Mozaik Islam

Mazhab Hanafi

Mazhab ini didirikan oleh Imam Abu Hanifah yg bernama lengkap Abu Hanifah bin Nu’man bin Tsabit Al-Taimi Al-Kufi, & terkenal sbg mazhab yg paling terbuka kpd ide modern. Mazhab Hanafi ialah salah satu mazhab fiqh dalam Islam Sunni.

Dasar-dasar Abu Hanifah dalam Menetapkan sesuatu hukum fiqh

  1. Al-Qur’an
  2. Sunnah, dimana beliau selalu mengambil sunnah yg mutawatir/masyhur. Beliau mengambil sunnah yg diriwayatkan secara ahad hanya bila rawi darinya tsiqah.
  3. Pendapat para Sahabat Nabi (Atsar)
  4. Qiyas
  5. Istihsan
  6. Ijma’ para ulama
  7. Urf masyarakat muslim

Murid-Murid Abu Hanifah

Abu Hanifah mempunyai murid-murid yg meneruskan mazhab beliau. Di antara murid-murid tersebut adalah:

  1. Abu Yusuf (Ya’kub bin Ibrahim Al-Anshari)
  2. Muhammad bin Al-Hasan As-Shaybani
  3. Zufar bin Hudhayl bin Qays Al-Kufi
  4. Al-Hasan bin Ziyad Al-Lu’lu’i Al-Kufi

Begitu pun fuqaha’-fuqaha’ (Ulama ahli Fiqh) yg mengikuti mazhab Imam Hanafi. Di antara mereka adalah:

  1. Yahya bin Akhtam bin Muhammad bin Qatn At-Tamimi Al-Marwazi
  2. Hilal bin Yahya bin Muslim Al-Basri
  3. Abu Abdullah Muhammad bin Shuja’ Al-Tsalji
  4. Ahmad bin Al-Hasan Abu Sa’id Al-Barda’i
  5. Muhammad bin Musa bin Muhammad Abu Bakr Al-Khawarizmi
  6. ‘Ala’ Ad-Din Muhammad bin Ahmad bin Abi Ahmad As-Samarqandi
  7. Ala’ Ad-Din Abu Bakr bin Mas’ud bin Ahmad Al-Kasani
  8. Muhammad Amin bin Umar bin Abdul Aziz Ad-Dimasyqi (Ibn Abidin)

Hubungan dgn Mazhab yg Lain

Kehadiran mazhab-mazhab ini mungkin tdk bisa dilihat sbg perbedaan mutlak. Sebaliknya ini merupakan perbedaan melalui pendapat logika & ide dalam memahami Islam. Perkara pokok seperti akidah atau tauhid masih sama & tdk berubah.

Sunni

Ahlus Sunnah adl orang-orang yg mengikuti sunnah & berpegang teguh dengannya dalam seluruh perkara yg Rasulullah berada di atasnya & juga para sahabatnya. Oleh karena itu Ahlus Sunnah yg sebenarnya adl para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam & orang-orang yg mengikuti mereka sampai hari kiamat.

Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah atau Ahlus-Sunnah wal Jama’ah (Bahasa Arab: أهل السنة والجماعة) atau lbh sering disingkat Ahlul-Sunnah (bahasa Arab: أهل السنة) atau Sunni. Ahlussunnah adl mereka yg senantiasa tegak di atas Islam berdasarkan Al Qur’an & hadits yg shahih dgn pemahaman para sahabat, tabi’in, & tabi’ut tabi’in. Sekitar 90% umat Muslim sedunia merupakan kaum Sunni, & 10% menganut aliran Syi’ah.

Fitnah di tubuh Islam

Kesalahpahaman dalam kepemimpinan pd saat wafatnya Rasulullah Muhammad. Ketika Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, maka terjadilah kesalahpahaman antara golongan Muhajirin & Anshar siapa yg selanjutnya menjadi pemimpin kaum muslimin. Para sahabat melihat hal ini akan mengakibatkan perselisihan antar kaum muslimin muhajirin & anshor. Setelah masing-masing mengajukan delegasi utk menentukkan siapa Khalifah pengganti Rasulullah. Akhirnya disepakati oleh kaum muslimin utk mengangkat Abu Bakar sbg Khalifah.

Fitnah masa khalifah ke-3

Pada masa kekhalifahan ke-3, Utsman bin Affan, terjadi fitnah yg cukup serius di tubuh Islam pd saat itu, yg mengakibatkan terbunuhnya Khalifah Utsman. Pembunuhnya ialah sesuatu rombongan delegasi yg didirikan oleh Abdullah bin Saba’ dari Mesir yg hendak memberontak kpd Khalifah & hendak membunuhnya. Abdullah bin Saba’ berhasil membangun pemahaman yg sesat utk mengadu domba umat Islam utk menghancurkan Islam dari dalam. Kemudian masyarakat byk saat itu, terutama disponsori oleh para bekas pelaku pembunuhan terhadap Utsman, berhasil membunuh beliau dgn sadis ketika beliau sedang membaca Qur’an.

Fitnah masa khalifah ke-4

Segera setelah bai’at Khalifah Ali mengalami kesulitan bertubi-tubi. Orang-orang yg terpengaruh Abdullah bin Saba’ terus menerus mengadu domba para sahabat. Usaha mereka berhasil. Para sahabat salah paham mengenai kasus hukum pembunuhan Utsman. Yang pertama berasal dari janda Rasulullah SAW, Aisyah, yg bersama dgn Thalhah & Zubair berhasil diadu domba hingga terjadilah Perang Jamal atau Perang Unta. Dan kemudian oleh Muawiyah yg diangkat oleh Utsman sbg Gubernur di Syam, mengakibatkan terjadinya Perang Shiffin. Melihat byk nya korban dari kaum muslimin, maka pihak yg berselisih mengadakan ishlah atau perdamaian. Para pemberontak tdk senang dgn adanya perdamaian di antara kaum muslimin. Kemudian terjadi usaha pembangkangan oleh mereka yg pd awalnya berpura-pura / munafik. Merekalah Golongan Khawarij

Tahun Jama’ah

Kaum Khawarij ingin merebut kekhalifahan. Tapi terhalang oleh Ali & Muawiyah, sehingga mereka merencanakan utk membunuh keduanya. Ibnu Muljam dari Khawarij berhasil membunuh Khalifah Ali pd saat khalifah mengimami salat subuh di Kufah, tapi tdk terhadap Muawiyah karena dijaga ketat. Bahkan Muawiyah berhasil mengkonsolidasikan diri & umat Islam, berkat kecakapan politik & ketegaran kepemimpinannya. Karena belajar oleh berbagai pertumpahan darah, kaum muslim secara pragmatis & realistis mendukung kekuasaan de facto Muawiyah. Maka tahun itu, tahun 41 Hijriyah, secara khusus disebut tahun persatuan (‘am al-jama’ah).

