Mozaik Islam
Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRIMUI (Majelis Ulama Indonesia)
MUI atau Majelis Ulama Indonesia adl Lembaga Swadaya Masyarakat yg mewadahi ulama, zu’ama, & cendikiawan Islam di Indonesia utk membimbing, membina & mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia. Majelis Ulama Indonesia berdiri pd tanggal, 7 Rajab 1395 Hijriah, bertepatan dgn tanggal 26 Juli 1975 di Jakarta, Indonesia.
Sejarah MUI
MUI berdiri sbg hasil dari pertemuan atau musyawarah para ulama, cendekiawan & zu’ama yg datang dari berbagai penjuru tanah air, antara lain meliputi 2 puluh enam orang ulama yg mewakili 26 Provinsi di Indonesia pd masa itu, 10 orang ulama yg merupakan unsur dari ormas-ormas Islam tingkat pusat, yaitu, NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Perti. Al Washliyah, Math’laul Anwar, GUPPI, PTDI, DMI & Al Ittihadiyyah, 4 orang ulama dari Dinas Rohani Islam, Angkatan Darat, Angkatan Udara, Angkatan Laut & POLRI serta 13 orang tokoh/cendekiawan yg merupakan tokoh perorangan. Dari musyawarah tersebut, dihasilkan adl sebuah kesepakatan utk membentuk wadah tempat bermusyawarahnya para ulama. zuama & cendekiawan muslim, yg tertuang dalam sebuah “Piagam Berdirinya MUI,” yg ditandatangani oleh seluruh peserta musyawarah yg kemudian disebut Musyawarah Nasional Ulama I.
Momentum berdirinya MUI bertepatan ketika bangsa Indonesia tengah berada pd fase kebangkitan kembali, setelah 30 tahun merdeka, di mana energi bangsa telah byk terserap dalam perjuangan politik kelompok & kurang peduli terhadap masalah kesejahteraan rohani umat.
Selama 2 puluh 5 tahun, Majelis Ulama Indonesia sbg wadah musyawarah para ulama, zu’ama & cendekiawan muslim berusaha untuk:
- Menjadi penghubung antara ulama & umaro (pemerintah) & penterjemah timbal balik antara umat & pemerintah guna mensukseskan pembangunan nasional;
- Meningkatkan hubungan serta kerjasama antar organisasi, lembaga Islam & cendekiawan muslimin dalam memberikan bimbingan & tuntunan kpd masyarakat khususnya umat Islam dgn mengadakan konsultasi & informasi secara timbal balik;
- Memberikan bimbingan & tuntunan kpd umat Islam Indonesia dalam mewujudkan kehidupan beragama & bermasyarakat yg diridhoi Allah Subhanahu wa Ta’ala;
- Memberikan nasihat & fatwa mengenai masalah keagamaan & kemasyarakatan kpd Pemerintah & masyarakat, meningkatkan kegiatan bagi terwujudnya ukhwah Islamiyah & kerukunan antar-umat beragama dalam memantapkan persatuan & kesatuan bangsa serta.
Peran MUI
Dalam khittah pengabdian Majelis Ulama Indonesia telah dirumuskan 5 fungsi & peran utama MUI yaitu:
- Sebagai pembimbing & pelayan umat (Ri’ayat wa khadim al ummah)
- Sebagai gerakan Islah wa al Tajdid
- Sebagai penegak amar ma’ruf nahi munkar
- Sebagai pewaris tugas-tugas para Nabi (Warasatul Anbiya)
- Sebagai pemberi fatwa (mufti)
Daftar Ketua MUI
Sampai saat ini Majelis Ulama Indonesia mengalami beberapa kali kongres atau musyawarah nasional, & mengalami beberapa kali pergantian Ketua Umum, yaitu:
1 Prof. Dr. Hamka (1977 1981)
2 KH. Syukri Ghozali (1981 1983)
3 KH. Hasan Basri (1983 1990)
4 Prof. KH. Ali Yafie (1990 2000)
5 KH. M. Sahal Mahfudz (2000 sekarang)
Hubungan dgn pihak eksternal
Sebagai organisasi yg dilahirkan oleh para ulama, zuama & cendekiawan muslim serta tumbuh berkembang di kalangan umat Islam, Majelis Ulama Indonesia adl gerakan masyarakat. Dalam hal ini, Majelis Ulama Indonesia tdk berbeda dgn organisasi-organisasi kemasyarakatan lain di kalangan umat Islam, yg memiliki keberadaan otonom & menjunjung tinggi semangat kemandirian. Semangat ini ditampilkan dalam kemandirian kpd pihak-pihak lain di luar dirinya dalam mengeluarkan pandangan, pikiran, sikap & mengambil keputusan atas nama organisasi.
Dalam kaitan dgn organisasi-organisasi kemasyarakatan di kalangan umat Islam, Majelis Ulama Indonesia tdk bermaksud & tdk dimaksudkan utk menjadi organisasi supra-struktur yg membawahi organisasi-organisasi kemasyarakatan tersebut, & apalagi memposisikan dirinya sbg wadah tunggal yg mewakili kemajemukan & keragaman umat Islam. Majelis Ulama Indonesia, sesuai niat kelahirannya, adl wadah silaturrahmi ulama, zuama & cendekiawan Muslim dari berbagai kelompok di kalangan umat Islam.
Kemandirian Majelis Ulama Indonesia tdk berarti menghalanginya utk menjalin hubungan & kerjasama dgn pihak-pihak lain baik dari dalam negeri maupun luar negeri, selama dijalankan atas dasar saling menghargai posisi masing-masing serta tdk menyimpang dari visi, misi & fungsi Majelis Ulama Indonesia. Hubungan & kerjasama itu menunjukkan kesadaran Majelis Ulama Indonesia bahwa organisasi ini hidup dalam tatanan kehidupan bangsa yg sangat beragam, & menjadi bagian utuh dari tatanan tersebut yg harus hidup berdampingan & bekerjasama antarkomponen bangsa utk kebaikan & kemajuan bangsa. Sikap Majelis Ulama Indonesia ini menjadi salah satu ikhtiar mewujudkan Islam sbg rahmatan lil alamin.