Mozaik Islam
Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRICara Memilih Busana Muslimah yang Sesuai Syariat
Daftar Isi
- 1 Menutupi Seluruh Tubuh, Kecuali Wajah Dan Kedua Telapak Tangan
- 2 Tidak Memakai Wangi-Wangian (Parfum)
- 3 Tidak Menyerupai Pakaian Laki-Laki
- 4 Harus Longgar Dan Tidak Ketat
- 5 Tidak Menyerupai Pakaian Wanita-Wanita Kafir
- 6 Bukan Pakaian Syuhrah (Pakaian Untuk Mencari Popularitas)
- 7 Diutamakan Berwarna Gelap (Hitam, Coklat, dll)
- 8 Dilarang Memakai Pakaian Yang Terdapat Gambar Makhluk Yang Bernyawa
- 9 Bukan Berfungsi Sebagai Perhiasan
- 10 Kainnya Harus Tebal, Tidak Boleh Tipis (Transparan)
Bagi laki-laki batas auratnya adl dari pusar hingga ke lutut (termasuk paha). Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Artinya : Paha itu aurat.”
Sedangkan bagi wanita adl seluruh tubuhnya, kecuali muka & telapak tangannya. Termasuk aurat bagi wanita adl rambut & betisnya. Jika auratnya sampai terlihat oleh selain mahramnya, maka ia telah berbuat dosa, termasuk dosa bagi suaminya karena telah melalaikan kewajiban ini. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Artinya : Ada 2 golongan penghuni Neraka, yg belum pernah aku lihat keduanya, yaitu sesuatu kaum yg memegang cemeti seperti ekor sapi utk mencambuk manusia, & wanita-wanita yg berpakaian tetapi telanjang, ia berjalan berlenggak-lenggok & kepalanya dicondongkan seperti punuk unta yg condong. Mereka tdk akan masuk Surga & tdk akan mencium aroma Surga, padahal sesungguhnya aroma Surga itu tercium sejauh perjalanan begini & begini.”
Beberapa syarat-syarat yg perlu diperhatikan dalam berpakaian (busana) muslimah yg sesuai dgn syari’at Islam, yaitu:
Menutupi Seluruh Tubuh, Kecuali Wajah Dan Kedua Telapak Tangan
Allah Ta’ala berfirman:
“Artinya : Wahai Nabi! Katakanlah kpd isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, & isteri-isteri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu agar mereka lbh mudah utk dikenali, sehingga mereka tdk diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” [Al-Ahzaab : 59]
Juga sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam kpd Asma’ binti Abi Bakar.
“Artinya : Wahai Asma’, sesungguhnya apabila seorang wanita telah haidh (sudah baligh), maka tdk boleh terlihat darinya kecuali ini & ini.” Kemudian beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam berisyarat ke wajah & kedua telapak tangan beliau.
Tidak Memakai Wangi-Wangian (Parfum)
Larangan mempergunakan parfum bagi wanita ini begitu keras, bahkan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarangnya meskipun utk pergi ke masjid. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Artinya : Siapa pun wanita yg memakai wangi-wangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar tercium baunya, maka ia (seperti) pelacur.”
Sedangkan jika isteri menggunakannya di hadapan suaminya, di dalam rumahnya, maka hal ini dibolehkan bahkan dianjurkan berhias utk suaminya.
Tidak Menyerupai Pakaian Laki-Laki
Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu berkata.
“Artinya : Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yg memakai pakaian wanita & wanita yg memakai pakaian laki-laki.
Harus Longgar Dan Tidak Ketat
Usamah bin Zaid berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memberiku baju Qubthiyah yg tebal (biasanya baju tersebut tipis-pen) yg merupakan baju yg dihadiahkan oleh Dihyah al-Kalbi kpd beliau. Baju itu pun aku pakaikan kpd isteriku. Nabi bertanya, ‘Mengapa engkau tdk mengenakan baju Qubthiyah?’ Aku menjawab, ‘Aku pakaikan baju itu pd isteriku.’ Lalu Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Perintahkan ia agar mengenakan baju dalam, karena aku khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tubuhnya.”7
Tidak Menyerupai Pakaian Wanita-Wanita Kafir
Sebab dalam syari’at Islam telah ditetapkan bahwa kaum muslimin -muslim & muslimah- tdk boleh bertasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir, baik dalam ibadah, ikut merayakan hari raya, & berpakaian dgn pakaian khas mereka.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Artinya : Barangsiapa menyerupai sesuatu kaum, ia termasuk golongan mereka.”
