Mozaik Islam
Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRIJula Beli
Memberi Pinjaman (Qard ) adalah Setengah Sedekah
Qard (Memberi Pinjaman) Yaitu: menyerahkan harta utk orang yg mengambil manfaat dengannya & mengembalikan gantinya, atau mengambil manfaat dengannya tanpa membayar karena mengharapkan pahala dari Allah Subhanahu wa ta’ala pd kedua cara itu.
Hikmah disyari’atkannya qaradh
Qardh adl pendekatan diri (kepada Allah SWT) yg dianjurkan kepadanya, karena telah berbuat baik kpd orang-orang yg membutuhkan & memenuhi kebutuhan mereka. Setiap kali kebutuhan itu lbh berat & amal lbh ikhlas kpd Allah SWT, berarti pahalanya lbh besar, & salaf memberlakukan seperti berlakunya setengah sedekah. Readmore