Qadr al-Hasan Akad ini digunakan nasabah utk tujuan komsumtif. Oleh karena itu nasabah akan dikenakan biaya perawatan & penjagaan barang gadaian kpd pegadai.
Baca Selengkapnya » tentang Akad Perjanjian Transaksi Gadai SyariahMenjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRI
Kategori: Lembaga Keuangan Syariah
Rukun & Syarat Transaksi Gadai Rukun Gadai Ada ijab & qabul (shigat). Terdapat orang yg berakad adl yg menggadaikan (rahin) & yg menerima gadai (murtahin). Ada jaminan (marhum) berupa barang / harta. Utang (marhun bih).
Baca Selengkapnya » tentang Pegadaian SyariahUsaha BPR Syariah utk melangsungkan kegiatan operasionalnya antara lain: Menghimpun dana dari masyarakat dalam simpanan deposito berjangka, tabungan, & atau bentuk tabungan lainnya yg dipersamakan dgn itu. Menyediakan pembiayaan & penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dgn ketentuan yg ditetapkan oleh Bank Indonesia. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, serifikat deposito, & […]
Baca Selengkapnya » tentang Usaha Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPR Syariah)Tujuan didirikannya BPR Syariah adl sbg berikut: Meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat islam, terutama masyarakat golongan ekonomi lemah yg pd umumnya di daerah pedesaan. Menambah lapangan kerja terutama di tingkat kecamatan sehingga dpt mengurangi arus urbanisasi. Membina semangat ukhuwah islamiyyah melalui kegiatan ekonomi dalam rangka meningkatkan pendapatan per kapita menuju kualitas hidup yg memadai.
Baca Selengkapnya » tentang Tujuan Bank Perkreditan Rakyat SyariahBPR merupakan penjelmaan dari Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai Lumbung Nagari (LPN), Lembaga perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Bada Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), & atau lembaga lainnya yg dpt dipersamakan dgn itu. Lembaga-lembaga keuangan yg disebutkan merupakan […]
Baca Selengkapnya » tentang Sejarah Bank Perkreditan Rakyat SyariahMenurut undang-undang (UU) Perbankan No. 7 tahun 1992, BPR adl lembaga keuangan yg menerima simpanan uang hanya dalam bentuk deposito berjangka tabungan, & atau bentuk lainnya yg dipersamakan dalam bentuk itu & menyalurkan dana sbg usaha BPR. Pada UU Perbankan No. 10 tahun 1998, disebutkan bahwa BPR adlah lemabaga keuangan bank yg melaksanakan kegiatan usahanya […]
Baca Selengkapnya » tentang Bank Perkreditan Rakyat SyariahSecara garis besar produk perbankan syariah dpt dibagi menjadi 3 yaitu Produk penyaluran dana, produk penghimpunan dana, & produk jasa yg diberikan bank kpd nasabahnya. Produk Penyaluran Dana Prinsip Jual Beli (Ba’i)Jual beli dilaksanakan karena adanya pemindahan kepemilikan barang. Keuntungan bank disebutkan di depan & termasuk harga dari harga yg dijual. Terdapat 3 jenis jual […]
Baca Selengkapnya » tentang Produk-produk Bank SyariahIde utk menggunakan bank dgn sistem bagi hasil telah muncul sejak lama & ditandai dgn munculnya para pemikir islam yg menulis mengenai bank syariah, mereka diantaranya Anwar Quraeshi (1946), Naiem Siddiqi (1948), & Mahmud Ahmad (1952) & ditulis kembali secara terperinci oleh Mawdudi (1961), selain itu tulisan-tulisan Muhammad Hamidullah pd tahun 1944-1962 bisa dikatakan sbg […]
Baca Selengkapnya » tentang Sejarah Bank SyariahBank merupakan sesuatu lembaga keuangan yg mempunyai fungsi utamanya adl menerima simpanan uang, meminjamkan uang, & jasa pengiriman uang, pd awalnya istilah bank memang tdk di dikenal di dunia islam, yg lbh dikenal adl jihbiz yg mempunyai arti penagih pajak yg pd waktu itu jihbiz dikenal dgn penagih & penghitung pajak pd benda yg kena […]
Baca Selengkapnya » tentang Bank Syariah