Mozaik Islam
Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRITHR
Tips Mengelola dan Memanfaatkan THR Lebaran Idul Fitri dengan Bijak
Hari raya Idul Fitri selalu menjadi momen yang dinanti-nanti oleh umat Muslim di seluruh dunia. Tidak hanya untuk bermaaf-maafan dan bersilaturahmi dengan keluarga, tetapi juga menanti THR atau Tunjangan Hari Raya yang biasanya diterima dari perusahaan tempat kita bekerja.
THR adalah sejumlah nominal yang diberikan oleh perusahaan untuk merayakan hari raya. Karena besarnya THR yang kita terima, seringkali kita tergoda untuk menghabiskan uang tersebut tanpa memikirkan pengelolaannya dengan bijak.
Mengelola dan Memanfaatkan THR Lebaran Idul Fitri
Berikut ini beberapa tips yang bisa membantu mengelola dan memanfaatkan THR Lebaran Idul Fitri dengan bijak:
- Buatlah Rencana Keuangan Saat menerima THR
Sebaiknya Anda membuat rencana keuangan terlebih dahulu. Anda dapat membagi THR tersebut untuk keperluan yang paling penting terlebih dahulu seperti bayar utang, bayar cicilan, beli kebutuhan pokok, dan lain-lain. Selain itu, Anda juga dapat menentukan seberapa besar jumlah uang yang akan disisihkan untuk investasi atau ditabung. - Melunasi atau mencicil Hutang
Hutang adalah kewajiban yang harus dibayar. Apapun jenis hutang yang dimiliki, termasuk hutang kartu kredit, hutang bank, atau hutang kepada teman atau kerabat. Menggunakan THR untuk membayar hutang akan membantu memenuhi kewajiban tersebut dan menghindari akumulasi bunga atau denda yang lebih tinggi. - Belilah Barang yang Dibutuhkan
Jangan terlalu tergoda untuk membeli barang-barang yang tidak dibutuhkan hanya karena sedang diskon atau promo. Sebaiknya gunakanlah uang THR Anda untuk membeli barang yang memang dibutuhkan atau sedang dalam kondisi darurat. - Beramal dan Berbagi Kepada Sesama
Memanfaatkan uang THR untuk beramal dan berbagi kepada sesama adalah suatu tindakan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Ada banyak cara yang dapat dilakukan, seperti memberikan zakat, sedekah, atau menyumbangkan sebagian uang THR untuk orang-orang yang membutuhkan. Dalam hadist, Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang memberikan makanan kepada orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa itu tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa tersebut sedikitpun” (HR. Tirmidzi).