Sunnah Madinah

Kaum muslimin mendalami agama berdasarkan Al-Qur’an, & memperhatikan serta ingin mempertahankan sunnah Nabi di Madinah. Akhirnya ilmu hadits yg berkembang selama beberapa abad, sampai tuntasnya masalah pembukuan hadis sbg wujud nyata Sunnah pd sekitar akhir abad ke-3 hijriyah. Saat itu, lengkap sudah kodifikasi hadis & menghasilkan al-Kutub al-Sittah (Buku Yang Enam) yakni oleh al-Bukhari (w. 256 H), Muslim (w. 261 H), Ibnu Majah (w. 273 H), Abu Dawud (w. 275), al-Turmudzi (w. 279 H), & al-Nasa’i (w. 303 H). Ahlus-Sunnah pd masa kekuasaan Bani Umayyah masih dalam keadaan mencari bentuk, hal ini dpt dilihat dgn perkembangan 4 mazhab yg ada di tubuh Sunni. Abu Hanifah, pendiri Mazhab Hanafi, hidup pd masa perkembangan awal kekuasaan Bani Abbasiyah.

Mazhab / aliran Fikih

Terdapat 4 mazhab yg paling byk diikuti oleh Muslim Sunni. Di dalam keyakinan sunni 4 mazhab yg mereka miliki valid utk diikuti. Perbedaan yg ada pd setiap mazhab tdk bersifat fundamental. Perbedaan mazhab bukan pd hal Aqidah (pokok keimanan) tapi lbh pd tata cara ibadah. Para Imam mengatakan bahwa mereka hanya ber-ijtihad dalam hal yg memang tdk ada keterangan tegas & jelas dalam Alquran atau utk menentukan kapan sesuatu hadis bisa diamalkan & bagaimana hubungannya dgn hadis-hadis lain dalam tema yg sama. Mengikuti hasil ijtihad tanpa mengetahui dasarnya adl terlarang dalam hal akidah, tetapi dalam tata cara ibadah masih dibolehkan, karena rujukan kita adl Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam & beliau memang tdk pernah memerintahkan utk beribadah dgn terlebih dahulu mencari dalil-dalilnya secara langsung, karena jika hal itu wajib bagi setiap muslim maka tdk cukup waktu sekaligus berarti agama itu tdk lagi bersifat mudah.

  1. Mazhab Hanafi Didirikan oleh Imam Abu Hanifah, Mazhab Hanafi adl yg paling dominan di dunia Islam (sekitar 45%), penganutnya byk terdapat di Asia Selatan (Pakistan, India, Bangladesh, Sri Lanka, & Maladewa), Mesir bagian Utara, separuh Irak, Syria, Libanon & Palestina (campuran Syafi’i & Hanafi), Kaukasia (Chechnya, Dagestan).
  2. Mazhab Maliki Didirikan oleh Imam Malik, diikuti oleh sekitar 20% muslim di seluruh dunia. Mazhab ini dominan di negara-negara Afrika Barat & Utara.[rujukan?] Mazhab ini memiliki keunikan dgn menyodorkan tatacara hidup penduduk madinah sbg sumber hukum karena Nabi Muhammad hijrah, hidup & meninggal di sana & kadang-kadang kedudukannya dianggap lbh tinggi dari hadits.
  3. Mazhab Syafi’i Dinisbatkan kpd Imam Syafi’i memiliki penganut sekitar 28% muslim di dunia. Pengikutnya tersebar di Turki, Irak, Syria, Iran, Mesir, Somalia, Yaman, Indonesia, Thailand, Singapura, Filipina, Sri Lanka & menjadi mazhab resmi negara Malaysia & Brunei.
  4. Mazhab HambaliDimulai oleh para murid Imam Ahmad bin Hambal. Mazhab ini diikuti oleh sekitar 5% muslim di dunia & dominan di daerah semenanjung Arab. Mazhab ini merupakan mazhab yg saat ini dianut di Arab Saudi.

wikipedia.com

Tabi’ut tabi’in

Tabi’ut tabi’in atau Atbaut Tabi’in artinya pengikut Tabi’in, adl orang Islam teman sepergaulan dgn para Tabi’in & tdk mengalami masa hidup Sahabat Nabi. Tabi’ut tabi’in disebut juga murid Tabi’in. Menurut byk literatur Hadis: Tab’ut Tabi’in adl orang Islam dewasa yg pernah bertemu atau berguru pd Tabi’in & sampai wafatnya beragama Islam. Dan ada juga yg menulis bahwa Tabi’in yg ditemui harus masih dalam keadaan sehat ingatannya. Karena Tabi’in yg terahir wafat sekitar 110-120 Hijriah.

Dalam kalangan 4 imam mazhab ahli sunnah waljamaah imam hanafi tdk termasuk dalam tabi’ tabiin kerana beliau pernah berguru dgn sahabat nabi. Manakala baki 3 imam yaitu imam Malik & imam syafi’i adl tabi’ tabiin kerana mereka berguru dgn tabiin. Tabi’in seperti definisi diatas tapi bertemu dgn Sahabat. Sahabat yg terahir wafat sekitar 80-90 Hijriah.

Tokoh-tokoh Tabi’ut tabi’in

  1. Malik bin Anas
  2. Al-Auza’iy
  3. Sufyan Ats-Tsauriy
  4. Sufyan bin Uyainah Al-Hilaliy
  5. Al-Laits bin Saad
  6. Abdullah bin Al-Mubaarok
  7. Waki’
  8. Asy Syafi’i
  9. Abdurrahman bin Mahdiy
  10. Yahya bin Said Al-Qathan
  11. Yahya bin Ma’in
  12. Ali bin Al-Madiniy.

Tabi’in

Tabi’in artinya pengikut adl orang Islam awal yg masa hidupnya setelah para Sahabat Nabi & tdk mengalami masa hidup Nabi Muhammad.

Tabi’in disebut juga sbg murid Sahabat Nabi.

  1. Uwais Al-Qorniy
  2. Said bin Al-Musayyib
  3. Urwah bin Az-Zubair
  4. Saalim bin Abdillah bin Umar
  5. Ubaidillah bin Abdillah bin Utbah bin Mas’ud
  6. Muhammad bin Al-Hanafiyah
  7. Ali bin Al-Hasan Zainal Abidin
  8. Al-Qaasim bin Muhammad bin Abi Bakar Ash-Shiddiq
  9. Al-Hasan Al-Bashriy
  10. Muhammad bin Sirin
  11. Abu Hanifah Umar bin Abdul Aziz
  12. Muhammad bin Syihab Az-Zuhriy.

Salafi

Salafiyah/Salafy (Arab: سلفي Salafi) adl salah satu aliran dalam agama Islam yg mengajarkan syariat Islam secara murni tanpa adanya tambahan & pengurangan, berdasarkan syariat yg ada pd generasi Muhammad & para sahabat, setelah mereka & orang-orang setelahnya. “Sebaik-baiknya kalian adl generasiku (para Sahabat) kemudian orang-orang sesudah mereka (tabi’in) kemudian orang-orang setelah mereka (tabi’ut tabi’in).” Hadits riwayat Imam Bukhary dalam Shahihnya.Dalam buku yg berjudul Ghazali And The Poetics Of Imagination, karya Ebrahim Moosa, Salafy adl sebuah gerakan paham politik Islamisme yg mengambil leluhur (salaf) dari patristik masa awal Islam sbg paham dasar.

Kata “Salaf” adl kependekan dari “Salaf al-Ṣāliḥ” (Arab: السلف الصالح), yg berarti “terdahulu“. Dalam terminologi Islam, secara umum digunakan utk menunjuk kpd 3 generasi terbaik umat muslim: Sahabat, Tabi’in, Tabi’ut tabi’in. Ketiga generasi ini dianggap sbg contoh bagaimana Islam dipraktikkan.

Awal penggunaan istilah Salafy yg muncul di dalam kitab Al-Ansab karangan Abu Sa’d Abd al-Kareem al-Sama’ni, yg meninggal pd tahun 562 dari kalender Islam. Di bawah utk masuk dalam pemikiran al-Salafi ujarnya, “Ini merupakan pemikiran ke salaf, atau pendahulu, & mereka mengadopsi pengajaran pemikiran berdasarkan apa yg saya telah mendengar.“

Salafy melihat 3 generasi pertama dari umat Islam, yaitu Muhammad & sahabat-sahabatnya, & 2 generasi berikut setelah mereka, Tabi’in & Taba ‘at-Tabi’in, sbg contoh bagaimana Islam harus dilakukan. Prinsip ini berasal dari aliran Sunni, hadits (tradisi) diberikan kpd Nabi Muhammad:

” Orang-orang dari generasi yg terbaik, maka orang-orang yg mengikuti mereka, kemudian mereka yg mengikuti kedua (yakni 3 generasi pertama dari umat Islam). Salafy umumnya menisbatkan kpd Mahdzab Imam Ahmad Bin Hambali & kemudian rujukan pemikiran Ibnu Taimiyah. maka Salafy masih dikategorikan Ahlusunnah Wal Jama’ah .”

Pokok ajaran dari ideologi dasar Salafi adl bahwa Islam telah sempurna & selesai pd waktu masa Muhammad & sahabat-sahabatnya, oleh karena itu tdk dikehendaki inovasi yg telah ditambahkan pd abad nanti karena material & pengaruh budaya. Paham ideologi Salafi berusaha utk menghidupkan kembali praktik Islam yg lbh mirip agama Muhammad selama ini

Salafisme juga telah digambarkan sbg sebuah versi sederhana & penetahuan Islam, di mana penganutnya mengikuti beberapa perintah & praktik.

Salafy sangat berhati-hati dalam agama, apalagi urusan Aqidah & Fiqh. Salafy sangat berpatokan kpd Salafussholeh. Bukan hanya masalah agama saja mereka perhatikan, tetapi masalah berpakaian, salafy sangat suka mengikuti gaya berpakaian seperti zaman salafussholeh seperti memakai Sorban atau gamis bagi laki-laki atau memaki celana mengantung, & juga memakai cadar bagi kebanyakan wanita salafy. Salafy juga terkadang digunakan utk merujuk dgn paham Wahabi meskipun yg kedua lbh dpt dijelaskan sbg sub-sekte, Penganut Salafi biasanya menolak istilah ini karena dianggap bersifat merugikan karena mereka percaya bahwa Muhammad ibn Abd al-Wahhab tdk mendirikan pengajaran agama baru dalam pemikiran atau penggambaran diri.

Namun, pd saat sekarang para pengikut Salafi memperlakukan Muhammad ibn Abd-al-Wahhab hanya sbg seorang pemikir besar dalam agama Islam, sebuah fakta yg dikonfirmasikan oleh mereka menutup ketaatan kpd ajaran doktrinal. Biasanya, penganutnya dari gerakan Salafi menjelaskan dirinya sbg “Muwahidin,” “Al Hadis,” atau “Ahl at-Tauhid.”

