Mozaik Islam

Hukum Ta’ziyah

  1. Disunnahkan berta’ziyah kpd yg mendapat musibah kematian sebelum dimakamkan atau sesudahnya. Dikatakan kpd yg mendapat musibah kematian seorang muslim: ‘Sesungguhnya bagi Allah Subhanahu wa ta’ala apa yg Dia ambil & bagi-Nya apa yg Dia Subhanahu wa ta’ala beri, segala sesuatu di sisinya dgn waktu yg sudah ditentukan, maka hendaklah engkau sabar & mengharap pahala.” Muttafaqun ‘alaih. Baca Selengkapnya » tentang Hukum Ta’ziyah

Cara Mengubur Jenazah

  1. Disunnahkan jenazah dibawa oleh 4 orang laki-laki, pejalan kaki berada di depan & belakangnya, & yg berkenderaan berada di belakangnnya. Jika pemakaman jauh atau ada kesulitan, tdk mengapa dibawa kendaraan (mobil).
  2. Jenazah muslim dimakamkan di pemakaman kaum muslimin, laki-laki atau perempuan, besar atau kecil. Dan tdk boleh dimakamkan di dalam masjid & tdk boleh pula di pemakaman kaum musyrikin & semisalnya. Baca Selengkapnya » tentang Cara Mengubur Jenazah

Hukum, Keutamaan dan Tata Cara Shalat jenazah

  1. Shalat jenazah adl fardhu kifayah, yaitu tambahan pahala orang-orang yg shalat & syafaat kpd orang-orang wafat. Disunnahkan (dianjurkan) byk yg menshalatkannya. Bilamana yg menshalatkan lbh byk tentu lbh utama. Dari Ibnu ‘Abbas , ia berkata, ‘Saya mendengar Rasulullah  bersabda, ‘Tidak ada seorang muslim yg meninggal dunia, lalu berdiri di atas jenazahnya 4 puluh (40) orang laki-laki yg tdk menyekutukan sesuatu dengan-Nya Subhanahu wa ta’ala melainkan Allah Subhanahu wa ta’ala menerima syafaat mereka padanya.” Hadis Riwayat: Muslim. Baca Selengkapnya » tentang Hukum, Keutamaan dan Tata Cara Shalat jenazah

Cara Memandikan Jenazah

  1. Siapakah yg memandikan mayat?Yang paling utama memandikan jenazah laki-laki saat terjadi perselisihan adl yg menerima wasiatnya, kemudian bapaknya, kemudian kakeknya, kemudian kerabat terdekat & seterusnya dari ashabahnya, kemudian karib kerabatnya. Dan yg paling berhak memandikan jenazah perempuan adl perempuan yg menerima wasiatnya, kemudian ibunya, kemudian neneknya, kemudian kerabat terdekat & seterusnya. Baca Selengkapnya » tentang Cara Memandikan Jenazah

Kematian

Seorang manusia tetap akan meninggal dunia & berpindah dari negeri amal menuju negeri pembalasan, & alam kubur merupakan tempat akhirat yg pertama.

Dan di antara hak seorang muslim kpd muslim yg lain adl mengunjunginya apabila ia sakit & mengikuti jenazahnya bila ia meninggal dunia. Baca Selengkapnya » tentang Kematian

Mabit di Mina

Mabit (bermalam) di Mina pd malam ke-11 & ke-12 –demikian pula malam ke-13 bagi orang yg hendak bersegera- merupakan salah satu kewajiban haji. Karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bermalam di sana. Dan bersabda :

« لِتَأْخُذُوا مَنَاسِكَكُمْ »

Ambillah manasik (tata cara haji) kalian (dariku).” Baca Selengkapnya » tentang Mabit di Mina

Kewajiban Melontar Dengan 7 (Tujuh) Kerikil

Mayoritas ulama berpendapat bahwa melontar dilakukan dgn 7 (tujuh) butir kerikil sbg salah satu syarat sahnya melontar. Maka seandainya kurang satu saja, tdk dianggap sah lontarannya. Wajib baginya utk kembali menyempurnakan kekurangannya. Karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melontar jamrah dgn 7 (tujuh) butir kerikil –sebagaimana yg dikutip oleh Jabir & sahabat lainnya-. Dan beliau bersabda :

« لِتَأْخُذُوا مَنَاسِكَكُمْ »

Ambillah manasik (tata cara haji) kalian (dariku).Baca Selengkapnya » tentang Kewajiban Melontar Dengan 7 (Tujuh) Kerikil