Mozaik Islam
Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRIJika Seseorang Menjadi Makmum di Belakang Imam Yang Shalatnya Lebih Dari 11 Rakaat, Apakah Berpaling Jika Telah Menggenapi 11 Rakaat?
Jika seseorang menjadi makmum di belakang imam yg shalatnya lbh dari 11 rakaat, apakah berpaling jika telah menggenapi 11 rakaat?
Jawaban
Sunahnya menyesuaikan imam. Karena jika berpaling sebelum imam usai, dia tdk mendapat ‘pahala shalat semalam suntuk’. Rasulullah -shalallahu alaihi wasalam- bersabda:
مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ
“Siapa yg melakukan shalat (tarawih) bersama imam hingga selesai, dicatatkan untuknya pahala shalat semalam suntuk.”
Ini utk memotivasi kita agar menyempurnakan shalat bersama imam sampai selesai.
Para sahabat -radiallahu’anhum- menyepakati imam mereka dalam perkara yg berlebih dari yg disyaratkan dalam satu shalat, yaitu manakala Amirul Mukminin Utsman Ibn Affan -radiallahu’anhu- menyempurnakan shalat di Mina ketika haji, menjadi 4 rakaat, padahal Abu Bakar, Umar, & Utsman sendiri di awal kekhilafahannya, & itu berlangsung 8 tahun, melakukan shalat 2 rakaat. Tetapi kemudian Utsman melakukkannya 4 rakaat, & para sahabatpun mengingkari hal itu. Meskipun demikian, mereka mengikutinya hingga selesai 4 rakaat.
Jika ini adl petunjuk sahabat Nabi, yg hirau dalam mengikuti imam, lalu mengapa sebagian orang jika jumlah rakaat imam melebihi jumlah yg biasa dilakukan yaitu 11 rakaat, berpaling meninggalkan jamaah, sebagaimana yg kita lihat di Masjidil Haram dgn hujah yg disyariatkan hanya 11 rakaat saja?
Oleh: Muhammad Ibn Saleh al-Utsaimin