Para Ulama yg Tergolong Salaf

  1. Al Bukhary
  2. Muslim,
  3. Abu Daud,
  4. Abu Hatim,
  5. Abu Zur’ah,
  6. At-Tirmidzi,
  7. An-Nasa’i.

Pada zaman modern, kata Salaf memiliki 2 definisi yg kadang-kadang berbeda. Yang pertama, digunakan oleh akademisi & sejarahwan, merujuk pd “aliran pemikiran yg muncul pd paruh kedua abad sembilan belas sbg reaksi atas penyebaran ide-ide dari Eropa,” & “orang-orang yg mencoba memurnikan kembali ajaran yg telah di bawa Rasulullah serta menjauhi berbagai ke bid’ah an, khurafat, syirik dalam agama Islam“.

Penggunaan “yang cukup berbeda” kedua yg lbh disenangi oleh para Salafi kontemporer secara sepihak, mendefinisikan seorang Salafi sbg Muslim yg mengikuti “perintah kitab suci… secara literal, tradisional” & bukannya “penafsiran yg nampak tdk berbatas” dari “salafi” awal. Para Salafi ini melihat ke Ibnu Taimiyah, bukan ke figur abad ke 19 Muhammad Abduh, Jamal al-Din, Rashid Rida.

wikipedia.com

Bangunan dan Tempat Bersejarah Umat Islam

Sejarah Agama Islam yg panjang meninggalkan beberapa tempat bersejarah yg masih dpt dilihat sampai saat ini. Tempat bersejarah tersebut sangat penting artinya bai umat Islam karena mempunyai nilai historis yg tinggi. Berikut ini adl beberapa bangunan & tempat bersejarah bagi umat Islam yg terletak di wilayah Jazirah Arab.

MASJID NABAWI

Masjid Nabawi merupakan masjid pertama yg dibangun Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah hijrah ke Madinah. Lokasi Masjid Nabawi adl di kota Madinah, Arab Saudi. Masjid Nabawi dibanngun pd Rabiulawal 1/September 622. Pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam & al-Khulafa ar-Rasyidun (empat khalifah besar), Masjid Nabawi berfungsi sbg tempat beribadah, menurut ilmu & merencanakan kegiatan kemasyarakatan. Hingga kini, jemaah haji selalu berziarah ke makam Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yg terletak di dalam kompleks Masjid Nabawi. Selain itu, di Masjid Nabawi terdapat pula makam Abu Bakar as-Siddiq & Umar bin Khattab. Pada bagian lain dari Masjid Nabawi terdapat taman (raudah) yg terletak di antara bekas rumah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam & mimbar.

SAFA DAN MARWAH

Bukit Safa & Marwah terletak di sebelah selatan & utara Masjidilharam, Mekah. Bukit Safa & Marwah merupakan tempat Siti Hajar, istri Nabi Ibrahim AS, mencarikan air utk anaknya, Ismail AS. Siti Hajar berlari mendaki Bukit Safa kemudian turun menuju Bukit Marwah sampai tujuh kali & akhirnya secara tiba-cita keluarlah air zamzam dari dalam tanah. Peristiwa ini kemudian diabadikan umat Islam dgn melakukan sai (lari-lari kecil) pd saat menunaikan ibadah haji.

LEMBAH BADAR

Lembar Badar, yg terletak di antara Madinah & Mekah, merupakan sesuatu daerah subur yg mempunyai sumber air. Lembar Badar adl tempat terjadinya Perang Badar (2 H) antara kaum muslim & kaum musyrik Quraisy. Perang Badar disebut sbg perang akidah karena perang ini terjadi utk membela kebenaran tentang ajaran Islam. Dalam pertempuran ini, kaum muslim mendapat kemenangan besar sehingga perang ini disebut juga Perang Badar al-Kubra (yang besar).

BUKIT UHUD

Bukit Uhud yg terletak sekitar 4 kilometer sebelah timur laut Madinah merupakan tempat berlangsungnya Perang Uhud (3 H). Perang Uhud terjadi antara kaum muslim dna kaum musyrik Quraisy. Meskipun memperoleh kemenangan, kaum muslim mengalami kerugian akibat banykanya pahlawan muslimin yg gugur dalam prang ini, salah satunya adl Hamzah bin Abdul Muthalib paman Nabi Muhammad SAW.

GUA HIRA

Gua Hira adl sesuatu celah sempit di Gunung Hira atau Jabal an-Nur (Gunung Cahaya). Lokasi Gua Hira terletak di pinggir jalan menuju Ji’ranah, kkurang lbh 6 km di sebelah timur laut kota Mekah, Arab Saudi. Gua ini digunakan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam utk bertafakur & beribadah sebelum menjadi nabi & menerima wahyu pertama dari Allah Subhanahu wa ta’ala sekaligus dinobatkan sbg rasul.

ARAFAH

Arafah adl padang pasir yg dijadikan tempat pelaksanaan wukuf (berdiam diri sejenak) bagi jemaah haji. Padang Arafah terletak sekitar 25 km dari Mekah, Arab Saudi. Di tempat ini, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan khotbah terakhir tentang inti ajaran Islam. Di tengah-tengah padang Arafah terdapat bukit-bukit kecil yg dinamakan “Jabal ar-Rahmah” yg dipercaya sbg tempat Nabi Adam AS & Hawa bertemu kembali setelah terpisah karena diusir dari surga. Mungkin itulah sebabnya perbukitan itu disebut Jabal ar-Rahmah (bukit penuh rahmat). Dalam pertemuan yg penuh rahmat itu, Adam & Hawa saling memahami keadaan masing-masing sehingga lahirlah keluarga & kehidupan sosial pertama di dunia.

MASJIDIL HARAM

Masjdilharam, yg terletak di tengah kota Mekah, merupakan masjid tertua di dunia. Masjid ini selalu ramai dikunjungi umat Islam utk beribadah salat, umrah, haji & belajar ilmu agama. Masjidilharam mempunyai tujuh menara & 19 pintu gerbang yg masing-masing mempunyai nama tersendiri seperti Bab as-Salam (pintu salam), tempat orang yg pertama memasukinya & akan melakukan tawaf; & Bab as-Safa (pintu Safa), pintu ke luar menuju Bukit Safa utk melakukan sai. Di dalam Masjidilharam terdapat Ka’bah, maqam Nabi Ibrahim AS, Hajar Aswad (batu hitam), & sumur zamzam.

MASJID QUBA

Masjid Quba merupakan masjid pertama yg didirikan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam pd saat hijrah ke Madinah (622 M). Masjid ini terletak sekitar 5 km dari Masjid Nabawi di Madinah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membangun sendiri arah kiblat masjid ini dari batu. Arah kiblat ini mengalami 2 kali perubahan. Pada awalnya arah kiblat menghadap ke Baitulmakdis (Yerusalem), kemudian diubah menjadi ke arah Ka’bah (Mekah). Masjid Quba mengalami beberapa kali perbaikan & perluasan. Meskipun secaraukuran masjid ini lbh kecil dibandingkan dgn masjid bersejarah lainnya, namun Masjid Quba menjadi salah satu tempat ziarah penting di Madinah.

BUKIT MINA

Bukit Mina merupakan kawasan perbukitan sepanjang 3,2 km yg terletak di antara kota suci Mekah & Muzdalifah. Di Bukit Mina terdapat 3 buah tugu atau jumrah yg wajib di lempar oleh setiap orang yg melakukan ibadah haji. Ketiga tugu disebut dgn Jumrah Ula (pertama) yg disebut juga Jumrah Sugra, Jumrah Wusta (tengah) & Jumrah Aqabah (akhir) yg disebut juga jumrah Kubra. Ketiga tugu tersebut merupakan perwujudan dari iblis yg ingin menggagalkan perintah Allah Subhanahu wa ta’ala kpd Nabi Ibrahim AS utk mengurbankan putranya, Ismail AS.

MASJIDIL AQSHA

Masjid tertua kedua di dunia setelah Masjidilharam. Masjidilaksa terletak di dalam sesuatu kompleks di kota Yerusalem, Palestina. Masjidilaksa disebut dalam Al-Qur’an karena berkaitan dgn peristiwa Isra Mikraj Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan Isra (perjalanan malam hari) dari Masjidilharam ke Masjidilaksa, sebelum bermikraj ke Sidratulmuntaha. Masjidilaksa termasuk di antara masjid yg perlu dikunjungi oleh kaum muslim sesuai anjuran Nabi Muhammad SAW. Dalam kompleks Masjidilaksa terdapat pula Qubbah as-Sakhrah atau Masjid Umar (The Dome of the Rock). Masjidilaksa dibangun di atas lokasi Kenisah Sulaiman atau Haykal Sulaiman (tempat ibadah Yahudi)

Wanita Yang Haram Dinikahi

Mahram

Pengertian Mahram adl sebuah istilah yg berarti wanita yg haram dinikahi. Mahram berasal dari makna haram, yaitu wanita yg haram dinikahi. Sebenarnya antara keharaman menikahi seorang wanita dgn kaitannya bolehnya terlihat sebagian aurat ada hubungan langsung & tdk langsung.

Hubungan langsung adl bila hubungannya seperti akibat hubungan faktor famili atau keluarga. Hubungan tdk langsung adl karena faktor diri wanita tersebut. Misalnya, seorang wanita yg sedang punya suami, hukumnya haram dinikahi orang lain. Juga seorang wanita yg masih dalam masa iddah talak dari suaminya. Atau wanita kafir non kitabiyah, yaitu wanita yg agamanya adl agama penyembah berhala seperi majusi, Hindu, Buhda.

Hubungan mahram ini melahirkan beberapa konsekuensi, yaitu hubungan mahram yg bersifat permanen, antara lain: Kebolehan berkhalwat (berduaan)

Kebolehan bepergiannya seorang wanita dalam safar lbh dari 3 hari asal ditemani mahramnya.

Kebolehan melihat sebagian dari aurat wanita mahram, seperti kepala, rambut, tangan & kaki.
Sedangkan hubungan mahram yg selain itu adl sekedar haram utk dinikahi, tetapi tdk membuat halalnya berkhalwat, bepergian berdua atau melihat sebagian dari auratnya. Hubungan mahram ini adl hubungan mahram yg bersifat sementara saja.

Mahram Dalam Surat An-Nisa Allah Subhanahu wa ta’ala telah berfirman dalam surat An-Nisa: حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُواْ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُواْ بَيْنَ الأُخْتَيْنِ إَلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا

Diharamkan atas kamu ibu-ibumu; anak-anakmu yg perempuan; saudara-saudaramu yg perempuan, saudara-saudara bapakmu yg perempuan; saudara-saudara ibumu yg perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yg laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yg perempuan; ibu-ibumu yg menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu; anak-anak isterimu yg dalam pemeliharaanmu dari isteri yg telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dgn isterimu itu, maka tdk berdosa kamu mengawininya; isteri-isteri anak kandungmu; & menghimpunkan 2 perempuan yg bersaudara, kecuali yg telah terjadi pd masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al Qur’an Surat: An-Nisa: 23)

Dari ayat ini dpt kita rinci ada beberapa kriteria orang yg haram dinikahi. Dan sekaligus juga menjadi orang yg boleh melihat bagian aurat tertentu dari wanita. Mereka adl:

  1. Ibu kandung
  2. Anak-anakmu yg perempuan
  3. Saudara-saudaramu yg perempuan,
  4. Saudara-saudara bapakmu yg perempuan
  5. Saudara-saudara ibumu yg perempuan
  6. Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yg laki-laki
  7. Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yg perempuan
  8. Ibu-ibumu yg menyusui kamu
  9. Saudara perempuan sepersusuan
  10. Ibu-ibu isterimu
  11. Anak-anak isterimu yg dalam pemeliharaanmu dari isteri yg telah kamu campuri,
  12. Isteri-isteri anak kandungmu.

Pembagian Mahram Sesuai Klasifikasi Para Ulama

Tentang siapa saja yg menjadi mahram, para ulama membaginya menjadi 2 klasifikasi besar. Pertama mahram yg bersifat abadi, yaitu keharaman yg tetap akan terus melekat selamanya antara laki-laki & perempuan, apa pun yg terjadi antara keduanya. Kedua mahram yg bersifat sementara, yaitu kemahraman yg sewaktu-waktu berubah menjadi tdk mahram, tergantung tindakan-tindakan tertentu yg terkait dgn syariah yg terjadi.

Mahram Yang Bersifat Abadi

Para ulama membagi mahram yg bersifat abadi ini menjadi 3 kelompok berdasarkan penyebabnya. Yaitu karena sebab hubungan nasab, karena hubungan pernikahan (perbesanan & karena hubungan akibat persusuan. Mahram Karena Nasab Ibu kandung & seterusnya keatas seperti nenek, ibunya nenek.

  1. Anak wanita & seterusnya ke bawah seperti anak perempuannya anak perempuan.
  2. Saudara kandung wanita.
  3. `Ammat / Bibi (saudara wanita ayah).
  4. Khaalaat / Bibi (saudara wanita ibu).
  5. Banatul Akh / Anak wanita dari saudara laki-laki.
  6. Banatul Ukht / anak wnaita dari saudara wanita.
  7. Mahram Karena Mushaharah (besanan/ipar) Atau Sebab Pernikahan Ibu dari istri (mertua wanita).
  8. Anak wanita dari istri (anak tiri).
  9. Istri dari anak laki-laki (menantu peremuan).
  10. Istri dari ayah (ibu tiri).
  11. Mahram Karena Penyusuan Ibu yg menyusui.
  12. Ibu dari wanita yg menyusui (nenek).
  13. Ibu dari suami yg istrinya menyusuinya (nenek juga).
  14. Anak wanita dari ibu yg menyusui (saudara wanita sesusuan).
  15. Saudara wanita dari suami wanita yg menyusui.
  16. Saudara wanita dari ibu yg menyusui.

Mahram Yang Bersifat Sementara

Kemahraman ini bersifat sementara, bila terjadi sesuatu, laki-laki yg tadinya menikahi seorang wanita, menjadi boleh menikahinya. Diantara para wanita yg termasuk ke dalam kelompok haram dinikahi secara sementara waktu saja adl: Istri orang lain, tdk boleh dinikahi tapi bila sudah diceraikan oleh suaminya, maka boleh dinikahi.

  1. Saudara ipar, atau saudara wanita dari istri. Tidak boleh dinikahi tapi juga tdk boleh khalwat atau melihat sebagian auratnya. Hal yg sama juga berlaku bagi bibi dari istri. Namun bila hubungan suami istri dgn saudara dari ipar itu sudah selesai, baik karena meninggal atau pun karena cerai, maka ipar yg tadinya haram dinikahi menjadi boleh dinikahi. Demikian juga dgn bibi dari istri.
  2. Wanita yg masih dalam masa Iddah, yaitu masa menunggu akibat dicerai suaminya atau ditinggal mati. Begitu selesai masa iddahnya, maka wanita itu halal dinikahi.
  3. Istri yg telah ditalak tiga, utk sementara haram dinikahi kembali. Tetapi seandainya atas kehendak Allah dia menikah lagi dgn laki-laki lain & kemudian diceraikan suami barunya itu, maka halal dinikahi kembali asalkan telah selesai iddahnya & posisi suaminya bukan sbg muhallil belaka.
  4. Menikah dalam keadaan Ihram, seorang yg sedang dalam keadaan berihram baik utk haji atau umrah, dilarang menikah atau menikahkan orang lain. Begitu ibadah ihramnya selesai, maka boleh dinikahi.
  5. Menikahi wanita budak padahal mampu menikahi wanita merdeka. Namun ketika tdk mampu menikahi wanita merdeka, boleh menikahi budak.
  6. Menikahi wanita pezina. Dalam hal ini selama wanita itu masih aktif melakukan zina. Sebaliknya, ketika wanita itu sudah bertaubat dgn taubat nashuha, umumnya ulama membolehkannya.
  7. Menikahi istri yg telah dili`an, yaitu yg telah dicerai dgn cara dilaknat.
  8. Menikahi wanita non muslim yg bukan kitabiyah atau wanita musyrikah. Namun begitu wanita itu masuk Islam atau masuk agama ahli kitab, dihalalkan bagi laki-laki muslim utk menikahinya.

Bentuk kemahraman yg ini semata-mata mengharamkan pernikahan saja, tapi tdk membuat seseorang boleh melihat aurat, berkhalwat & bepergian bersama. Yaitu mahram yg bersifat muaqqat atau sementara. Yang membolehkan semua itu hanyalah bila wanita itu mahram yg bersifat abadi.Oleh: H. Ahmad Sarwat, Lc

