Mozaik Islam
Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRIAkad Perjanjian Transaksi Gadai Syariah
- Qadr al-Hasan
Akad ini digunakan nasabah utk tujuan komsumtif. Oleh karena itu nasabah akan dikenakan biaya perawatan & penjagaan barang gadaian kpd pegadai. - Mudharabah
Akad ini diberikan bagi nasabah yg ingin memperbesar modal usahanya atau utk pembiayaan lain yg bersifat produktif. - Ba’i Muqayyadah
Akad ini diberikan bagi nasabah utk keperluan yg bersifat produktif. - Ijarah
Obyek dari akad ini adl pertukaran manfaat tertentu, bentuknya adl murtahin menyewakan tempat penyimpanan barang.
Teknis pelaksanaan kegiatan pegadaian syariah adalah, sbg berikut :
- Jenis barang yg digadaikan
- Perhiasan
- Alat-alat rumah tangga, dapur, makan-minum, kebun, & sejenisnya
- Kendaraan
- Biaya biaya
- Biaya administrasi pinjaman
- Jasa simpanan
- Sistem cicilan atau perpanjangan
- Ketentuan pelunasan pinjaman & pengambilan barang gadai.
Proses pelelangan barang gadai
Pelelangan baru dpt dilakukan jika nasabah tdk dpt mengembalikan pinjamannya. Teknisnya harus ada pemberitahuan 5 hari sebelum tanggal penjualan.