Mozaik Islam
Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRIBerbakti Kepada Orang Tua
Pertanyaan 1: Sebagian orang meyakini bahwa berbakti kpd kedua orang tua adl dalam segala hal, kami mengharapkan Syaikh menjelaskan tentang berbakti kpd kedua orang tua?
Jawaban 1: Berbakti kpd kedua orang tua adl berbuat baik kpd keduanya dgn harta, badan, kedudukan & selain hal itu. Dan bisa juga dgn ucapan, & Allah Subhanahu wa ta’ala menjelaskan berbakti dgn ucapan:
Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kpd keduanya perkataan “ah” & janganlah kamu membentak mereka & ucapkanlah kpd mereka perkataan yg mulia. (Al Qur’an Surat: al-Isra`:23)
Inilah bila ia telah tua, & biasanya perilaku orang yg berusia lanjut tdk seperti sebelumnya, kendati demikian Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman: maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kpd keduanya perkataan “ah” maksudnya menghardik mereka ‘ & janganlah kamu membentak mereka & ucapkanlah kpd mereka perkataan yg mulia. Dan berbakti itu adl dgn perbuatan, hal itu dgn merendahkan diri di hadapan keduanya yg pantas dalam kedudukan mereka berdasarkan firman Allah Subhanahu wa ta’ala :
Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dgn penuh kesayangan & ucapkanlah: “Wahai Rabbku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil”. (Al Qur’an Surat: al-Isra`:24)
Dan berbakti juga dgn memberikan harta, sesungguhnya kedua orang tua punya hak utk mendapat infak, & hak mereka dalam infak adl hak yg terbesar, sehingga disebutkan dalam hadits:
قال رسول الله Shallallahu ‘alaihi wa sallam : ((أَنْتَ وَمَالُكَ لِأَبِيْكَ))
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Engkau & hartamu adl utk bapakmu.”
Berbakti juga dgn membantu dgn baik, maka seseorang membantu mereka sesuai kebiasaan yg berlaku hingga dgn perkataan. Dan membantu itu bisa dgn badan sesuai kebiasaan yg berlaku. Akan tetapi bila keduanya minta bantuan dalam perkara yg diharamkan maka ia tdk boleh menyetujui mereka dalam hal itu bahkan termasuk berbakti kpd mereka adl melarang mereka dari hal itu, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
قال رسول الله Shallallahu ‘alaihi wa sallam : ((اُنْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُوْمًا. قِيْلَ يَارَسُوْلَ اللهِ, هذَا نَنْصُرُهُ مَظْلُوْمًا فَكَيْفَ نَنْصُرُهُ ظَالِمًا؟ قَالَ: تَمْنَعُهُ مِنَ الظُّلْمِ))
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tolonglah saudaramu yg berbuat zalim atau dizalimi.’ Ada yg bertanya: ‘kami menolong mereka karena dizalimi, lalu bagaimana kami menolongnya karena berbuat zalim? Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Engkau menghalanginya dari berbuat zalim.”
Maka melarang kedua orang tua dari yg haram & tdk menyetujui mereka termasuk berbakti & berbuat baik kpd mereka. contohnya adalah: jika seorang bapak menyuruh anaknya membeli sesuatu yg diharamkan lalu ia enggan, maka hal itu tdk termasuk durhaka, bahkan pd hakikatnya termasuk berbakti, karena dgn perbuatannya itu ia menghalangi bapaknya dari yg diharamkan.
Syaikh Ibnu Utsaimin – Fatwa yg beliau tanda tangani.
Pertanyaan 2: Bagaimanakah berbakti kpd kedua orang tua? Apakah boleh menunaikan umrah utk salah seorang dari mereka sekalipun ia telah melakukannya?
Jawaban 2: Sesungguhnya berbakti kpd kedua orang tua maksudnya adl berbuat baik kpd mereka dgn harta, kedudukan, & manfaat secara fisik & hukumnya adl wajib. Dan durhaka mereka mereka termasuk dosa besar, yaitu menghalangi hak keduanya. Berbuat baik kpd mereka di masa hidup mereka sudah diketahui sebagaimana telah kami sebutkan dgn harta, kedudukan, & fisik. Adapun setelah wafat mereka, maka berbakti kpd orang tua adl berdoa & memohon ampun utk mereka, melaksanakan wasiat mereka setelah wafat mereka, memuliakan teman mereka, silaturrahim yg tdk ada hubungan bagimu dengannya kecuali dgn mereka. Inilah 5 perkara yg termasuk berbakti kpd kedua orang tua setelah wafat mereka.
Adapun sedakah utk mereka maka hukumnya boleh, akan tetapi tdk dikatan kpd anak: bersedekahlah, tetapi dikatakan: jika engkau bersedekah (untuk mereka) hukumnya boleh & jika ia tdk bersedekah maka berdoa utk mereka lbh utama berdasarkan hadits yg berbunyi:
قال رسول الله Shallallahu ‘alaihi wa sallam : ((إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ: إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْ لَهُ))
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah amalnya kecuali dari 3 perkara: sedakah jariyah, ilmu yg bermanfaat & anak shalih yg mendoakannya.”
Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan doa di tempat menyebutkan tentang amal, maka ini menjadi dalil bahwa doa utk kedua orang tua setelah wafatnya lbh utama dari pd sedekah utk mereka, lbh utama dari pd umrah utk mereka, lbh utama dari pd membaca al-Qur`an utk mereka, & lbh utama dari pd shalat utk mereka, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tdk mungkin berpaling dari yg lbh utama (afdhal) kpd yg mafdhul, bahkan beliau harus menyebutkan yg lbh utama, menjelaskan bolehnya yg mafdhul, & beliau telah menjelaskan dalam hadits ini yg lbh utama.
Adapun menjelaskan bolehnya yg mafdhul, maka disebutkan dalam hadits Sa’ad bin ‘Ubadah saat ia meminta ijin kpd Nabi bahwa ia bersedakah utk ibunya maka beliau memberi ijin kepadanya.’4 Demikian pula seorang laki-laki yg berkata: ‘Ya Rasulullah, sesungguhnya ibuku meninggal secara mendadak & saya melihat dia jikalau berbicara niscaya ia bersedakah, bolehkah saya bersedakah untuknya? Beliau menjawab: Ya.
Yang penting saya memberi saran kpd saudara agar memperbanyak doa utk mereka sbg pengganti umrah, atau sedekah, atau amal yg serupa, karena inilah yg ditunjukkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Kendati demikian, kami tdk mengingkarinya jika bersedekah, atau umrah, atau shalat, atau membaca al-Qur`an & menjadikan hal itu utk kedua orang tuanya atau salah satunya. Adapun jika keduanya belum menunaikan ibadah umrah atau haji maka bisa dikatakan bahwa menunaikan fardhu utk keduanya lbh utama dari pd doa. Wallahu a’lam.
Syaikh Muhammad al-Utsaimin – Kitab Dakwah 5/148-149.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Terjemah :Muhammad Iqbal A.Gazali