Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRI
Haram Memberontak Terhadap Pimpinan Kaum Muslimin Apabila Menyimpang, Selama Tidak Termasuk Amalan Kufur (Prinsip kelima)
AdvertisementHaramnya memberontak terhadap pimpinan kaum muslimin apabila melakukan hal-hal yg menyimpang, selama hal tersebut tdk termasuk amalan kufur. Hal ini sesuai dgn perintah Rasulullah tentang wajibnya taat kpd mereka dalam hal-hal yg bukan maksiat & selama belum tampak pd mereka kekafiran yg jelas.
Berlainan dgn Mu'tazilah yg mewajibkan keluar dari kepemimpinam para imam pemimpin yg melakukan dosa besar walaupun belum termasuk amalan kufur, & mereka memandang amalan tersebut sbgamar ma'ruf nahi mungkar. Sedang pd kenyataannya, tindakan Mu'tazilah seperti ini merupakan kemungkaran yg besar karena dpt menimbulkan bahaya yg besar, berupa; kericuhan, keributan, & kerawanan dari pihak musuh.
Shaleh Al Fauzan, صالح بن فوزان الفوزان, Penerjemah: Rahmat al-'Arifin Muhammad bin Ma'ruf
Related Posts
New Posts
Categories
- Aqidah Ahlussunnah Wal Jama’Ah (9)
- Becoming a Muslim (12)
- BMT (10)
- Diinul Haq (9)
- Etika/Adab (16)
- Fiqih Puasa Ramadhan (10)
- Hukum (12)
- Introduction to Islam (15)
- Lembaga Keuangan Syariah (9)
- Mendidik Anak (17)
- Muslim (14)
- Page (11)
- Puasa Ramadhan (14)
- Riba (10)
- Sejarah Islam (16)
- Sejarah Islam di Indonesia (9)
- Sejarah Nusantara (14)
- Sejarah Perkembangan Islam - Jazirah Islam (12)
- Sejarah Rasulullah (11)
- Seputar Haji (11)
- Shalat Tarawih (15)
- Shalat Wajib (10)
- Sholat (10)
- The Amazing Quran (30)
- The Fasting of Ramadan (10)
- الزكاة (9)
- الصيام (11)
- الفقهي (13)
- صلاة (18)
- كتاب الحج (11)

Komentar (0)