Mozaik Islam
Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRIHarga Darah Seorang Muslim
Allah Subhanahu wa ta’ala dalah satu-satunya Dzat yg memiliki hak atas kehidupan & kematian seseorang. Allah yg menciptakan kehidupan & kematian. Dia menghidupkan segala sesuatu & mematikan sesuai dgn hikmah & kehendak-Nya. Maka nyawa & kehidupan manusia ini adl menjadi hak prerogatif Allah. Tak seorang pun berhak menghilangkan nyawa orang lain(membunuhnya), kecuali berdasarkan hak yg telah Allah tetapkan, bahkan nyawa diri sendiri juga haram utk dihilangkan.
Namun sayang sekali masih amat byk manusia, termasuk umat Islam yg tdk faham masalah tersebut. Sehingga begitu mudahnya mereka menghilangkan nyawa orang lain, bahkan terkadang dgn cara yg keji seperti disiksa lbh dahulu, di bakar & bahkan mutilasi, yaitu dgn memo-tong-motong tubuh korban. Yang lbh ironis lagi adl ternyata motif dari pembunuhan tersebut kadang-kadang hanya dilatar belakangi oleh masalah yg sepele, karena uang sekian rupiah misalnya, saling ejek, sedikit hak miliknya diambil atau diganggu & masalah-masalah lain yg sebenarnya dpt diselesaikan dgn kedewasaan & kejernihan berpikir.
Kita akan lbh sedih lagi manakala mengetahui bahwa sang pembunuh & terbunuh ternyata adl sama-sama muslim, terkadang teman kerja, teman waktu sekolah bahkan tetangga. Lalu berapa byk hak yg telah terlanggar & ternodai, hak sesama muslim, hak bertetangga, hak berteman, hak bawahan dgn atasan atau sebaliknya & masih byk lagi hak yg terinjak.
Maka menumbuhkan kesadaran akan besarnya hak kehidupan orang lain adl sesuatu yg harus & tdk boleh dianggap sepele. Sebab jika kesadaran akan hal ini tdk segera ditumbuhkan, maka sudah dpt diperkirakan, bahwa kehidupan di masa mendatang akan semakin kacau & tdk karuan. Nyawa manusia akan dianggap sbg lalat atau nyamuk yg bisa dilenyapkan kapan saja, oleh siapa saja jika mau & mampu. Marak-nya pembunuhan yg merupakan pertanda dekatnya kiamat, akan men-jadi sebuah kenyataan, na’udzubillah min dzalik.
Untuk itu, maka dalam kesempatan ini perlu dijelaskan beberapa persoalan berkaitan dgn masalah haramnya nyawa sesama muslim, keharusan menjaganya, hukuman bagi yg membunuh seorang muslim, kapan seseorang bisa dibunuh & hal-hal lain yg terkait dgn masalah ini.
Haramnya Darah Seorang Muslim
Tentang haramnya darah seorang muslim, harta & kehormatannya Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam telah menegaskan di dalam khutbah beliau pd Hari Arafah, beliau bersabda, “Sesungguhnya darah, harta & kehormatan kalian adl haram atas kalian semua, sebagaimana haramnya hari kalian ini, di negri kalian ini & pd bulan kalian ini.” (Muttafaq ‘alaih).
Karena besarnya penghargaan Islam kpd nyawa seorang muslim, maka Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam memberikan predikat fasik bagi yg mencaci seorang muslim & kufur bagi orang yg membunuhnya. Beliau menyatakan, “Mencaci maki seorang muslim adl kefasikan, sedangkan membunuhnya adl kekufuran.” (Muttafaq ‘alaih)
Di dalam riwayat lain oleh al-Imam al-Bukhari disebutkan, bahwa seorang mukmin ketika telah berani menumpahkan darah haram, maka ia akan terlempar keluar dari garis perlindungan agama (Islam), dalam arti kebebasan hidupnya akan diambil oleh Islam sebagaimana dia telah merenggut kebebasan hidup saudaranya. Rasulullah ber-sabda,
“Seorang mukmin masih senantiasa dalam keluasan agamanya selagi tdk menumpahkan darah yg haram.” (HR al-Bukhari).
Ini merupakan isyarat yg sangat tegas, bahwa sesama muslim dilarang keras saling bunuh, saling serang & berkelahi satu dgn yg lain. Jika terjadi perseteruan antara 2 orang mukmin, maka Allah memerintahkan mukmin yg lain supaya mendamaikan di antara keduanya. Jika 2 orang mukmin saling menyerang & bunuh, lalu ada salah satunya yg meninggal, maka Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam mengatakan, bahwa kedua-duanya masuk neraka. Diriwayatkan dari Abu Bakrah Radhiallaahu anhu dia berkata, Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda,
“Jika 2 orang mukmin berkelahi dgn pedangnya, maka yg membunuh & yg terbunuh masuk neraka. Aku (Abu Bakrah) bertanya, “Wahai Rasulullah, kalau orang yg membunuh sudah jelas, maka bagaimana halnya dgn yg terbunuh? Beliau bersabda, “Sesungguhnya dia juga berkeinginan utk membunuh lawannya itu.” (Muttafaq ‘alaih)
Ibnu Umar berkata, “Sesungguhnya merupakan salah satu posisi tersulit yg tdk ada lagi jalan keluar bagi orang yg terjerumus di sana yaitu menumpahkan darah haram bukan dgn cara yg halal.” (Al-Bukhari)
Sanksi Membunuh
Allah Subhannahu wa Ta’ala memberikan ancaman yg sangat keras dalam perkara darah. Allah telah menetapkan kemurkaan & laknat bagi seorang pembunuh baik di dunia maupun akhirat. Dia berfirman,
“Dan barangsiapa yg membunuh seorang mukmin dgn sengaja, maka balasannnya ialah jahannam, kekalah ia di dalamnya & Allah murka kepadanya, & mengutuknya serta menyediakan azab yg besar baginya.” (Al Qur’an Surat: 4:93)
Adapun sanksi yg dikenakan kpd seorang pembunuh, maka Allah menetapkan qishash, yakni dibunuh juga (hukum mati). Ini merupakan hukuman yg sangat adil bagi pembunuhan yg disengaja atau direncanakan. Qishash juga akan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban, akan member-sihkan masyarakat dari keburukan & tindak kriminal pembunuhan. Dengan ditegakkannya qishahsh, maka orang tdk akan dgn mudah mengayunkan senjata membunuh orang lain, karena nyawanya kelak akan menjadi taruhan juga. Allah Subhannahu wa Ta’ala berfirman,
“Hai orang-orang yg beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dgn orang-orang yg dibunuh; orang merdeka dgn orang merdeka, hamba dgn hamba & wanita dgn wanita“. (Al Qur’an Surat: 2:178)
Dalam kelanjutan ayat di atas Allah menegaskan, “Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yg berakal, supaya kamu bertaqwa.” (Al Qur’an Surat: 2:179)
Namun demikian, pelaksanaan hukumannya pun harus dgn cara yg baik, tdk boleh berlebihan atau melampaui batas, sebagaimana difir-mankan Allah,
“Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kpd ahli waris-nya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adl orang yg mendapat pertolongan“. (Al Qur’an Surat: 17:33)
Kapan Darah Seseorang Dihalalkan
Uraian di atas memberikan gambaran kpd kita betapa hebat & ketat-nya syariat Islam menjaga darah atau nyawa seseorang. Dengan ditetapkan-nya qishash, maka kelangsungan hidup manusia akan terjamin, sehingga seseorang tidaklah mati, kecuali benar-benar karena kehendak Dzat yg menghi-dupkan & dgn cara yg Dia ridhai. Bukan lantaran disebabkan oleh tangan orang yg tdk berhak atasnya. Namun demikian, di dalam Islam ada kondisi-kondisi tertentu yg menyebabkan darah seseorang yg tadinya haram menjadi halal & boleh utk ditumpahkan. Itu pun semata-mata karena alasan syar’i yg sangat mulia, di dalamnya ada faidah & hikmah yg sangat besar. Ada 3 hal yg menjadikan halalnya darah seorang muslim, sebagaimana terang-kum di dalam sabda Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam berikut ini,
“Tidaklah halal darah seorang muslim, kecuali dgn salah satu dari 3 perkara; (yaitu) jiwa dgn jiwa, zina muhshan (zinanya orang yg sudah menikah) & orang yg keluar dari agamanya (Islam) memisahkan diri dari al-jamaah (kaum muslimin).” (Muttafaq ‘alaih).
Tiga hal inilah yg menjadikan halalnya darah seseorang. Maka tdk dibolehkan membunuh atau menghu-kum mati seorang pencuri seperti yg sering terjadi belakangan ini, apalagi jika hanya dilakukan oleh sekelompok orang. Tindakan ini jelas-jelas merupakan perbuatan melanggar hukum & norma di dalam Islam. Perkara darah adl perkara yg besar. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam telah memberitahukan kpd kita, bahwa kasus/urusan yg pertama kali akan diputuskan nanti di Hari Kiamat adl urusan darah. Beliau bersabda,
“Perkara yg pertama kali akan diputuskan di antara manusia pd Hari Kiamat adl masalah darah.” (HR Muslim)
Penjagaan Islam Terhadap Jiwa Manusia Demi menjaga darah & jiwa manusia, Islam telah menetapkan aturan-aturan yg begitu indah & luhur. Menerapkannya merupakan tindakan preventif & antisipasif atas terjadinya hal-hal yg tdk diinginkan yg berkaitan dgn jiwa atau darah sesama muslim. Di antaranya adl Islam melarang seseorang membawa senjata di tempat umum dalam keadaan terbuka/terhunus. Sabda Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam ,
“Barang siapa yg melewati sesuatu tempat di masjid kita atau pasar kita, sedangkan ia membawa panah, maka hendaklah ia menyimpannya atau memegang bagian, mata panahnya dgn telapak tangan, agar jangan sampai sedikit pun mengenai salah seorang dari kaum muslimin.” (Muttafaq ‘alaih)
Selain itu, Islam melarang seseorang utk berisyarat atau mengacungkan senjata & yg sejenisnya kpd sesama muslim, bahkan pelakunya akan mendapatkan laknat dari malaikat. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiallaahu anhu, Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda,
“Barang siapa berisyarat kpd saudaranya dgn (mengacungkan) besi, maka malaikat melaknatnya, meskipun dia adl sudaranya seayah atau seibu.” (HR Muslim).
Islam juga melarang saling ejek, mencela, memberikan julukan yg jelek, su’udzan, tajassus (memata-matai) & ghibah. Karena itu semua terkadang menjadi pemicu terjadinya permusuhan & yg tdk jarang berakhir dgn pertumpahan darah.
Kami memohon kpd Allah agar menjaga kita & seluruh kaum muslimin dari segala fitnah, permusuhan & pertengkaran. (Ibnu Djawari)
Disadur dgn bebas dari buku “Maa Laa Yasaa’u al-Muslima Jahluhu” bittasharruf wa ziyada