Mozaik Islam
Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRIAdab (Etika) Memberi Salam
- Dianjurkan mengucapkan salam 3 kali jika khalayak byk jumlahnya. Di dalam hadits Anas disebutkan bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam apabila ia mengucapkan sesuatu kalimat, ia mengulanginya 3 kali. Dan apabila ia datang kpd sesuatu kaum, ia memberi salam kpd mereka 3 kali” (Hadis Riwayat: Al- Bukhari).
- Makruh memberi salam dgn ucapan: “Alaikumus salam” karena di dalam hadits Jabir Radhiallaahu ‘anhu diriwayatkan bahwasanya ia menuturkan : Aku pernah menjumpai Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam maka aku berkata: “Alaikas salam ya Rasulallah”. Nabi menjawab: “Jangan kamu mengatakan: Alaikas salam”. Di dalam riwayat Abu Daud disebutkan: “karena sesungguhnya ucapan “alaikas salam” itu adl salam utk orang-orang yg telah mati”. (Hadis Riwayat: Abu Daud & At-Turmudzi, dishahihkan oleh Al-Albani).
- Termasuk sunnah adl orang mengendarai kendaraan memberikan salam kpd orang yg berjalan kaki, & orang yg berjalan kaki memberi salam kpd orang yg duduk, orang yg sedikit kpd yg byk , & orang yg lbh muda kpd yg lbh tua. Demikianlah disebutkan di dalam hadits Abu Hurairah yg muttafaq’alaih.
- Disunnatkan keras ketika memberi salam & demikian pula menjawabnya, kecuali jika di sekitarnya ada orang-orang yg sedang tidur. Di dalam hadits Miqdad bin Al-Aswad disebutkan di antaranya: “dan kami pun memerah susu (binatang ternak) hingga setiap orang dpt bagian minum dari kami, & kami sediakan bagian utk Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam Miqdad berkata: Maka Nabi pun datang di malam hari & memberikan salam yg tdk membangunkan orang yg sedang tidur, namun dpt didengar oleh orang yg bangun”.(Hadis Riwayat: Muslim).
- Disunatkan memberikan salam di waktu masuk ke sesuatu majlis & ketika akan meninggalkannya. Karena hadits menyebutkan: “Apabila salah seorang kamu sampai di sesuatu majlis hendaklah memberikan salam. Dan apabila hendak keluar, hendaklah memberikan salam, & tidaklah yg pertama lbh berhak daripada yg kedua. (Hadis Riwayat: Abu Daud & disahihkan oleh Al-Albani).
- Disunnatkan memberi salam di saat masuk ke sesuatu rumah sekalipun rumah itu kosong, karena Allah telah berfirman yg artinya: “Dan apabila kamu akan masuk ke sesuatu rumah, maka ucapkanlah salam atas diri kalian” (An-Nur: 61)
- Dan karena ucapan Ibnu Umar Radhiallaahu ‘anhuma : “Apabila seseorang akan masuk ke sesuatu rumah yg tdk berpenghuni, maka hendaklah ia mengucapkan : Assalamu `alaina wa `ala `ibadillahis shalihin” (Hadis Riwayat: Bukhari di dalam Al-Adab Al-Mufrad, & disahihkan oleh Al-Albani).
- Dimakruhkan memberi salam kpd orang yg sedang di WC (buang hajat), karena hadits Ibnu Umar Radhiallaahu ‘anhuma yg menyebutkan “Bahwasanya ada seseorang yg lewat sedangkan Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam sedang buang air kecil, & orang itu memberi salam. Maka Nabi tdk menjawabnya”. (Hadis Riwayat: Muslim)
- Disunnatkan memberi salam kpd anak-anak, karena hadits yg bersumber dari Anas Radhiallaahu ‘anhu menyebutkan: Bahwasanya ketika ia lewat di sekitar anak-anak ia memberi salam, & ia mengatakan: “Demikianlah yg dilakukan oleh Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam”. (Muttafaq’alaih).
- Tidak memulai memberikan salam kpd Ahlu Kitab, sebab Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :” Janganlah kalian terlebih dahulu memberi salam kpd orang-orang Yahudi & Nasrani…..” (Hadis Riwayat: Muslim). Dan apabila mereka yg memberi salam maka kita jawab dgn mengucapkan “wa `alaikum” saja, karena sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Apabila Ahlu Kitab memberi salam kpd kamu, maka jawablah: wa `alaikum”.(Muttafaq’alaih).
- Disunnatkan memberi salam kpd orang yg kamu kenal ataupun yg tdk kamu kenal. Di dalam hadits Abdullah bin Umar Radhiallaahu ‘anhu disebutkan bahwasanya ada seseorang yg bertanya kpd Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Islam yg manakah yg paling baik? Jawab Nabi: Engkau memberikan makanan & memberi salam kpd orang yg telah kamu kenal & yg belum kamu kenal”. (Muttafaq’alaih).
- Disunnatkan menjawab salam orang yg menyampaikan salam lewat orang lain & kpd yg dititipinya. Pada sesuatu ketika seorang lelaki datang kpd Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: Sesungguhnya ayahku menyampaikan salam untukmu. Maka Nabi menjawab : “`alaika wa`ala abikas salam”
- Dilarang memberi salam dgn isyarat kecuali ada uzur, seperti karena sedang shalat atau bisu atau karena orang yg akan diberi salam itu jauh jaraknya. Di dalam hadits Jabir bin Abdillah Radhiallaahu ‘anhu diriwayatkan bahwasanya Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian memberi salam seperti orang-orang Yahudi & Nasrani, karena sesungguhnya pemberian salam mereka memakai isyarat dgn tangan”. (Hadis Riwayat: Al-Baihaqi & dinilai hasan oleh Al-Albani).
- Disunnatkan kpd seseorang berjabat tangan dgn saudaranya. Hadits Rasulullah mengatakan: “Tiada 2 orang muslim yg saling berjumpa lalu berjabat tangan, melainkan diampuni dosa keduanya sebelum mereka berpisah” (Hadis Riwayat: Abu Daud & dishahihkan oleh Al-Albani).
- Dianjurkan tdk menarik (melepas) tangan kita terlebih dahulu di saat berjabat tangan sebelum orang yg dijabat tangani itu melepasnya. Hadits yg bersumber dari Anas Radhiallaahu ‘anhu menyebutkan: “Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam apabila ia diterima oleh seseorang lalu berjabat tangan, maka Nabi tdk melepas tangannya sebelum orang itu yg melepasnya….” (Hadis Riwayat: At- Tirmidzi & dishahihkan oleh Al-Albani).
- Haram hukumnya membungkukkan tubuh atau sujud ketika memberi penghormatan, karena hadits yg bersumber dari Anas menyebutkan: Ada seorang lelaki berkata: Wahai Rasulullah, kalau salah seorang di antara kami berjumpa dgn temannya, apakah ia harus membungkukkan tubuhnya kepadanya? Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak”. Orang itu bertanya: Apakah ia merangkul & menciumnya? Jawab nabi: Tidak. Orang itu bertanya: Apakah ia berjabat tangan dengannya? Jawab Nabi: Ya, jika ia mau. (Hadis Riwayat: At-Turmudzi & dinilai shahih oleh Al-Albani).
- Haram berjabat tangan dgn wanita yg bukan mahram. Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam ketika akan dijabat tangani oleh kaum wanita di saat baiat, beliau bersabda: “Sesung-guhnya aku tdk berjabat tangan dgn kaum wanita”. (Hadis Riwayat: Turmudzi & Nasai, & dishahihkan oleh Albani).
Div. Ilmiyah Dar Al Wathan, Terjemah : Tim Dar Al Wathan