Mozaik Islam
Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRIHukum Memelihara Ikan Hias dalam Aquarium
Tanya
Apakah diperbolehkan menangkap burung serta memasukkannya ke dalam sangkar, kemudian disimpan di dalam rumah sbg hiasan seperti burung kakatua & jenis burung lainnya, atau burung bulbul utk mendengarkan kicauannya, atau memelihara ikan dalam aquarium?
Jawab
Hal tersebut tdk berdosa, jika anda tdk berbuat zhalim, & hendaklah anda memperlakukannya dgn baik dalam hal memberi makanan & minumannya.
Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam pernah bersabda,
“Seorang wanita disiksa karena mengurung seekor kucing hingga mati, kemudian ia
dimasukan ke dalam neraka karena ia telah mengurungnya tanpa memberi makan dan
minum & iapun tdk melepasnya sehingga kucing itu dpt mencari makanan
berupa serangga tanah” (Hadis Riwayat: Bukhari no. 3482 & Muslim no. 2242)
Baik binatang peliharaan tersebut berupa burung kakatua, burung dara, ayam atau binatang peliharaan lainnya dgn syarat harus diperlakukan dgn baik & tdk menzhaliminya, baik binatang peliharaan itu dipelihara di dalam kolam, sangkar atau aquarium seperti ikan misalnya. Sesungguhnya Allah Maha Pelindung lagi Maha Penolong.
Syaikh Ibn Baz, Fatawa Islamiyah, 4/448-44