Mozaik Islam

Hukum Menggunakan Sabun Bagi Orang yang Berihram

Dibolehkan bagi orang berihram dgn penggunaan sabun utk menghilangkan kotoran, daki & lain sebagainya, karena ia bukan parfum serta penggunaannya tdk terbilang sbg pewangi. Demikian diperbolehkan baginya utk menggunakan produk-produk modern dalam mencuci kepalanya.

Para pakar fikih membolehkan pewangi herbal yg aroma harumnya tumbuh dgn sendirinya, seperti tumbuhan syih & khuzama & semacam keduanya Atau yg sengaja ditanam orang seperti daun kemangi persia (raihan farisi) -dia adl tumbuhan habaq- & semacamnya tumbuhan an-na’na’.

Adapun za’faran adl pewanggi yg dilarang, karenanya utk lbh preventif lagi utk tetap meninggalkan campuran za’faran ke dalam minuman kopi selama berihram.

Telah diriwayatkan pelarangannya bagi orang berihram utk memakai pakaian yg bersentuhan & za’faran. Ia dpt menggunakan hail & qaranfil ke dalam campuran kopinya karena keduanya tdk termasuk yg dinamakan pewangi yg dilarang.

Dibolehkan bagi orang berihram mengolesi badannya dgn minyak & semacamnya dari produk-produk modern. Sedangkan meminyaki bagian kepalanya maka terdapat perselisihan pendapat yg telah umum diketahui, keputusan utk meninggalkan adl lbh utama.

Penulis: Abdullah bin Shalih al-Fauzan

Shalat ihram

Mayoritas ulama memandang sunnah melakukan shalat 2 (dua) raka’at sebelum berihram, sbg upaya meneladani Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Maka sesungguhnya beliau berihram di hari Haji Wada’nya setelah melakukan shalat wajib. Dan ketika situasinya -Wallahu a’lam- bahwa ketika ia berihram bertepatan dgn waktu shalat fardhu, maka berihramlah setelahnya da itu baik.

Demikian pula seandainya ia berihram setelah shalat sunnah yg berulang seperti 2 rakaat shalat dhuha. Kalaulah tdk menghendaki -dan sebenarnya ihram tdk memiliki shalat yg khusus baginya- maka berihram tanpa disertai shalat 2 raka’at. Karena tdk ada riwayat dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengenai hal itu, namun siapa yg berihram dari Dzul Hulaifah (yaitu, miqatnya penduduk Madinah yg disebut dgn Abar ‘Ali, pent.) disunnahkan baginya utk melakukan shalat 2 (dua) raka’at.

Berdasarkan hadits Umar Radhiyallahu ‘Anhu berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di lembah al-Aqiq, bersabda:

” أَتَانِي اللَّيْلَةَ آتٍ مِنْ رَبِّي فَقَالَ صَلِّ فِي هَذَا الْوَادِي الْمُبَارَكِ وَقُلْ عُمْرَةً فِي حَجَّةٍ ” أخرجه البخاري (1534)

‘Telah datang utusan (malaikat) dari Rabbku kepadaku, maka ia berkata: {{ Shalatlah kamu di lembah yg diberkahi ini & ucapkanlah “Umarah dalam haji” }}’.” Hadis Riwayat: Bukhari (1534).

Tekstualnya bahwa shalat ini khusus di lokasi tersebut saja dikarenakan keberkahannya. Bukan dikhusukan utk ihram. Maka sesungguhnya shalatnya itu dpt diinterpretasikan sbg shalat fardhu, & bukan shalat ihram 2 rakaat. Dan dimungkinkan pula diintepretasikan sbg shalat disebabkan ihram, namun hukumnya ini tdk ditetapkan berlaku di tempat-tempat miqat. Wallahu a’lam.

Penulis: Abdullah bin Shalih al-Fauzan

Pakaian yang Harus Dihindari Oleh Seorang yang Berihram

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah ditanya,

” مَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ مِنْ الثِّيَابِ ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ تَلْبَسُوا الْقُمُصَ ، وَلاَ الْعَمَائِمَ ، وَلاَ السَّرَاوِيلاَتِ ، وَلاَ الْبَرَانِسَ ، وَلاَ الْخِفَافَ إِلاَّ أَحَدٌ لاَ يَجِدُ نَعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ خُفَّيْنِ ، وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ ، وَلاَ تَلْبَسُوا مِنْ الثِّيَابِ شَيْئًا مَسَّهُ الزَّعْفَرَانُ وَلاَ الْوَرْسُ ” أخرجه البخاري (1542) ومسلم ( 1177) واللفظ له

“Pakaian apa yg dikenakan oleh orang berihram?” Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Jangan kalian memakai gamis, jangan bersorban, jangan bercelana panjang, jangan bermantel, & bercelana, kecuali seorang yg tdk mendapatkan sandal, maka ia boleh memakai khuff (sepatu sandal), maka potonglah kedua khufnya dibawah kedua matakaki, & jangan memakai pakaian yg tersentuh za’faran & wars (parfum).” Hadis Riwayat: Bukhari (1542) & Muslim (1177), dgn lafaz Muslim.

