Mozaik Islam
Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRIMembangun Keadilan Sosial dan Kesejahteraan Umat Melalui Ketaatan dan Ketepatan dalam Penyaluran Zakat
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang sangat penting, karena zakat memiliki manfaat yang besar bagi individu, masyarakat, dan umat Islam secara keseluruhan. Ada banyak hadis mengenai zakat yang membahas tentang hukum zakat, manfaat zakat, dan contoh zakat yang harus diberikan.
Salah satu hadis mengenai hukum zakat yang penting untuk dipahami adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah. Dalam hadis ini, Rasulullah menjelaskan bahwa Islam dibangun di atas lima perkara, yaitu bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadhan. Dengan demikian, zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang harus dipenuhi oleh setiap muslim yang mampu.
Manfaat zakat juga sangat penting untuk dipahami. Dalam Al-Qur’an, zakat dijelaskan sebagai cara untuk membersihkan harta dan jiwa dari sifat kikir dan boros. Zakat juga merupakan cara untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, khususnya fakir miskin dan orang-orang yang kurang mampu. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dzar Al-Ghifari, Rasulullah menyatakan bahwa sedekah tidak akan mengurangi harta sedikit pun, dan Allah akan meninggikan martabat seseorang yang memberikan maaf dan merendahkan diri untuk Allah. Dengan memberikan zakat, seseorang tidak hanya membersihkan diri dari sifat-sifat negatif, tetapi juga membantu masyarakat yang membutuhkan dan memperoleh berkah dari Allah.
Contoh zakat yang harus diberikan juga dapat dipahami melalui hadis-hadis yang ada. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar, Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai bentuk pemurnian bagi orang yang berpuasa dari ucapan yang sia-sia dan perbuatan yang keji, serta sebagai pemberian makanan bagi orang miskin. Zakat fitrah harus diberikan sebelum shalat Idul Fitri, dan jumlahnya adalah setara dengan satu sha’ atau sekitar 3,5 liter makanan pokok di daerah setempat.
Selain zakat fitrah, ada juga zakat mal yang harus diberikan oleh setiap muslim yang memiliki harta yang mencapai nisab dan haul. Nisab adalah batas jumlah harta yang harus dicapai sebelum seseorang dikenakan kewajiban untuk membayar zakat, sedangkan haul adalah batas waktu satu tahun hijriyah yang harus dilewati sebelum zakat harus diberikan. Jumlah zakat yang harus diberikan adalah 2,5% dari harta yang mencapai nisab.
Dalam menjalankan kewajiban zakat, setiap muslim harus memahami dengan baik hukum zakat, manfaat zakat, dan contoh zakat yang harus diberikan. Dalam mengeluarkan zakat, seseorang juga harus memastikan bahwa zakat yang diberikan benar-benar sampai kepada yang berhak menerima zakat, seperti fakir miskin, mustahiq, dan lain sebagainya. Selain itu, seseorang juga dapat memberikan zakat secara langsung kepada yang membutuhkan, atau melalui lembaga zakat yang terpercaya. Dalam hal ini, seseorang harus memilih lembaga zakat yang memiliki akuntabilitas yang baik dan terpercaya, sehingga zakat yang diberikan benar-benar sampai kepada yang berhak menerima.
Saat ini, zakat memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan sosial dan membantu masyarakat yang membutuhkan. Berbagai lembaga zakat telah berdiri di Indonesia untuk membantu mengumpulkan dan menyalurkan zakat kepada yang membutuhkan. Dalam hal ini, setiap muslim yang mampu diharapkan dapat memberikan zakat dengan ikhlas dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dalam mengeluarkan zakat, seseorang juga harus memahami bahwa zakat bukanlah sekadar kewajiban yang harus dipenuhi, tetapi juga merupakan sebuah amalan yang dapat mendatangkan pahala dari Allah. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik, Rasulullah menyatakan bahwa zakat adalah jalan untuk mendapatkan rahmat Allah, dan Allah akan membalas kebaikan dengan kebaikan yang lebih besar.
Macam-macam Zakat
Macam- macam zakatĀ yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim, yaitu:
- Zakat Fitrah Zakat Fitrah adalah zakat yang dikeluarkan oleh setiap orang Islam pada bulan Ramadan sebagai tanda syukur atas nikmat berpuasa. Besarnya zakat fitrah ditetapkan oleh ulama dan disesuaikan dengan keadaan ekonomi masyarakat setempat. “Dan perintahkanlah kepada keluargamu untuk menunaikan zakat (fitrah) dan dirikanlah shalat.” (QS. Al-Baqarah: 83)
- Zakat Maal Zakat Maal adalah zakat yang dikeluarkan oleh seseorang yang memiliki harta yang mencapai nisab dan telah melewati satu tahun hijriyah. Besarnya zakat maal adalah 2,5% dari jumlah harta yang dimiliki. “Dan tunaikanlah hak (zakat) itu pada hari penentuan (harta) itu.” (QS. Al-Baqarah: 267)
- Zakat Emas dan Perak Zakat Emas dan Perak adalah zakat yang dikeluarkan oleh seseorang yang memiliki emas atau perak dengan jumlah tertentu yang telah mencapai nisab dan telah melewati satu tahun hijriyah. Besarnya zakat emas dan perak adalah 2,5% dari jumlah emas atau perak yang dimiliki. “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka bahwasanya mereka akan mendapat siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah: 34)
- Zakat Pertanian Zakat Pertanian adalah zakat yang dikeluarkan oleh petani atau pemilik lahan pertanian yang mencapai hasil tertentu setiap tahun. Besarnya zakat pertanian bervariasi tergantung pada jenis tanaman dan hasil panen yang diperoleh. “Dan berikanlah hak orang miskin itu (zakat) pada hari panen.” (QS. Al-An’am: 141)
- Zakat Hewan Ternak Zakat Hewan Ternak adalah zakat yang dikeluarkan oleh seseorang yang memiliki hewan ternak dengan jumlah tertentu yang telah mencapai nisab dan telah melewati satu tahun hijriyah. Besarnya zakat hewan ternak bervariasi tergantung pada jenis hewan ternak dan jumlah yang dimiliki. “Dan mereka yang dalam harta mereka terdapat hak yang telah ditetapkan (zakat) bagi orang miskin dan orang yang dalam perjalanan, maka mereka itu beroleh bagian dari harta itu.” (QS. Al-Ma’arij: 24-25)
- Zakat Profesi Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan oleh seseorang yang memiliki penghasilan tetap dari profesi atau pekerjaan yang dilakukannya. Besarnya zakat profesi adalah 2,5% dari penghasilan yang diperoleh setiap tahun. “Dan di antara mereka ada orang yang menjanjikan diri kepada Allah: ‘Sesungguhnya jika Allah memberikan kepadaku dari karunia-Nya, niscaya aku akan memberikan sedekah dan menjadi orang yang saleh.’ Tetapi apabila Allah memberikan kepadanya dari karunia-Nya, ia mengingkari dan berbalik dari-Nya, lalu menjauh.” (QS. Al-Baqarah: 264)
Cara Menunaikan Zakat
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan zakat, di antaranya:
- Menentukan jenis zakat yang akan dikeluarkan Sebelum menyampaikan zakat, seseorang harus menentukan jenis zakat yang akan dikeluarkan. Ada dua jenis zakat yang wajib dikeluarkan dalam Islam, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Zakat fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan sebagai tanda syukur atas nikmat berpuasa, sedangkan zakat maal dikeluarkan jika seseorang memiliki harta yang mencapai nisab dan telah melewati satu tahun hijriyah.
- Menentukan besarnya zakat yang akan dikeluarkan Setelah menentukan jenis zakat yang akan dikeluarkan, seseorang harus menentukan besarnya zakat yang harus dikeluarkan. Besar zakat yang harus dikeluarkan tergantung pada jenis zakat yang dikeluarkan dan jumlah harta yang dimiliki.
- Mengumpulkan zakat Setelah menentukan jenis dan besarnya zakat yang akan dikeluarkan, seseorang harus mengumpulkan zakat yang akan disalurkan kepada yang berhak menerima. Cara mengumpulkan zakat bisa dilakukan dengan menyerahkan langsung kepada yang membutuhkan atau melalui lembaga zakat yang terpercaya.
- Menyalurkan zakat Setelah zakat terkumpul, selanjutnya adalah menyalurkan zakat kepada yang berhak menerima. Zakat harus disalurkan kepada fakir miskin, mustahiq, dan orang-orang yang membutuhkan. Jika zakat diberikan melalui lembaga zakat, pastikan lembaga tersebut memiliki akuntabilitas yang baik dan terpercaya sehingga zakat yang diberikan benar-benar sampai kepada yang berhak menerima.
- Melakukan niat Sebelum menyampaikan zakat, seseorang harus melakukan niat sesuai dengan tujuan mengeluarkan zakat, yaitu sebagai ketaatan kepada Allah dan sebagai bentuk membantu sesama.
Golongan Penerima Zakat
Berikut ini adalah beberapa golongan yang berhak menerima zakat beserta dalilnya dalam Al-Quran dan Hadis:
- Fakir dan Miskin “Dan (dialahkan) untuk fakir dan miskin yang mengumpulkan zakat, hamba-hamba yang dipekerjakan, orang-orang yang di dalam hati mereka terdapat (keinginan) untuk Islam, dan untuk (memerdekakan) hamba sahaya, dan orang yang terhutang, dan untuk jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan; (yaitu diperuntukkan) sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan oleh Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)
- Muallaf “Zakat hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) hamba sahaya, orang yang terhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan oleh Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)
- Hamba Sahaya “Zakat hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) hamba sahaya, orang yang terhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan oleh Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)
- Orang yang Terhutang “Zakat hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) hamba sahaya, orang yang terhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan oleh Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)
- Fisabilillah “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanya untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, untuk orang-orang yang terhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang berada di jalan Allah “Dan nafkahkanlah mereka yang meminta (pertolongan) dan orang-orang yang tidak mempunyai (harta apa-apa) di antara kamu, supaya kamu tidak (menjadikan) zakat itu hanya mengalir di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Dan apa yang diberikan oleh Rasul itu hendaklah kamu terimalah; dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat keras siksa-Nya.” (QS. Al-Hashr: 7)
- Amil Zakat “Sedekah-sedekah itu, hanya untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, untuk orang-orang yang terhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan oleh Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)
- Orang yang Berjuang di Jalan Allah “Dan apa yang kamu infakkan dari sesuatu nafkah atau kamu nazar (menafkahkan sebahagian darinya), maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Dan orang-orang yang zalim, tidak ada seorang penolongpun baginya. Jika kamu memberikan sedekah dengan maksud mencari keridhaan Allah, niscaya kebajikan itu akan dilipatgandakan (balasan)nya kepada kamu. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Yaitu) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak (pula) menyakiti (perasaan si penerima), bagi mereka pahala di sisi Tuhan mereka. Mereka tiada takut dan tiada (pula) bersedih hati.” (QS. Al-Baqarah: 271-273)
- Orang yang Terjebak Utang “Dan (dialahkan) untuk fakir dan miskin yang mengumpulkan zakat, hamba-hamba yang dipekerjakan, orang-orang yang di dalam hati mereka terdapat (keinginan) untuk Islam, dan untuk (memerdekakan) hamba sahaya, dan orang yang terhutang, dan untuk jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan; (yaitu diperuntukkan) sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan oleh Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)
- Orang yang Terkena Bencana Alam
- Orang yang Terkena Musibah “Orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak (pula) menyakiti (perasaan si penerima), bagi mereka pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. Katakanlah: “Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkannya (bagi siapa yang dikehendaki-Nya). Dan apa saja yang kamu infakkan, niscaya Allah akan menggantinya. Dan Dia-lah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39)
- Orang yang Membangun Masjid “Sesungguhnya orang-orang yang mendirikan masjid-masjid di atas dasar ketakwaan kepada Allah, niscaya (terdapat) bagi mereka rasa takut yang menggembirakan di dalam hati mereka; mereka itu termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. At-Taubah: 18)
- Orang yang Mengajarkan Agama “Dan zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang terhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan oleh Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)
- Orang yang Terikat Pada Janji “Allah menegaskan bahwa sesungguhnya orang-orang yang berjanji pada-Nya akan memberikan zakat, mereka itu akan masuk surga dan tidak akan merugi.” (QS. Maryam: 60)
Tag : pentingnya zakat sebagai rukun islam,manfaat zakat bagi individu dan masyarakat, hadis-hadis mengenai zakat, contoh zakat yang harus diberikan, zakat fitrah dan zakat mal, cara mengeluarkan zakat dengan benar, peran lembaga zakat dalam membantu masyarakat, zakat sebagai amalan yang mendatangkan pahala.