Mozaik Islam
Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRIBahaya Penipuan dalam Berbisnis
Menipu hukumnya haram dalam segala sesuatu, bersama setiap orang, di setiap transaksi. Hukumnya haram pd semua mu’amalah, diharamkan pd semua pekerjaan profesi, diharamkan pd industri, & diharamkan pd segala akad (transaksi, kontrak), jual beli, & seliannya, karena mengandung kebohongan & penipuan, & menyebabkan pertikaian & permusuhan.
Dari Abu Hurairah r.a, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلاَحَ فَلَيْسَ مِنَّا وَمَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا. أخرجه مسلم.
“Barang siapa yg membawa senjata atas kami (menyerang kami), maka ia bukan dari golongan kami, & barang siapa yg menipu kami, maka ia bukan dari golongan kami.” (Hadis Riwayat: Muslim).[Hadis Riwayat: Muslim No. 102.]
Iqalah: yaitu membatalkan transaksi & kembalinya kedua orang yg melakukan transaksi dgn sesuatu yg miliknya, boleh dgn yg lbh sedikit atau lbh byk darinya.
Iqalah, sunnah bagi orang yg menyesal dari penjual & pembeli, yaitu sunnah bagi/pada hak orang yg membatalkan, boleh pd hak yg meminta pembatalan. Dan disyari’atkan apabila menyesal salah seorang yg melakukan jual beli, atau hilang kebutuhannya dgn komoditi, atau tdk mampu atas harga itu, & semisal yg demikian itu.
Iqalah termasuk perbuatan baik seorang muslim kpd saudaranya apabila ia membutuhkannya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendorong padanya dgn sabdanya:
مَنْ أَقَالَ مُسْلِمًا أَقَالَ اللهُ عَثْرَتَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.
“Barang siapa yg memaafkan kpd seorang muslim niscaya Allah Subhanahu wa ta’ala memaafkan kesalahannya di hari kiamat.” (Hadis Riwayat: Abu Daud & Ibnu Majah) [Hadis Riwayat: Abu Daud No. 3460, Shahih Sunan Abu Daud No. 2954, & Ibnu Majah No. 2199, ini adl lafazhnya, Shahih Sunan Ibnu Majah No. 1786]
Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri