Paling tdk harus ada 4 (empat) hal pokok yg menjadi rukun atas syahnya sebuah pernikahan. Bila salah satu dari semua itu tdk terpenuhi, batallah status pernikahan itu. Yaitu Wali, Saksi, Ijab Kabul (a…

Baca Selengkapnya » tentang Wali Nikah

Islam telah menganjurkan kpd manusia utk menikah. Dan ada byk hikmah di balik anjuran tersebut. Antara lain adl: Sunnah Para Nabi & Rasul وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلاً مِّن قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً وَمَا كَانَ لِرَسُولٍ…

Baca Selengkapnya » tentang Nikah