Mozaik Islam

Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRI

Pernikahan Terlarang

Nikah disertai niat Talak

Nikah wajib diniatkan untuk sepanjang masa, tanpa dibatasi oleh waktu. Apa bila akad nikah diniatkan untuk menthalaknya pada suatu waktu, akad nikahnya tidak sah. Hukumnya sama dengan nikah mut’ah dan akadnya batil serta dilarang oleh Islam.

Nikah Mut’ah/Mu’aqqat/Munqathi

Kata Mut’ah berarti bersenang-senang, sedangkan kata “mu’aqqat” berarti dibataskam waktunya. Dan kata “Munqathi” berarti terputus. Ketiganya memiliki arti yang sama dalam hal penikahan.

Dinamakan nikah “Mut’ah”, karena tujuan nikahnya semata-mata hanya untuk besenag-senang, melampiaskan hawa nafsu birahi semata. Kapan berakhirnya, dibatasi sesuai kesepakatan antara pasangan yang bersangkutan, mungkin seminggu,sebulan, setahun dan seterusnya.

Sehingga dinamakan pula ” Nikah Mu’aqqat”, karena dibatasi waktunya. Dan dinamakan “Nikah Muqathi” kerena pernikahan ini terputus atau keluar dari ajaran Islam. Pernikahan seperti ini terlarang dalam Islam, sebagaimana diingatkan oleh Rasulullah Saw dalam sabdanya: “Wahai manusia, aku pernah mengijinkan kalian untuk melakukan nikah mut’ah. Ingatlah, bahwa sanya Allah telah mengharamkanya hingga hari kiamat.”(HR.Ahmad dan Muslim)

Menikahi Mantan Istri Yang Di Talak Tiga

Seorang istri yang telah ditalak tiga, haram dirujuk kembali oleh mantan suaminya. Kecuali jika ia telah menikahi pria lain atas kemaunnya sendiri (bukan suruhan mantan suami) dan kemudian bercerai.

Hal ini dijelaskan oleh Allah dalam firman-Nya:”Jika suami menthalakhnya lagi(setelah thalak dua), maka ia tidak halal merujuknya kembali sebelulm istri menikah dengan pria lain dan kemudian dithalaknya. Maka tidak berdosa bagi keduanya (mantan suami pertama dengan istri yang dithalak tiga) untuk rujuk kembali, jika keduanya yakin akan dapat menegakkan hukum-hukum Allah (dikemudian hari)…“(QS.Al-Baqarah:230)

Nikah Tahlil

Kata “tahlil” berarti menghalalkan. Nikah ini bersifat sementara yang dilakukan oleh seorang suruhan mantan suami yang telah menceraikan istrinya tiga kali (talak ba’in). Tujuannya ialah agar suami tadi halal merujuk kembali setelah pria suruhannya menceraikan wanita mantan istrinya.

Pernikahan ini dilaknati Allah. Bahkan Rasulullah Saw mengistilahkan pelakunya sebagai “Bandhot sewaan“, sebagaimana disabdakan: “Maukan kalian kuberitahu tentang bandhot sewaan?” Jawab para sahabat:”Tentu ya Rasullah!,” Sabda beliau:”Itulah pria yang nikah tahlil! Allah melaknati pelakunya dan melaknati pria yang menyuruhnya!“(HR.Ahmad dan Muslim)

Memahami ke-empat macam pernikahan terlarangĀ ini hendaknya para wanita muslimah mewaspadainya betul-betul, agar jangan dinikahi oleh seorang pria dengan salah satu dari keempat nikah yang dilarang tersebut.