Mozaik Islam
Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRIIjab Qabul – Rukun Nikah
Daftar Isi
Syarat Ijab Qabul
- Satu Majelis
Akad nikah dgn sebuah ijab kabul itu harus dilakukan di dalam sebuah majelis yg sama. Dimana keduanya sama-sama hadir secara utuh dgn ruh & jasadnya. Termasuk juga didalamnya adl kesinambungan antara ijab & kabul tanpa ada jeda dgn perkataan lain yg bisa membuat keduanya tdk terkait.Sedangkan syarat bahwa antara ijab danqabul itu harus bersambung tanpa jeda waktu sedikitpun adl pendapat syafi’i dalam mazhabnya. Namun yg lainnya tdk mengharuskan keduanya harus langsung bersambut.Bila antara ijab & qabul ada jeda waktu namun tdk ada perkataan lain, seperti utk mengambil nafas atau hal lain yg tdk membuat berbeda maksud & maknanya, maka tetap syah. Sebagaimana yg dituliskan di kitab Al-Muhgni. - Antara suami dgn wali sama-sama saling dengar & mengerti apa yg diucapkan Bila masing-masing tdk paham apa yg diucapkan oleh lawan bicaranya, maka akad itu tdk syah.
- Antara Ijab dgn qabul tdk bertentangan Misalnya bunyi lafaz ijab yg diucapkan oleh wali adalah,”Aku nikahkan kamu dgn anakku dgn mahar 1 juta”, lalu lafaz qabulnya diucapkan oleh suami adalah,”Saya terima nikahnya dgn mahar 1/2 juta”. Maka antar keduanya tdk nyambung & ijab qabul ini tdk syah. Namun bila jumlah mahar yg disebutkan dalam qabul lbh tinggi dari yg diucapkan dalam ijab, maka hal itu syah.
- Keduanya sama-sama sudah tamyizMaka bila suami masih belum tamyiz, akad itu tdk syah, atau bila wali belum tamyiz juga tdk syah. Apalagi bila kedua-duanya belum tamyiz, maka lbh tdk syah lagi.
Lafaz Ijab Qabul
- Tidak Harus Dalam Bahasa Arab Tidak diharuskan dalam ijab qabul utk menggunakan bahasa arab, melainkan boleh menggunakan bahasa apa saja yg intinya kedua belah pihak mengerti apa yg ucapkan & masing-masing saling mengerti apa yg dimaksud oleh lawan bicaranya.Sebaiknya ijab menggunakan kata nikah, kawin atau yg semakna dgn keduanya. Sedangkan bila menggunakan kata ‘hibah, memiliki, membeli & sejenisnya tdk dibenarkan oleh Asy-Syafi’i, Ibnu Musayyib Ahmad & ‘Atho’. Sebaliknya Al-Hanafiyah membolehkannya. demikian juga dgn Abu Tsaur, Ats-Tsauri, Abu ‘Ubaid & juga Abu Daud.
- Dengan Fi’il Madhi Selain itu para fuqaha mengatakan bahwa lafaz ijab & qabul haruslah dalam format fiil madhi (past) seperti zawwajtuka atau ankahtuka. Fi’il madhi adl kata kerja dgn keterangan waktu yg telah lampau. sedangkan bila menggunakan fi’il mudhari’, maka secara hukum masih belum tentu sebuah akad yg syah.Sebab fi’il mudhari’ masih mengandung makna yg akan datang & juga sekarang. Sehingga masih ada ihtimal (kemungkinan) bahwa akad itu sudah terjadi atau belum lagi terjadi.
Oleh: H. Ahmad Sarwat, Lc