Mozaik Islam
Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRIResepsi Pernikahan – Walimah
Maha Suci Allah yg telah menciptakan manusia berpasang-pasangan satu dgn yg lainnya, & menyatukan keduanya dalam taqwa, serta menumbuhkan darinya rasa tenteram & kasih sayang. Shalawat serta salam semoga selalu allah curahkan kpd teladan umat yg telah mengembalikan harkat manusia kembali pd fitrahnya.
Islam sbg ajaran yg sesuai dgn fitrah, telah mensyari’atkan adanya pernikahan bagi setiap manusia. Dengan pernikahan seseorang dpt memenuhi kebutuhan fitrah insaniyahnya (kemanusiaannya) dgn cara yg benar sbg suami isteri, lbh jauh lagi mereka akan memperoleh pahala disebabkan telah melaksanakan amal ibadah yg sesuai dgn syari’at Allah SWT.
Pernikahan dalam pandangan Islam, bukan hanya sekedar formalisasi hubungan suami isteri, pergantian status, serta upaya pemenuhan kebutuhan fitrah manusia. Pernikahan bukan hanya sekedar upacara sakral yg merupakan bagian dari daur kehidupan manusia. Pernikahan merupakan ibadah yg disyari’atkan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala melalui Rasul-Nya, maka tdk diragukan lagi pernikahan adl bukti ketundukan seseorang kpd Allah & Rasul-Nya. Allah tdk membiarkan hamba- Nya beribadah dgn caranya sendiri.
Allah yg Maha Rahman memberikan tuntunan yg agung utk melaksanakan ibadah ini, sebagaimana ibadah-ibadah yg lainnya (shalat, puasa, zakat, haji, dsb.). Maka adl sebuah kecerobohan, bila hamba-Nya yg ingin melaksanakan ibadah yg suci ini (nikah) menodainya dgn bid’ah (yang tdk diajarkan oleh Islam) & khurafat (hal-hal yg membawa kpd kemusyrikan terhadap Allah), sehingga mencabut status aktivitas itu dari ibadah menjadi mafsadat/dosa. Adalah sebuah kemestian bagi setiap muslim utk berusaha menyempurnakan ibadahnya semaksimal mungkin, tdk terkecuali dgn sebuah proses & kegiatan pernikahan. Kesemuanya itu dilakukan agar hikmah & berkah ibadah dari ibadah itu dpt dirahmati oleh Allah Azza wa Jalla.
Resepsi Pernikahan (Walimah)
Walimah berasal dari kata Al-Walam yg bermakna Al-Jamu’ (berkumpul), karena setelah acara tersebut dibolehkan berkumpul suami isteri. Menurut Ibnu Arabi, istilah walimah mengandung makna sempurna & bersatunya sesuatu. Istilah walimah biasanya dipergunakan utk istilah perayaan syukuran karena terjadinya peristiwa yg menggembirakan. Lebih lanjut istilah walimah akhirnya dipakai sbg istilah utk perayaan syukuran pernikahan.
