Mozaik Islam
Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRIMemindahkan Hutang (Hawalah)
- Hawalah adl memindahkan hutang dari tanggungan muhiil (yang memindahkan) kpd tanggungan yg dijamin atasnya.
- Hukum hawalah: boleh.
- Hikmah disyari’atkannya hawalah:Allah Subhanahu wa ta’ala mensyari’atkan hawalah sbg jaminan harta & menunaikan hajat manusia. Terkadang seseorang membutuhkan melepaskan tanggungannya kpd yg memberi pinjaman, atau menyempurnakan haknya dari yg telah diberinya pinjaman. Dan terkadang ia perlu memindahkan hartanya dari satu kota ke kota yg lain, & memindahkan harta ini bukan perkara mudah. Bisa jdi karena susah membawanya, atau karena jauhnya jarak, atau karena perjalanan tdk aman, maka Allah Subhanahu wa ta’ala mensyari’atkan hawalah utk merealisasikan segala kebutuhan ini.
- Apabila orang yg berhutang memindahkan hutangnya kpd orang yg kaya, ia harus memindahkan hutang. Dan jika ia memindahkannya kpd orang yg bangkrut & ia tdk tahu, niscaya ia kembali menuntut haknya kpd yg (muhil) memindahkan hutang. Dan jika mengetahui & ridha dgn pemindahan hutang atasnya, maka ia tdk boleh kembali baginya. Dan menunda-nunda pembayaran orang yg kaya adl haram, karena mengandung kezaliman.Dari Abu Hurairah r.a, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَطْلُ اْلغَنِيِّ ظُلْمٌ. فَاِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيٍّ فَلْيَتَّبِعْ. متفق عليه.
“Menunda-nunda pembayaran hutang dari orang yg kaya adl zalim. Dan apabila seseorang dari kalian diminta memindahkan hutang kpd orang yg kaya, maka hendaklah ia mengikuti.” (Muttafaqun ‘alaih).
- Apabila hawalah telah sempurna, hak itu berpindah dari tanggungan muhil (yang memindahkan hutang) kpd tanggungan muhal ‘alaih (yang dipindahkan hutang atasnya) & bebaslah tanggungan muhil.
- Keutamaan memaafkan orang yg susahApabila telah sempurna hawalah, kemudian bangkrut yg dipindahkan atasnya, disunnahkan menundanya atau memaafkannya, & ialah yg lbh utama.
Dari Abu Hurairah r.a, dari Nabi SAW, beliau bersabda:
كَانَ تَاجِرٌ يُدَاِينُ النَّاسَ, فَاِذَا رَأَى مُعْسِرًا قَالَ لِفِتْيَانِهِ تَجَاوَزُوْا عَنْهُ لَعَلَّ اللهُ يَتَجَاوَزُ عَنَّا, فَتَجَاوَزَ اللهُ عَنْهُ. متفق عليه
“Ada seorang pedagang yg selalu memberi pinjaman kpd manusia. Maka apabila ia melihat (peminjam) yg susah, ia berkata kpd para karyawannya, lewatilah (maafkanlah) ia, semoga Allah Subhanahu wa ta’ala memberi maaf kpd kita. Maka Allah Subhanahu wa ta’ala memberi maaf kepadanya.” (Muttafaqun ‘alaih).
Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri