Apakah Keponakan Laki-laki dan Perempuan Mendapat Warisan Ketika Paman Meninggal?

Advertisement

Pertanyaan:

Seorang laki-laki meninggal dunia, ia tdk mempunyai istri & tdk pula anak, tapi ada keponakan dari saudara kandungnya yg telah meninggal. Apakah keponakan-keponakan itu, baik laki-laki maupun perempuan, mewarisi harta pamannya yg meninggal itu?

Jawaban:

Jika kenyataannya seperti yg disebutkan oleh penanya, maka seluruh warisan itu menjadi hak anak-anak laki-laki saudaranya itu, adapun anak-anak perempuannya tdk mewarisi, demikian menurut ijma’ kaum Muslimin berdasarkan sabda Nabi Shalallaahu alaihi wasalam ,

أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوَّلِ رَجُلٍ ذَكَرٍ.

Berikanlah bagian-bagian warisan itu kpd ahli warisnya, adapun selebihnya menjadi hak kerabat laki-laki yg paling dekat hubungannya (dengan si mayat).” (Disepakati keshahihannya).

Karena keponakan-keponakan perempuan itu tdk termasuk ashabul furudh & tdk juga ‘ashabah, tapi termasuk dzawil arham menurut ijma’ para ahlul ilmi.

Ibnu Baz, Fatawa Islamiyah, juz 3, hal. 56.

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Informasi kontak Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *. Notifikasi akan dikirim ke telegram untuk mempercepat tanggapan komentar