Mozaik Islam
Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRIUsaha Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPR Syariah)
Usaha BPR Syariah utk melangsungkan kegiatan operasionalnya antara lain:
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam simpanan deposito berjangka, tabungan, & atau bentuk tabungan lainnya yg dipersamakan dgn itu.
- Menyediakan pembiayaan & penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dgn ketentuan yg ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, serifikat deposito, & atau tabungan pd bank lain.
Undang-undang BPR Syariah kemudian dipertegas dalam kegiatan operasional BPR Syariah dalam pasal 27 SIK DIR. BI 32/36/1999, sbg berikut:
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yg meliputi:
- Tabungan berdasarkan prinsip wadiah & mudharabah.
- Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah.
- Bentuk lain yg menggunakan prinsip wadiah atau mudharabah.
- Melakukan penyaluran dana melalui:
- Transaksi jual beli melalui prinsip murabahah, istishna, salam, ijarah, & jual beli lainnya.
- Pembiayaan bagi hasil berdasarkan prinsip mudharabah, musyarakah, & bagi hasil lainnya.
- Pembiayaan lain berdasarkan prinsip rahn & qardh.
- Melakukan kegiatan lain yg lazim dilakukan BPR Syariah sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional.