Mozaik Islam

Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRI

Lembaga Zakat

Pengertian Zakat

Zakat dalam arti fikih berarti sejumlah harta tertentu yg diwajibkan Allah diserahkan kpd orang-orang yg berhak. Dalam sebuah hadist tentang penempatan Muaz di Yaman, Rasulullah berkata “Terangkan kpd mereka bahwa Allah mewajibkan sedekah yg dikenakan pd kekayaan orang-orang kaya”. Dalam beberapa ayat zakat diterangkan sbg sedekah.

Sejarah

Pada tahun ke-9 Hijriyah mulai ada kewajiban tentang zakat, sedangkan shodaqoh & fitrah pd tahun ke-2 Hijriyah. Akan tetapi ada ulama yg berpendapat bahwa kewajiban tentang zakat ada sebelum tahun ke-9 Hijriyah. Pada awalnya zakat bersifat sukarela & belum ada peraturan ketentuan khusus tentang zakat, pd tahun ke-9 Hijriyah kemudian disusun peraturan & standar tentang zakat karena pd waktu itu islam telah kuat. Pada masa itu pengelola zakat tdk mendapatkan gaji resmi tapi mendapatkan bayaran dari dana tersebut.

Zakat pd masa itu merupakan salah satu pendapatan negara, berbeda dgn pajak & tdk diperlakukan seperti pajak. Zakat merupakan kewajiban & salah satu rukun islam, pengeluaran utk zakat ada pd Al Quran surat At taubah ayat 60.

Pada zaman Rasulullah zakat dikenakan pd benda-benda berikut:

  1. Benda logam yg terbuat dari emas & perak seperti koin, perkakas, ornamen, atau dalam bentuk lainnya.
  2. Binatang ternak seperti unta, sapi, domba, & kambing.
  3. Berbagai jenis barang dagangan termasuk budak & hewan.
  4. Hasil pertanian termasuk buah-buahan.
  5. Luqta, harta benda yg ditinggalkan musuh.
  6. Barang temuan.

Perbedaan zakat dgn pajak

  1. Zakat
    1. Merupakan kewajiban agamadan merupakan salah satu bentuk ibadah.
    2. Diwajibkan kpd seluruh umat islam saja di sesuatu negara.
    3. Kewajiban agama bagi umat islam yg harus dibayar dalam keadaan seperti apapun.
    4. Sumber dana besar zakat ditentukan berdasarkan kitab suci Al Quran & Sunnah & tdk boleh diubah oleh seseorang maupun pemerintah.
    5. Butir-butir pengeluaran & orang-orang yg berhak menerima harta zakat juga dinyatakan oleh Al Quran & Sunnah zakat diperoleh dari orang berharta & diterima kpd golongan yg ditentukan Al Quran & Al Hadist.
    6. Zakat dikenakan bukan terhadap uang saja tetapi juga terhadap baranag-barang komersil, hasil pertanian, barang tambang, & ornamen.
  2. Pajak
    1. Merupakan kebijakan ekonomi yaang diterapkan utk memperoleh pendapatan pemerintah.
    2. Dikenakan kpd seluruh masyarakat tanpa mempertimbangkan agama maupun ras.
    3. Dapat ditangguhkan oleh pemerintah yg berkuasa.
    4. Besarnya pajak dpt diubah dari waktu ke waktu berdasarkan keperluan pemerintah sesuatu negara.
    5. Pemebelanjaan pajak biasanya dpt diubah atau dimodifikasi menurut kebutuhan pemerintah.
    6. Pajak biasa memberikan manfaat kpd orang kaya sekaligus orang miskin.
    7. Pajak dikenakan terhadap uang.

Organisasi lembaga pengelola zakat

UU RI Nomor 38 tahun 1998 tentang pengelolaan zakat Bab III pasal 6 & 7 menyatakan bahwa lembaga pengelola zakat di Indonesia terdiri dari 2 macam, yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) yg dibentuk oleh pemerintah & Lembaga Amil Zakat (LAZ) yg dibentuk oleh masyarakat.