Memberi makan merupakan istilah lain dari memberi nafkah. Memberi nafkah ini telah diwajibkan ketika sang suami akan melaksanakan ‘aqad nikah, yaitu dalam bentuk mahar, seperti yg tersurat dalam Al-Qur’an, surat al-Baqarah ayat 233. Allah berfirman: “Artinya : …Dan kewajiban ayah menanggung nafkah & pakaian mereka dgn cara yg patut. Seseorang tdk dibebani lbh dari kesanggupannya.” […]
Baca Selengkapnya » tentang Kebawajiban Memberi Nafkah kepada Istri dan AnakMenjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRI