Sukuk, Obligasi Syariah

Advertisement

Sukuk (Bahasa Arab: صكوك, jamak of صك Sakk, “instrumen legal, amal, cek”) adl obligasi yg berdasarkan prinsip syariah.

Dalam fatwa nomor 32/DSN-MUI/IX/2002, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia mendefinisikan sukuk adl surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yg dikeluarkan emiten kpd pemegang obligasi syariah yg mewajibkan emiten membayar pendapatan kpd pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil margin atau fee, serta membayar kembali dana obligasi saat jatuh tempo.

Sukuk dpt pula diartikan dgn Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yg bernilai sama & mewakili bagian penyertaan yg tdk terpisahkan atau tdk terbagi atas:

  1. Kepemilikan aset berwujud tertentu;
  2. Nilai manfaat & jasa atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu; atau
  3. Kepemilikan atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu.

wikipedia.com

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Informasi kontak Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *. Notifikasi akan dikirim ke telegram untuk mempercepat tanggapan komentar