Mozaik Islam
Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRISyarat-syarat Shalat
Yaitu syarat-syarat yg harus terpenuhi sebelum shalat (terkecuali niat, yaitu syarat yg ke delapan, maka yg lbh utama dilaksanakan bersamaan dgn takbir) & wajib bagi orang yg shalat utk memenuhi syarat-syarat itu. Apabila ada salah satu syarat yg ditinggalkan, maka shalatnya batal.
Adapun syarat-syarat itu adl sbg berikut:
- Islam; Maka tdk sah shalat yg dilakukan oleh orang kafir, & tdk diterima. Begitu pula halnya semua amalan yg mereka lakukan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Tidaklah pantas bagi orang-orang musyrik itu utk memakmurkan masjid-masjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Itulah orang-orang yg sia-sia pekerjaannya, & mereka kekal di dalam Neraka.” (At-Taubah: 17)
- Berakal Sehat; Maka tidaklah wajib shalat itu bagi orang gila, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Ada 3 golongan manusia yg telah diangkat pena darinya (tidak diberi beban syari’at) yaitu; orang yg tidur sampai dia terjaga, anak kecil sampai dia baligh & orang yg gila sampai dia sembuh.” (Hadis Riwayat: Abu Daud & lainnya, hadits shahih)
- Baligh; Maka, tidaklah wajib shalat itu bagi anak kecil sampai dia baligh, sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. Akan tetapi anak kecil itu hendaknya dipe-rintahkan utk melaksanakan shalat sejak berumur tujuh tahun & shalatnya itu sunnah baginya, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Perintahkanlah anak-anak utk melaksanakan shalat apabila telah berumur tujuh tahun, & apabila dia telah berumur sepuluh tahun, maka pukullah dia kalau tdk melaksanakannya.” (Hadis Riwayat: Abu Daud & lainnya, hadits shahih)
- Suci Dari Hadats Kecil & Hadats Besar; Hadats kecil ialah tdk dalam keadaan berwudhu & hadats besar adl belum mandi dari junub. Dalilnya adl firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Hai orang-orang yg beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu & tanganmu sampai siku, & sapulah kepalamu & (basuhlah) kakimu sampai kedua mata kaki, & jika kamu junub maka mandilah.” (Al-Maidah: 6)Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Allah tdk akan menerima shalat yg tanpa disertai bersuci”. (Hadis Riwayat: Muslim)
- Suci Badan, Pakaian & Tempat Untuk Shalat ; Adapun dalil tentang suci badan adl sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap perempuan yg keluar darah istihadhah: “Basuhlah darah yg ada pd badanmu kemudian laksanakanlah shalat.” (Hadis Riwayat: Al-Bukhari & Muslim)Adapun dalil tentang harusnya suci pakaian, yaitu firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:”Dan pakaianmu, maka hendaklah kamu sucikan.” (Al-Muddatstsir: 4)
Adapun dalil tentang keharusan sucinya tempat shalat yaitu hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata: “Telah berdiri seorang laki-laki dusun kemudian dia kencing di masjid Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , sehingga orang-orang ramai berdiri utk memukulinya, maka bersabdalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Biarkanlah dia & tuangkanlah di tempat kencingnya itu satu timba air, sesungguhnya kamu diutus dgn membawa kemudahan & tdk diutus dgn membawa kesulitan.” (Hadis Riwayat: Al-Bukhari).
- Masuk Waktu Shalat ; Shalat tdk wajib dilaksanakan terkecuali apabila sudah masuk waktunya, & tdk sah hukumnya shalat yg dilaksanakan sebelum masuk waktunya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:”Sesungguhnya shalat itu adl kewajiban yg diten-tukan waktunya atas orang-orang yg beriman.” (An-Nisa’: 103)Maksudnya, bahwa shalat itu mempunyai waktu tertentu. Dan malaikat Jibril pun pernah turun, utk mengajari Nabi shallallaahu alaihi wasallam tentang waktu-waktu shalat. Jibril mengimaminya di awal waktu & di akhir waktu, kemu-dian ia berkata kpd Nabi shallallaahu alaihi wasallam: “Di antara keduanya itu adl waktu shalat.”
- Menutup aurat; Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:”Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yg indah di setiap (memasuki) masjid.” (Al-A’raf: 31)Yang dimaksud dgn pakaian yg indah adl yg menutup aurat. Para ulama sepakat bahwa menutup aurat adl merupakan syarat sahnya shalat, & barangsiapa shalat tanpa menutup aurat, sedangkan ia mampu utk menutupinya, maka shalatnya tdk sah.
- Niat ; Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya segala amal perbuatan itu tergantung niatnya, & sesungguhnya setiap orang akan men-dapatkan (balasan) sesuai dgn niatnya.” (Hadis Riwayat: Al-Bukhari & Muslim)
- Menghadap Kiblat ; Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:”Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkanmu ke kiblat yg kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, maka palingkanlah mukamu ke arahnya.” (Al-Baqarah: 144)
Oleh: Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin