Tawarruq: Apabila seseorang membutuhkan uang kontan & ia tdk menemukan orang yg memberikan pinjaman, maka ia boleh membeli sesuatu komoditi/barang secara bertempo, kemudian ia menjualnya bukan kpd yg pertama & mengambil manfaat dgn harganya. Jual beli ‘arbuun (uang muka): yaitu menjual sesuatu komoditi disertai penyerahan uang dari pembeli kpd penjual, bahwa jika ia mengambil komoditi […]
Baca Selengkapnya » tentang Hukum Uang Muka, Monopoli dan Beli KreditMenjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRI
Kategori: Jual Beli
Salam adl transaksi atas sesuatu yg disifatkan dalam jaminan yg bertempo dgn harga yg diserahkan (dibayar) di tempat transaksi. Allah Subhanahu wa ta’ala membolehkannya sbg keluasaan kpd kaum muslim dalam memenuhi kebutuhan mereka. Dan dinamakan (salaf), yaitu penjualan yg pembayarannya lbh dahulu & barangnya diserahkan beberapa waktu kemudian (pesanan, dgn pembayaraan di depan). Hukum salam: […]
Baca Selengkapnya » tentang Hukum Memesan BarangMenipu hukumnya haram dalam segala sesuatu, bersama setiap orang, di setiap transaksi. Hukumnya haram pd semua mu’amalah, diharamkan pd semua pekerjaan profesi, diharamkan pd industri, & diharamkan pd segala akad (transaksi, kontrak), jual beli, & seliannya, karena mengandung kebohongan & penipuan, & menyebabkan pertikaian & permusuhan. Dari Abu Hurairah r.a, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa […]
Baca Selengkapnya » tentang Bahaya Penipuan dalam Berbisnis