Mozaik Islam

Bolehkah Puasa 4 Hari 4 Malam Tanpa Makan?

Assalaamu’alaikum Wr. Wb.

Ustadz, apakah benar kita boleh berpuasa 4 hari 4 malam tanpa makan? Tolong jelaskan.

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Puasa adl salah satu jenis ibadah mahdhah yg teknik pelaksanaannya telah ditetapkan secara baku di dalam syariat Islam. Teknik & aturan puasa yg berlaku utk umat nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbeda dgn teknik puasa yg disyariatkan kpd umat-umat sebelumnya. Meski sama-sama dinamakan dgn puasa.

Isyarat adanya perintah puasa buat orang terdahulu, memang kita dpt di dalam ayat yg amat masyhur berikut ini:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Hai orang-orang yg beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (QS Al-Baqarah: 183)

Namun demikian, di ayat-ayat selanjutnya Allah Subhanahu wa ta’ala menetapkan teknis puasa, yaitu hingga masuk malam atau terbenamnya matahari.

وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّواْ الصِّيَامَ إِلَى الَّليْلِ

Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam… (QS Al-Baqarah: 187)

Ada perintah utk makan & minum di malam hari & tdk melakukannnya di siang hari. Namun batas waktunya hanya sampai datangnya malam. Makna datangnya malam tdk lain adl terbenamnya matahari atau masuknya waktu Maghrib.

Dari ayat di atas jelas sekali bisa disimpulkan secara hukum, bahwa telah diraramkan bagi seorang muslim yg berpuasa utk tdk makan atau minum pd saat datangnya malam. Hukum makan & minum (berbuka puasa) dalam hal ini menjadi wajib hukumnya, meski membatalkan puasanya hanya dgn seteguk air.

Sedangkan ajaran puasa dgn tdk makan 4 hari 4 malam, jelas bertentangan dgn Al-Quran Al-Kariem. Sehingga haram dilakukan oleh seorang yg mengaku beriman kpd kitabullah.

Secara lbh khusus, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri juga melarang puasa yang tdk berbuka pd saat maghrib. Beliau menyebut puasa yg demikian dgn sebutan puasa ‘wishal’.

Asal katanya dari washala-yashilu yg artinya bersambung. Memang puasa itu bersambung dari siang ke malam, lalu diteruskan ke siangnya, terus lagi sampai malamnya & begitulah hingga beberapa hari.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ  قَالَ نَهَى رَسُولُ اَللَّهِ  عَنِ اَلْوِصَالِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ: فَإِنَّكَ يَا رَسُولَ اَللَّهِ تُوَاصِلُ قَالَوَأَيُّكُمْ مِثْلِي إِنِّي أَبِيتُ يُطْعِمُنِي رَبِّي وَيَسْقِينِي.”

Dari Abi Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang puasa wishal.” Seorang bertanya, “Namun Anda wahai Rasulullah, juga melakukan wishal?” Beliau menjawab, “Siapa kalian yg seperti diriku? Karena akusaat malam tuhanku memberiku makan & minum.” (Hadis Riwayat: Muttafaq alaihi)

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Penulis: Ahmad Sarwat, Lc

Hari-Hari Haram Berpuasa Sunnah

Assalaamu’alaikum,

Ustadz langsung saja ke pertanyaan, pd tanggal kapan sajakah kita dilarang utk berpuasa sunnah? Mohon disebutkan selengkapnya.

Terima kasih

Wassalamualaikum

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ada beberapa bentuk ibadah puasa pd waktu tertentu yg hukumnya haram dilakukan, atau setidaknya dimakruhkan hukumnya, baik karena waktunya atau karena kondisi pelakunya.

  1. Hari Raya Idul FithriTanggal 1 Syawwal telah ditetapkan sbg hari raya sakral umat Islam. Hari itu adl hari kemenangan yg harus dirayakan dgn bergembira. Karena itu syariat telah mengatur bahwa di hari itu tdk diperkenankan seseorang utk berpuasa sampai pd tingkat haram. Meski tdk ada yg bisa dimakan, paling tdk harus membatalkan puasanya atau tdk berniat utk puasa.

    نَهَى رَسُولُ اللهِ  عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ: يَوْمَ الفِطْرِ وَيَوْمَ الأَضْحَى – متفق عليه

    Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpuasa pd 2 hari: hari Fithr & hari Adha. (HR Muttafaq ‘alaihi)

  2. Hari Raya Idul AdhaHal yg sama juga pd tanggal 10 Zulhijjah sbg Hari Raya kedua bagi umat Islam. Hari itu diharamkan utk berpuasa & umat Islam disunnahkan utk menyembelih hewan Qurban & membagikannya kpd fakir msikin & kerabat serta keluarga. Agar semuanya bisa ikut merasakan kegembiraan dgn menyantap hewan qurban itu & merayakan hari besar.
  3. Hari TasyrikHari tasyrik adl tanggal 11, 12 & 13 bulan Zulhijjah. Pada 3 hari itu umat Islam masih dalam suasana perayaan hari Raya Idul Adha sehingga masih diharamkan utk berpuasa.

    Namun sebagian pendapat mengatakan bahwa hukumnya makruh, bukan haram. Apalagi mengingat masih ada kemungkinan orang yg tdk mampu membayar dam haji utk puasa 3 hari selama dalam ibadah haji.

    إِنَّهَا أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْب وَذِكْرِ اللهِ تَعَالى – رواه مسلم

    Sesunggunya hari itu (tsyarik) adl hari makan, minum & zikrullah (HR Muslim)

  4. Puasa sehari saja pd hari JumatPuasa ini haram hukumnya bila tanpa didahului dgn hari sebelum atau sesudahnya. Kecuali ada kaitannya dgn puasa sunnah lainnya seperti puasa sunah nabi Daud, yaitu sehari berpuasa & sehari tidak.

    Maka bila jatuh hari Jumat giliran utk puasa, boleh berpuasa. Sebagian ulama tdk sampai mengharamkannya secara mutlak, namun hanya sampai makruh saja.

  5. Puasa sunnah pd paruh kedua bulan Sya’banPuasa ini mulai tanggal 15 Sya’ban hingga akhir bulan Sya’ban. Namun bila puasa bulan Sya’ban sebulan penuh, justru merupakan sunnah.

    Sedangkan puasa wajib seperti qadha’ puasa Ramadhan wajib dilakukan bila memang hanya tersisa hari-hari itu saja. Sebagian ulama tdk mengharamkan melainkan hanya memakruhkan saja.

  6. Puasa pd hari SyakHari syah adl tanggal 30 Sya’ban bila orang-orang ragu tentang awal bulan Ramadhan karena hilal (bulan) tdk terlihat. Saat itu tdk ada kejelasan apakah sudah masuk bulan Ramadhan atau belum. Ketidak-jelasan ini disebut syak. Dan secara syar’i umat Islam dilarang berpuasa pd hari itu. Namun ada juga yg berpendapat tdk mengharamkan tapi hanya memakruhkannya saja.
  7. Puasa SelamanyaDiharamkan bagi seseorang utk berpuasa terus setiap hari. Meski dia sanggup utk mengerjakannya karena memang tubuhnya kuat. Tetapi secara syar’i puasa seperti itu dilarang oleh Islam. Bagi mereka yg ingin byk puasa, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyarankan utk berpuasa seperti puasa Nabi Daud as yaitu sehari puasa & sehari berbuka.
  8. Wanita haidh atau nifasWanita yg sedang mengalami haidh atau nifas diharamkan mengerjakan puasa. Karena kondisi tubuhnya sedang dalam keadaan tdk suci dari hadats besar.

    Apabila tetap melakukan puasa, maka berdosa hukumnya. Bukan berarti mereka boleh bebas makan & minum sepuasnya. Tetapi harus menjaga kehormatan bulan Ramadhan & kewajiban menggantinya di hari lain.

  9. Puasa sunnah bagi wanita tanpa izin suaminyaSeorang isteri bila akan mengerjakan puasa sunnah, maka harus meminta izin terlebih dahulu kpd suaminya. Bila mendapatkan izin, maka boleh lah dia berpuasa. Sedangkan bila tdk diizinkan tetapi tetap puasa, maka puasanya haram secara syar’i.

    Dalam kondisi itu suami berhak utk memaksanya berbuka puasa. Kecuali bila telah mengetahui bahwa suaminya dalam kondisi tdk membutuhkannya. Misalnya ketika suami bepergian atau dalam keadaan ihram haji atau umrah atau sedang beri’tikaf.

    Karena hak suami itu wajib ditunaikan & merupakan fardhu bagi isteri, sedangkan puasa itu hukumnya sunnah. Kewajiban tdk boleh ditinggalkan utk mengejar yg sunnah.

Wallahu a’lam bishshawab, Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Penulis: Ahmad Sarwat, Lc

Puasa yang Diharamkan

Assalamu’alaikum wr. wb.

Pak Ustadz, saya mau bertanya. Saya punya teman anak kiai dia juga sudah lulus dari pesantren & sekarang sedang kuliah di IAIN. Waktu malam acara Agustusan saya ngobrol dgn dia tentang puasa 3 hari 3 malam tdk haram. Argumen dia kalau kita menderita dgn puasa tersebut doanya cepat terkabul. Terus tentang wapak/isim/rajah katanya tdk syirik (haram) asal yg buatnya dilihat dari keturunan/silsilahnya contohnya habib gitu. Juga tentang pengisian ilmu tenaga dalam seperti gerak sendiri, auman macan, silat katanya itu semua sudah dibeli dgn cara puasa jdi itu tdk syirik (haram) katanya.

