Apakah Orang Yang Berpuasa Batal Puasanya Jika Disuntik Pada Pembuluh Darahnya?

Advertisement

Apakah orang yg berpuasa batal puasanya jika disuntik pd pembuluh darahnya?

Jawaban

Orang yg puasa tdk batal puasanya karena disuntik di pembuluh atau di bagian lain. Kecuali suntikan itu menduduki kedudukan makanan di mana suntikan tersebut menggantikan makan & minum seseorang. Adapun jika tdk seperti itu tidaklah membatalkan sama sekali, sama saja disuntikkan di pembuluh atau bagian lain. Karena suntikan tersebut bukan makan atau minuman, tdk pula semakna makan & minum. Karenanya tdk benar kalau ia sehukum dgn makan dam minum.

Oleh: Muhammad Ibn Saleh al-Utsaimin

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Informasi kontak Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *. Notifikasi akan dikirim ke telegram untuk mempercepat tanggapan komentar