Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRI
Pegadaian Syariah
Rukun & Syarat Transaksi Gadai
- Rukun Gadai
- Ada ijab & qabul (shigat).
- Terdapat orang yg berakad adl yg menggadaikan (rahin) & yg menerima gadai (murtahin).
- Ada jaminan (marhum) berupa barang / harta.
- Utang (marhun bih).
- Syarat Sah Gadai
- Shigat
- Orang yg berakad
- Barang yg dijadikan pinjaman
- Utang (marhun bih)
Hak & Kewajiban Pihak yg Berakad
- Penerima Gadai (Murtahin)
- Hak. Apabila rahin tdk dpt memenuhi kewajibannya pd saat jatuh tempo, murtahirin berhak utk menjual marhun. Untuk menjaga keselamatan marhun, pemegang gadai berhak mendapatkan penggantian biaya yg dikeluarkan. Pemegang gadai berhak menahan barang gadai dari rahin, selama pinjaman belum dilunasi
- Kewajiba. Apabila terjadi sesuatu (hilang ataupun cacat) terhadap marhun akibat dari kelalaian, maka murtahin harus bertanggung jawab. Tak boleh menggunakan marhun utk kepentingan pribadi. Sebelum diadakan pelelangan marhun harus ada pemberitahuan kpd rahin.
- Pemberi Gadai
- Hak. Setelah pelunasan pinjaman, rahin berhak atas barang gadai yg ia serahkan kpd murtahin. Apabila terjadi kerusakan atau hilangnya barang gadai akibat kelalaian murtahin, rahin menuntut ganti rugi atas marhun. Setelah dikurangi biaya pinjaman & biaya-biaya lainnya, rahin berhak menerima sisa hasil penjualan mahun. Apabila diketahui terdapat penyalahgunaan marhun oleh murtahin, maka rahin berhak utk meminta marhunnya kembali
- Kewajiban. Melunasi pinjaman yg telah diterima serta biaya-biaya yg ada didalam kurun waktu yg telah ditentukan. Apabila dalam jangka waktu yg telah ditentukan rahin tdk dpt melunasi pinjamannya, maka harus merelakan penjalan atas marhun miliknya