Bapaknya juga sering kedatangan byk tamu yg bermobil mewah. Setahu saya byk yg minta biar naik pangkat, usahanya lancar, & lain-lain. Juga dia suka ngasih isim, air putih & wiridan (amalan) dari ayat suci yg harus diwirid sewaktu puasa. Menurut pak Ustadz apakah kiai itu benar/kiai dukun.

Mohon penjelasan dari pak Ustadz biar akidah saya jdi bertambah & kuat.

Wassalamu’alaikum wr. wb.

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatuhhali wabarakatuh

Haramnya Puasa Tiga Hari Tiga Malam

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang umatnya berpuasa wishal, yaitu puasa yg bersambung tanpa berbuka pd waktunya harus berbuka. Seharusnya, begitu masuk waktu maghrib, wajib hukumnya utk berbuka & membatalkan puasa.

Kalau sampai berpuasa 3 hari berturut-turut, maka hukumnya haram, karena melanggar aturan syariat yg telah ditetapkan oleh beliau SAW.

Dalilnya adl hadits berikut ini:

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ  قَالَ: نَهَى رَسُولُ اَللَّهِ  عَنِ اَلْوِصَالِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ: فَإِنَّكَ يَا رَسُولَ اَللَّهِ تُوَاصِلُ قَالَ وَأَيُّكُمْ مِثْلِي إِنِّي أَبِيتُ يُطْعِمُنِي رَبِّي وَيَسْقِينِي.”مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Abi Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang puasa wishal (bersambung). Maka seseorang dari umat Islam bertanya, “Namun Anda sendiri puasa wishal, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Kalian tdk sama dgn saya, sebab saya diberi makan dn minum oleh tuhan saya.” (HR Bukhari Muslim)

Masalah haramnya puasa wishal ini tdk ditetapkan oleh anak kiyai atau oleh lulusan IAIN, tetapi ditetapkan langsung oleh baginda nabi sendiri. Karena itu jangan silau dgn siapa yg mengatakannya, tetapi kembalikan semua kpd penjelasan & keterangan dari nabi SAW.

Tentang wafak, isim, rajah & sejenisnya

Letak keharamannya pd ketergantugan kita kpd selain Allah SWT, tetapi malah kpd benda-benda itu.

Wafak, isim, rajah & benda-benda sejenisnya, sekilas memang menyiratkan hal-hal yg berbau agama. Kadang bertuliskan huruf-huruf arab, atau bahkan malah potongan ayat-ayat Al-Quran.

Lepas dari masalah perbedaan pendapat tentang hukum menuliskannya, tetapi manakala benda-benda itu dipercaya akan membawa keberuntungan, keajaiban, energi tertentu, kekuatan batin, atau hal-hal ghaib lainnya, ketahuilah bahwa pd saat itu pelakunya telah menduakan Allah SWT.

Karena telah mempercayai & menggantungkan diri kpd selain Allah SWT.

Di sisi lain, terkadang kepercayaan itu memang terbukti. Orang yg membawa benda-benda itu seringkali mendapatkan apa yg mereka yakini. Seperti tdk mempan dibacok, bisa makan beling, kebal, punya energi berbeda & seterusnya. Lantas dari mana semua keajaiban itu?

Meski Allah Subhanahu wa ta’ala adl Tuhan Yang Maha Kuasa & berkuasa utk memberikan kelebihan pd hamba-Nya, tetapi pemberian-Nya secara umum terbagi dua.

Ada pemberian yg diiringi dgn keridhaan, tapi ada juga yg justru diiringi dgn murka. Yang diiringi dgn keridhaan misalna mukjizat para nabi atau karamah para wali. Sedangkan yg diiringi dgn murka adl sihir, ramal, teluh, jampi-jampi, serta hal-hal yg sejenisnya.

Yang membedakan antara keduanya bukan pd bentuknya yg bertuliskan huruf arab, atau ada potongan ayat tertentu, tetapi yg membedakan adl orangnya.

Kalau seorang nabi atau wali Allah, sudah jelas mereka adl orang yg beriman secara murni kpd Allah, taat menjalankan hukum & aturan dari-Nya, setia kpd syariat-Nya. Ciri lainnya adl bahwa para nabi & wali itu sama sekali tdk punya kuasa atas semua keajaiban itu, sebab datangnya tiba-tiba begitu saja tanpa diminta. Sehingga tdk pernah seorang nabi berpraktek secara khusus menawarkan kemukjizatan, demikian pula dgn para wali-Nya.

Sedangkan yg berupa sihir dgn segala variannya, diberikan kpd hamba-hamba-Nya yg kufur & ingkar. Misalnya iblis, syetan & jin. Atau bahkan manusia yg telah kufur karena mempelajari ilmu sihir. Kekuatan itu sebenarnya dari Allah Subhanahu wa ta’ala juga, tetapi didapat dgn jalan sesat & mungkar.

Ciri utamanya, para pelakunya seolah memang punya kekuasaan utk mengkatifkan kekuatannya. Seolah dia punya remote control yg bisa dipijit kapan saja di mana saja. Sehingga mereka pun sampai berani buka praktek melayani permintaan manusia, tetapi dgn imbalan jatuh ke lembah hitam.

Karena istilah sihir sudah sangat terkenal dgn keharamannya, byk orang yg tdk mau mendekatinya. Akhirnya syetan putar otak, bagaimana caranya agar kalangan muslim yg agamis bisa tetap terjebak dgn sihir tanpa mereka sadari. Maka dikemaslah sihir dgn kemasan-kemasan yg akrab di mata awam sbg simbol-simbol berbau agama.

Misalnya rajah, wafak, isim & sejenisnya. Secara penampilan, sangat mempesona lantaran berbentuk huruf arab, bahkan terkadang potongan ayat Al-Quran. Orang awam tentu akan menyangka kalau benda-benda ini berbau Islam, minimal ada potongan ayat quran. Padahal benda-benda itu tdk lain media sihir yg nyata serta bernilai syirik di sisi Allah SWT.

Sebagai muslim, kita wajib menghindarkan diri dari penggunaan benda-benda yg hanya akan membaca kita ke jurang kemusyrikan. Dan tdk ada bedanya antara keturunan habib atau bukan, karena di mata Allah, setiap manusia sama rata seperti gerigi pd sisir.
Bahkan seharusnya para keturunan habib itu malu kalau mengajarkan hal-hal yg bersifat syirik. Karena secara ‘anak keturunan’ nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sesuai pengakuan mereka, seharusnya mereka berada pd garis terdepan dalam rangka menghancurkan kepercayaan seperti itu, bukannya malah mencoreng kehormatan keluarga nabi.

Bukankah nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang utk menghancurkan 360 berhala yg disembah di sekeliling ka’bah? Mengapa sekarang justru ‘anak keturunannya’ malah mengajarkan kembali paham jahiliyah abad ketujuh itu? Sungguh memalukan…

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatuhhali wabarakatuh.

Penulis: Ahmad Sarwat, Lc

Puasa Hari Jumat

Assalamualaikum,

Apakah benar kalau hari jumat kita tdk boleh puasa? Kalo puasa kita utk bayar utang puasa blm ramadhan bagaimana? Mungkin yg tdk boleh puasa sunat atau bagaimana, saya kan mau membayar puasa yg wajib dulu, mohon penjelasannya.

Wassalam,

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Sebenarnya yg dilarang itu bukan berpuasa di hari Jumat. Akan tetapi yg dilarang adl mengkhususkan setiap hari Jumat utk berpuasa sunnah, tanpa dideretkan dgn sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya.

Berpuasa di hari jumat, kalau judulnya utk membayar hutang puasa yg memang sudah tdk ada lagi waktunya, tentu saja tdk dilarang. Demikian juga bila pd hari Kamis sehari sebelumnya juga diiringi dgn puasa, maka tdk ada larangan. Atau diteruskan pd hari Sabtu sehari sesudahnya utk berpuasa, juga tdk ada larangan.

Haram atau Makruh?

Sebenarnya apa yg kita sebut sbg larangan, pd dasarnya tdk bersifat mutlak haram. Istilah yg digunakan oleh para ulama juga bukan istilah haram, melainkan makruh.

Di dalam kitab As-Shahih, Imam Muslim menuliskan hadit terkait berpuasa hari Jumat dalam sebuah bagian yg diberi judul Kitabus Shiam Bab Karahiatu Shiyam Yaumul Jum’ah Munfaridan.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian khususkan hari Jum’at dgn berpuasa, & tidaklah pula malamnya utk ditegakkan (shalat)”. (HR Muslim).

Namun dari hadits yg lain disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan isterinya utk berbuka puasa, ketika isterinya itu berpuasa di hari Jumat.

