Mozaik Islam
Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRICara Mengajukan Sertifikasi Halal
Daftar Isi
Pengertian Sertifikat Halal
- Sertifikasi halal yg dikeluarkan oleh LPPOM-MUI menyatakan kehalalan sesuatu produk sesuai dgn syari’at Islam.
- Yang dimaksud dgn produk halal adl produk yg memenuhi syarat kehalalan sesuai syari’at Islam yaitu:
- Tidak mengandung babi atau produk-produk yg berasal dari babi serta tdk menggunakan alkohol sbg ingridient yg sengaja ditambahkan.
- Daging yg digunakan berasal dari hewan halal yg disembelih menurut tata cara syariat Islam.
- Semua bentuk minuman yg tdk beralkohol.
- Semua tempat penyimpanan, tempat penjualan, pengolahan, tempat pengelolaan & tempat transportasi tdk digunakan utk babi atau barang tdk halal lainnya, tempat tersebut harus terlebih dahulu dibersihkan dgn tata cara yg diatur menurut syari’at Islam.
- Sertifikat halal dpt digunakan utk pembuatan label bagi produk yg bersangkutan. Penempelan label halal harus mengikuti peraturan dari Departemen Kesehatan.
- Pemegang sertifikat halal dari LPPOM-MUI, bertanggung jawab memelihara kehalalan produk yg diproduksinya, & sertifikat ini tdk dpt dipindahtangankan.
- Sertifikat yg sudah berakhir masa berlakunya termasuk fotokopinya tdk boleh dipergunakan kembali atau dipasang utk maksud-maksud tertentu.
- Jika sertifikat ini hilang, pemegang sertifikat harus segera melaporkannya ke LPPOM-MUI.
- Sertifikat halal yg dikeluarkan LPPOM-MUI adl milik LPPOM-MUI. Oleh sebab itu, jika karena sesuatu hal diminta kembali oleh LPPOM-MUI, maka pemegang sertifikat wajib utk menyerahkannya.
- Keputusan LPPOM-MUI yg didasarkan atas fatwa MUI tdk dpt diganggu gugat.
Pemberian Sertifikat Halal
- Hasil pemeriksaan (audit) di lokasi produsen serta hasil analisi laboratorium diserahkan kpd MUI utk dikeluarkan fatwa halalnya.
- Setelah mendapatkan fatwa halal dari MUI, sertifikat halal dikeluarkan oleh LPPOM-MUI.
- Produsen yg mendapatkan sertifikat halal dpt mengambil sertifikatnya di LPPOM-MUI setelah membayar seluruh biaya sertifikasi yg telah ditentukan sebelumnya.
Proses Sertifikasi Halal
- Setiap produsen yg mengajukan sertifikasi halal bagi produknya, pertama-tama diharuskan mengisi formulir yg telah disediakan LPPOM-MUI. Ada 3 macam formulir yg dpt digunakan dalam pengajuan ini, masing-masing utk makan & minuman olahan, usaha restoran, & hewan potong.
- Surat pengajuan sertifikasi yg disampaikan ke LPPOM-MUI harus dilampiri dgn sistem mutu, termasuk panduan mutu & prosedur baku pelaksanaan yg telah disiapkan produsen sebelumnya (lihat Jaminan Halal dari Produsen).
- Pada sa’at pengajuan sertifikasi halal, produsen harus menandatangani pernyataan tentang kesediaannya utk menerima tim pemeriksa (audit) dari LPPOM-MUI & memberikan contoh produk termasuk bahan baku, bahan penolong, & bahan tambahan produk utk dpt diperiksa LPPOM-MUI.
- Semua dokumen yg dpt dijadikan jaminan atas kehalalan produk yg diajukan sertifikasi halalnya harus diperlihatkan aslinya, sedangkan fotokopinya diserahkan kpd LPPOM-MUI.
- Surat pengajuan sertifikasi halal & formulir yg sudah diisi dgn cermat beserta seluruh lampirannya dikembalikan kpd LPPOM-MUI.
- LPPOM-MUI akan memeriksa semua dokumen yg dilampirkan bersama surat pengajuan sertifikasi halal. Jika tdk lengkap, LPPOM-MUI akan mengembalikan seluruh berkas pengajuan utk dpt dilengkapi oleh produsen pengusul.
- Pemeriksaan audit ke lokasi produsen akan dilakukan oleh LPPOM-MUI segera setelah surat pengajuan sertifikasi halal beserta lampiran-lampirannya dianggap sudah memenuhi syarat.
- Setelah hasil pemeriksaan (audit) dievaluasi & memenuhi syarat halal, maka produsen yg bersangkutan selanjutnya akan diproses sertifikasi halalnya.
- Jika ada perubahan dalam penggunaan bahan baku, bahan penolong, atau bahan tambahan dalam proses produksinya, produsen diwajibkan segera melapor ke LPPOM-MUI utk mendapatkan “ketidakberatan menggunakannnya.
Tata Cara Pemeriksaan/Audit di Lokasi Produsen (Perusahaan)
- Pada waktu yg sudah ditetapkan, tim LPPOM-MUI yg dilengkapi dgn surat tugas & identitas diri, akan mengadakan pemeriksaan (audit) ke perusahaan produsen yg megajukan sertifikat halal. Selama pemeriksaan (audit) berlangsung, produsen diminta bantuannya utk memberikan informasi yg jujur & jelas.
- Tim pemeriksa (audit) akan mengambil contoh secara acak utk kemudian diuji di laboratorium.
- Jika diperlukan, pemeriksaan (audit) dpt dilakukan sewaktu-waktu secara tiba-tiba.
Masa Berlakunya Sertifikat Halal
- Sertifikat halal berlaku selama satu tahun, kecuali utk daging impor sertifikasi halal hanya berlaku utk setiap kali pengapalan.
- Dua bulan sebelum berakhir masa berlakunya sertifikat, LPPOM-MUI akan mengirim surat pemeberitahuan kpd produsen yg bersangkutan.
- Satu bulan sebelum berakhir masa berlakunya sertifikat, produsen harus mendaftar kembali utk mendapatkan sertifikat tahun berikutnya.
- Produsen yg tdk memperbaharui sertifikat halal, maka utk tahun itu produsen tdk diizinkan lagi utk menggunakan label halal berdasarkan sertifikat yg tdk berlaku & akan diumumkan di berita berkala LPPOM-MUI.
- Pada saat berakhir masa berlakunya sertifikat, produsen harus segera mengembalikan sertifikat halal yg dipegangnya kpd LPPOM-MUI.