Hadits ini termasuk jawami’ul kalim (perkataan singkat dgn sarat makna, pent.), maka sebenarnya beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ditanya tentang apa yg harus dikenakan seorang yg berihram. Lalu beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawabnya dgn pakaian yg tdk boleh dikenakan, utk menjelaskan bahwa semua yg selain yg telah disebutkan tadi & yg semacamnya, maka boleh dipakai oleh seorang yg berihram.

Beliau menyebutkan 6 (enam) jenis di dalam hadits ini:

  1. Al-Qumush kata plural dari qamish (gamis), yaitu pakaian yg memiliki lengan baju. Serupa dengannya semacam jubah (sejenis pakaian luar seperti jaket, jas, dll. Pent.), kaos.
  2. Al-Ama`im kata plural dari imamah (sorban), yaitu yg dililitkan diatas kepala. Dianalogikan dgn kopiah & yg semakna dengannya termasuk dalam jenis ini
  3. As-Sarawilat kata plural dari sarawil (celana panjang), yaitu bahan sarung yg memiliki jahitan, dianalogikan celana pendek termasuk dalam jenis ini. Namun dibolehkan mengenakan celana panjang disebabkan tdk mendapatkan kain, sebagaimana yg telah ditetapkan dalam hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma.
  4. Al-Baranis kata plural dari burnus (mantel), yaitu pakaian lengkap utk badan & kepala, dianalogikan utk semua yg serupa dgn mantel.
  5. Al-Khifaf kata plural dari khuff (sepatu sandal), yaitu yg dipakai pd kaki utk menutupinya & terbuat dari kulit. Boleh dipakai ketika tdk mendapatkan sandal. Dan tdk mesti dipotong dibawah matakaki, karena perintah tersebut sudah dibatalkan (mansukh). Inilah 5 (lima) jenis yg secara khusus disebutkan dalam hadits ini.
  6. Pakaian yg diberikan parfum za’faran atan kasturi, dianalogikan seluruh jenis wangi-wangian. Dan ini diharamkan terhadap pria & wanita.Ketentuan baku dari apa yg telah dikemukan, bahwa setiap yg berjahit yg dikenakan oleh badan atau oleh bagian tertentu darinya atau anggota dari bagian-bagiannya tertentu maka diharamkan & dilarang.

Telah populer di dalam buku-buku Manasik Haji, lafaz “al-makhith (berjahit)”. Kata ini belum pernah diriwayatkan dalam as-Sunnah, hanya saja sering terucap oleh lisan para tabi`in1. Sehingga istilah itu byk digunakan dalam buku-buku fikih. Terpersepsikan kebanyakan orang bahwa yg dimaksud dgn kata “al-makhith (berjahit)” itu adl segala hal yg ada jahitannya. Maka mereka berpersepsi bahwa tdk dibolehkan mengenakan selendang yg bersambung karena kependekan, atau karena kesempitan. Atau yg dijahit sebab robek, demikian juga dgn sepatu, ikat penggang yg ada jahitannya.

Kesemua ini tidaklah benar, bahkan yg dimaksudkan dgn kata tersebut seperti yg telah dijelaskan di muka, & bukan yg dimaksudkan adl pokoknya yg berjahit. Sekalipun para ulama fikih menspesifikkan hanya pd apa yg diriwayatkan dalam hadits yg telah disebutkan namun termasuk semua yg serupa dengannya, & itu sudah sangat jelas & jauh dari kerancuan.

Pakaian yg harus dihindari oleh wanita

Adapun wanita maka berihram dgn pakaian yg dikehendakinya, tanpa ditentukan dgn warna tertentu, dgn syarat pakaiannya tdk menarik pandangan, atau mirip seperti pakaian berwana putih, & dilarang dalam 2 hal:

  1. Pertama, an-niqab (cadar) yaitu kain yg menutupi wajah yg berlubang utk kedua mata. Tidak boleh utk digunakan.
  2. Kedua, al-quffaz (sarung tangan) yaitu penutup yg memiliki tempat jari-jari yg dimasukan ke dalamnya telapak tangan. Ia dikenal dgn kaos tangan. Berdasarkan sabda beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:” وَلاَ تَنْتَقِبْ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسْ الْقُفَّازَيْنِ ” أخرجه البخاري (1542) ومسلم (1177) من حديث ابن عمر رضي الله عنهما ، وهذا لفظ البخاري (1838)

    “Dan janganlah wanita yg sedang ihram bercadar, & janganpula menggunakan sarung tangan.” Hadis Riwayat: Bukhari (1542) & Muslim (1177) dari hadits Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhuma, & ini lafaz Bukhari (1838)

Adapun apa yg dikerjakan oleh sebagian wanita dgn mengenakan cadar & diatasnya jilbab utk maksud melihat jalan. Secara tekstual -Wallahu a’lam- bahwa keumuman larangan mengenai an-niqab secara keseluruhan dalam penggunaannya. Jika dikatakan, “Bukankah tdk mengapa jika dibutuhkan, sedang bentuknya tdk terlihat. Maka jawabnya, “Bahwa setiap melakukan apa yg dilarang dalam ihram sekalipun itu mendesak (lil hajah) akan dikenai fidyah. Sedang bentuknya yg tdk nampak, maka tidaklah berpengaruh pd hukum, sebagaimana yg dikemukan di muka.

Dibolehkan bagi pria & wanita mengganti baju ihramnya & mencucinya seusai ihram. Sementara yg diyakini oleh sebagian wanita bahwa wanita yg sedang ihram harus tetap pd pakaian ihramnya, tdk boleh baginya utk mengganti & mencucinya maka kesemuanya itu tdk ada asalnya, Wallahu A’lam…

Penulis: Abdullah bin Shalih al-Fauzan

Haji istri dan anak-anak

Sudah selayaknya bagi para orang tua & wali yg berkemampuan utk menghajikan orang-orang yang berada dibawah tanggungannya dari kalangan putra & putri mereka. Berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

” كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ” أخرجه البخاري (7138) ومسلم (1829)

“Setiap kalian pemimpin, & setiap kalian bertanggungjawab atas orang yg dipimpinnya.” Hadis Riwayat: Bukhari (7138) & Muslim (1829).

Penekanan tersebut termasuk pd hak anak putri yg belum menikah, karena haji seorang anak putri yg belum menikah lbh gampang & mudah. Berbeda jika ia sudah menikah, lalu terkadang ia terhalang dgn kondisi kehamilan, menyusui & pengasuhan anak. Maka hajinya anak putri yg belum menikah merupakan masa yg lbh tepat.

Bukan haknya bagi seorang suami utk melarang istrinya berhaji karena ia merupakan kewajiban secara dasar syariah. Seyogyanya bagi seorang suami seandainya ia berkemampuan utk bersegera menghajikan istrinya, terlebih bagi suami yg berikrar janji mengenai hal tersebut saat pernikahan. Maka mudahkan kepentingannya, bisa dgn melakukan perjalanan haji bersamanya, atau dgn mengizinkannya salah seorang saudara kandung laki-lakinya atau selainnya dari kalangan mahramnya utk berhaji bersamanya. Dan ia berkewajiban utk menggantikannya sementara dalam menjaga anak-anaknya & membantu urusan rumah tangga, maka sang suami dalam hal ini akan mendapatkan ganjaran pahalanya.

Penulis: Abdullah bin Shalih al-Fauzan

Memanfaatkan Waktu

Seorang muslim harus benar-benar bisa memanfaatkan waktu-waktunya & menghabiskannya utk berbuat keta’atan kpd Allah Ta’ala, baik dalam bentuk shalat, tilawah al-Qur`an, berzikir, membaca buku-buku yg bermanfaat, menuntut ilmu, & disempurnakan dgn mencari sahabat yg shalih.

arena sesungguhnya seorang yg berhaji tidaklah meninggalkan negeri & keluarganya melainkan utk mengejar ganjaran & pahala, & ia berharap dpt pulang dgn memperoleh pengampunan dari Allah Ta’ala akan dosa-dosanya. Maka lazim baginya utk memanfaatkan kesempatan-kesempatan yg utama ini di tempat-tempat yg suci dgn sebenar-benarnya.

Berhati-hati dari sikap menyia-nyiakan waktu dalam hal yg tdk berguna, & menjauhkan diri dari segala perbuatan maksiat & dosa sepanjang waktunya. Di tempat-tempat yg utama & waktu-waktu yg berharga menjadikan at-tabi’ah (mengikuti nabi) lbh besar lagi ganjarannya. Dan terkadang pelaksanaan ketaatan dpt terkontaminasi, berakibat berkurangnya pahala.

Memastikan kesungguhan pelaksana haji utk mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah Ta’ala, & merasakan keutamaan al-masya’ir (tempat-tempat penting dalam ibadah haji, pent.) & merenungkan nilai urgensinya. Lalu melaksanakan manasiknya dalam rangka pengagungan, penghormatan, kecintaan serta ketundukan kpd Allah Rabb sekalian alam. Dan tanda-tanda itu tercermin dgn melaksanakan syiar-syiar haji dgn penuh ketenangan & kenyamanan, serta memenuhi segala pengucapan & perbuatannya. Dan menghindari ketergesa-gesahan yg sering dialami oleh kebanyakan orang di zaman ini. Melatih dirinya utk bersabar dalam mena’ati Allah Ta’ala, maka sesungguhnya sikap ibadah yg semacam ini lbh berpeluang utk diterima & mendapatkan ganjaran yg lbh besar.

Penulis: Abdullah bin Shalih al-Fauzan

Taubat Nasuhah dan Pelunasan Hutang

Sering terlontar dari perkataan para ulama Rahimahumullah akan wasiat (pesan) yg ditujukan kpd orang yg hendak berhaji utk melakukan taubat dari seluruh kemaksiatan, keluar dari tindakan menzalimi manusia, serta melunasi hutang-hutangnya. Karena ia tdk tahu apa yg terjadi padanya selama dalam perjalanan utk melaksanakan ibadah haji.

Dan byk orang yg tdk mencamkan wasiat ini, maka anda saksikan salah seorang dari kalangan mereka yg berangkat menunaikan haji hingga kembali ke tanah airnya masih disilimuti dosa-dosanya & tercemari dgn kesalahan-kesalahannya. Ia masih terus dalam keadaan berbuat demikian hingga di waktu-waktu ibadah haji yg terbilang utama, ditempat-tempat yg suci, belum juga dirinya melakukan taubat, tdk tampak dalam keadaannya rasa ingin menanggalkan & menyesalinya. Perkara ini sudah selayaknya baginya utk dicermati, & wahai saudaraku perhatikanlah firman Allah Ta’ala:

] فَلا رَفَثَ وَلا فُسُوقَ وَلا جِدَالَ فِي الْحَجّ [ [البقرة/197]

“Maka tdk boleh rafats, berbuat fasik & berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.” (QS.2:197)

Sesungguhnya taubat di waktu-waktu yg utama menjadi perkara yg agung, karena kebanyakan disaat-saat itulah jiwa-jiwa menerima segala bentuk ketaatan & kecenderungan kuat utk berbuat kebaikan, lalu ia akan menemukan pengakuan diri atas dosa-dosanya, rasa penyesalan terhadap apa yg telah berlalu, kalaupun tdk maka taubat merupakan kewajiban yg harus segera dilakukan di waktu manapun. Karena manusia tdk megetahui di paruh waktu yg mana dia akan meninggal dunia, lebih-lebih bagi orang yg sedang melakukan perjalanan & dalam kerawanan karena keburukan itu akan mengantarkan kebentuk keburukan lainnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah bertutur dalam Majmu’ al-Fatawa (XXXIV/180) bahwa segala bentuk kemaksiatan maka sanksinya disesuaikan dgn kedudukan waktu & tempat saat melakukannya.“

Adapun mengenai hutang, maka pendapat para ulama bahwa ia termasuk sebab penghalang dari al-istitha`ah (kemampuan) yg disyaratkan dalam kewajiban haji, baik yag tergolong hutang ke Allah Ta’ala seperti nadzar & kafarrat. Atau yg tergolong hutang kpd manusia seperti hutang, upah, & lain sebagainya. Lalu andaikan pihak berhutang memiliki harta yg cukup utk biaya haji & melunasi hutang maka tdk mengapa baginya utk berhaji.

Namun demikian hendaknya ia menyegerakan pelunasan hutang-hutangnya utk melepaskan dirinya dari tanggungjawabnya. Sebab ia tdk mengetahui apa yg akan terjadi padanya. Seandainya ia menunda pelunasannya, ia harus menyisakan dari harta yg yg cukup utk pelunasan hutang & menyampaikan wasiat (ke ahli warisnya) mengenai hal tersebut. Contoh dalam perkara ini, seorang yg memiliki transaksi (mu’amalah) antara pihaknya dgn pihak lain, maka baginya hak-hak dari transaksi tersebut & demikian pula pihak lain memiliki hak-haknya. Maka ia tetap berhak melakukan haji, namun ia harus menjelaskan mengenai hartanya & mana yg menjadi hak pihak lainnya.

Adapun jika harta yg dimiliki hanya sedikit, tdk cukup utk berhaji & melunasi hutangnya, maka pelunasan hutang harus didahulukan.

Sehingga ia menjadi orang yg tdk sanggup berhaji, maka ia tdk termasuk ke dalam keumuman firman Allah Ta’ala:

] وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [ [آل عمران/97]

“Mengerjakan haji adl kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yg sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS.3:97)

Dan tdk dianggap cukup dgn meminta izin pihak piutang utk rela diundurkan pembayarannya, karena yg dimaksudkan adl membebaskan tanggung jawab hutangnya (bara’ah adz-dzimmah), tdk ada permohonan izin kpd pemilik hak (pihak piutang), sebab seandainya ia diizinkan tetap saja ia tdk dpt membebaskan dirinya dgn izin tersebut dari tanggungjawabnya yg seharusnya.

Penulis: Abdullah bin Shalih al-Fauzan

Haji Mabrur

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

” الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ ” أخرجه البخاري (1683) ومسلم (1349)

“Umrah ke umrah (berikutnya) sbg pelebur (dosa) yg terjadi di antara keduanya, & bagi haji yg mabrur tdk ada balasan kecuali surga.” Diriwayatkan oleh Bukhari (1683) & Muslim (1349)

Sedang haji mabrur terhimpun 4 (empat) sifat di dalamnya:

Pertama, biaya hajinya berasal dari harta yg halal. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

” إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا… ” أخرجه مسلم (1015)

“Sesungguhnya Allah Ta’ala baik, tdk menerima kecuali yg baik.” Hadis Riwayat: Muslim (1015)

Kedua, jauh dari perbuatan maksiat, dosa, bid’ah & hal-hal yg berseberangan dgn syariat. Karena jika terkontaminasi ke dalam amal shalih apapun maka terkadang dpt menyebabkan tdk diterima amal tersebut, sedangkan utk haji lebih-lebih lagi.

Ketiga, bersungguh-sungguh dalam menjaga kewajiban-kewajiban haji beserta sunnah-sunnahnya, dgn mengkuti nabi dalam mengejawantahkannya. Sambil mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah Ta’ala.

Keempat, berakhlaq baik, lembut terhadap orang di sekitarnya, bersikap tawadhu’ (rendah hati) saat di kendaraan, rumah & berinteraksi dgn orang lain, di setiap keadaan. Sebagaimana keadaan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam saat berhaji.

Yang lbh baik lagi seperti yg dikatakan oleh Ibnu Abdil Barr sebagaimana yg tercantum dalam at-Tamhid (XXII/39), “Adapun haji mabrur adl haji yg tdk terdapat unsur riya` (pamer diri) & sum’ah (siar diri), & tdk ada perkataan yg seronok serta tdk berbuat maksiat, & dgn harta yg halal...”

Penulis: Abdullah bin Shalih al-Fauzan

Mengikuti Nabi dalam Melaksanakan Manasik

Wajib bagi seorang muslim utk mengikuti Nabi dalam melaksanakan manasik, berbuat sebagaimana beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berbuat, karena beliau bersabda:

” لِتَأْخُذُوا مَنَاسِكَكُمْ ، فَإِنِّي لاَ أَدْرِي لَعَلِّي لاَ أَحُجُّ بَعْدَ حَجَّتِي هَذِهِ ” رواه مسلم

“Ambillah manasik (tata cara haji) kalian (dariku), maka sesungguhnya aku tdk tahu sekiranya aku tdk berhaji lagi setelah hajiku ini.” Hadis Riwayat: Muslim.

Dan dalam riwayat an-Nasa`i (V/270) dgn redaksi:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ خُذُوا مَنَاسِكَكُمْ فَإِنِّي لاَ أَدْرِي لَعَلِّي لاَ أَحُجُّ بَعْدَ عَامِي هَذَا

“Wahai manusia sekalian, ambillah manasik haji kalian (dariku), maka sesungguhnya aku tdk tahu sekiranya aku tdk berhaji lagi setelah tahun hajiku ini.“

Dan berhati-hati dengan perkara-perkara bid’ah yg diinfiltrasikan oleh sebagian orang ke dalam rangkaian manasik yg tdk memiliki dasar argumentasi dalam agama Allah Ta’ala.

Penulis: Abdullah bin Shalih al-Fauzan

Sifat Haji

Mengenal Sifat Haji

Wajib atas setiap orang yg bertekad melaksanakan ibadah haji utk mengetahui hukum & sifat pelaksanaannya. Mengetahui cara berihram, kaifiat tawaf, tehnis bersa’i, & demikian pula dgn utk amalan manasik yg lainnya. Karena syarat lain penyebab diterimanya amal adl (setelah niat ikhlash karena Allah Ta’ala semata sebagaimana yg telah dikemukakan) bersesuaian dgn apa yg telah disyariatkan dalam al-Qur`an atau sesuai atas tuntunan nabi-Nya Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.Maka pengetahuan tentang hukum-hukum haji bagi orang yg hendak berhaji merupakan hal yg penting dimana ia berada, agar seorang mukmin dpt beribadah kpd Rabbnya berdasarkan hujjah yg nyata, merealisasikan napak tilas Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

” لِتَأْخُذُوا مَنَاسِكَكُمْ ” أخرجه مسلم (1297)

“Ambillah manasik (tata cara haji) kalian (dariku).” Hadis Riwayat: Muslim (1297).

Sarana utk itu, ia bertanya kpd ulama tentang kaifiat melaksanakan manasik haji, atau membaca buku-buku manasik -seandainya ia dpt membaca & dpt memahaminya-, atau mencari teman yg termasuk kelompok penuntut ilmu utk mandapatkan manfaat darinya.

Diantara pelaksana haji ada yg terperosok ke dalam kesalahan dalam menjalani manasik yg pokok, seperti pd sifat ihramnya, atau tawaf, atas sa’i, atau yg selainnya dikarenakan beberapa sebab:

  1. Kebodohan & tdk mempelajari hukum-hukum manasik.
  2. Tidak bertanya kpd orang yg berilmu yg terpercaya keilmuan & kewaraannya.
  3. Bertanya kpd orang yg bukan termasuk orang berilmu (ulama).
  4. Sikap membeo (taqlid) sebagian dgn sebagian yg lainnya.

Wajib bagi seorang muslim, utk memperhatikan hal yg dpt membebaskannya dari tanggungjawabnya dalam menjalankan kewajiban agama, & mempelajari bagaimana seharusnya cara menyembah Allah & bagaimana seharusnya ia berinteraksi dgn para hamba-hamba-Nya? Maka sesungguhnya ilmu ini hukumnya fardhu ain atas setiap pribadi muslim & muslmah, agar beribadah kpd Allah Ta’ala dgn berdasarkan ilmu & hujjah yg nyata.

Penulis: Abdullah bin Shalih al-Fauzan

Ikhlas Beribadah untuk Allah Semata

Mengikhlaskan niat ibadah hanya utk Allah semata, sbg persyaratan diterimanya sesuatu ibadah. Hal itu menjadikan seluruh perbuatan ibadah yg dilakukan hambanya hanya utk Allah Ta’ala. Termasuk shalat, doa, tawaf, sa’i, & ibadahnya yg lain, baik yg berbentuk ucapan, perbuatan & harta yg dibelanjakannya. Jauh dari riya` (pamer diri) & sum’ah (siar diri), karena Allah Ta’ala tdk menerima amal kecuali yg ikhlash karena Allah semata.

Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman:

] فَمَنْ كَانَ يَرْجُوا لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلاً صَالِحاً وَلا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَداً [ [الكهف/110]

“Barangsiapa mengharap perjumpaan dgn Rabbnya maka hendaklah ia mengerjakan amal yg saleh & janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kpd Rabbnya.” (QS.18:110).

Dan Allah Ta’ala berfirman:

] وَمَا أُمِرُوا إِلاَّ لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّين [ [البينة/5]

“Padahal mereka tdk disuruh kecuali supaya menyembah Allah dgn memurnikan keta`atan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama.” (QS.98:05).

Jika seorang hamba telah berniat mendekatkan dirinya kpd Allah Ta’ala dalam seluruh keadaannya, niscaya hal itu menjadi penyebab bertambahnya kebaikan-kebaikannya, & menggugurkan dosa-dosanya, sebagaimana yg disinyalir oleh hadits Nabi mengenai hal tersebut.

Penulis: Abdullah bin Shalih al-Fauzan