Mozaik Islam
Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRIJika Melihat Orang Yang Sedang Puasa Makan Dan Minum disiang Ramadhan Karena Lupa Hendaknya Diingatkan
Jika melihat orang yg sedang puasa makan & minum karena lupa, apakah mengingatkannya?
Jawaban
Siapa yg melihat orang yg puasa makan & minum di siang Ramadhan wajib mengingatkannya, sebagaimana sabda Rasulullah -shalallahu alaihi wasalam- ketika lupa dalam shalatnya:
فَإِذَا نَسِيتُ فَذَكِّرُونِى
“Jika aku lupa maka ingatkanlah aku.”
Orang yg lupa diuzuri karena kelupaannya, tetapi orang yg tahu saudaranya melakukan pembatal puasa & tdk mengingatkannya telah berbuat lalai, karena orang itu adl saudaranya, wajib mencintainya sebagaimana mencintai dirinya sendiri.
Kesimpulannya, jika melihat orang yg sedang puasa makan & minum di siang Ramadhan karena lupa hendaknya diingatkan. Bagi yg diingatkan hendaknya berhenti seketika itu juga, tdk boleh melanjutkan makan & minumnya. Bahkan jika di mulutnya masih ada air atau sesuatu dari makanan wajib mengeluarkannya. Tidak boleh menelannya setelah ingat atau diingatkan.
Pada kesempatan ini saya ingin menjelaskan bahwa pembatal-pembatal puasa tidaklah membatalkan dalam 3 keadaan:
- jika lupa
- jika jahil
- jika tanpa maksud
Jika lupa kemudian makan & minum, maka puasanya sah, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
مَنْ نَسِىَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ
“Siapa yg lupa padahal dia sedang berpuasa kemudian makan & minum, hendaknya menyempurnakan puasanya, sesungguhnya Allah lah yg memberinya makan & minum.” 2
Jika makan & minum dgn sangkaan fajar belum terbit, atau menyangka bahwa matahari telah tenggelam, tapi ternyata kenyataannya tdk seperti dugaannya, maka puasanya sah, sebagaimana hadits Asma binti Abu Bakar -radiallahu’anha- , dia berkata:
“Kami berbuka pd masa Rasulullah -shalallahu alaihi wasalam- ketika hari berawan, kemudian terlihat matahari. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tdk memerintahkan utk mengqodha.”
Seandainya qodho itu wajib niscaya Nabi telah memerintahkannya. Seandainya memerintahkan tentu beritanya telah sampai kpd kita, karena perintahnya menjadi syari’at Allah, & syariat Allah harus terjaga hingga hari kiamat.
Demikian halnya jika tdk bermaksud membatalkan puasa, maka puasanya tidaklah batal. Seperti orang yg kumur-kumur kemudian air masuk ketenggorokkannya (tertelan), puasanya tdk batal karena dia tdk memaksudkannya.
Juga seperti orang puasa yg mimpi basah, puasanya tdk batal, karena orang yg tidur tdk memaksudkannya. Allah -azzawajalla- berfirman:
“…Tidak ada dosa atasmu terhadap apa yg kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yg disengaja oleh hatimu. & adl Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang…” (Al Qur’an Surat: Al-Ahzâb: 5)
Oleh: Muhammad Ibn Saleh al-Utsaimin