Mozaik Islam
Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRIHikmah Pernikahan
Daftar Isi
Khutbah Pertama
Amma ba’du :
Ma’syiral muslimin rahimani warahimakumullah ! Bertakwalah kpd Allah Subhanahu Wata’ala, ta’atlah kepadaNya, rasakanlah selalu pengawasanNya, & jangan pernah durhaka kepadaNya.
Ibadallah ! Salah satu masalah kemasyarakatan yg mendapat perhatian khusus dari Islam ialah masalah pernikahan yg sangat dianjurkan di dalam Al-Qur’an & As-Sunnah. Karena pernikahan memiliki hasil yg baik bagi kemaslahatan hidup di dunia & Akhirat. Di samping itu pernikahan juga memiliki byk hikmah yg luhur, manfaat yg beragam, & nilai-nilai yg mulia. Pernikahan merupakan kebutuhan masyarakat utk membangun kehidupan, membentuk keluarga, menegakkan keutamaan, mengendalikan pandangan, memelihara kemaluan, & memperbanyak keturunan utk mempertahankan jenis manusia. Selain itu pernikahan juga merupakan sesuatu yg diperlukan manusia, dibutuhkan oleh fitrah yg normal, dianjurkan oleh agama, dituntut oleh akal sehat & disukai oleh jiwa yg sehat.
Melalui pernikahan, suku-suku bisa saling mengenal, bangsa-bangsa bisa terbentuk & populasi umat bertambah byk . Di dalam pernikahan terkandung ketenangan jiwa, ketenteraman hati & aneka kenikmatan serta kerjasama dalam memikul beban kehidupan sosial. Dan pernikahan merupakan salah satu tanda kekuasaan Allah yg menunjukkan kebijaksanaanNya & merangsang orang utk memikirkan keagungan ciptaanNya & keindahan KaryaNya.
وَمِنْ ءَايَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لأَيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung & merasa tenteram kepadanya, & dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih & sayang.Sesungguhnya pd yg demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yg berpikir. (Al Qur’an Surat: Ar-Rum :21)
Ikhwatal Islam ! Masalah pernikahan ini telah berpindah dari persoalan keagamaan, kebutuhan pokok manusia & ibadah yg agung (bila didasari dgn niat yg ikhlas) kpd problem kemasyarakatan yg mengkhawatirkan. Bukan dari segi pernikahan itu sendiri, melainkan dari segi tambahan-tambahan yg dibuat oleh manusia yg tdk ada hubungannya sama sekali dgn pernikahan, baik dalam tinjauan syar’i maupun akal sehat. Tetapi akibat ulah manusia hal itu menjadi sebuah keharusan yg tdk bisa ditawar. Pernikahan tdk mungkin dilangsungkan tanpa hal itu. Seolah-olah hal itu menjadi tujuan utama dari acara pernikahan. Kejadian ini merupakan akibat dari mengikuti tradisi yg usang, menuruti adat jahiliyah, taklid buta kpd simbol-simbol yg palsu belaka & mencari kebanggaan hati dgn mengorbankan syari’at yg hanif (lurus), akal yg sehat, & fitrah yg normal.
Ma’syiral muslimin rahimakumullah ! Sudah byk sekali pembahasan tentang persoalan pernikahan, baik dalam bentuk buku maupun artikel. Bahkan pembahasan-pembahasan itu telah memenuhi ruang hati, mengisi ruang dengar & menyesaki waktu manusia. Lalu byk orang yg menjadi bahagia karenanya. Tetapi tdk sedikit rumah tangga yg justru pecah & berantakan. Kerongkongan orang-orang yg peduli pd masyarakatnya telah kering akibat terlalu sering mengingatkan mereka mengenai persoalan, kesulitan, bahkan larangan, kemungkaran, adat & pelanggaran syari’at yg menyertai acara pernikahan. Seperti perubahan tata cara, bentuk corak & bermewah-mewahan dalam menyediakan hal-hal yg sifatnya pelengkap.
Wahai umat Islam ! Agama kita telah merumuskan tata cara yg jelas tentang masalah yg penting ini. Islam datang dgn aturan yg memudahkan urusan pernikahan & menganjurkan agar berhemat dalam menjalankannya. Imam Ahmad & Al-Baihaqi meriwayatkan dari Aisyah Radiyallahu ‘Anha bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda :
“Wanita (istri) yg paling besar berkahnya ialah yg paling ringan biayanya.” (Al-Musnad,6/145 & Sunan Al-Baihaqi,7/235 )
Maka siapa saja yg menyalahi tata cara ini dgn cara menunda-nunda & mempersulit terjadi pernikahan berarti telah menyalahi tata cara Allah & Sunnah Rasulullah, baik yg sifatnya qauliyah (ucapan) maupun fi’liyah (perbuatan). Dan seorang muslim yg sejati tdk akan merelakan dirinya berbuat semacam itu.
Ikhwatal iman ! Di sini ada baiknya saya sebutkan beberapa problem & hambatan menuju gerbang pernikahan & sejauh mana dampak buruknya terhadap individu & masyarakat. Dan saya juga akan menjelaskan tata cara yg benar, jalan keluar yg tepat, & obat yg mujarab utk mengatasi tiap-tiap masalah yg ada. Mudah-mudahan ada telinga yg mau mendengar, hati yg mau menampung & orang yg mau mengamalkan.
Masalah Pertama: Keengganan Menikah Dini
Banyak pemuda & pemudi yg enggan menikah dalam usia dini (muda). Dalil yg mereka kemukakan sangat lemah. Dan penyebabnya lbh lemah lagi. Sebagian berpulang kpd masyarakat secara keseluruhan & sebagian berpulang kpd mereka. Hal itu terkait dgn angan-angan, mimpi-mimpi, & khayalan-khayalan dugaan-dugaan sesaat. Padahal sesungguhnya semua itu tdk lbh dari tipu daya syetan belaka.
Sebagian dari mereka berdalil menyelesaikan pendidikan. Mereka berasumsi bahwa pernikahan akan menghambat cita-citanya utk melanjutkan studi ke jenjang yg lbh tinggi. Ini adl dalih yg lemah & syubhat yg tdk kuat. Kapan pernikahan menjadi halangan utk menuntut ilmu? Bahkan pengalaman & fakta di lapangan membuktikan bahwa pernikahan yg bahagia dpt meningkatkan konsentrasi, menenangkan jiwa & menjernihkan pikiran.
Lalu, saya ingin bertanya secara jujur, apa gunanya ijazah bagi seorang wanita apabila ia terus hidup membujang? Ia tdk bisa menikmati kehidupan rumah tangga. Ia menjadi perawan tua yg tdk bisa merasakan kebahagiaan hidup bersama suami & anak-anak yg dpt menjadi aset yg berharga sepanjang hidup & sesudah matinya.
Maka, saya berpesan kpd para pemuda & pemudi agar mereka berpikir serius tentang pernikahan. Kapan mereka bisa melangsungkannya? Janganlah mereka terpancang pd hal-hal ideal yg bisa menjadi batu penghalang bagi mereka dalam upaya meraih kebahagiaan, kebaikan & keselamatan yg mereka idam-idamkan. Mereka tdk perlu menggunakan alasan yg disebut “Jaminan Masa Depan”. Karena masa depan ada di tangan Allah. Dan Dialah satu-satunya yg memiliki pengetahuan tentang masa depan.
Mereka juga tdk perlu beralasan dgn masalah ekonomi & rizki. Karena rizki datangnya dari Allah yg diiringi dgn ikhtiar (usaha).Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:
إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ
Jika mereka miskin Allah akan memampukan/mencukupi mereka dgn kurnia-Nya. (Al Qur’an Surat: An-Nur :32)
Abu Bakar Ash-Siddiq Radiyallahu ‘Anhu berkata : “Taatlah kpd Allah dalam menjalankan perintah menikah, niscaya Allah akan memberikan kekayaan (kecukupan) yg dia janjikan.”
Dan Ibnu Mas’ud Radiyallahu ‘Anhu berkata: “ Carilah kekayaan (kecukupan) di dalam pernikahan.”
Keengganan menikah pd pemuda & pemudi memiliki byk mudharat yg berbahaya, akibat yg buruk, & buah yg bisa menghancurkan umat ini secara keseluruhan. Lebih-lebih pd zaman di saat faktor-faktor pemicu fitnah luar biasa byk nya, & sarana-sarana menyimpang utk melampiaskan syahwat byk tersedia. Maka, tdk ada sesuatu yg bisa menjaga seseorang dari jurang kenistaan & kerusakan moral selain menikah secara syar’i.
