Mozaik Islam
Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRIHukum Nikah
Haram, Hukum Nikah Niat Talak
Pertanyaan
Ada seseorang yg ingin pergi ke luar negeri, karena ia mendapat tugas belajar. Ia ingin menjaga kemaluannya dgn menikah di sana utk masa waktu tertentu. Kemudian setelah itu ia menceraikan istri ini tanpa mengabarkannya bahwa ia akan menceraikannya. Apakah hukumnya perbuatan ini?
Jawaban
Nikah dgn niat talak ini tdk terlepas dari 2 perkara: Bisa jdi ia mensyaratkan di dalam akad nikah bahwa ia akan menikahinya selama satu bulan, atau setahun, atau hingga selesai belajarnya. Maka ini adl nikah mut’ah & hukumnya haram. Readmore
Ijab Qabul – Rukun Nikah
Syarat Ijab Qabul
- Satu Majelis
Akad nikah dgn sebuah ijab kabul itu harus dilakukan di dalam sebuah majelis yg sama. Dimana keduanya sama-sama hadir secara utuh dgn ruh & jasadnya. Termasuk juga didalamnya adl kesinambungan antara ijab & kabul tanpa ada jeda dgn perkataan lain yg bisa membuat keduanya tdk terkait.Sedangkan syarat bahwa antara ijab danqabul itu harus bersambung tanpa jeda waktu sedikitpun adl pendapat syafi’i dalam mazhabnya. Namun yg lainnya tdk mengharuskan keduanya harus langsung bersambut. Readmore
Wali Nikah
Paling tdk harus ada 4 (empat) hal pokok yg menjadi rukun atas syahnya sebuah pernikahan. Bila salah satu dari semua itu tdk terpenuhi, batallah status pernikahan itu. Yaitu [1] Wali, [2] Saksi, [3] Ijab Kabul (akad) [4] Mahar.
Wali
Keberadaan wali mutlak harus ada dalam sebuah pernikahan. Sebab akad nikah itu terjadi antara wali dgn pengantin laki-laki. Bukan dgn pengantin perempuan. Readmore