Dari Ummul Mu’minin Juwairiyah, “Rasulullah masuk kepadanya ketika sedang puasa pd hari Jum’at, lalu Rasulullah, “Apakah engkau puasa kemarin?” Ummul Mu’minin menjawab, “Tidak.” Lalu Rasulullah bertanya kembali, Apakah besok engkau ingin berpuasa kembali?” “Tidak”, jawabnya. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berbukalah!” (HR Bukhari).

Dari Abi Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah salah satu dari kalian puasa di hari Jum’at kecuali bila berpuasa sebelum atau sesudahnya” (H.R. Bukhari & Muslim).

Kalau ditanya mengapa pd hari Jumat dilarang berpuasa?

Sebagian ulama mengatakan bahwa karena hari Jumat termasuk Hari Raya pekanan. Sebagaimana kita tahu bahwa umat Islam memang diharamkan utk berpuasa di hari Raya. Kalau selama ini kita kenal 2 Hari Raya, yaitu ‘Ied Al-Fithr & ‘Ied Al-Adha, maka hari Raya yg ketiga adl setiap hari Jumat.

Wallahu a’lam bihshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,.

Penulis: Ahmad Sarwat, Lc

Mimpi Basah Saat Ramadhan

Assalamualaikum

Pada saat tidur siang saya mengalami mimpi basah padahal sedang puasa Ramadhan. Apakah puasa saya batal atau tdk sah atau tdk berpahala? Apa yg harus saya lakukan?

Terima kasih

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Para ulama sepakat bahwa keluar mani di saat sedang puasa tdk membatalkan, asalkan keluarnya bukan disengaja, baik oleh diri sendiri atau pun oleh orang lain.

Dan sebaliknya, seandainya keluar mani terjadi dgn sengaja, entah dgn masturbasi atau pun lewat jima’ dgn isteri, maka hukumnya membatalkan puasa.

Para ulama menyebutkan bahwa termasuk ke dalam kategori keluar mani tanpa sengaja adl tidur & bermimpi ‘basah’.

Selain itu, juga ketika seseorang sekedar membayangkan hal-hal yg dpt membuatnya keluar mani, tanpa melakukan gerakan atau gesekan pd kemaluannnya, maka hal itu tdk termasuk yg membatalkan secara hukum. Tetapi secara adab tentu tdk bisa dibenarkan. Bahkan hal itu mengurangi pahala puasa.

Namun seandainya mimpi itu tdk berangkat dari menuruti hawa nafsu, tetapi terjadi begitu saja pd saat seseorang sedang tertidur di siang hari bulan Ramadhan, insya Allah tdk mengurangi pahala. Karena kondisi itu bukan keinginan yg disengaja, juga bukan termasuk memperturutkan hawa nafsu, melainkan semata-mata karena dorongan tubuh secara biologis, terutama bagi laki-laki.

Maka kita tdk bisa mempersalahkan dorongan yg bersifat normal biologis seseorang, sebagaimana kita tdk bisa menyalahkan orang yg ingin buang air kecil atau buang air besar.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Penulis: Ahmad Sarwat, Lc

Masih Makan Waktu Imsak

Assalamu’alaikum. wr. wb.

Pak Ustadz, batalkah puasa kita jika pd saat masuk waktu imsak kita masih makan atau minum? Mohon penjelasannya serta dalil yg berkaitan dgn hal tersebut. Wassalam.

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Penggunaan istilah ‘imsak’ yg kita kenal sekarang ini sebenarnya kurang tepat, sebab makna imsak sesungguhnya adl menahan diri dari makan, minum & hal-hal yg membatalkan puasa. Bukan persiapan utk memulai puasa beberapa menit menjelang masuknya waktu shubuh.

Imsak itu adl puasa, bukan bersiap-siap utk puasa. Tetapi ada beda antara puasa & imsak. Misalnya, seorang yg secara sengaja membatalkan puasa tanpa alasan atau udzur syar’i, meski puasanya sudah batal, dia tetap wajib imsak. Maksudnya, dia tetap wajib menahan diri dari makan & minum layaknya orang puasa. Puasanya tdk sah, tetapi tetap wajib imsak. Itulah beda antara puasa & imsak.

Sedangkan istilah ‘imsak’ dalam pengertian yg sering kita dapati sekarang ini, justru pengertiannya yg kurang tepat. Sebab tdk ada ketetapannya dari nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam utk berhenti dari makan & minum beberapa menit (biasanya 10 menit) sebelum masuknya waktu shubuh.

Bahkan Al-Quran dgn tegas menyebutkan batas waktu mulai puasa itu memang sejak terbitnya fajar. Sebagaimana firman Allah SWT:

وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّواْ الصِّيَامَ إِلَى الَّليْلِ وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللّهِ فَلاَ تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Maka sekarang campurilah mereka & carilah apa yg telah ditetapkan Allah untukmu, & makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri`tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kpd manusia, supaya mereka bertakwa. (QS Al-Baqarah: 187)

Asalkan belum masuk waktu shubuh, kita masih boleh makan, minum & melakukan hal-hal lainnya. Tidak ada ketentuan kita sudah harus imsak sebelum masuknya waktu shubuh. Sebab batas mulai puasa itu bukan sejak ‘imsak’, melainkan sejak masuknya waktu shubuh.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Penulis: Ahmad Sarwat, Lc

Minum Karena Lupa Ketika Puasa

Assalamu’alakum wr. wb.

Langsung saja Ustadz, apakah batal puasanya kalau kita lupa makan/minum pd waktu puasa syawal/sunnah? Terima kasih atas tanggapannya.

Wassalam

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Meski puasa 6 hari bulan Syawwal termasuk puasa sunnah, namun beberapa aturannya tetap sama dgn dgn puasa Ramadhan yg wajib.

Termasuk masalah lupa melakukan sesuatu yg membatalkan puasa, hukumnya tetap berlaku. Misalnya anda makan atau minum pd saat puasa sunnah, maka sebagaimana di dalam puasa wajib, puasa anda tdk batal. Sebab lupa itu adl karunia yg harus disyukuri, bahkan rezeki dari Allah.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ  قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ  مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اَللَّهُ وَسَقَاهُ- مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Abi Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yg lupadalam keadaanpuasa lalu makan & minum, maka hendaklah dia meneruskan puasanya. Karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan & minum.” (HR Muttafaq ‘alaihi)

وَلِلْحَاكِمِ: مَنْ أَفْطَرَ فِي رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلا كَفَّارَةَ وَهُوَ صَحِيحٌ

Dan menurut riwayat Al-Hakim: Siapa yg ifthar di bulan Ramadhan karena lupa, maka tdk ada kewajiban menqadha’ & membayar kaffarah.

Memang ada beberapa bagian aturan yg berbeda, misalnya tentang keharusan berniat di malam hari utk puasa wajib. Puasa sunnah seperti puasa Syawwal tdk mengharuskan tabyitun-niyah. Sehingga boleh dilakukan dgn ‘mendadak’, meski sebelum sama sekali tdk terbersit utk berpuasa. Bahkan sudah sangat ingin makan & minum, tetapi berhubung tdk ada yg bisa dimakan, bolehkan saat itu berniat puasa. Asalkan memang sama sekali belum makan & minum.

عَنْ حَفْصَةَ أُمِّ اَلْمُؤْمِنِينَ  عَنِ اَلنَّبِيِّ  قَالَ مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ اَلصِّيَامَ قَبْلَ اَلْفَجْرِ فَلا صِيَامَ لَهُ رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ

Dari Hafshah Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anhu dari nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Orang yg tdk berniat puasa sejak malamnya hingga sebelum fajar, maka tdk sah puasanya.” (HR Khamsah)

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Penulis: Ahmad Sarwat, Lc

Sisa Makanan di Mulut Ketika Puasa

Assalamualaikum Wr.Wb.

Pak Ustadz yg dirahmati Allah SWT

Saya ingin menanyakan perihal puasa. Kita sudah sikat gigi sebelum adzan subuh, kemudian pd pagi hari atau siang hari ternyata masih ada sisa makanan di mulut atau di sela-sela gigi. Ini bagaimana Pak Ustadz? Batalkah puasa saya, padahal saya sudah yakin mulut & gigi saya sudah bersih dgn sikat gigi sebelum subuh tadi.

Wassalammualaikum Warahmatullohi Wabarokatuh

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Seandainya makanan itu tdk ditelan, maka pd dasarnya tdk termasuk kategori makan. Sebab batasan ‘makan’ adl tenggorokan, bukan mulut.

Buktinya, kalau seseorang berkumur dgn air utk berwudhu’, selama air tdk tertelan, maka puasanya tdk batal. Begitu juga dgn kasus menyikat gigi, tdk membatalkan gigi.

Maka bila masih ada sisa makanan yg menempel di sela-sela gigi di siang hari bulan Ramadhan, tdk membatalkan puasa. Selama -tentunya- tdk ditelan.

Termasuk ke dalam kategori yg tdk membatalkan puasa adl mencicipi makanan. Indra pengecap kita yaitu lidah bisa berfungsi dgn baik utk merasakan sesuatu masakan, tanpa harus menelan makanan itu.

Hal ini tentu menguntungkan para ibu yg memasak utk berbuka puasa. Mereka boleh mencicipi rasa makanan itu, tanpa harus batal puasanya. Tentu saja syaratnya adl makanan itujangan ditelan. Kalau ditelan, tentu batal puasanya.

Kesimpulannya, yg disebut dgn memakan adl adalah menelan, bukan memasukkan makanan ke dalam mulut.

Menelan Makanan Karena Lupa

Kasus anda itu bisa berkembang bila anda lupa sedang berpuasa, lalu menelan makanan itu. Bagaimana hukumnya?

Sebenarnya, selama seseorang yg karena lupa lalu makan & minum pd saat puasa, maka hal itu tdk membatalkan puasanya. Dalilnya adl apa yg disabdakan oleh Rasulullah SAW:

“Telah diangkat pena dari umat atas apa yg mereka lupa, anak anak & orang yg dipaksa.”

Pada kali yg lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

Dari Abi Hurairah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yg berpuasa lalu makan & minum karena lupa, maka teruskan puasanya. Sesungguhnya Allah telah memberinya makan & minum.” (HR Bukhari: 1923 & Muslim: 1155).

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Penulis: Ahmad Sarwat, Lc

Berkumur, Menggosok Gigi dengan Pasta Gigi Ketika Puasa

Assalamu’alaikum w.w.

Ketika kita berkumur saat berwudhu saat dalam keadaan berpuasa, mungkinkah air tdk tertelan? Kalau menurut saya, pasti air kumur waktu wudhu’ itu bercampur dgn air liur, & akhirnya tertelan juga. Apakah membatalkan puasa? Apalagi kalau sikat gigi, dgn pasta gigi. Lalu apa solusinya? Mohon penjelasannya.

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Mungkin saja sebagian kecil dari air yg dikumur-kumurkan itu tercampur dgn ludah, lalu ketika seseorang menelan ludah, air itu terminum. Namun apakah dgn demikian, puasa jdi batal? Mungkin secara logika boleh saja kita berpendapat demikian, namun sebelum kita bicara dgn logika, tdk ada salahnya buat kita utk merujuk kpd fatwa & petunjuk nabi Muhammad SAW. Kita perlu mendapat keterangan pasti, benarkah menurut beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam kumur itu membatalkan puasa?

Kalau kita teliti hadits-hadits nabi, kita akan menemukan beberapa riwayat yg justru membolehkan seseorang berkumur, asalkan tdk berlebihan sehingga benar-benar ada yg masuk ke dalam rongga tubuh.

Riwayatkan bahwa Raslullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عَنْ عُمَرَ بْنِ الخَطَّاب  قَالَ: هَشَشْتُ يَوماً فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ  فَقُلْتُ: صَنَعْتُ اليَومَ أَمْراً عَظِيماً فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّم: أَرَأَيْتَ لَوْ تَمَضْمَضْتَ بِمَاءٍ وَأَنْتَ صَائِم؟ قُلْتُ: لاَ بَأْسَ بِذَلِك، فَقَالَ رَسُولُ الله  َفِيْمَ

Dari Umar bin Al-Khatab radhiyallahu ‘anhu berkata, “Suatu hari aku beristirahat & mencium isteriku sedangkan aku berpuasa. Lalu aku datangi nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam & bertanya, “Aku telah melakukan sesuatu yg fatal hari ini. Aku telah mencium dalam keadaan berpuasa.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidakkah kamu tahu hukumnya bila kamu berkumur dalam keadaan berpuasa?” Aku menjawab, “Tidak membatalkan puasa.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Maka mencium itu pun tdk membatalkan puasa.” (HR Ahmad & Abu Daud)

Selain itu juga ada hadits lain yg juga seringkali ditetapkan oleh para ulama sbg dalil kebolehan berkumur pd saat berpuasa.

وَعَنْ لَقِيطِ بْنُ صَبْرَةَ  قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ  أَسْبِغْ اَلْوُضُوءَ وَخَلِّلْ بَيْنَ اَلأَصَابِعِ وَبَالِغْ فِي اَلاسْتِنْشَاقِ, إِلا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا- أَخْرَجَهُ اَلأَرْبَعَةُ وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة

Dari Laqith bin Shabrah radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sempurnakanlah wudhu’, & basahi sela jari-jari, perbanyaklah dalam istinsyak (memasukkan air ke hidung), kecuali bila sedang berpuasa.” (HR Arba’ah & Ibnu Khuzaemah menshahihkannya).

Meski hadits ini tentang istinsyaq (memasukkan air ke hidung), namun para ulama menyamakan hukumnya dgn berkumur. Intinya, yg dilarang hanya apabila dilakukan dgn berlebihan, sehingga dikhawatirkan akan terminum. Sedangkan bila ber-istinsyaq atau berkumur biasa saja sebagaimana umumnya, maka hukumnya tdk akan membatalkan puasa.

Maka dgn adanya 2 dalil ini, logika kita utk mengatakan bahwa berkumur itu membatalkan puasa menjadi gugur dgn sendirinya. Sebab yg menetapkan batal atau tidaknya puasa bukan semata-mata logika kita saja, melainkan logika pun tetap harus mengacu kpd dalil-dalil syar’i yg ada. Bila tdk ada dalil yg secara sharih & shaih, barulah analogi atau qiyas yg berdasarkan logika bisa dimainkan.

Bahkan beberapa hadits lain membolehkan hal yg lbh parah dari sekedar berkumur, yaitu kebolehan seorang yg berpuasa utk mencicipi masakan.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu “Tidak mengapa seorang yg berpuasa utk mencicipi cuka atau masakan lain, selama tdk masuk ke kerongkongan.” (HR Bukhari secara muallaq dgn sanad yg hasan 3/47)

Menggosok Gigi Dengan Pasta Gigi

Tidak merusak puasa bila seseorang bersiwak atau menggosok gigi. Meski tanpa pasta gigi, tetap saja zat-zat yg ada di dalam batang kayu siwak itu bercampur dgn air liur yg tentunya secara logika termasuk ke dalam kategori makan & minum.

Namun karena ada hadits yg secara tegas menyatakan ketidak-batalannya, maka tentu saja kita ikuti apa yg dikatakan hadits tersebut.

Dari Nafi’ dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau memandang tdk mengapa seorang yg puasa bersiwak. (HR Abu Syaibah dgn sanad yg shahih 3/35)

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Penulis: Ahmad Sarwat, Lc

Muntah dan Sengaja Muntah Apakah Membatalkan Puasa?

Assalamualaikum wr. wb.

Pak Ustadz, jika muntah tdk disengaja ketika sedang berpuasa itu membatalkan puasa atau tidak? Ini berhubungan dgn sisa makanan atau minuman yg tertelan kembali setelah berkumur-kumur. Terima kasih.

Wassalamualaikum wr. wb.

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Umumnya para ulama sepakat bahwa muntah yg di luar kesengajaan itu tdk membatalkan puasa. Yang membatalkan puasa adl muntah yg disengaja.

Misalnya seseorang memasukkan jarinya saat berpuasa, sehingga mengakibatkan dirinya muntah, maka barulah hal itu membatalkan puasanya.

Sedangkan bila karena sesuatu hal yg tdk bisa dihindari, kemudian muntah, tentu tdk batal puasanya. Misalnya karena sakit, mual, pusing atau karena naik kendaraan lalu mabuk & muntah, maka muntah yg seperti itu tdk termasuk kategori yg membatalkan puasa.

Dalil atas hal ini adl beberapa riwayat dari Rasulullah SAW:

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ  قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ  مَنْ ذَرَعَهُ اَلْقَيْءُ فَلا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ -رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ

Dari Abi Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yg terpaksa muntah, maka tdk wajib mengqadha’ puasanya. Sedangkan siapa yg sengaja muntah, maka wajib mengqadha’ puasanya.” (HR Khamsah)

Perbedaan Pendapat

Namun ternyata ada juga pihak yg berbeda pendapat. Mereka mengatakan bahwa semua bentuk muntah justru tdk membatalkan puasa.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Imam Malik, Rabi’ah & Al-Hadi, bahwa mereka berpendapat bahwa muntah itu tdk membatalkan puasa secara mutlak. Baik disengaja maupun tdk disengaja.

Hujjah mereka adl riwayat berikut ini:

Tiga perkara yg tdk membatalkan puasa: muntah, hijamah (bekam) & ihtilam (mimpi basah). (HR Tirmizy & Al-Baihaqi)

Namun hadits ini selain dhaif juga masih terlalu umum. Kalau hadits ini menyebutkan bahwa muntah itu tdk menyebabkan batalnya puasa, memang benar. Akan tetapi muntah itu ada 2 macam, yg tdk disengaja & yg disengaja.

Kalau yg dimaksud oleh hadits ini tentang muntah adl muntah yg tdk disengaja, maka esensi hadits ini sudah benar. Akan tetapi kalau segala macam muntah tdk membatalkan puasa, maka hal itu tdk benar, sebab ada hadits yg lbh shahih yg menegaskan bahwa muntah yg disengaja itu membatalkan puasa.

Hadits ini lbh umum sedangkan hadits sebelumnnya lbh khusus, maka yg lbh khusus dikedepankan dari pd yg bersifat umum.

Sehingga dalam hal ini yg lbh tepat adl pendapat jumhur ulama yg mengatakan bahwa muntah yg disengaja membatalkan puasa, sedangkan yg tdk disengaja tdk membatalkan puasa.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Penulis: Ahmad Sarwat, Lc