Mozaik Islam

Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRI

Makna Syahadat, Muhammad Rasulullah

Makna syahadat “Muhammad Rasulullah” adl anda mengetahui & meyakini bahwa Muhammad utusan Allah kpd seluruh manusia, dia seorang hamba biasa yg tdk boleh disembah, sekaligus rasul yg tdk boleh didustakan. Akan tetapi harus ditaati & diikuti.

Siapa yg mentaatinya masuk surga & siapa yg mendurhakainya masuk neraka. Selain itu anda juga mengetahui & meyakini bahwa sumber pengambilan syariat -baik mengenai syiar-syiar ibadah ritual yg diperintahkan Allah maupun aturan hukum & syariat dalam segala sektor maupun mengenai keputusan halal & haram- Semua itu tdk boleh kecuali lewat utusan Allah yg menyampaikan syariat-Nya.

Oleh karena itu seorang muslim tdk boleh menerima satu syariatpun yg datang bukan lewat Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Allah ta’ala berfirman: “Apa yg diberikan Rasul kepadamu maka terimalah ia & apa yg dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” (Al Hasyr : 7).

Allah ta’ala juga berfirman:

Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakikatnya) tdk beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yg mereka perselisihkan, kemudian mereka tdk merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yg kamu berikan, & mereka menerima dgn sepenuh hati.” (QS .An Nisa’ : 65)

Makna 2 ayat diatas:

Pada ayat pertama Allah memerintahkan kaum muslimin supaya mentaati Rasul-Nya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam pd seluruh yg diperintahkannya & berhenti dari seluruh yg dilarangnya. Karena beliau memerintah hanya berdasarkan perintah Allah & melarang berdasar larangan-Nya.

Pada ayat kedua Allah bersumpah dgn diri-Nya yg suci bahwa tdk sah iman seseorang kpd Allah & Rasul-Nya hingga ia mau berhukum kpd Rasul dalam perkara yg diperselisihkan antara dia dgn orang lain, kemudian ia puas dgn keputusannya & menerima dgn sepenuh hati. Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

(( مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ )) رواه مسلم.

“Barangsiapa mengerjakan sesuatu amal yg tdk ada contohnya dari urusan kami maka ia tertolak.” )Hadis Riwayat: Muslim).

Abdurrahman bin Hammad Al Umar, Penerjemah : Muhammad Saifudin, DR.Muh.Mu’inudinillah Basri, MA