Qard (Memberi Pinjaman) Yaitu: menyerahkan harta utk orang yg mengambil manfaat dengannya & mengembalikan gantinya, atau mengambil manfaat dengannya tanpa membayar karena mengharapkan pahala dari Allah Subhanahu wa ta’ala pd kedua cara itu. Hikmah disyari’atkannya qaradh Qardh adl pendekatan diri (kepada Allah SWT) yg dianjurkan kepadanya, karena telah berbuat baik kpd orang-orang yg membutuhkan & […]
Baca Selengkapnya » tentang Memberi Pinjaman (Qard ) adalah Setengah SedekahMenjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRI