Mozaik Islam

Hukum Ta’ziyah

  1. Disunnahkan berta’ziyah kpd yg mendapat musibah kematian sebelum dimakamkan atau sesudahnya. Dikatakan kpd yg mendapat musibah kematian seorang muslim: ‘Sesungguhnya bagi Allah Subhanahu wa ta’ala apa yg Dia ambil & bagi-Nya apa yg Dia Subhanahu wa ta’ala beri, segala sesuatu di sisinya dgn waktu yg sudah ditentukan, maka hendaklah engkau sabar & mengharap pahala.” Muttafaqun ‘alaih. Dan ia berdoa utk mayit & yg berduka dgn ucapannya: ‘Ya Allah, ampunilah Abu fulan, tinggikan derajatnya pd orang-orang yg mendapat petunjuk, gantikanlah ia pd keturunannya yg masih tersisa, & berilah ampunan utk kami & dia wahai Rabb semesta alam, luaskanlah kuburnya, terangilah ia di dalamnya.’ Hadis Riwayat: Muslim.
  2. Boleh berta’ziyah di setiap tempat: di pemakaman, di pasar, di mushalla, di masjid, di rumah. Keluarga mayit boleh berkumpul dalam sebuah rumah atau satu tempat, lalu yg ingin berta’ziyah menuju mereka, memberi ta’ziyah, kemudian ia pulang.
  3. Keluarga mayit tdk boleh menentukan pakaian khusus utk ta’ziyah, seperti pakaian hitam umpamanya, karena padanya mengandung sikap murka terhadap qadha & qadar Allah Subhanahu wa ta’ala.
  4. Dibolehkan berta’ziyah kpd orang kafir tanpa mendoakan mayat mereka jika mereka tdk menampakkan permusuhan terhadap agama Islam & orang-orang muslim.
  5. Disunnahkan membuat makanan utk keluarga mayit & mengirimnya kpd mereka, & dimakruhkan bagi keluarga mayit membuat makanan utk manusia & mereka berkumpul atasnya.
  6. Disunnahkan ta’ziyah kpd keluarga mayit & tdk ada batas baginya. Ia berta’ziyah kpd mereka dgn sesuatu yg bisa menghibur mereka, menahan dari duka cita mereka, & mendorong mereka utk sabar & ridha dalam batas-batas syara’, & berdoa utk mayit & yg berduka.

Hukum menangisi jenazah

  1. Boleh menangisi jenazah jika tdk disertai ratapan. Dan haram merobek pakaian, memukul pipi, meninggikan suara & semisalnya. Dan mayit disiksa -maksudnya merasa sakit & gelisah- dalam kuburnya bila diratapi atasnya dgn wasiat darinya.
  2. Dari Abdullah bin Ja’far , bahwa Nabi  memberi tempo kpd keluarga Ja’far  selama 3 hari bahwa beliau  mendatangi mereka. Kemudian beliau datang kpd mereka, lalu berkata, ‘Janganlah kamu menangisi saudaraku setelah hari ini.’ Kemudian beliau bersabda, ‘Panggilkan anak-anak saudaraku untukku.’ Lalu kami dibawa, seolah-olah kami adl anak-anak burung, lalu beliau  bersabda, ‘Panggilkan tukang cukur untukku.’ Lalu beliau menyuruhnya (agar mencukur rambut kami) lalu ia mencukur rambut kami.’ Hadis Riwayat: Abu Daud & an-Nasa`i.3
  3. Dari Umar bin Khaththab , dari Nabi , beliau bersabda, ‘Mayit disiksa di dalam kubur karena ratapan atasnya.‘

By: Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At Tuwaijry

Cara Mengubur Jenazah

  1. Disunnahkan jenazah dibawa oleh 4 orang laki-laki, pejalan kaki berada di depan & belakangnya, & yg berkenderaan berada di belakangnnya. Jika pemakaman jauh atau ada kesulitan, tdk mengapa dibawa kendaraan (mobil).
  2. Jenazah muslim dimakamkan di pemakaman kaum muslimin, laki-laki atau perempuan, besar atau kecil. Dan tdk boleh dimakamkan di dalam masjid & tdk boleh pula di pemakaman kaum musyrikin & semisalnya.

Tata-cara menguburkan jenazah

  1. Kubur harus digali dalam-dalam, diluaskan, diperbaiki. Apabila telah sampai bagian bawah kubur, digalilah padanya yg mengarah kiblat satu tempat sekadar diletakkan mayit padanya, dinamakan lahad. Ia lbh utama dari pd syaqq. Dan yg memasukkannya membaca: ‘Bismillah wa ‘ala millati rasulillah'(dengan nama Allah Subhanahu wa ta’ala & atas agama Rasulullah ). Hadis Riwayat: Abu Daud & at-Tirmidzi. Dan meletakkannya di lahadnya di atas bagian kanannya, menghadap kiblat. Kemudian dipasang bata atasnya & disertakan di antaranya dgn tanah. Kemudian dikuburkan dgn tanah & diangkat kubur di atas bumi sekadar sejengkal dgn permukaan yg melengkung (seperti punuk unta).
  2. Diharamkan membangun di atas kubur, mengapur & menginjaknya, shalat di sampingnya, menjadikannya masjid & lampu-lampu atasnya, menghamburkan bunga-bunga di atasnya, thawaf (berkeliling) dengannya, menulis atasnya, & menjadikannya sbg hari raya.
  3. Tidak boleh membangun masjid di atas kubur & tdk boleh menguburkan jenazah di dalam masjid. Jika masjid itu telah dibangun sebelum dimakamkan, kubur itu diratakan, atau digali jika masih baru & dimakamkan di pemakaman umum. Jika masjid dibangun di atas kubur, bisa jdi masjid yg dibongkar & bisa jdi bentuk kuburan yg dihilangkan. Dan setiap masjid yg dibangun di atas kuburan, tdk boleh dilaksanakan shalat fardhu & shalat sunnah di dalamnya.
  4. Sunnah bahwa kubur digali dgn kedalaman yg menghalangi keluar bau darinya & galian binatang buas. Jika bagian bawahnya berbentuk lahad seperti yg disebutkan diatas, itulah yg lbh utama. Atau Syaqq: yaitu digali di dasar kubur satu galian di tengah, diletakkan mayat padanya, kemudian dipasang bata atasnya, kemudian ditutupi.
  5. Sunnah menguburkan jenazah di siang hari & boleh menguburkan di malam hari.
  6. Tidak boleh di masukkan ke dalam satu liang kubur lbh dari satu jenazah kecuali karena terpaksa, seperti byk nya yg terbunuh & sedikit yg memakamkan mereka. Didahulukan di lahad yg lbh utama dari mereka. Tidak dianjurkan bagi laki-laki menggali kuburnya sebelum ia meninggal dunia.
  7. Boleh memindahkan jenazah dari kuburnya ke kubur yg lain, jika ada maslahat utk mayit, seperti kuburannya yg digenangi air atau dikuburkan di pemakaman orang-orang kafir & semisalnya. Kuburan adl negeri orang-orang yg sudah mati, tempat tinggal mereka, & tempat saling ziarah di antara mereka, & mereka telah mendahului kepadanya, maka tdk boleh menggali kubur mereka kecuali utk kepentingan mayit.
  8. Laki-laki yg bertugas menurunkan jenazah di kuburnya, bukan perempuan, para wali mayit lbh berhak menurunkannya. Disunnahkan memasukkan jenazah di kuburnya dari sisi 2 kaki kubur, kemudian dimasukkan kepalanya secara perlahan di dalam kubur. Boleh memasukkan mayit ke dalam kubur dari arah mana pun. Dan haram mematahkan tulang mayit.
  9. Perempuan tdk boleh mengikuti jenazah, karena mereka memililki sifat lemah, perasaan yg halus, keluh kesah, & tdk tabah menghadapi musibah, lalu keluar dari mereka ucapan & perbuatan yg diharamkan yg bertolak belakang dgn sifat sabar yg diwajibkan.
  10. Disunnahkan bagi keluarga mayit memberi tanda di kuburnya dgn batu & semisalnya, agar ia memakamkan yg meninggal dari keluarganya & ia mengenal dgn tanda itu kubur yg meninggal dari keluarganya.
  11. Barang siapa yg meninggal dunia di tengah laut & dikhawatirkan berubahnya, ia dimandikan, dikafani, dishalatkan, & ditenggelamkan di air.
  12. Anggota tubuh yg terpotong dari seorang muslim yg masih hidup karena sebab apapun, tdk boleh membakarnya, tdk dimandikan & tdk dishalatkan. Tetapi dibalut pd sepotong kain & dikuburkan di pemakaman.
  13. Dianjurkan berdiri bagi jenazah apabila sedang lewat, & siapa yg duduk tdk ada dosa atasnya.
  14. Disunnahkan duduk apabila jenazah diletakkan & saat pemakaman, & terkadang disunnahkan mengingatkan yg hadir dgn kematian & yg sesudahnya.
  15. Disunnahkan setelah menguburkan mayit agar orang yg hadir berdiri di atas kubur & mendoakan ketetapan untuknya, memohon ampunan baginya & meminta kpd orang-orang yg hadir agar memohon ampunan untuknya & tdk mentalqinnya, karena talqin ada saat menjelang wafat sebelum mati.

By: Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At Tuwaijry

Hukum, Keutamaan dan Tata Cara Shalat jenazah

  1. Shalat jenazah adl fardhu kifayah, yaitu tambahan pahala orang-orang yg shalat & syafaat kpd orang-orang wafat. Disunnahkan (dianjurkan) byk yg menshalatkannya. Bilamana yg menshalatkan lbh byk tentu lbh utama. Dari Ibnu ‘Abbas , ia berkata, ‘Saya mendengar Rasulullah  bersabda, ‘Tidak ada seorang muslim yg meninggal dunia, lalu berdiri di atas jenazahnya 4 puluh (40) orang laki-laki yg tdk menyekutukan sesuatu dengan-Nya Subhanahu wa ta’ala melainkan Allah Subhanahu wa ta’ala menerima syafaat mereka padanya.” Hadis Riwayat: Muslim.
  2. Menyaksikan jenazah & mengikutinya mengandung faedah besar, yg terpenting adalah: menunaikan hak jenazah dgn menshalatkannya, memohon syafaat & berdoa untuknya, menunaikan hak keluarganya, menghibur perasaan mereka saat mendapat musibah kematian, memperoleh pahala besar bagi pelayat, mendapatkan nasehat & pelajaran dgn menyaksikan jenazah, pemakaman, & yg lainnya.
  3. Orang yg melaksanakan shalat lbh dulu berwudhu, menghadap kiblat, & meletakkan jenazah di antara dia & kiblat.

Tata-cara shalat terhadap jenazah

  1. Imam disunnahkan berdiri di sisi kepala jenazah laki-laki & di tengah jenazah perempuan. Bertakbir 4 kali, terkadang lima, atau enam, atau tujuh atau sembilan. Terutama kpd para ulama, orang shalih & taqwa, & yg berjasa terhadap Islam. Dilakukan seperti ini sekali, & seperti ini sekali, karena menghidupkan sunnah.
  2. Melakukan takbir pertama sambil mengangkat kedua tangannya hingga kedua pundaknya, atau sampai kedua telinganya. Demikian pula takbir-takbir selanjutnya. Kemudian ia meletakkan tangan kanannya di atas punggung telapak tangan kirinya di atas dadanya, tdk membaca doa iftitah. Kemudian berta’awwudz (membaca A’udzubillahi minash-syaitaanirrajim), membaca basmalah, membaca al-Fatihah pelan-pelan & terkadang membaca surah bersamanya.
  3. Kemudian bertakbir yg kedua & membaca: ‘Ya Allah, berilah rahmat kpd Muhammad  & keluarga Muhammad , sebagaimana Engkau memberi rahmat kpd Ibrahim  & keluarga Ibrahim . Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia. Ya Allah, berilah berkah kpd Muhammad  & keluarga Muhammad , sebagaimana Engkau berikan berkah kpd Ibrahim  & keluarga Ibrahim . Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia.” Muttafaqun ‘alaih.
  4. Kemudian melakukan takbir yg ketiga & berdoa dgn ikhlas dgn doa diriwayatkan dalam hadits, di antaranya adalah:. “Ya Allah, ampunilah kami yg hidup & mati, yg hadir & gaib, kecil & besar, laki-laki & perempuan. Ya Allah, siapapun yg Engkau hidupkan dari kami, maka hidupkanlah ia di dalam Islam, & siapapun yg Engkau wafatkan dari kami maka wafatkanlah dia di atas iman. Ya Allah Subhanahu wa ta’ala, janganlah Engkau menghalangi kami dari pahalanya & janganlah Engkau sesatkan kami sesudahnya.” Hadis Riwayat: Abu Daud & Ibnu Majah.

    1. . ‘Ya Allah, ampunilah & berilah rahmat kepadanya, maafkanlah dia, muliakanlah tempatnya, luaskanlah tempat masuknya, cucilah dia dgn air, salju, & batu es. Bersihkanlah dia dari segala kesalahan sebagaimana baju putih dibersihkan dari kotoran. Gantilah kepadanya negeri yg lbh baik dari negerinya, istri yg lbh baik dari istrinya, masukkanlah ia ke dalam surga, & lindungilah ia dari siksaan kubur (atau siksaan neraka).’ Hadis Riwayat: Muslim.
    2. ‘Ya Allah, sesungguhnya fulan bin fulan berada dalam jaminan-Mu & ikatan perlindungan-Mu, maka peliharalah dia dari fitnah kubur & siksaan neraka. Engkau yg paling menepati janji & paling benar. Ampuni & berilah rahmat kepada-Nya. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’ Hadis Riwayat: Abu Daud & Ibnu Majah.
  5. Jika yg meninggal dunia seorang anak kecil, ia menambah: ‘Ya Allah, jadikanlah ia pendahulu, pahala & simpanan bagi kami.’ Hadis Riwayat: al-Baihaqi.
  6. Kemudian ia bertakbir yg keempat & berdiri sebentar sambil berdoa. Kemudian ia membaca salam ke sebelah kanan. Dan jika terkadang ia membaca salam ke sebelah kiri maka tdk mengapa.
  7. Barang siapa yg ketinggalan takbir, ia mengqadhanya menurut tata-caranya. Dan jika ia tdk mengqadhanya & salam bersama imam, maka shalatnya sah insya Allah Subhanahu wa ta’ala.
  8. Sunnah bahwa jenazah dishalatkan secara berjamaah & jumlah shaf (barisan) tdk kurang dari 3 shaf (baris). Dan apabila berkumpul beberapa jenazah, disunnahkan yg berada didekat adl jenazah laki-laki, kemudian anak-anak, kemudian perempuan, & menshalatkan mereka satu kali shalat. Dan boleh satu kali shalat utk satu orang jenazah.
  9. Doa pd shalat jenazah menurut keadaan jenazah. Laki-laki seperti doa yg telah lalu, dimu`annatskan dhamir (kata ganti) bersama jenazah perempuan, dijama’kan dhamir apabila terdiri dari beberapa jenazah. Jika semuanya perempuan, ia berdoa: allahummaghfir lahunna (ya Allah, ampunilah mereka) & seterusnya. Jika ia tdk mengetahui yg didepan, laki-laki atau perempuan, boleh khitabnya utk mayit (muzdakkar) atau jenazah (mu`annats), ia berdoa: Allahummaghfir lahu (mayit), atau allahummaghfir laha (jenazah).
  10. Para syuhada yg mati syahid dalam peperangan fi sabilillah, imam (pempimpin) diberi pilihan pd mereka. Jika dia menghendaki, dia menshalatkan mereka & jika dia tdk menghendaki, dia meninggalkan shalat jenazah utk mereka, & shalat lbh utama. Dan mereka dimakamkan di tempat mereka meninggal dunia. Dan para syuhada selain mereka, seperti yg mati tenggelam, terbakar & semisal mereka. Mereka adl para syuhada dalam pahala akhirat, akan tetapi tetap dimandikan, dikafani, dishalatkan seperti selain mereka.
  11. Disunnahkan shalat terhadap jenazah muslim, baik dia seorang yg shaleh atau fasik, akan tetapi yg meninggalkan shalat tdk dishalatkan atasnya.
  12. Orang yg bunuh diri & khianat dari harta ghanimah, imam atau wakilnya tdk boleh menshalatkan keduanya sbg hukuman baginya & peringatan bagi yg lain, & kaum muslimin tetap menshalatkannya.
  13. Seorang muslim yg ditegakkan atasnya had (hukuman) rajam atau qishash, dimandikan & dishalatkan atasnya shalat jenazah.

Keutamaan shalat jenazah & mengiringinya sampai dikebumikan

Sunnah mengiringi jenazah karena iman & berharapkan pahala hingga dishalatkan & selesai menguburnya.

Mengikuti/mengiringi jenazah hanya utk laki-laki, bukan wanita. Jenazah tdk boleh diikuti suara, api, bacaan, & tdk pula zikir.

Dari Abu Hurairah , bahwa Rasulullah  bersabda, ‘Barang siapa yg mengikuti jenazah seorang muslim karena iman & mengharap pahala, & ia tetap bersamanya hingga dishalatkan & selesai menguburnya, maka sesungguhnya ia pulang membawa pahala 2 qirath, setiap qirath seperti bukit Uhud. Dan barang siapa yg shalat atasnya, kemudian kembali sebelum dimakamkan, maka sesungguhnya ia pulang dgn pahala satu qirath.‘ Muttafaqun ‘alaih.

Tempat shalat jenazah

Menshalatkan jenazah di tempat yg disiapkan utk shalat jenazah adl sunnahdan itulah yg lbh utama. Dan boleh dishalatkan di dalam masjid sewaktu-waktu. Dan barang siapa yg ketinggalan shalat jenazah, yg utama adl menshalatkannya setelah dimakamkan. Dan barang siapa yg dikuburkan & belum dishalatkan, maka dishalatkan di atas kuburnya.

  1. Apabila seseorang meninggal dunia & engkau ahli utk melaksanakan shalat & dikhithab utk menshalatkannya & engkau belum menshalatkannya, maka kamu boleh shalat di atas kuburnya.
  2. Hukum shalat terhadap jenazah yg ghaib:

    Disunnahkan shalat terhadap jenazah yg ghaib, yg belum dishalatkan atasnya.

    Dari Abu Hurairah , bahwasanya Rasulullah  memberi kabar duka cita kematian an-Najasyi di hari yg dia meninggal dunia. lalu beliau Subhanahu wa ta’ala keluar bersama mereka ke mushalla & bertakbir 4 kali takbir.’ Muttafaqun ‘alaih.

  3. Disunnahkan bersegera mengurus jenazah, menshalatkannya, & pergi dengannya ke pemakaman.

    Dari Abu Hurairah , dari Nabi , beliau bersabda, ‘Bersegeralah mengurus jenazah, jika ia seorang yg shalih, maka kebaikan yg kamu dahulukan kepadanya. Dan jika ia selain yg demikian itu, maka keburukan yg kamu letakkan dari pundakmu.’ Muttafaqun ‘alaih.

  4. Perempuan seperti laki-laki, apabila jenazah sudah ada di mushalla atau di masjid, sesungguhnya ia menshalatkannya bersama kaum muslimin, & untuknya pahala seperti utk laki-laki dalam menshalatkan & ta’ziyah.
  5. Waktu-waktu yg jenazah tdk boleh dimakamkan & tdk boleh dishalatkan:

    Dari ‘Uqbah bin ‘Amir al-Juhani , ia berkata, ‘Tiga waktu, Rasulullah  melarang kami melaksanakan shalat jenazah padanya & menguburnya: saat matahari terbit hingga terangkat, saat tengah hari hingga gelincir matahari, & saat tenggelam matahari hingga tenggelam.’ Hadis Riwayat: Muslim.

By: Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At Tuwaijry

Cara Mengkafani Jenazah

  1. Wajib mengkafan jenazah dari hartanya. Jika ia tdk mempunyai harta, maka biayanya dibebankan kpd orang yg wajib memberi nafkah kepadanya dari ushul (ayah keatas) & furu’ (anak kebawah).
  2. Boleh mengkafani jenazah dgn satu kain yg menutupi semua badannya.
  3. Syahid fi sabilillah dikuburkan pd pakaiannya yg dia syahid padanya & tdk dimandikan. Disunnahkan mengkafannya dgn satu kain atau lbh di atas pakaiannya.
  4. Apabila orang yg berihram meninggal dunia, ia dimandikan dgn air & bidara atau sabun, tdk didekatkan wangi-wangian, memakai yg berjahit, kepala & wajahnya tdk ditutup jika ia seorang laki-laki, karena ia dibangkitkan pd hari kiamat sambil bertalbiyah di atas kondisinya, & tdk diqadha darinya ibadah haji yg tersisa.
  5. Apabila janin yg keguguran meninggal, & kandungannya berusia 4 bulan, ia dimandikan, dikafani, & dishalatkan.
  6. Barang siapa yg uzur (tidak mungkin) memandikannya karena terbakar atau robek & semisalnya, atau tdk ada air, ia kafani & dishalatkan atasnya. Sah shalat terhadap sebagian anggota tubuh jenazah seperti tangan, kaki, & semisalnya, Apabila tdk bisa mendapatkan bagian tubuh yg lain.
  7. Apabila keluar najis dari jenazah setelah dikafani, tdk perlu dimandikan ulang, karena menyulitkan & memberatkan.

Cara mengkafan jenazah

  1. Disunnahkan mengkafani jenazah laki-laki dalam 3 lipat kain putih yg baru, diharumkan dgn wewangian yg dibakar 3 kali, kemudian diuraikan sebagian di atas sebagian yg lain, kemudian diberikan pengawet, yaitu campuran dari minyak wangi di antara lipatan.
  2. Kemudian jenazah diletakkan di atas lipatan kain bertelentang di atas punggungnya, kemudian diberikan sebagian dari pengawet di kapas di antara 2 pantatnya. Kemudian diikat sepotong kain di atasnya seperti celana kecil yg menutupi auratnya, & diberi minyak wangi beserta seluruh badannya.
  3. Kemudian dikembalikan ujung lipatan kain yg atas dari sisi sebelah kiri di atas bagian sebelah kanan. Kemudian dikembalikan ujung sebelah kanan di atas bagian kiri yg di atasnya.
  4. Kemudian yg kedua sama seperti itu, kemudian yg ketiga juga sama seperti itu. Dan dijadikan sisa di bagian kepalanya, atau di bagian kepala & kedua kakinya jika lebih.
  5. Kemudian diikat lebar lipatan agar jangan terbuka, & dibuka di dalam kubur. Perempuan sama seperti laki-laki dalam penjelasan di atas. Anak kecil dikafani satu kain & boleh 3 kain.Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, ‘Sesungguhnya Rasulullah  dikafani pd 3 lapis kain buatan Yaman berwarna putih dari kapas, tdk termasuk padanya baju & surban.” Muttafaqun ‘alaih.

By: Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At Tuwaijry

Cara Memandikan Jenazah

  1. Siapakah yg memandikan mayat?Yang paling utama memandikan jenazah laki-laki saat terjadi perselisihan adl yg menerima wasiatnya, kemudian bapaknya, kemudian kakeknya, kemudian kerabat terdekat & seterusnya dari ashabahnya, kemudian karib kerabatnya. Dan yg paling berhak memandikan jenazah perempuan adl perempuan yg menerima wasiatnya, kemudian ibunya, kemudian neneknya, kemudian kerabat terdekat & seterusnya.

    Boleh bagi pasangan suami istri memandikan pasangannya yg wafat. Dan boleh memandikan jenazah laki-laki & perempuan sebanyak satu kali yg meliputi semua badannya.

  2. Disunnahkan agar orang yg memandikan mayat adl yg paling mengetahui sunnah memandikan mayat. Ia mendapat pahala besar apabila berniat ikhlas karena Allah Subhanahu wa ta’ala, menutupinya, & tdk menceritakan apa yg dilihatnya dari yg tdk disukai.
  3. Prosesi pemandian jenazah dihadiri yg memandikan & yg membantunya memandikan, & dimakruhkan selain mereka menghadirinya.
  4. Apabila berkumpul orang-orang Islam & kafir & meninggal bersamaan seperti kebakaran & semisalnya, & tdk bisa membedakan mereka, (cara pelaksanaannya adalah) mereka semua dimandikan, dikafani, dishalatkan, & dimakamkan (semua itu dilaksanakan) dgn niat utk orang-orang Islam dari mereka.
  5. Boleh bagi laki-laki & perempuan memandikan jenazah seseorang yg berusia tujuh tahun (atau kurang dari usia itu), baik jenazah laki-laki & perempuan. Dan apabila seorang laki-laki meninggal dunia di antara perempuan-perempuan bukan mahrahmnya, atau seorang perempuan meninggal dunia di tengah-tengah laki-laki bukan mahramnya, atau uzur memandikannya, ia dishalatkan & dimakamkan tanpa dimandikan.
  6. Orang yg mati dalam peperangan fi sabilillah tdk boleh dimandikan, & para syuhada lainnya tetap wajib dimandikan.
  7. Diharamkan seorang muslim memandikan non muslim, atau mengkafannya, atau menshalatkannya, atau mengikuti jenazahnya, atau menguburkannya. Tetapi ia menutupinya dgn tanah apabila tdk ada yg menutupinya dgn tanah dari karib kerabatnya. Tidak disyari’atkan bagi orang-orang Islam mengikuti jenazah keluarganya (karib kerabatnya) yg musyrik (non muslim) yg meninggal dunia.

Tata-cara memandikan mayit yg disunnahkan

    1. Apabila seseorang ingin memandikan jenazah, ia meletakkannya di atas keranda pemandian, kemudian menutupi auratnya, kemudian melepaskan pakaiannya, kemudian mengangkat kepalanya hingga jenazah tersebut berada dalam posisi hampir duduk, kemudian menekan perutnya dgn lembut & byk menyiram air. Kemudian ia melilit sepotong kain atau 2 sarung tangan di atas tangannya & mengistinjanya (membersihkan duburnya).
    2. Kemudian berniat memandikannya, & sunat mewudhu`kannya seperti wudhu utk shalat setelah meletakkan di tangannya sepotong kain yg lain. Jangan memasukkan air di mulut & hidungnya, tetapi memasukkan 2 jarinya yg basahi di hidung & mulutnya.
    3. Kemudian memandikannya dgn air & bidara atau sabun, memulai dgn kepala & jenggotnya, kemudian sebelah kanan dari leher hingga tumitnya (kakinya).
    4. Kemudian membaliknya ke sebelah kiri & memandikan sebelah punggungnya yg kanan, kemudian memandikan bagian tubuhnya yg kiri seperti itu.
    5. Kemudian memandikannya yg kedua kali & ketiga kali seperti yg mandi pertama. Jika belum bersih, ia menambah sampai bersih dalam hitungan ganjil. Dan menjadikan bersama air pd mandi yg terakhir kafur barus atau minyak wangi. Dan jika kumisnya atau kukunya panjang digunting sebagiannya, kemudian dikeringkan dgn kain.
    6. Dan jenazah perempuan dijadikan rambutnya 3 kepangan & diuraikan dari belakang.Dan jika keluar dari seseorang (kotoran & semisalnya) setelah dimandikan dicuci tempatnya, diwudhukan, & ditutupi tempatnya dgn kapas.

By: Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At Tuwaijry

Kematian

Seorang manusia tetap akan meninggal dunia & berpindah dari negeri amal menuju negeri pembalasan, & alam kubur merupakan tempat akhirat yg pertama.

Dan di antara hak seorang muslim kpd muslim yg lain adl mengunjunginya apabila ia sakit & mengikuti jenazahnya bila ia meninggal dunia.

  1. Firman Allah Subhanahu wa ta’ala:

    قُلْ إِنَّ الْمَوْتَ الَّذِي تَفِرُّونَ مِنْهُ فَإِنَّهُ مُلاَقِيكُمْ ثُمَّ تُرَدُّونَ إِلَى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ {8}

    Katakanlah:”Sesungguhnya kematian yg kamu lari daripadanya, maka sesungguhnya kematian itu akan menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kpd (Allah), yg mengetahui yg ghaib & yg nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yg telah kamu kerjakan“. (Al Qur’an Surat: Al-Jum’ah:8)

  2. Firman Allah Subhanahu wa ta’ala:

    أَيْنَمَا تَكُونُوا يُدْرِككُّمُ الْمَوْتُ وَلَوْ كُنتُمْ فِي بُرُوجٍ مُشَيَّدَةٍ

    Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, kendatipun kamu di dalam benteng yg tinggi lagi kokoh. (Al Qur’an Surat: An-Nisaa`:78)

Hal wajib dilakukan bagi orang yg sakit

Orang yg sakit harus beriman (percaya) terhadap qadha` Allah Subhanahu wa ta’ala, sabar terhadap qadar-Nya, husnuzhzhan (berbaik sangka) kpd Rabb-nya, berada di antara sifat khauf (khawatir,takut) & raja` (mengharap), jangan mengharapkan kematian, menunaikan hak-hak Allah Subhanahu wa ta’ala & hak-hak manusia, menulis wasiatnya, berwasiat utk karib kerabatnya yg tdk mewarisinya sepertiga (1/3) hartanya atau kurang dari 1/3 & itu lbh baik, berobat dgn pengobatan yg dibolehkan. Dan disunnahkan mengeluhkan kondisinya kpd Allah Subhanahu wa ta’ala & memohon kesembuhan dari-Nya.

Hukum mengharapkan kematian

Dari Anas bin Malik , ia berkata, ‘Rasulullah  bersabda, ‘Janganlah seseorang darimu mengharapkan kematian karena mudharat yg dialaminya. Dan jika harus mengharapkan kematian, hendaklah ia membaca, ‘Ya Allah, hidupkan aku selama kehidupan lbh baik bagiku & matikanlah aku apabila kematian lbh baik bagiku.” Muttafaqun ‘alaih.

  1. Seorang muslim harus bersiap-siap utk mati & byk mengingatnya. Dan bersiap-siap mati adl dgn taubat dari segala perbuatan maksiat, mengutamakan akhirat, keluar dari perbuatan zalim, menghadap kpd Allah Subhanahu wa ta’ala dgn berbuat taat & menjauhi yg diharamkan.
    Dan di sunnahkan mengunjungi orang sakit & mengingatkannya agar bertaubat & berwasiat, & berobat kpd dokter yg muslim, bukan dokter non muslim. Kecuali bila ia membutuhkannya & aman dari hal yg tdk dinginkan.
  2. Disunnahkan bagi orang yg menyaksikan seseorang yg hampir meninggal dunia (menjelang sakratul maut) agar mentalqinnya 2 kalimat syahadah, lalu mengingatkannya dgn ucapan ‘laailaaha illallah’, berdoa untuknya & tdk mengatakan sesuatu di hadapannya kecuali yg baik.

    Tidak mengapa seorang muslim menghadiri kematian orang kafir utk menawarkan Islam kepadanya & berkata kepadanya, ‘Katakanlah: ‘laailaaha illallah‘.

    Tanda-tanda husnul khatimah

    1. Perempuan yg meninggal dunia di saat nifasnya karena melahirkan & semisalnya.
    2. Mati syahid atau meninggal fi sabilillah.
    3. Meninggal saat bertugas jaga fi sabilillah.
    4. Meninggal karena membela dirinya atau hartanya atau keluarganya.
    5. Meninggal pd malam Jum’at atau siangnya, & hal itu menjaganya dari fitnah (cobaan) alam kubur.
    6. Mengucapkan 2 kalimat syahadah saat meninggal.
    7. Kematian seorang mukmin dgn keringat di kening.
    8. Meninggal karena penyakit radang selaput dada atau penyakit TBC.
    9. Meninggal karena penyakit tha’un (penyakit menular), sakit perut, tenggelam, terbakar, atau tertimpa reruntuhan.
  3. Mengingat kematian

    Seorang muslim harus selalu ingat terhadap kematian, bukan karena dia akan meninggalkan keluarga, orang-orang tercinta, & kenikmatan dunia, ini adl pandangan sempit. Tetapi karena kematian berarti berpisah dari amal ibadah & bercocok tanam utk akhirat. Dengan ini ia bersiap-siap & bertambah dalam amal akhirat serta menghadap kpd Allah Subhanahu wa ta’ala. Adapun pandangan/pemikiran yg pertama, maka menambahnya rasa rugi & penyesalan. Dan apabila Allah Subhanahu wa ta’ala ingin mengambil (mewafatkan) seorang hamba di sesuatu daerah/wilayah, ia menjadikan baginya sesuatu keperluan di daerah itu.

  4. Seorang muslim harus berhusnuzhann (berbaik sangka) kpd Allah Subhanahu wa ta’ala saat meninggal dunia, karena sabda Nabi , ‘Janganlah seseorang dari kamu meninggal dunia kecuali ia berbaik sangka

    kepada Allah Subhanahu wa ta’ala.’ Hadis Riwayat: Muslim.
    Di antara tanda-tanda kematian: diketahui meninggalnya seseorang dgn turun kedua pelipis, miring hidungnya, terpisah 2 telapak tangannya, terulur kedua kakinya, melotot penglihatannya, dinginnya, & terputus napasnya.

  5. Apa yg dilakukan terhadap seorang muslim apabila ia meninggal dunia:

    1. Apabila seorang muslim meninggal dunia, disunnahkan memejamkan kedua matanya & berdoa saat memejamkan matanya dgn doanya, ‘Ya Allah, ampunilah fulan (dengan menyebut namanya), tinggikan derajatnya pd orang-orang yg mendapat petunjuk, luaskanlah kuburnya, terangilah ia di dalamnya, gantikanlah ia pd keturunannya yg masih tersisa, & berilah ampunan utk kami & dia wahai Rabb semesta alam.’ Hadis Riwayat: Muslim.

      Kemudian diikat kedua rahangnya dgn pembalut, dilembutkan persendiannya dgn pelan, mengangkatnya dari tanah, melepas pakaiannya, & menutupnya dgn pakaian yg menutupi semua badannya, kemudian memandikannya.

    2. Disunnahkan bersegera membayar hutangnya, melaksanakan wasiatnya, segera mengurus jenazahnya, menshalatkannya, menguburkannya di daerah tempat ia meninggal dunia. Boleh bagi yg menghadirinya & yg lainnya membuka wajahnya, mengecupnya & menangisinya.

      Wajib membayar hak-hak Allah Subhanahu wa ta’ala dari orang yg wafat, jika hak-hak itu seperti zakat, nazar, kafarat & haji Islam. Dan didahulukan dari hak-hak ahli waris & dari hutang. Hutang kpd Allah Subhanahu wa ta’ala lbh utama utk dibayar, & jiwa seorang muslim digantungkan dgn hutangnya sampai dibayar.

  6. Boleh bagi seorang perempuan berihdad (tidak berhias diri, sbg tanda duka cita) karena kematian anaknya atau yg lainnya selama 3 hari, & karena kematian suaminya selama 4 bulan sepuluh hari. Dan seorang perempuan akan menjadi istri dari suaminya yg terakhir pd hari hari kiamat.
  7. Diharamkan atas karib kerabat yg meninggal & selain mereka meratapi kematian, yaitu perkara yg melebihi tangisan. Seorang mayit disiksa di dalam kuburnya karena diratapi. Dan diharamkan saat musibah memukul pipi, merobek lobang baju, mencukur & mencabik rambut.
  8. Dibolehkan menginformasikan kpd orang byk tentang kematian seseorang supaya mereka menyaksikan jenazahnya & menshalatkannya. Dianjurkan bagi yg memberi informasi meminta orang-orang beristigfar & memohon ampun untuknya. Diharamkan na’yu, yaitu memberi informasi tentang kematian karena membanggakan diri & semisalnya.
  9. Apa yg dikatakan & dilakukan orang yg mengalami musibah, saat mendapat musibah:

    Saat karib kerabat yg meninggal dunia mengetahui kematiannya, mereka wajib bersikap sabar. Dan disunnahkan bersikap ridha terhadap qadar, mengharap pahala & istirja’ (membaca innalillahi wa inna ilaihi raaji’un.

    1. Dari Ummu Salamah radhiyallahi ‘anha, istri nabi , ia berkata, ‘Aku mendengar Rasulullah  bersabda, ‘Tidak ada seorang hamba yg mendapat musibah, lalu ia membaca, ‘Sesungguhnya kita adl milik Allah Subhanahu wa ta’ala & sesungguhnya kita kembali kepada-Nya. Ya Allah, berilah pahala kepadaku dalam musibahku & gantikanlah untukku yg lbh baik darinya.’ melainkan Allah Subhanahu wa ta’ala memberi pahala kepadanya dalam musibahnya & menggantikan baginya yg lbh baik darinya.’ Hadis Riwayat: Muslim.
    2. Dari Anas bin Malik , ia berkata, ‘Nabi  bersabda, ‘Tidak ada seorang muslim yg meninggal 3 orang anaknya yg belum baligh, melainkan Allah Subhanahu wa ta’ala memasukkannya ke surga dgn karunia rahmat-Nya kpd mereka.‘ Hadis Riwayat: al-Bukhari.
  10. Sabar adl menahan diri dari keluh kesah, menahan lisan dari mengadu, & menahan anggota tubuh dari yg diharamkan, seperti memukul pipi, merobek baju & semisalnya.
  11. Hukum melakukan otopsi kpd mayat

    Boleh mengotopsi mayat seorang muslim, jika tujuannya menyelidiki tuduhan kriminalitas, atau menyelidiki penyakit menular, karena hal itu mengandung mashlahat yg berpulang pd keamanan & keadilan & menjaga umat dari penyakit berbahaya yg menular. Jika otopsi itu utk tujuan belajar & mengajar, maka seorang muslim harus dimuliakan hidup & mati. Cukuplah dgn mengotopsi mayat non muslim, kecuali saat terpaksa dgn syarat-syaratnya.

By: Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At Tuwaijry

Jika Kalian Melihat Hilal Awal Ramadhan Maka Berpuasalah, Jika Engkau Melihatnya Hilal Awal Syawal Maka Berbukalah

Apakah kaum muslimin di setiap negara diharuskan utk berpuasa dgn rukyat yg sama? Bagaimana dgn kaum muslimin yg tinggal di negeri kafir yg tdk memiliki rukyat sar’iyah?

Jawaban

Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, yaitu jika salah satu negeri Islam melihat hilal & ditetapkan sbg rukyat syar’i, apakah negeri lain harus mengikutinya? Di antara ulama ada yg berpendapat mengharuskan negeri-negeri lain utk beramal dgn rukyat itu, berdalil dgn keumuman firman Allah -ta’âla-:

“…Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pd bulan itu…” (Al Qur’an Surat: Al-Baqarah: 185)

Dan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا

“Jika kalian melihat hilal awal Ramadhan maka berpuasalah..”

Mereka mengatakan bahwa ungkapannya umum utk seluruh kaum muslimin.

Sangat dimaklumi jika maksud dari ungkapan ayat & hadits di atas tidaklah memaksudkan rukyat setiap orang, karena hal itu sesuatu yg tdk mungkin. Yang dimaksud adl jika dilihat oleh siapa saja yg persaksiannya dpt diterima. Ini adl umum di setiap tempat.

Ulama yg lain berpendapat bahwa jika berbeda matla’1, maka setiap tempat memiliki rukyat sendiri. Jika tdk berbeda maka wajib bagi yg tdk melihatnya utk beramal dgn rukyat pd matla’nya. Mereka berdalil dgn dalil yg sama dgn pendapat pertama:

Firman Allah -ta’âla-:

“…Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pd bulan itu…” (Al Qur’an Surat: Al-Baqarah: 185)

Tentu maksudnya bukan setiap orang menyaksikannya sendiri-sendiri. Ini diamalkan di tempat yg sama matla’ hilalnya. Bagi yg berbeda matla’, ia belumlah melihat secara hakiki maupun hukum jika belum melihatnya secara langsung. Mereka mengatakan: demikian pula yg kami katakan mengenai sabda Rasulullah -shalallahu alaihi wasalam-:

إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا ، وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا

“Jika kalian melihat hilal awal Ramadhan maka berpuasalah, jika engkau melihatnya hilal awal Syawal maka berbukalah.”

Siapa yg berada di matla’ berbeda dgn matla’ orang yg melihat hilal berarti belum melihatnya secara hakikat ataupun hukum.

Mereka mengatakan: ‘Perhitungan bulan sama dgn perhitungan hari.’ Sebagaimana setiap negeri berbeda dalam penentuan waktu imsak & ifthar harian, musti berbeda pula pd penentuan imsak & ifthar bulanan. Sangat dimaklumi bahwa perbedaan hari memiliki pengaruh, dgn kesepakatan kaum muslimin. Siapa yg berada di timur, akan lbh dulu berpuasa sebelum mereka yg berada di barat, demikian juga dalam berbuka.

Jika kita menghukumi perbedaan matla’ pd pewaktuan hari, maka seperti itu pula pd pewaktuan bulan.

Tidak mungkin seseorang mengatakan bahwa firman Allah -ta’âla-:

“Maka sekarang campurilah mereka & ikutilah apa yg telah ditetapkan Allah untukmu, & makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam…” (Al Qur’an Surat: Al-Baqarah: 187)

Dan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْل مِنْ هَاهُنَا وَأَدْبَرَ النَّهَار مِنْ هَاهُنَا وَغَرَبَتْ الشَّمْس فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِم

“Jika malam datang dari sini (timur) & berakhir dari sini (barat) & matahari tenggelam, maka waktu bagi orang yg puasa telah usai.” 2

Tidak mungkin seorang pun mengatakan bahwa hal ini umum utk setiap orang di tiap negeri.

Demikian pula kita katakan pd keumuman firman Allah -ta’âla-:

“…Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pd bulan itu…” (Al Qur’an Surat: Al-Baqarah:

Dan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا ، وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا

“Jika kalian melihat hilal awal Ramadhan maka berpuasalah, jika engkau melihatnya hilal awal Syawal maka berbukalah.”

Ungkapan-ungkapan tersebut memiliki kekuatan dari sisi lafal, pengamatan sahih & kias sahih, yg mengiaskan pewaktuan bulan dgn pewaktuan hari.

Sebagian ulama berpendapat bahwa perkaranya berpulang pd Waliul Amr (pemimpin). Bilamana ia menentukan wajibnya puasa atau berbuka dgn sandaran syar’i maka keputusannya amalkan, agar manusia tdk berselisih & berbeda dalam satu wilayah. Mereka berdalil dgn keumuman hadits:

الصوم يوم يصوم الناس، والفطر يوم يفطر الناس

“Hari puasa (Ramadhan) adl hari manusia berpuasa & hari berbuka adl hari semua manusia berbuka.”

Ada pula pendapat lain yg disebutkan oleh ulama dalam membahas perbedaan pendapat dalam hal ini.

Mengenai pertanyaan kedua, yaitu bagaimana dgn kaum muslimin yg berpuasa di negeri kafir yg tdk memiliki rukyat sar’i?

Sesungguhnya mungkin sekali bagi mereka utk menetapkan hilal dgn cara syar’i, hal itu dgn memperhatikan hilal awal bulan jika memungkinkan. Jika tdk memungkinkan, maka kami berpendapat dgn pendapat pertama, yaitu bilamana ditetapkan hilal di negeri islam, maka mereka beramal dgn penetapan itu, sama saja apakah mereka melihatnya atau tidak.

Jika kita katakan dgn pendapat kedua, di mana setiap negara memiliki rukyat sendiri pd matla’ yg berbeda & tdk dpt terlihat dari negerinya, maka mereka ikut kpd negeri Islam lain yg terdekat kpd mereka, karena itulah yg paling dpt di lakukan.

Oleh: Muhammad Ibn Saleh al-Utsaimin

Shalat Tahiyatul Masjidil Haram

Shalat tahiyatul masjidl haram adl shalat dgn 2 raka’at seperti shalat tahiyatul masjid di masjid-masjid lainnya berdasarkan keumuman dalil-dalilnya. Ini berlaku bagi orang yg memasuki masjidil haram utk menunggu waktu shalat, atau menunggu orang lain yg menemaninya, & lain sebagainya.

Adapun bagi orang yg memasukinya dgn tujuan bertawaf, baik utk niat haji atau pun umrah, atau yg bersifat tathawwu’ (sunnah) saja, maka orang ini memulainya dgn tawaf, sbg tahiyatul masjid pd dasarnya. Dan bukannya dia shalat 2 raka’at kemudian memulainya tawaf -sebagaimana yg dilakuakan oleh sebagian orang-. maka sesungguhnya ini adl perbedaan sunnah, karena beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika masuk ke dalam masjidil haram memulainya dgn bertawaf, sebagaimana yg diriwayatkan dalam hadits Jabir Radhiyallahu ‘Anhu & sahabat lainnya. Sebab maksud dari iftitah makanil ibadah (pembuka utk masuk ke tempat ibadah) adl dgn ibadah, sedangkan ibadah tawaf mengantarkan kpd tujuan ini.

Penulis: Abdullah bin Shalih al-Fauzan

Mabit di Mina

Mabit (bermalam) di Mina pd malam ke-11 & ke-12 -demikian pula malam ke-13 bagi orang yg hendak bersegera- merupakan salah satu kewajiban haji. Karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bermalam di sana. Dan bersabda:

” لِتَأْخُذُوا مَنَاسِكَكُمْ “

“Ambillah manasik (tata cara haji) kalian (dariku).”

Dan beliau memberikan dispensasi (rukshah) kpd orang yg bertugas memberi minuman & para pengembala utk tdk bermabit. Dan ungkapan dgn rukhshah (dispensasi) menunjukkan atas diwajibkannya mabit jika tdk ada udzur (alasan syar’i).

Siapa yg sudah berusaha namun tdk menemukan tempat utk bermalam, maka gugurlah kewajiban itu darinya. Dan ia dpt bermalam di luarnya, & tdk ada sangsi apapun baginya. Berdasarkan keumuman firman-Nya:

] فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ [ التغابن/16]

“Maka bertakwalah kamu kpd Allah menurut kesanggupanmu.” (QS.646)

dan firman-Nya yg lain:

] لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهَا [ [البقرة/286]

“Allah tdk membebani seseorang melainkan sesuai dgn kesanggupannya.” (QS.2:286)

dan sabda beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

” وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ ” أخرجه البخاري (7288) ومسلم (1337)

“Jika kuperintahkan kalian dgn sesuatu perkara, maka lakukanlah sesanggup kalian.” Hadis Riwayat: Bukhari (7288) & Muslim (1337).

Dan itu bukan berarti bermalam di jalan-jalan atau trotoar-trotoar sbg tempat jalan orang-orang & kendaraan-kendaraan. Maka hal itu mengandung bahaya besar & kerawanan yg tinggi, & syariah tdk menghendaki hal yg semacam itu. Terlebih lagi dalam ibadah haji yag berdiri atas dasar kesanggupan & kemudahan terhadap pelaku ibadah. Dan lbh besar dari hal itu, bahw bermalam di sepanjang jalan atau di atas trotoar sedang ia bersama wanita-wanita (mahramnya), maka dari situasi ini telah gugurlah kewajiban mabit atasnya dikarenakan mengandung bahaya. Seorang wanita jika ia tetap duduk saja maka inipun berat baginya.

Seandainya ia berbaring maka bukannya beradab namanya jika seorang wanita berbaring di jalan yg dilalui orang-orang, bisa saja bagian tubuhnya terlihat tanpa disadarinya. Siapa yg melakukan hal itu (mabit sesuai yg disyariatkan) maka ia melakukannya dgn dorongan antusias atas pelaksanaan kewajibannya, & inilah yg dituntut dalam manasik. Namun jika ia mengalami udzur maka gugurlah kwajibannnya. Wallahu a’lam.

Penulis: Abdullah bin Shalih al-Fauzan

Kewajiban Melontar Dengan 7 (Tujuh) Kerikil

Mayoritas ulama berpendapat bahwa melontar dilakukan dgn 7 (tujuh) butir kerikil sbg salah satu syarat sahnya melontar. Maka seandainya kurang satu saja, tdk dianggap sah lontarannya. Wajib baginya utk kembali menyempurnakan kekurangannya. Karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melontar jamrah dgn 7 (tujuh) butir kerikil -sebagaimana yg dikutip oleh Jabir & sahabat lainnya-. Dan beliau bersabda:

” لِتَأْخُذُوا مَنَاسِكَكُمْ “

“Ambillah manasik (tata cara haji) kalian (dariku).“

Maka wajib hukumnya utk meneladani beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam hal ini, & tdk pernah diketahui bahwa beliau mengizinkan seseorang melakukan lontaran dgn ukuran kurang dari 7 (tujuh) butir.

Adapun hadits yg diriwayatkan oleh An-Nasa`i (V/275) & lainnya, dari Mujahid menuturkan, “Sa’ad Radhiyallahu ‘Anhu berkata,

” رَجَعْنَا فِي الْحَجَّةِ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَبَعْضُنَا يَقُولُ رَمَيْتُ بِسَبْعِ حَصَيَاتٍ وَبَعْضُنَا يَقُولُ رَمَيْتُ بِسِتٍّ فَلَمْ يَعِبْ بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ “

“Sekembali kami dari berhaji bersama Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, & sebagian dari kami berkata, ‘Aku melontar dgn 7 (tujuh) kerikil’, sedang sebagian kami yanh lain berkata, ‘Aku melontar dgn 6 (enam) kerikil.’ Maka tdk ada sebagian mereka mencela sebagian yg lain”

Ini adl atsar yg terputus, karena Mujahid belum pernah mendengar langsung dari Sa’ad bin Abi Waqqash, sebagaimana yg disinyalir oleh Ibnu al-Qaththan & Thahawi serta lainnya. Hal itu dikutip dari Al-Jauhar an-Naqi (V/149).

Disebutkan bahwa riwayat-riwayat mengindikasikan kewajiban (dengan) 7 (tujuh) kerikil, & tdk ada riwayat bahwa Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menetapkan kpd para sahabatnya mengenai hal tersebut, & tdk ada ijtihad dalam ruang nash.

Lokasi pengambilan batu lontaran

Tidak ada tempat khusus utk memungut batu lontaran, bahkan dpt diambil dari lokasi manapun di kawasan Muzdalifah, atau kawasan Mina, atau dari jalan. Karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tdk membatasi lokasinya. Atas dasar ini, maka bukan termasuk sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa seorang yg berhaji jika setibanya di Muzdalifah pd malam hari, sibuk memunguti batu dilontarkan di Jamrah Aqabah, atau dilontarkan pd hari-hari at-tasyriq (yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah, pent.). Sebagaimana yg dilakukan oleh sebagian orang-orang yg berhaji.

Dalam hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma (dalam riwayat al-Fadhl bin Abbas) berkata,

“قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَدَاةَ الْعَقَبَةِ وَهُوَ وَاقِفٌ عَلَى رَاحِلَتِهِ هَاتِ الْقُطْ لِي” أخرجه أحمد (3/350) والنسائي (5/197) وابن ماجة (3029) وإسناده صحيح على شرط مسلم

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pd keluar pagi hari ke Aqabah (ghadatal aqabah), sedang ia berhenti di atas kendaraannya, (seraya) bersabda, ‘Berikan kerikil untukku….’.” Hadis Riwayat: Ahmad (III/350), an-Nasa`i (V/197), Ibnu Majah (3029) dgn sanad yg sahih sesuai syarat Muslim.

Tidak ada secara redaksional haditsnya mengenai keterangan lokasinya. Seandainya zahir redaksinya bahwa kerikilnya diambil utk beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dari Muzdalifah, berdasarkan redaksinya “ghadatal aqabah (keluar pagi hari ke Aqabah) mengindikasikan bahwa waktunya adl di awal siang (awal an-nahar), & ketika itu di saat awal an-nahar (pagi hari, pent.) beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berada di Muzdalifah. Tetapi redaksi haditsnya tdk secara tegas menyatakan hal itu, bahkan ada kemungkinan bahwa beliau mengambilnya dari Mina saat di Jamrah. Maka tdk riwayat yg terjaga sanadnya dari beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berhenti setelah perjalannya dari Muzdalifah ke Mina, karena waktu ini adl waktu yg diperlukan utk itu. Tidak pula beliau memerintahkan utk memungut batu tersebut sebelumnya, sebab tdk ada manfaatnya & membebaninya. Atas dasar makna yg pertama, maka tdk bersifat umum di seluruh lontaran, bahkan hanya dikhususkan di Jamrah Aqabah saja. Yang dimaksudkan bahwa batu lontaran dpt dipungut di lokasi mana saja. Wallahu a’lam.

Hukum ragu dalam jumlah batu lontaran

Diwajibkan melontar dgn 7 (tujuh) batu kerikil disetiap Jamrah dari ketiga Jamrah, pd hari-hari at-tasyriq. Dan bagi yg kurang batu lontarannya atau kelebihan diharuskan kembali utk menyempurnakan apa yag kurang.

Dan bagi batunya terjatuh atau berlebihan sebelum lontaran, maka ia dpt mengambil batu-batu lontaran yg berada di sekitar cawan tempat lontaran (al-haudh) utk dilontarkannya, sekalipun telah digunakan utk lontaran. Dan inilah pendapat yg sahih dalam masalah ini. Imam Syafi’i Rahimahullah telah merekomendasikan tentang dibolehkannya hal tersebut, karena tdk ada dalil yg melarangnya. Alasan lain, karena batu tdk ada yg berubah padanya, sehingga dimungkinkan utk melontarkannya lagi. Dan makna yg emalatrbelakangi ditentukannya pelontaran dari batu-batu yg ada, hal itu utk memudahkan orang-orang. Benar-benar ada orang yg terkadang jatuh batunya, sementara dia sudah di depan cawan tempat lontaran (al-haudh), lalu dia diperintahkan utk keluar & mengambilnya lagi dari lokasi yg jauh, kemudian kembali masuk utk melontar lagi -sementara keadaannya terkadang sudah penuh sesak- sehingga membebaninya.

Dan barangsiapa yg ragu mengenai jumlah batunya, maka kaidah para fuqaha’ (ulama fikih) bahwa jangan cenderung kpd yg diragukannya setelah menyelesaikan ibadahnya, dgn demikian maka yg lbh berhati-hati (al-ahwath) adl menghilangkan keraguan dgn keyakinan jika saat di jamrah. Seandainya ia telah kembali ke tempat penginapannya, jangan dipikirkan kembali hal itu. Wallahu a’lam.

Diwakilkan saat melontar jamrah

Dasarnya bahwa orang yg berhaji melakukan sendiri lontaran Jamrahnya, baik ia seorang pria maupun wanita. Tidak diwakilkan kpd seorang pun utk menggantikannya melontar, baik utk haji yg fardhu maupun yg sunnah. Karena melontar termasuk perbuatan ibadah (nusuk) dari amalan-amalan ibadah (manasik) haji, serta bagian dari bagian-bagiannya maka harus dilakukan sendiri. Namun jika ditemukan udzur (halangan syar’i), seperti sakit, tua renta, anak kecil, ataupun wanita yg bersama anak-anaknya & tdk ada yg menjaga anak-anaknya tersebut, serta lain sebagainya dalam klasifikasi yg menyebakannya tdk sanggup utk melontar. Maka dibolehkan utk mewakilkan kpd orang lain yg melontarkan menggantiannya. Baik dgn cara ia (baca: orang yg mewakilkan urusannya (al-muwakkil)) yg mengambil batu lontarannya utk diserahkan kpd al-wakil (orang yg mewakilinya), ataupun al-wakil sendiri yg mengambil batunya.

Adapun jika ia sendiri memiliki kesanggupan, maka tdk sepantasnya bersikap memudah-mudahkan dalam manasik ini, karena dia adl ibadah & yg diminta dari seorang mukallaf adl langsung melakukannya sendiri.

Sifat pelaksanaannya, pertama kali al-wakil melontar utk dirinya sendiri, kemudian melontarkan utk al-muwakkil (orang yg mewakilkan urusannya) dgn niat dalam satu sikap perbuatan. Ia tdk diharuskan melontar utk dirinya di seluruh Jamrah, kemudian kembali lagi utk melontarkan orang yg diwakilinya (al-muwakkil). Karena tdk adanya dalil atas hal tersebut, & yg demikian terdapat rintangan berat, terlebih lagi di zaman ini, yg terkadang sedikit orang yg mau menolong, sehingga ia mendapati rintangan yg menghalanginya utk melontarkan orang yg benar-benar membutuhkan orang yg mewakilnya.

Pendapat yg mengemuka -Wallahu a’lam- bahwa seandainya udzur (sebab penghalang) al-muwakkil telah hilang -seperti ia telah kembali sehat dari sakitnya- sedangkan sebagian hari-hari pelontaran masih tersisa, maka ia sendiri yg melontar seluruh lontaran yag tersisa. Karena perwakilan hanya dibolehkan utk keadaan yg darurat. Jika udzurnya hilang sedang waktunya masih tersisa, maka wajib baginya utk melangsungkan sendiri ibadahnya.

Melontar di malam hari

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melontar Jamrah Aqabah pd waktu dhuha di hari an-nahr (penyembelihan), & melontar setelah itu di hari-hari at-tasyriq setelah tergelincirnya matahari. Dan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

” لِتَأْخُذُوا مَنَاسِكَكُمْ “

“Ambillah manasik (tata cara haji) kalian (dariku).”

Para ulama bersepakat atas dibolehkannya melontar hingga terbenam matahari di hari-hari at-tasyriq. Demikian pula melontar Jamrah Aqabah sampai terbenam matahari di hari ‘Iedul Adha menurut pendapat yg kuat.

Terjadi perbedaan pendapat mengenai dibolehkannya melontar di waktu malam dari hari yg mataharinya telah terbenam. Pendapat yg kuat membolehkannya, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menentukan awal waktu melontar dgn perbuatannya, & tdk menentukan batasan akhir waktunya. Telah diriwayatkan dari Ibnu Umar -Radhiyallahu ‘Anhuma- bahwa “Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan dispensasi (rukhsah) kpd para pengembala utk melontar di malam hari.” Hadis Riwayat: Al-Bazzar (782/Mukhtashar Zawaidnya), & Al-Baihaqi (V/151), & al-Hafizh menilainya hasan dalam at-Talkhish (II/282). Ia memliki syahid (penguat) dari hadits Ibnu Abbas -Radhiyallahu ‘Anhuma-, diriwayatkan pula oleh Ath-Thahawi di Syarh Ma’ani al-Atsar (II/221), ath-Thabari di Tahdzib al-Atsar (I/222).

Terdapat riwayat di dalam al-Muwaththa’ (I/409) dari Malik dari Abu Bakar bin Nafi’ dari ayahnya, bahwa putri dari saudara lelaki Shafiyah binti Abu ‘Ubaid melahirkan di Muzdalifah, maka ia & Shafiyah mengalami keterlambatan hingga keduanya sampai di Mina setelah matahari terbenam di hari an-nahr. Lalu Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘Anhuma memerintahkan keduanya utk melontar Jamrah saat keduanya tiba, & ia tdk menetapkan sesuatu (sangsi apapun) atas keduanya.

Dalam Mushannaf Ibnu Abi Syaibah (IV/30) dari Abdurrahman bin Sabith berkata, “Para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mendatangi para jama’ah haji, & mendoakan mereka, lalu mereka datang & melontar di malam hari.” Sanadnya sahih.

Karena hari utk melontar, & malam mengikutinya hal tersebut, seperti malam an-nahr ikut kpd hari Arafah dalam keabsahan wuquf hingga terbitnya fajar.

Barangsiapa yg kesulitan melakukan lontaran di siang hari, seperti seorang wanita kurus perawakannya & orang tua renta, maka baginya dibolehkan utk melontar di malam hari. Demikian pula orang yg menjadikan lontarannya di malam hari agar memperoleh kemudahan & ketenangan yg lebih, maka ia melontarnya di malam hari. Bahkan sesungguhnya aku mengeaskan kpd siapa saja yg bersama wanita-wanita (mahramnya) utk tdk melontar kecuali di malam hari. Terlebih lagi di hari ke-11 (sebelas) disebabkan penuh sesak sekali. Adapun pd hari ke-12 (dua belas) yaitu hari nafar awal, maka pelontaran saat hampir terbenam matahari masih dimungkinkan dgn tdk adanya rintangan berat hingga bagi para wanita. Dan terlebih lagi bagi orang yg hendak bersegera utk dapay keluar dari Mina sebelum matahari terbenam.

Penulis: Abdullah bin Shalih al-Fauzan