Mozaik Islam
Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRIFatwa MUI
Hukum Bisnis Network Marketing (MLM)
KEPUTUSAN FATWA MUSYAWARAH KOMISI FATWA MUI KOTA BANDUNG
Nomor : 291/MUI-KB/E.1/VII
Tentang HUKUM BISNIS NETWORK MARKETING / MLM
بسم الله الرحمن الر حيم
Musyawarah Komisi Fatwa MUI Kota Bandung yg membahas tentang Hukum Bisnis MLM, setelah
Menimbang :
- Bahwa semakin byk berbagai macam produk sesuatu perusahaan yg diperjual-belikan kpd masyarakat dgn sistem MLM.
- Bahwa oleh karena itu, MUI Kota Bandung memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum masalah dimaksud.
Memperhatikan :
- Pertanyaan-pertanyaan dari umat tentang status hukum bisnis MLM.
- Pendapat & saran-saran para Ulama peserta musyawarah. Readmore