Mozaik Islam
Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRIHukum Memesan Barang
Salam adl transaksi atas sesuatu yg disifatkan dalam jaminan yg bertempo dgn harga yg diserahkan (dibayar) di tempat transaksi. Allah Subhanahu wa ta’ala membolehkannya sbg keluasaan kpd kaum muslim dalam memenuhi kebutuhan mereka. Dan dinamakan (salaf), yaitu penjualan yg pembayarannya lbh dahulu & barangnya diserahkan beberapa waktu kemudian (pesanan, dgn pembayaraan di depan).
Hukum salam: boleh, contohnya, seperti seseorang memberikan seratus riyal kpd penjual, nanti penjual itu menyerahkan 5 puluh takar kurma setelah satu tahun.
Dari Ibnu Abbas r.a, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ أَسْلَفَ فِى شَيْئٍ فَفِي كَيْلٍ مَعْلُوْمٍ وَوَزْنٍ مَعْلُوْمٍ اِلَى أَجَلٍ مَعْلُوْمٍ
“Barang siapa yg memesan sesuatu, maka hendaklah pd takaran yg jelas (sudah diketahui), timbangan yg jelas, hingga batas waktu yg jelas.” (Muttafaqun ‘alaih).[Hadis Riwayat: Bukhari No. 2240, ini adl lafazhnya, & Muslim No. 1604]
Syarat sahnya pesanan
Disyaratkan baginya beberapa syarat tambahan atas syarat-syarat jual beli utk menguatkannya, yaitu: mengetahui muslam bih (barang, komoditi yg dipesan), mengetahui harga, menerimanya di tempat transaksi, bahwa barang yg dipesan berada dalam jaminan, ia telah menjelaskan sifat yg menghilangkan ketidak jelasan, menyebutkan masanya & tempat permulaannya.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri