Apa Hukumnya Menggunakan Siwak Bagi Orang Yang Puasa Setelah Matahari Tergelincir?

Advertisement

Apa hukumnya menggunakan siwak bagi orang yg puasa setelah matahari tergelincir?

Jawaban

Penggunaan siwak bagi orang yg puasa sebelum matahari tergelincir & setelahnya merupakan sunah sebagaimana pd waktu-waktu yg lain. Karena hadits-hadits penggunaan siwak umum tanpa ada pengecualian, sebelum atau setelah matahari tergelincir.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ

“Siwak menyucikan mulut & disukai Allah…”

Sabdanya -shalallahu alaihi wasalam- yg lain:

لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلاَةٍ

“Seandainya aku tdk khawatir akan memberatkan umatku, niscaya aku akan memerintahkan mereka utk bersiwak setiap akan shalat.”

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Informasi kontak Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *. Notifikasi akan dikirim ke telegram untuk mempercepat tanggapan komentar