Mozaik Islam
Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRIShalat
Ketahuilah bahwa rukun Islam kedua adl shalat; yaitu shalat 5 waktu sehari semalam yg Allah syariatkan utk menjadi sarana interaksi antara Allah dgn seorang muslim dimana ia bermunajat & berdoa kepada-Nya. Juga utk menjadi sarana pencegah bagi seorang muslim dari perbuatan keji & mungkar sehingga ia memperoleh kedamaian jiwa & raga yg dpt membahagiakannya di dunia & akhirat.
Allah mensyariatkan suci badan, pakaian, & tempat yg digunakan utk shalat. Maka seorang muslim wajib membersihkan diri dgn air suci dari semua najis, seperti; kencing & tahi dalam rangka mensucikan badannya dari najis lahir & hatinya dari najis batin.
Shalat merupakan tiang agama. Ia rukun Islam terpenting setelah 2 kalimat syahadat. Seorang muslim wajib menjaganya semenjak usia baligh (dewasa) hingga mati. Ia wajib memerintahkan keluarga & anak-anaknya utk shalat semenjak usia tujuh tahun dalam rangka membiasakannya. Allah ta’ala berfirman: “Sesungguhnya shalat itu adl kewajiban yg ditentukan waktunya atas orang-orang yg beriman.” (QS.An Nisa: 103).
Allah juga berfirman: “Padahal mereka tdk disuruh kecuali supaya menyembah Allah dgn memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dgn lurus, & supaya mereka mendirikan shalat & menunaikan zakat & demikian itulah agama yg lurus.” (QS.Al Bayyinah : 5).
Makna Global 2 Ayat Diatas:
Pada ayat pertama Allah mengabarkan bahwa shalat merupakan kewajiban yg sangat ditegaskan atas orang-orang mukmin. Mereka wajib menunaikannya tepat pd waktu yg telah ditentukan.
Pada ayat kedua Allah mengabarkan bahwa perkara yg Allah titahkan kpd manusia & Dia ciptakan mereka utk tujuan tersebut adl supaya mereka menyembah-Nya semata & memurnikan ibadah mereka kepada-Nya, mendirikan shalat & menunaikan zakat kpd orang-orang yg berhak menerima.
Shalat wajib bagi seorang muslim dalam kondisi apapun hingga pd kondisi ketakutan & sakit. Ia menjalankan shalat sesuai kemampuannya baik dalam keadaan berdiri, duduk maupun berbaring hingga sekalipun tdk mampu kecuali sekedar dgn isyarat mata atau hati maka ia boleh shalat dgn isyarat. Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa orang yg meninggalkan shalat bukanlah seorang muslim entah laki atau perempuan. Beliau bersabda:
(( العَهْدُ الَّذِيْ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ ))
“Perjanjian antara kami dgn mereka adl shalat. Siapa yg meninggalkannya berarti telah kafir.” Hadits shahih.
Shalat 5 waktu itu adl shalat Fajar, shalat Zhuhur, shalat Ashar, shalat Maghrib & shalat Isya’.
Waktu shalat fajar dimulai dari terbitnya fajar di Timur & berakhir saat matahari terbit. Tidak boleh menunda sampai akhir waktunya. Waktu shalat Zhuhur dimulai dari tergelincirnya matahari hingga benda sepanjang bayang-bayangnya. Waktu shalat Ashar dimulai setelah habisnya waktu Zhuhur hingga matahari menguning & tdk boleh menundanya hingga akhir waktu. Akan tetapi ditunaikan selama matahari masih putih cerah. Waktu Maghrib dimulai setelah terbenamnya matahari & berakhir dgn lenyapnya senja merah & tdk boleh ditunda hingga akhir waktu. Sedang waktu shalat Isya’ dimulai setelah habisnya waktu maghrib hingga akhir malam & tdk boleh ditunda setelah itu.
Seandainya seorang muslim menunda-nunda sekali shalat saja dari ketentuan waktunya hingga keluar waktunya tanpa alasan yg dibenarkan syariat maka ia telah melakukan dosa besar. Ia harus bertaubat kpd Allah & tdk mengulangi lagi.
Allah berfirman: “celakalah orang-orang yg shalat, yaitu: orang-orang yg llalai dari shalatnya.” (QS.Al Ma`uun: 4-5).
Abdurrahman bin Hammad Al Umar, Penerjemah : Muhammad Saifudin, DR.Muh.Mu’inudinillah Basri, MA