Sebahagian ulama berpendapat, bahwa hukum penyelenggaran walimah itu adl sunnah muakkadah (dianjurkan) berdasarkan hadits perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kpd Abdurrahman bin Auf. “Selenggarakanlah walimah, walaupun dgn seekor kambing”
Adab Walimah
Seperti yg telah diungkap sebelumnya, bahwa pernikahan adl sebuah acara ritual & ibadah yg tentu telah diatur oleh Allah Subhanahu wa ta’ala lewat Rasul-Nya, maka yg perlu kita perhatikan dalam adab-adab terselenggaranya acara tersebut agar tetap dalam ridho Allah SWT, yaitu :
- Bertujuan utk melaksanakan ibadahTidak dibenarkan melaksanakan walimah & menghadirinya dgn didasari kepentingan-kepentingan lain selain utk mencari ridho Allah SWT, karena hanya dgn niat yg ikhlas-lah segala amalan kita mendapat pahala & ridho Allah, sehingga melahirkan keberkahan dalam meniti kehidupan selanjutnya. “Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung pd niatnya, & sesungguhnya bagi setiap orang tergantung apa yg ia niatkan…” (Hadis Riwayat: Bukhari & Muslim)
- Menghindari kemaksiatanKarena ibadah yg satu ini melibatkan pribadi & orang lain, maka harus sangat diperhatikan beberapa hal yg mungkin dpt menimbulkan kemaksiatan yg sengaja, maupun tanpa sengaja dilakukan oleh pelaksana, maupun undangan yg datang, utk itu ada beberapa catatan yg harus diperhatikan sehingga kita terbebas dari kemaksiatan kpd Allah; Sang Pencipta kita :
- Jangan melupakan fakir miskin dalam mengundang tamu. “Makanan paling buruk adl makanan dalam walimah, dimana orang- orang kaya diundang makan, sedangkan orang-orang miskin tdk diundang.” (Hadis Riwayat: Muslim & Baihaqi)
- Menghindari perbuatan syirik & khurafat.Dalam masyarakat kita terdapat byk kebiasaan & hal-hal yg dilandasi oleh kepercayaan terhadap selain Allah SWT, walaupun sering kita mendengar bahwa hal-hal tersebut hanya perantara, tetapi tetap karena Rasul-Nya tdk mencontohkan, bahkan Allah Subhanahu wa ta’ala telah jelas- jelas melarangnya, maka jangan dilaksanakan.”Dan bahwasannya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kpd beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa & kesalahan.” (Al Qur’an Surat: Al Jin (72) : 6)
“Barang siapa mendatangi dukun atau peramal, & percaya kpd ucapannya, maka ia telah mengkufuri apa yg telah diturunkan Allah kpd Nabi Muhammad saw.” (Hadis Riwayat: Abu Daud)
“Barang siapa membatalkan maksud keperluannya karena ramalan hari mujur, maka ia telah syirik kpd Allah.” (Hadis Riwayat: Ahmad).
- Tidak bercampur baur antara tamu pria & wanita.Hikmah tdk bercampur baurnya antara tamu pria & wanita adl utk menghindari terjadinya zina mata & zina hati; & inilah tindakan preventif (pencegahan) dari perbuatan selanjutnya. “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adl sesuatu perbuatan yg keji. Dan sesuatu jalan yg buruk.” (Al Qur’an Surat: Al Israa’ (17) : 32)Katakanlah kpd laki-laki yg beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, & memelihara kemaluannya; yg demikian itu adl lbh suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yg mereka perbuat”. Katakanlah kpd wanita yg beriman:”Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, & memelihara kemaluan mereka, & janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yg (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedada mereka, & janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kpd suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera- putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera- putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yg mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yg tdk mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yg belum mengerti tentang aurat wanita.Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yg mereka sembunyikan.Dan bertaubatlah kpd Allah, hai orang-orang yg beriman supaya kamu beruntung. (Al Qur’an Surat: An Nuur (24) : 30 – 31)
Perlu diingat menahan sebagian pandangan ini berarti bukan selalu menunduk, tetapi menahan pandangan dari apa-apa yg dilarang oleh Allah Subhanahu wa ta’ala utk dilihat oleh kita.
“Dua mata itu bisa berzina, & zinanya ialah melihat (yang bukan mahramnya).” (Hadis Riwayat: Bukhari)
Dan salah satu bentuk yg bisa menimbulkan gejolak syahwat & menghantarkan kpd perzinaan (hati/persetubuhan) adl berjabat tangan antara orang yg bukan mahramnya.
“Barang siapa yg berjabat tangan dgn selain mahramnya maka akan mendapat murka dari Allah Azza wa Jalla.” (Hadis Riwayat: Ibnu Baabawih)
Untuk membantu terlaksananya hal tersebut di atas, maka sangat diperlukan sebuah pelengkap agar kita (para tamu) dpt menjaga pandangan pd apa yg Allah larang; yaitu dgn pemisahan ruangan tamu utk pria & wanita atau memakai hijab (tirai) antara tamu wanita & pria, sebagaimana Rasulullah contohkan pd waktu Rasulullah menikah dgn Zainab binti Jahsyi di Madinah, yg merupakan sebab turunnya surat Al Ahzab atau 53.
Hal ini jangan dianggap hal yg mengada-ada & asing, karena telah dijelaskan di awal, bahwa walimah merupakan sebuah aktifitas dari sekian aktifitas yg termasuk ibadah, maka iapun sama dgn ibadah- ibadah yg lainnya memiliki aturan main; contoh nyata adl shalat, dimana dalam shalat terjadi pemisahan antara pria & wanita; juga kegiatan pengajianpun demikian, jdi sangat wajar & sebuah ajaran dari Allah yg Maha Mengetahui kekurangan & kelebihan manusia serta mengetahui apa yg terjadi bila manusia hanya berpijak pd prasangka & keyakinannya; yg pd dasarnya manusia itu makhluk yg lemah & tdk mengetahui yg ghaib & akibat dari perbuatannya.
Mereka hanya mengetahui yg lahir (saja) dari kehidupan dunia; sedang mereka tentang (kehidupan) akhirat adl lalai. (Al Qur’an Surat: Ar Ruum (30) : 7)
Tetapi orang-orang yg zalim, mengikuti hawa nafsunya tanpa ilmu pengetahuan; maka siapakah yg akan menunjuki orang yg telah disesatkan Allah? Dan tiadalah bagi mereka seorang penolongpun. (Al Qur’an Surat: Ar Ruum (30) : 29)
- Menghindari hiburan yg merusak nilai ibadah Dan di antara manusia (ada) orang yg mempergunakan perkataan yg tdk berguna utk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan & menjadikan jalan Allah itu olok-olokan.Mereka itu akan memperoleh azab yg menghinakan. (Al Qur’an Surat: Luqman (31) : 6)
- Menghindari dari perbuatan mubazir Dan berikanlah kpd keluarga-keluarga yg dekat akan haknya, kpd orang miskin & orang yg dalam perjalanan:dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adl saudara-saudara syaitan & syaitan itu adl sangat ingkar kpd Tuhannya. (Al Qur’an Surat: Al Israa’ (17) : 27)
- Saling menghormati & berkata yg baik “Barangsiapa yg beriman kpd Allah & Hari Akhir, hendaklah ia berkata baik, barangsiapa yg beriman kpd Allah & Hari Akhir, hendaklah menghormati tetangganya, barangsiapa yg beriman kpd Allah & Hari Akhir, hendaklah menghormati tamunya.” (Hadis Riwayat: Bukhari & Muslim)
- Memberikan ucapan selamat & mendo’akan kedua mempelai. Disunnahkan kita utk mengucapkan do’a ketika kita berjabat tangan dgn sang pengantin.”Apabila salah seorang saudaramu menikah ucapkanlah : “Baarokallohu laka, wabaaroka ‘alaika, wa jama’a bainakuma fii khoir” artinya : “Semoga Allah Subhanahu wa ta’ala memberkahimu & mudah-mudahan Allah mengekalkan berkah atasmu serta menghimpun kalian berdua di dalam kebaikan.” (Hadis Riwayat: Abu Daud & Tirmidzi).Atau do’a Rasulullah kpd Ali bin Abi Thalib ketika menikah dgn Fatimah Az-Zahrah (putri Rasulullah) : “Semoga Allah mengimpun yg terserak dari kalian berdua, memberkahi kalian berdua; & kiranya Allah meningkatkan kualitas keturunannya, menjadikan pembuka rahmat, sumber ilmu & hikmah, pemberi rasa aman bagi umat.”