Bukan Pakaian Syuhrah (Pakaian Untuk Mencari Popularitas)
Hal ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Artinya : Barangsiapa yg mengenakan pakaian syuhrah (untuk mencari popularitas) di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya di hari Kiamat lalu membakarnya dgn api Neraka.”
Pakaian syuhrah adl pakaian yg dipakai utk meraih popularitas di tengah-tengah orang byk , baik pakaian tersebut mahal, yg dipakai oleh seseorang utk berbangga dgn dunia & perhiasannya, maupun pakaian yg bernilai rendah, yg dipakai oleh seseorang utk menampakkan kezuhudan & bertujuan utk riya’.
Diutamakan Berwarna Gelap (Hitam, Coklat, dll)
Mengenai dianjurkannya pakaian berwarna gelap bagi muslimah adl berdasarkan contoh dari para Shahabiyah radhiyallaahu ‘anhunna. Mereka mengenakan pakaian berwarna gelap agar lbh bisa menghindarkan fitnah dari pakaian yg mereka kenakan. Sangat sempurna apabila jilbab yg dikenakan seorang wanita berkain tebal & berwarna gelap.
Di antara hadits yg menyebutkan bahwa pakaian wanita pd zaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berwarna gelap adl hadits yg diriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallaahu ‘anha, ia berkata.
“Artinya : Tatkala ayat ini turun, ‘Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuhnya,’ maka wanita-wanita Anshar keluar rumah dalam keadaan seolah-olah di kepala mereka terdapat burung gagak karena pakaian (jilbab hitam) yg mereka kenakan.”
Syaikh al-Albani rahimahullaah berkata, “Lafazh ‘ghirban’ adl bentuk jamak dari ‘ghurab’ (burung gagak). Pakaian (jilbab) mereka diserupakan dgn burung gagak karena warnanya yg hitam.”
Beliau juga mengatakan, “Hadits ini dibawakan juga dalam kitab ad-Durr (V/221) berdasarkan riwayat ‘Abdurrazzaq, ‘Abdullah bin Humaid, Abu Dawud, Ibnul Mundzir, Ibnu Abi Hatim & Ibnu Mardawaih, dari hadits Ummu Salamah dgn lafazh.
“Lantaran pakaian (jilbab) hitam yg mereka kenakan.”
Dilarang Memakai Pakaian Yang Terdapat Gambar Makhluk Yang Bernyawa
Larangan Ini Berlaku Untuk Laki-Laki Dan Perempuan.
Bukan Berfungsi Sebagai Perhiasan
Allah Ta’ala berfirman:
“Artinya : Dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yg biasa terlihat.” [An-Nuur : 31]
Juga berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam
“Artinya : Ada 3 golongan, jangan engkau tanya tentang mereka (karena mereka termasuk orang-orang yg binasa):… & seorang wanita yg ditinggal pergi suaminya, padahal suaminya telah mencukupi keperluan duniawinya, namun setelah itu ia ber-tabarruj…”
Kainnya Harus Tebal, Tidak Boleh Tipis (Transparan)
Seorang wanita dilarang memakai pakaian yg ketat atau tipis sehingga memperlihatkan bentuk tubuhnya.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Artinya : Pada akhir ummatku nanti akan ada wanita-wanita yg berpakaian namun (hakikatnya) mereka telanjang. Di atas kepala mereka seperti terdapat punuk unta. Laknatlah mereka karena sebenarnya mereka itu wanita yg terlaknat.
Jika seorang suami malu & risih dgn pakaian yg tdk menutup aurat -dengan celana pendek misalnya- utk pergi ke kantor, maka hendaknya dia juga merasa risih ketika mengetahui bahwa isterinya pergi ke pasar, ke tempat umum atau keluar rumah dgn aurat terbuka. Sehingga orang-orang yg jahil & berakhlak buruk turut melihat keindahan tubuh isteri yg dicintainya.
Seorang suami hendaknya memiliki rasa cemburu dalam masalah ini, karena kalau tidak, niscaya dia akan menjadi dayyuts (membiarkan kejelekan yg timbul dalam rumah tangganya), & ini akan menjadi awal malapetaka yg dpt menghancurleburkan kehidupan rumah tangga yg telah dibangun & dibinanya dgn susah payah.
Seorang suami hendaknya menasihati isterinya dalam masalah pakaian ini sehingga isterinya tdk melanggar batas-batas yg telah ditetapkan syari’at & menyempurnakannya dgn pakaian terbaik menurut syari’at Islam. Hal ini supaya ia tdk terjebak pd istilah-istilah busana muslim yg modis & trendi, yg justru pd hakikatnya merupakan busana yg terlaknat seperti hal-hal tersebut di atas.
Oleh:
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas