Mozaik Islam
Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRIKeutamaan Menunggu Orang yang Susah Membayar Hutang
Daftar Isi
Orang yg berhutang terbagi menjadi 4 keadaan:
- Ia tdk mempunyai apapun secara mutlak. Maka terhadap orang yg seperti ini, (orang yg menghutangi) wajib menundanya & meninggalkan penagihan kepadanya.
- Bahwa hartanya lbh byk dari hartanya. Maka orang yg seperti ini, (orang yg menghutangi) boleh menagih hutangnya & dilazimkan dgn pengadilan.
- Bahwa hartanya sejumlah hutangnya, maka dituntut membayar hutangnya.
- Bahwa hartanya lbh sedikit dari hutangnya, maka ini adl orang yg bangkrut yg ditahan atasnya dgn tuntutan orang-orang yg memberi pinjaman atau sebagian mereka, & dibagi hartanya di antara orang-orang yg memberikan pinjaman menurut ukurannya.
Wajib kpd orang yg meminjam uang agar berniat membayarnya, & jika tdk (berniat membayarnya) niscaya Allah Subhanahu wa ta’ala memusnahkan hartanya, sebagaimana sabda Nabi SAW:
مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيْدُ أَدَائَهَا أَدَّى اللهُ عَنْهُ وَمَنْ أَخَذَ يُرِيْدُ اِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ الله.
“Barang siapa yg mengambil harta manusia (berhutang, meminjam), ia ingin membayarnya niscaya Allah Subhanahu wa ta’ala menunaikan darinya, & barang siapa yg mengambil karena ingin membinasakannya (menghabiskannya) niscaya Allah Subhanahu wa ta’ala memusnahkannya.” (Hadis Riwayat: al-Bukhari).
Menunggu orang yg susah (tidak mampu membayar hutang) termasuk akhlak yg mulia, yg lbh utama darinya adl memaafkannya.
- Firman Allah SWT:وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرُُ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ {280}
“Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lbh baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (Al Qur’an Surat: Al-Baqarah: 280).
- Dari Abu al-Yasr r.a, ia berkata, ‘Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا أَوْ وَضَعَ عَنْهُ أَظَلَّهُ فِى ظِلِّهِ
“Barang siapa yg menunggu/menunda orang yg susah atau memaafkannya, niscaya Allah Subhanahu wa ta’ala menaunginya di bawah naungan-Nya.” Hadis Riwayat: Muslim
Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri