Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRI
LPPOM-MUI
Pengertian Sertifikat Halal
- Sertifikasi halal yg dikeluarkan oleh LPPOM-MUI menyatakan kehalalan sesuatu produk sesuai dgn syari’at Islam.
- Yang dimaksud dgn produk halal adl produk yg memenuhi syarat kehalalan sesuai syari’at Islam yaitu:
- Tidak mengandung babi atau produk-produk yg berasal dari babi serta tdk menggunakan alkohol sbg ingridient yg sengaja ditambahkan.
- Daging yg digunakan berasal dari hewan halal yg disembelih menurut tata cara syariat Islam.
- Semua bentuk minuman yg tdk beralkohol.
- Semua tempat penyimpanan, tempat penjualan, pengolahan, tempat pengelolaan & tempat transportasi tdk digunakan utk babi atau barang tdk halal lainnya, tempat tersebut harus terlebih dahulu dibersihkan dgn tata cara yg diatur menurut syari’at Islam. Readmore