Mozaik Islam
Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRIMuntah dan Sengaja Muntah Apakah Membatalkan Puasa?
Assalamualaikum wr. wb.
Pak Ustadz, jika muntah tdk disengaja ketika sedang berpuasa itu membatalkan puasa atau tidak? Ini berhubungan dgn sisa makanan atau minuman yg tertelan kembali setelah berkumur-kumur. Terima kasih.
Wassalamualaikum wr. wb.
Jawaban
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Umumnya para ulama sepakat bahwa muntah yg di luar kesengajaan itu tdk membatalkan puasa. Yang membatalkan puasa adl muntah yg disengaja.
Misalnya seseorang memasukkan jarinya saat berpuasa, sehingga mengakibatkan dirinya muntah, maka barulah hal itu membatalkan puasanya.
Sedangkan bila karena sesuatu hal yg tdk bisa dihindari, kemudian muntah, tentu tdk batal puasanya. Misalnya karena sakit, mual, pusing atau karena naik kendaraan lalu mabuk & muntah, maka muntah yg seperti itu tdk termasuk kategori yg membatalkan puasa.
Dalil atas hal ini adl beberapa riwayat dari Rasulullah SAW:
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ مَنْ ذَرَعَهُ اَلْقَيْءُ فَلا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ -رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ
Dari Abi Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yg terpaksa muntah, maka tdk wajib mengqadha’ puasanya. Sedangkan siapa yg sengaja muntah, maka wajib mengqadha’ puasanya.” (HR Khamsah)
Perbedaan Pendapat
Namun ternyata ada juga pihak yg berbeda pendapat. Mereka mengatakan bahwa semua bentuk muntah justru tdk membatalkan puasa.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Imam Malik, Rabi’ah & Al-Hadi, bahwa mereka berpendapat bahwa muntah itu tdk membatalkan puasa secara mutlak. Baik disengaja maupun tdk disengaja.
Hujjah mereka adl riwayat berikut ini:
Tiga perkara yg tdk membatalkan puasa: muntah, hijamah (bekam) & ihtilam (mimpi basah). (HR Tirmizy & Al-Baihaqi)
Namun hadits ini selain dhaif juga masih terlalu umum. Kalau hadits ini menyebutkan bahwa muntah itu tdk menyebabkan batalnya puasa, memang benar. Akan tetapi muntah itu ada 2 macam, yg tdk disengaja & yg disengaja.
Kalau yg dimaksud oleh hadits ini tentang muntah adl muntah yg tdk disengaja, maka esensi hadits ini sudah benar. Akan tetapi kalau segala macam muntah tdk membatalkan puasa, maka hal itu tdk benar, sebab ada hadits yg lbh shahih yg menegaskan bahwa muntah yg disengaja itu membatalkan puasa.
Hadits ini lbh umum sedangkan hadits sebelumnnya lbh khusus, maka yg lbh khusus dikedepankan dari pd yg bersifat umum.
Sehingga dalam hal ini yg lbh tepat adl pendapat jumhur ulama yg mengatakan bahwa muntah yg disengaja membatalkan puasa, sedangkan yg tdk disengaja tdk membatalkan puasa.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Penulis: Ahmad Sarwat, Lc