Kita patut prihatin melihat byk nya pemuda yg usianya telah menginjak 3 puluh tetapi belum pernah berfikir utk menikah. Padahal pintu-pintu kerusakan tdk akan terbuka kecuali saat hambatan & rintangan diletakkan di hadapan orang-orang yg ingin menikah. Bahkan percabulan, perzinahan, homoseks, masturbasi, rayuan gombal, hubungan ilegal (pacaran), & pergi ketempat-tempat mesum tdk berkembang kecuali karena dipicu oleh sulitnya urusan pernikahan. Apalagi ditunjang dgn adanya hal-hal yg bisa merusak keutamaan, menghancurkan kehormatan & mengikis habis rasa malu. Yaitu berupa aneka kerusakan yg bisa dilihat, di baca & didengar. Hal itu sengaja disiarkan & disebarluaskan oleh kemajuan yg keji & peradaban yg semu. Dan silahkan anda protes tanpa perlu merasa segan pd isi siaran oleh media-media massa, televisi, & internet yg sangat memperihatinkan & menyesakkan dada.
Masalah Kedua : Tidak Merestui Pernikahan Dengan Laki-laki Yang Pantas
Masalah lainnya yg menjadi hambatan terjadinya pernikahan ialah keengganan keluarga utk menikahkan putrinya dgn laki-laki yg sepadan. Padahal Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda :
“Jika kamu didatangi oleh (laki-laki) yg kamu ridhai agama & akhlaknya maka nikahkanlah dia (dengan putrimu), karena jika tidak, niscaya akan ada fitnah (malapetaka) di muka bumi & kerusakan yg lebar.” (Hadis Riwayat: At-Tirmidzi, 1084,1085 Ibnu Majah, 1967 & Al-Hakim, 2/165,166 )
Sebagian wali telah mengkhianati amanah yg ada di pundaknya atas putrinya atau gadisnya. Yaitu dgn cara melarangnya menikah dgn laki-laki yg pantas, baik dari segi agama, akhlak maupun amanah. Tidak jarang mereka didatangi laki-laki yg pantas dalam hal agama, amanah & akhlaknya, bahkan yg amat bagus utk meminang putrinya. Namun mereka justru menunda-nunda dgn berbagai alasan yg mengada-ada. Mereka lbh suka memandangnya dari segi penampilan fisik & unsur-unsur yg tdk mendasar. Mereka menanyakan hartanya, jabatannya, status sosialnya, & mengabaikan urusan agama, akhlak & amanahnya.
Bahkan sebagian wali (orang tua) yg rakus & tamak tega menjadikan putrinya sbg obyek tawar-menawar. Wal iyadzu billah ! Mereka tdk tahu bahwa sikap semacam itu adl kecurangan, kesewenang-wenangan & pengkhianatan.
Lalu, di mana kasih sayang orang tua semacam itu? Bagaimana mereka memikirkan masa depan yg akan dia hadapi? Apakah mereka senang bila di kemudian hari mereka mendengar kabar yg mengejutkan & memalukan tentang putri mereka? Apa yg terjadi jika mereka sendiri ditolak lamarannya, padahal ia ingin sekali menikah? Bagaimanakah kira-kira reaksi mereka ?
Wahai para orang tua ! Bertakwalah kpd Allah dalam memperlakukan putri-putri anda. Segeralah menikahkan mereka manakala ada laki-laki yg pantas dari segi agama & akhalaknya datang meminangnya. Karena jika tidak, akan terjadi malapetaka yg besar & kerusakan yg luas di muka bumi. Menolak menikahkan wanita dgn laki-laki yg pantas merupakan kejahatan terhadap diri sendiri, wanita itu, laki-laki tersebut bahkan terhadap seluruh masyarakat & umat secara keseluruhan.
Masalah Ketiga : Mahalnya Mahar
Ma’syiral muslimin rahimakumullah ! Salah satu masalah & hambatan yg berat ialah mahalnya mahar & maskawin yg berlebihan. Bagi sebagian orang menikah menjadi sesuatu yg berat bahkan mustahil dilakukan. Di sebagian daerah besarnya mahar bahkan mencapai angka yg melambung & tdk terjangkau. Kecuali dalam bentuk hutang yg menjadi beban pihak suami. Dan setiap muslim pasti merasa prihatin melihat kerakusan sebagian orang tua yg meminta mahar di atas 1 atau 2 milyar dari orang-orang yg secara kasat mata apabila mereka bekerja keras selama separuh hidupnya tdk akan dpt mengumpulkan uang sebanyak itu. Subhanallah ! Sampai sejauh itukah ketamakan & kerakusan sebagian orang terhadap harta? Bagaimana mungkin seorang wanita merdeka yg terhormat dijadikan sbg barang dagangan utk mengeruk keuntungan yg besar ?
Ibadallah ! Sesungguhnya mahar itu adl sarana, bukan tujuan. Dan menetapkan mahar terlalu mahal berakibat sangat buruk bagi individu maupun masyarakat. Seperti enggan menikah, atau cenderung menikah dgn masyarakat lain yg berbeda budaya.
Anehnya, kerakusan sebagian orang tua tdk berhenti sampai di situ. Mereka bahkan menetapkan syarat-syarat yg tdk terdapat di dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Seperti, mempelai laki-laki harus menyerahkan sejumlah uang atau barang kpd ayah, ibu, kerabat & sahabat mempelai wanita. Atau syarat-syarat lainnya yg keluar dari tata cara yg diikuti oleh generasi Sahabat yg shalih.
Umar Al-Faruq Radiyallahu ‘Anhu pernah berkata : “Jangan berlebihan dalam menetapkan mahar. Karena andaikata hal itu adl kemuliaan di dunia & bernilai takwa di sisi Allah, niscaya orang yg paling awal & paling berhak melakukannya adl Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.”
Bahkan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah bersabda kpd seseorang: “Carilah mahar, meskipun hanya berupa cincin besi.” Namun orang itu tdk mendapatkannya. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya :
“ Aku nikahkan kamu dengannya dgn mahar Al-Qur’an yg ada padamu.” (Hadis Riwayat: Al-Bukhari, 5029 & Muslim, 1425 )
Abdurrahman bin Auf Radiyallahu ‘anhu pernah menikah dgn mahar sebutir emas.
Dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah memperotes orang yg berlebihan dalam menetapkan mahar. Karena beliau pernah didatangi seseorang lalu berkata : “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku telah menikahi seorang wanita dgn mahar sebesar 4 uqiyah perak (160 dirham). Lalu Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda : “Empat uqiyah perak? Sepertinya kalian memahat perak dari lereng gunung ini. Kami tdk punya sesuatu yg bisa kami berikan kepadamu.”
Allahul Musta’an ! Bagaimana dgn orang-orang yg suka menetapkan mahar terlalu mahal masa kini? Mereka harus dipegang tangannya & disadarkan. Dan mudah-mudahan Allah berkenan membantu orang-orang lemah yg memiliki penghasilan terbatas.
Masalah Keempat : Hadiah Yang Memberatkan
Wahai umat Islam ! Masalah yg paling pelik dalam bab pernikahan ialah beban biaya yg sangat besar & adat istiadat yg dipaksakan sendiri oleh masyarakat, baik karena latah maupun menjaga gengsi. Seperti keharusan utk menyediakan seperangkat perhiasan & perabotan yg paling mewah, atau menyewa hotel berbintang, istana paling megah, ruangan paling indah & seterusnya.
Untuk apa semua itu, wahai umat Islam ?! Bagaimana mungkin seorang muslim sengaja menyodorkan dirinya kpd murka Allah Subhanahu Wata’ala ! Lalu ia termasuk ke dalam rombongan syetan karena telah menghambur-hamburkan harta yg tdk sesuai dgn ketentuan agama. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman :
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينَ
Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adl saudara-saudara syaitan. (Al Qur’an Surat: Al-Isro’ :27)
Sungguh ironis bila uang yg sangat byk bahkan cukup utk menghidupi beberapa desa dihabiskan utk satu acara saja. Untuk apa itu? Apakah anda terbuai dgn harta yg anda miliki? Tidakkah anda mengambil pelajaran dari saudara-saudara anda yg tdk mampu membeli makanan, minuman & pakaian ?
Kita berlindung kpd Allah dari kekufuran nikmatNya. Dan kita memohon kpd Allah agar tdk menghukum kita atas apa yg diperbuat oleh orang-orang yg bodoh di antara kita. Demi Allah, kita benar-benar takut akan hukuman Allah di dunia sebelum azab di Akhirat. Karena betapa byk kita melihat tumpukan makanan yg terbuang percuma di tempat sampah. Wal iyadzu billah.!
Ibadallah ! Bertakwalah kpd Allah & berikanlah nasihat kpd sesama. Renungkanlah baik-baik segala hal yg berkaitan dgn pernikahan. Jangan biarkan masalah ini ditangani oleh orang-orang bodoh yg berpikiran pendek. Dan saya menyerukan kpd para da’i, para pemuka masyarakat, para ulama, para hartawan, & para cendikiawan, jadikanlah diri anda sbg suri teladan bagi kalangan lain di bidang ini. Karena masyarakat akan meniru perilaku anda.
Saya memohon kpd Allah agar berkenan memberi kekuatan kpd kita semua utk melakukan amalan yg disukai & Dia ridhai. Sesungguhnya Dia Maha Pemurah lagi Maha Mulia.
إِنْ أُرِيدُ إِلاَّ اْلإِصْلاَحَ مَااسْتَطَعْتُ وَمَاتَوْفِيقِي إِلاَّ بِاللهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ
Aku tdk bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tdk ada taufik bagiku melainkan dgn (pertolongan) Allah. Hanya kpd Allah aku bertawakkal & hanya kepada-Nya-lah aku kembali. (QS.Huud :88)
بارَكَ الله لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هذا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ
Khutbah Kedua
َاَلْحَمْدُ لله الَّذِيْ أَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِالْهُدَى وَدِيْنِ الْحَـقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّيْنِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُوْنَ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إله إِلاَّ الله وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ،
قَالَ الله تَعَالَى: يَاأَيُّهاَ الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا الله حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ
Amma ba’du :
Ma’asyiral muslimin rahimakumullah ! Bertakwalah kpd Allah, & bersyukurlah kepadaNya atas segala nikmat yg Dia berikan, lahir maupun batin. Ikutilah jalan Islam dalam segala hal & jangan sampai melanggarnya. Karena pelanggaran terhadap jalan Islam akan mendatangkan malapetaka yg besar & adzab yg pedih.
Ayyuhal Ahibbah fillah ! Sesungguhnya di antara kreasi-kreasi baru yg diciptakan manusia pd pesta-pesta pernikahan, ada hal-hal yg termasuk mungkar dalam pandangan syari’at. Jadi di samping ada pemborosan, penghambur-hamburan uang, & bermewah-mewah, ada byk hal lain yg dilakukan oleh sebagian orang, akibat lemahnya iman, kurangnya Ilmu, & larut dalam budaya materi.
Antara lain sbg berikut :
- Sebagian orang menjadikan pesta pernikahan sbg kesempatan utk berbaur laki-laki & wanita.
- Mempelai pria tampil di depan para undangan bersama mempelai wanita dgn perhiasan lengkap
- Pengambilan gambar yg diharamkan. Hanya Allah yg Maha Mengetahui seberapa besar malapetaka & kerusakan yg akan ditimbulkannya.
- Sebagian orang menjadikannya sbg kesempatan utk begadang dgn aneka permainan yg diharamkan sepanjang malam.
- Ada yg menggunakannya utk mengabaikan rasa malunya kpd Allah & kpd sesama dgn cara menjadikan acara itu sbg kesempatan utk berpacaran atau berkencan yg tentu saja diharamkan.
- Ada yg mengganggu tetangga & saudaranya dgn suara-suara yg memekakkan telinga.- Dan ada yg menjadikannya sbg kesempatan utk mendengar musik-musik yg diharamkan, atau lagu-lagu yg cabul, membangkitkan birahi, menghalangi orang dari mengingat Allah, & menjadi jalan bagi kerusakan. Fa na’udzu billah !
Hal-hal tersebut di atas & hal-hal lainnya merupakan masalah-masalah yg perlu ditinjau ulang. Dan kita semua harus memulai peraktik yg ringan, mudah, & sesuai dgn petunjuk agama & Sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berkenaan dgn masalah yg penting ini & masalah-masalah lainnya.
Di sini saya perlu memberikan dukungan kpd sebagian saudara-saudara kita yg telah memberikan contoh yg harus ditiru dalam berhemat, berlaku benar, & tdk memberatkan dalam urusan pernikahan. Dan Alhamdulillah ini bukan hal yg asing bagi masyarakat kita. Kita berharap mudah-mudahan dalam waktu dekat seluruh umat Islam mau mengikuti jejaknya manakala kesadaran mereka semakin bertambah & budaya saling menasehati & saling menolong menjadi terkuat di tengah-tengah masyarakat muslim.
اللهم صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. اللهم بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.
اللهم اغْـفِـرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْـفِـرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِيْنَ، رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. اللهم إِنَّا نَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالتُّقَى وَالْعَفَافَ وَالْغِنَى. اللهم إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيْعِ سَخَطِكَ. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ.
[http://www.alsofwah.or.id Kumpulan Khutbah Jum’at Pilihan Setahun Edisi pertama, ElBA Al-Fitrah, Surabaya .Diposting oleh Yusuf Al-Lomboky]