Nama-nama Nabi dan Rasul

  1. Nuh seorang nabi sekaligus rasul pertama, diutus utk Bani Rasib.
  2. Hud diutus utk ʿĀd yg tinggal di Al-Ahqaf, Yaman.
  3. Shaleh diutus utk kaum Tsamūd.
  4. Ibrahim diutus utk kaum Kaldeā di Kaldaniyyun Ur, Iraq.
  5. Luth diutus utk negeri Sadūm & Amūrah.
  6. Isma’il diutus utk untuk Qabilah Yaman, Mekkah.
  7. Ishaq diutus utk Kanʻān di wilayah Al-Khalil, Palestina.
  8. Yaqub diutus utk Kanʻān di Syam.
  9. Yusuf diutus utk Hyksos & Kanʻān di Mesir.
  10. Ayyub diutus utk Bani Israel.
  11. Syu’aib diutus utk negeri Madyan & Aykah.
  12. Musa diutus utk Bani Israel.
  13. Harun diutus utk Bani Israel.
  14. Zulkifli diutus utk kaum Amoria di Damaskus.
  15. Yunus diutus utk bangsa Assyria di Ninawa, Iraq.
  16. Nuh seorang nabi sekaligus rasul pertama, diutus utk Bani Rasib.
  17. Hud diutus utk ʿĀd yg tinggal di Al-Ahqaf, Yaman.
  18. Shaleh diutus utk kaum Tsamūd.
  19. Ibrahim diutus utk kaum Kaldeā di Kaldaniyyun Ur, Iraq.
  20. Luth diutus utk negeri Sadūm & Amūrah.
  21. Isma’il diutus utk untuk Qabilah Yaman, Mekkah.
  22. Ishaq diutus utk Kanʻān di wilayah Al-Khalil, Palestina.
  23. Yaqub diutus utk Kanʻān di Syam.
  24. Yusuf diutus utk Hyksos & Kanʻān di Mesir.
  25. Ayyub diutus utk Bani Israel.
  26. Syu’aib diutus utk negeri Madyan & Aykah.
  27. Musa diutus utk Bani Israel.
  28. Harun diutus utk Bani Israel.
  29. Zulkifli diutus utk kaum Amoria di Damaskus.
  30. Yunus diutus utk bangsa Assyria di Ninawa, Iraq.
  31. Ilyas diutus utk Funisia & Bani Israel.
  32. Ilyasa diutus utk Bani Israel & kaum Amoria di Panyas, Syam.
  33. Uzayr diutus utk Bani Israel.
  34. Daud diutus utk Bani Israel.
  35. Sulaiman diutus utk Bani Israel.
  36. Daniyal diutus utk Bani Israel.
  37. Shamu`ayl diutus utk Bani Israel.
  38. Syam`un diutus utk Bani Israel.
  39. Zakaria diutus utk Bani Israil di Palestina.
  40. Yahya diutus utk Bani Israil di Palestina.
  41. Yusha diutus utk Bani Israel di Palestina.
  42. Isa diutus utk Bani Israil di Palestina.
  43. Muhammad seorang nabi & rasul terakhir yg diutus di Jazirah Arab utk seluruh umat manusia & jin.
  44. Ilyas diutus utk Funisia & Bani Israel.
  45. Ilyasa diutus utk Bani Israel & kaum Amoria di Panyas, Syam.
  46. Uzayr diutus utk Bani Israel.
  47. Daud diutus utk Bani Israel.
  48. Sulaiman diutus utk Bani Israel.
  49. Daniyal diutus utk Bani Israel.
  50. Shamu`ayl diutus utk Bani Israel.
  51. Syam`un diutus utk Bani Israel.
  52. Zakaria diutus utk Bani Israil di Palestina.
  53. Yahya diutus utk Bani Israil di Palestina.
  54. Yusha diutus utk Bani Israel di Palestina.
  55. Isa diutus utk Bani Israil di Palestina.
  56. Muhammad seorang nabi & rasul terakhir yg diutus di Jazirah Arab utk seluruh umat manusia & jin.

Sedangkan Adam, Syits & Idris yg diutus sebelumnya hanyalah bertaraf sbg seorang Nabi saja, bukan sbg Rasul karena mereka tdk memiliki umat atau kaum & tdk memiliki kewajiban utk menyebarkan risalah yg mereka yakini.

Nabi & rasul memiliki beberapa kriteria yg harus dipenuhi

  1. Dipilih & diangkat oleh Allah.
  2. Mendapat mandat (wahyu) dari Allah.
  3. Bersifat cerdas.
  4. Dari umat Bani Adam (Manusia).
  5. Nabi & Rasul adl seorang pria.

Rasul (Arab:رسول Rasūl; Plural رسل Rusul) adl seorang yg mendapat wahyu dari Allah dgn sesuatu syari’at & ia diperintahkan utk menyampaikannya & mengamalkannya. Setiap rasul pasti seorang nabi, namun tdk setiap nabi itu seorang rasul. Jadi jumlah para nabi itu jauh lbh byk ketimbang para rasul.

Menurut syariat Islam jumlah rasul ada 312, sesuai dgn hadits yg telah disebutkan oleh Muhammad, yg diriwayatkan oleh At-Turmudzi. Menurut Al-Qur’an Allah telah mengirimkan byk nabi kpd umat manusia. Bagaimanapun, seorang rasul memiliki tingkatan lbh tinggi karena menjadi pimpinan ummat, sementara nabi tdk harus menjadi pimpinan. Di antara rasul yg memiliki julukan Ulul Azmi adl Nuh, Ibrahim, Musa, Isa & Muhammad. Mereka dikatakan memiliki tingkatan tertinggi dikalangan rasul.

wikipedia.com

Rukun Iman

Rukun Iman (pilar keyakinan) terdiri dari:

  1. Iman kpd Allah.Patuh & taat kpd ajaran & hukum-hukum Allah.
  2. Iman kpd malaikat-malaikat Allah.Mengetahui & percaya akan keberadaan kekuasaan & kebesaran Allah di alam semesta.
  3. Iman kpd kitab-kitab Allah.Melaksanakan ajaran kitab-kitab Allah hanif. Salah satu kitab Allah adl Al-Qur’an.

    Al-Qur’an memuat 3 kitab Allah sebelumnya, yaitu kitab-kitab Zabur, Taurat, & Injil.

  4. Iman kpd rasul-rasul Allah.Mencontoh perjuangan para Nabi & Rasul dalam menyebarkan & menjalankan kebenaran yg disertai kesabaran.
  5. Iman kpd hari kiamat.Faham bahwa setiap perbuatan akan ada pembalasan.
  6. Iman kpd Qada & Qadar.Paham pd keputusan serta kepastian yg ditentukan Allah pd alam semesta.

wikipedia.com

Rukun Islam

Rukun Islam terdiri daripada 5 perkara:

  1. Mengucap 2 kalimat syahadat & menerima bahwa Allah itu tunggal & Nabi Muhammad s.a.w itu rasul Allah.“Bersaksi tdk ada ilah yg berhak disembah secara hak melainkan Allah & Muhammad adl utusan Allah“
  2. Menunaikan shalat 5 kali sehari. Shalat 5 waktu sehari semalam yg Allah syariatkan utk menjadi sarana interaksi antara Allah dgn seorang muslim dimana ia bermunajat & berdoa kepada-Nya. Juga utk menjadi sarana pencegah bagi seorang muslim dari perbuatan keji & mungkar sehingga ia memperoleh kedamaian jiwa & badan yg dpt membahagiakannya di dunia & akhirat. Allah mensyariatkan dalam salat, suci badan, pakaian, & tempat yg digunakan utk salat. Maka seorang muslim membersihkan diri dgn air suci dari semua barang najis seperti air kecil & besar dalam rangka mensucikan badannya dari najis lahir & hatinya dari najis batin.

    Salat merupakan tiang agama. Ia sbg rukun terpenting Islam setelah 2 kalimat syahadat. Seorang muslim wajib memeliharanya semenjak usia baligh (dewasa) hingga mati. Ia wajib memerintahkannya kpd keluarga & anak-anaknya semenjak usia tujuh tahun dalam rangka membiasakannya. Allah ta’ala berfirman:

    “Sesungguhnya salat itu adl kewajiban yg ditentukan waktunya atas orang-orang yg beriman (An Nisa: 103)

    Salat wajib bagi seorang muslim dalam kondisi apapun hingga pd kondisi ketakutan & sakit. Ia menjalankan salat sesuai kemampuannya baik dalam keadaan berdiri, duduk maupun berbaring hingga sekalipun tdk mampu kecuali sekedar dgn isyarat mata atau hatinya maka ia boleh salat dgn isyarat. Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkhabarkan bahwa orang yg meninggalkan salat itu bukanlah seorang muslim entah laki atau perempuan. Ia bersabda:

    “Perjanjian antara kami dgn mereka adl salat. Siapa yg meninggalkannya berarti telah kafir” Hadits shohih.

    Salat 5 waktu itu adl salat Shubuh, salat Dhuhur, salat Ashar, salat Maghrib & salat Isya’.

    Waktu salat Shubuh dimulai dari munculnya mentari pagi di Timur & berakhir saat terbit matahari. Tidak boleh menunda sampai akhir waktunya. Waktu salat Dhuhur dimulai dari condongnya matahari hingga sesuatu sepanjang bayang-bayangnya. Waktu salat Ashar dimulai setelah habisnya waktu Dhuhur hingga matahari menguning & tdk boleh menundanya hingga akhir waktu. Akan tetapi ditunaikan selama matahari masih putih cerah. Waktu Maghrib dimulai setelah terbenamnya matahari & berakhir dgn lenyapnya senja merah & tdk boleh ditunda hingga akhir waktunya. Sedang waktu salat Isya’ dimulai setelah habisnya waktu maghrib hingga akhir malam & tdk boleh ditunda setelah itu.

    Seandainya seorang muslim menunda-nunda sekali salat saja dari ketentuan waktunya hingga keluar waktunya tanpa alasan yg dibenarkan syariat diluar keinginannya maka ia telah melakukan dosa besar. Ia harus bertaubat kpd Allah & tdk mengulangi lagi.

  3. Mengeluarkan zakat. Allah telah memerintahkan setiap muslim yg memilki harta mencapai nisab utk mengeluarkan zakat hartanya setiap tahun. Ia berikan kpd yg berhak menerima dari kalangan fakir serta selain mereka yg zakat boleh diserahkan kpd mereka sebagaimana telah diterangkan dalam Al Qur’an.Nishab emas sebanyak 20 mitsqal. Nishab perak sebanyak 200 dirham atau mata uang kertas yg senilai itu. Barang-barang dagangan dgn segala macam jika nilainya telah mencapai nishab wajib pemiliknya mengeluarkan zakatnya manakala telah berlalu setahun. Nishab biji-bijian & buah-buahan 300 sha’. Rumah siap jual dikeluarkan zakat nilainya. Sedang rumah siap sewa saja dikeluarkan zakat upahnya. Kadar zakat pd emas, perak & barang-barang dagangan 2,5 % setiap tahunnya. Pada biji-bijian & buah-buahan 10 % dari yg diairi tanpa kesulitan seperti yg diairi dgn air sungai, mata air yg mengalir atau hujan. Sedang 5 % pd biji-bijian yg diairi dgn susah seperti yg diairi dgn alat penimba air.

    Di antara manfaat mengeluarkan zakat menghibur jiwa orang-orang fakir & menutupi kebutuhan mereka serta menguatkan ikatan cinta antara mereka & orang kaya.

  4. Berpuasa pd bulan Ramadan. Puasa pd bulan Ramadan yaitu bulan kesembilan dari bulan hijriyah.

    Sifat puasa: Seorang muslim berniat puasa sebelum waktu shubuh (fajar) terang. Kemudian menahan dari makan, minum & jima’ (mendatangi istri) hingga terbenamnya matahari kemudian berbuka. Ia kerjakan hal itu selama hari bulan Romadhon. Dengan itu ia menghendaki ridho Allah ta’ala & beribadah kepada-Nya.

    Dalam puasa terdapat beberapa manfaat tdk terhingga. Di antara yg terpenting:

    1. Merupakan ibadah kpd Allah & menjalankan perintah-Nya. Seorang hamba meninggalkan syahwatnya, makan & minumnya demi Allah. Hal itu di antara sarana terbesar mencapai taqwa kpd Allah ta’ala.
    2. Adapun manfaat puasa dari sudut kesehatan, ekonomi, sosial maka amat byk . Tidak ada yg dpt mengetahuinya selain mereka yg berpuasa atas dorongan akidah & iman.
  5. Menunaikan Haji bagi mereka yg mampu.Rukun Islam kelima adl haji ke baitullah Mekkah sekali seumur hidup. Adapun lebihnya maka merupakan sunnah. Dalam ibadah haji terdapat manfaat tdk terhingga:

    1. Pertama, haji merupakan bentuk ibadah kpd Allah ta’ala dgn ruh, badan & harta.
    2. Kedua, ketika haji kaum muslimin dari segala penjuru dpt berkumpul & bertemu di satu tempat. Mereka mengenakan satu pakaian & menyembah satu Robb dalam satu waktu. Tidak ada perbedaan antara pemimpin & yg dipimpin, kaya maupun miskin, kulit putih maupun kulit hitam. Semua merupakan makhluk & hamba Allah. Sehingga kaum muslimin dpt bertaaruf (saling kenal) & taawun (saling tolong menolong). Mereka sama-sama mengingat pd hari Allah membangkitkan mereka semuanya & mengumpulkan mereka dalam satu tempat utk diadakan hisab (penghitungan amal) sehingga mereka mengadakan persiapan utk kehidupan setelah mati dgn mengerjakan ketaatan kpd Allah ta’ala.

wikipedia.com