Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRI
Mozaik Islam
Dibolehkan bagi orang berihram dgn penggunaan sabun utk menghilangkan kotoran, daki & lain sebagainya, karena ia bukan parfum serta penggunaannya tdk terbilang sbg pewangi. Demikian diperbolehkan baginya utk menggunakan produk-produk modern dalam mencuci kepalanya. Readmore…
Mayoritas ulama memandang sunnah melakukan shalat 2 (dua) raka’at sebelum berihram, sbg upaya meneladani Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Maka sesungguhnya beliau berihram di hari Haji Wada’nya setelah melakukan shalat wajib. Dan ketika situasinya –Wallahu a’lam- bahwa ketika ia berihram bertepatan dgn waktu shalat fardhu, maka berihramlah setelahnya da itu baik. Readmore…
Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah ditanya,
« مَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ مِنْ الثِّيَابِ ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لاَ تَلْبَسُوا الْقُمُصَ ، وَلاَ الْعَمَائِمَ ، وَلاَ السَّرَاوِيلاَتِ ، وَلاَ الْبَرَانِسَ ، وَلاَ الْخِفَافَ إِلاَّ أَحَدٌ لاَ يَجِدُ نَعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ خُفَّيْنِ ، وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ ، وَلاَ تَلْبَسُوا مِنْ الثِّيَابِ شَيْئًا مَسَّهُ الزَّعْفَرَانُ وَلاَ الْوَرْسُ » أخرجه البخاري (1542) ومسلم ( 1177) واللفظ له
Sudah selayaknya bagi para orang tua & wali yg berkemampuan utk menghajikan orang-orang yang berada dibawah tanggungannya dari kalangan putra & putri mereka. Berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam :
« كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ » أخرجه البخاري (7138) ومسلم (1829)
Seorang muslim harus benar-benar bisa memanfaatkan waktu-waktunya & menghabiskannya utk berbuat keta’atan kpd Allah Ta’ala, baik dalam bentuk shalat, tilawah al-Qur`an, berzikir, membaca buku-buku yg bermanfaat, menuntut ilmu, & disempurnakan dgn mencari sahabat yg shalih. Readmore…
Sering terlontar dari perkataan para ulama Rahimahumullah akan wasiat (pesan) yg ditujukan kpd orang yg hendak berhaji utk melakukan taubat dari seluruh kemaksiatan, keluar dari tindakan menzalimi manusia, serta melunasi hutang-hutangnya. Karena ia tdk tahu apa yg terjadi padanya selama dalam perjalanan utk melaksanakan ibadah haji. Readmore…
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :
« الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ » أخرجه البخاري (1683) ومسلم (1349)
“Umrah ke umrah (berikutnya) sbg pelebur (dosa) yg terjadi di antara keduanya, & bagi haji yg mabrur tdk ada balasan kecuali surga.” Diriwayatkan oleh Bukhari (1683) & Muslim (1349) Readmore…
Wajib bagi seorang muslim utk mengikuti Nabi dalam melaksanakan manasik, berbuat sebagaimana beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berbuat, karena beliau bersabda :
« لِتَأْخُذُوا مَنَاسِكَكُمْ ، فَإِنِّي لاَ أَدْرِي لَعَلِّي لاَ أَحُجُّ بَعْدَ حَجَّتِي هَذِهِ » رواه مسلم
Mengenal Sifat Haji
Wajib atas setiap orang yg bertekad melaksanakan ibadah haji utk mengetahui hukum & sifat pelaksanaannya. Mengetahui cara berihram, kaifiat tawaf, tehnis bersa’i, & demikian pula dgn utk amalan manasik yg lainnya. Karena syarat lain penyebab diterimanya amal adl (setelah niat ikhlash karena Allah Ta’ala semata sebagaimana yg telah dikemukakan) bersesuaian dgn apa yg telah disyariatkan dalam al-Qur`an atau sesuai atas tuntunan nabi-Nya Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Readmore…
Mengikhlaskan niat ibadah hanya utk Allah semata, sbg persyaratan diterimanya sesuatu ibadah. Hal itu menjadikan seluruh perbuatan ibadah yg dilakukan hambanya hanya utk Allah Ta’ala. Termasuk shalat, doa, tawaf, sa’i, & ibadahnya yg lain, baik yg berbentuk ucapan, perbuatan & harta yg dibelanjakannya. Jauh dari riya` (pamer diri) & sum’ah (siar diri), karena Allah Ta’ala tdk menerima amal kecuali yg ikhlash karena Allah semata. Readmore…