Mozaik Islam
Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRICara Mengkafani Jenazah
- Wajib mengkafan jenazah dari hartanya. Jika ia tdk mempunyai harta, maka biayanya dibebankan kpd orang yg wajib memberi nafkah kepadanya dari ushul (ayah keatas) & furu’ (anak kebawah).
- Boleh mengkafani jenazah dgn satu kain yg menutupi semua badannya.
- Syahid fi sabilillah dikuburkan pd pakaiannya yg dia syahid padanya & tdk dimandikan. Disunnahkan mengkafannya dgn satu kain atau lbh di atas pakaiannya.
- Apabila orang yg berihram meninggal dunia, ia dimandikan dgn air & bidara atau sabun, tdk didekatkan wangi-wangian, memakai yg berjahit, kepala & wajahnya tdk ditutup jika ia seorang laki-laki, karena ia dibangkitkan pd hari kiamat sambil bertalbiyah di atas kondisinya, & tdk diqadha darinya ibadah haji yg tersisa.
- Apabila janin yg keguguran meninggal, & kandungannya berusia 4 bulan, ia dimandikan, dikafani, & dishalatkan.
- Barang siapa yg uzur (tidak mungkin) memandikannya karena terbakar atau robek & semisalnya, atau tdk ada air, ia kafani & dishalatkan atasnya. Sah shalat terhadap sebagian anggota tubuh jenazah seperti tangan, kaki, & semisalnya, Apabila tdk bisa mendapatkan bagian tubuh yg lain.
- Apabila keluar najis dari jenazah setelah dikafani, tdk perlu dimandikan ulang, karena menyulitkan & memberatkan.
Cara mengkafan jenazah
- Disunnahkan mengkafani jenazah laki-laki dalam 3 lipat kain putih yg baru, diharumkan dgn wewangian yg dibakar 3 kali, kemudian diuraikan sebagian di atas sebagian yg lain, kemudian diberikan pengawet, yaitu campuran dari minyak wangi di antara lipatan.
- Kemudian jenazah diletakkan di atas lipatan kain bertelentang di atas punggungnya, kemudian diberikan sebagian dari pengawet di kapas di antara 2 pantatnya. Kemudian diikat sepotong kain di atasnya seperti celana kecil yg menutupi auratnya, & diberi minyak wangi beserta seluruh badannya.
- Kemudian dikembalikan ujung lipatan kain yg atas dari sisi sebelah kiri di atas bagian sebelah kanan. Kemudian dikembalikan ujung sebelah kanan di atas bagian kiri yg di atasnya.
- Kemudian yg kedua sama seperti itu, kemudian yg ketiga juga sama seperti itu. Dan dijadikan sisa di bagian kepalanya, atau di bagian kepala & kedua kakinya jika lebih.
- Kemudian diikat lebar lipatan agar jangan terbuka, & dibuka di dalam kubur. Perempuan sama seperti laki-laki dalam penjelasan di atas. Anak kecil dikafani satu kain & boleh 3 kain.Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, ‘Sesungguhnya Rasulullah dikafani pd 3 lapis kain buatan Yaman berwarna putih dari kapas, tdk termasuk padanya baju & surban.” Muttafaqun ‘alaih.
By: Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At Tuwaijry