Mozaik Islam
Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRISejarah Bank Perkreditan Rakyat Syariah
BPR merupakan penjelmaan dari Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai Lumbung Nagari (LPN), Lembaga perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Bada Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), & atau lembaga lainnya yg dpt dipersamakan dgn itu.
Lembaga-lembaga keuangan yg disebutkan merupakan lembaga yg berpengaruh atas berdirinya BPR Syariah, keberadaan lembaga keuangan tersebut memunculkan pemikiran utk mendirikan Bank Muamalat Indonesia (BMI) yg berdiri pd tahun 1992, namun pd kenyatannya cakupan wilayah utk BMI sangat terbatas pd wilayah tertentu seperti kecamatan, kabupaten, & desa. Maka dalam hal ini diperlukan adanya BPR utk menangani masalah keuangan di wilayah-wilayah yg tdk dijangakau oleh BMI.
Pada awalnya ditetapkan 3 lokasi utk mendirikan BPR Syariah, yaitu PT BPR Dana Mardhatillah di Kecamatan Margahayu-Bandung, PT BPR Berkah Amal Sejahtera di Kecamatan Padalarang-Bandung, & PT BPR Amanah Rabbaniyah di Kecamatan Banjaran-Bandung. Ketiga BPR tersebut mendapatkan izin prinsip Menteri Keuangan RI pd tanggal 8 Oktober 1990.