Mozaik Islam

Prinsip dan Kewajiban Bermusyawarah dalam Islam

Islam telah menganjurkan musyawarah & memerintahkannya dalam byk ayat dalam al-Qur’an, ia menjadikannya sesuatu hal terpuji dalam kehidupan individu, keluarga, masyarakat & negara; & menjadi elemen penting dalam kehidupan umat, ia disebutkan dalam sifat-sifat dasar orang-orang beriman dimana keIslaman & keimanan mereka tdk sempurna kecuali dengannya, ini disebutkan dalam surat khusus, yaitu surat as syuura, Allah berfirman: Dan (bagi) orang-orang yg menerima (mematuhi) seruan Tuhannya & mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dgn musyawarat antara mereka; & mereka menafkahkan sebagian dari rezki yg kami berikan kpd mereka. (Al Qur’an Surat: as Syuura: 38)

Oleh karena kedudukan musyawarah sangat agung maka Allah Subhanahu wa ta’ala menyuruh rasulnya melakukannya, Allah berfirman: Dan bermusyawaratlah dgn mereka dalam urusan itu. (Al Qur’an Surat: Ali Imran: 159)

Perintah Allah kpd rasulnya utk bermusyawarah dgn para sahabatnya setelah tejadinya perang uhud dimana waktu itu Nabi telah bermusyawarah dgn mereka, beliau mengalah pd pendapat mereka, & ternyata hasilnya tdk menggembirakan, dimana umat Islam menderita kehilangan tujuh puluh sahabat terbaik, di antaranya adl Hamzah, Mush’ab & Sa’ad bin ar Rabi’. Namun demikian Allah menyuruh rasulnya utk tetap bermusyawarah dgn para sahabatnya, karena dalam musyawarah ada semua kebaikan, walaupun terkadang hasilnya tdk menggembirakan.

Musyawarah Rasulullah  dgn para sahabatnya

Rasulullah  adl orang yg suka bermusyawarah dgn para sahabatnya, bahkan beliau adl orang yg paling byk bermusyawarah dgn sahabat. Beliau bermusyawarah dgn mereka di perang badar, bermusyawarah dgn mereka di perang uhud, bermusyawarah dgn mereka di perang khandak, beliau mengalah & mengambil pendapat para pemuda utk membiasakan mereka bermusyawarah & berani menyampaikan pendapat dgn bebas sebagaimana di perang uhud. Beliau bermusyawarah dgn para sahabatnya di perang khandak, beliau pernah berniat hendak melakukan perdamaian dgn suku ghatafan dgn imbalan sepertiga hasil buah madinah agar mereka tdk berkomplot dgn Quraisy. Tatkala utusan anshar menolak, belia menerima penolakan mereka & mengambil pendapat mereka.

Di Hudaibiyah Rasulullah  bermusyawarah dgn ummu Salamah ketika para sahabatnya tdk mau bertahallul dari ihram, dimana beliau masuk menemui ummu Salamah, beliau berkata, “manusia telah binasa, aku menyuruh mereka namun mereka tdk ta’at kepadaku, mereka merasa berat utk segera bertahallul dari umrah yg telah mereka persiapkan sebelumnya,” kemudian ummu Salamah mengusulkan agar beliau bertahallul & keluar kpd mereka, & beliau pun melaksanakan usulannya. Begitu melihat Rasulullah bertahallul, mereka langsung segera berebut mengikuti beliau.

Rasulullah  telah merumuskan musyawarah dalam masyarakat muslim dgn perkataan & perbuatan, & para sahabat & tabi’in para pendahulu umat ini mengikuti petunjuk beliau, sehingga musyawarah sudah menjadi salah satu ciri khas dalam masyarakat muslim dalam setiap masa & tempat.

Musyawarah fleksibel

Dalam masyarakat muslim seorang penguasa dalam melaksanakan tugas kenegaraan harus berkonsultasi dgn para ulama, orang-orang yg berpengalaman, & bisa juga ia membentuk majlis syura, yg tugasnya mempelajari, meneliti, & menyampaikan pendapat dalam hal-hal yg dibolehkan berijtihad oleh syari’at. Ini semua dalam rangka mengikuti apa yg telah dilakukan oleh Rasulullah , dimana ketika orang-orang bijak yg mewakili rakyat di madinah, ketika mereka berkumpul di sekitar beliau & mereka semua adl sahabat, Rasulullah bermusyawarah dgn mereka tentang hal-hal yg tdk ada wahyu & nash, memberikan kebebasan kpd mereka utk berbicara & berbuat dalam urusan keduniaan; karena mereka lbh pengalaman dahal hal ini, & arti (keduniaan) di sini adl tdk berkaitan dgn hukum syari’at atau masyarakat, akan tetapi bekaitan dgn pengalaman ilmiah, seperti seni berperang, menggarap tanah, memelihara buah-buahan & seterusnya, di zaman kita sekarang ini bisa kita namakan, murni urusan keilmuan, & urusan praktek amaliah, Rasulullah memberikan kebebasan kpd mereka utk berbuat dalam hal-hal ini dgn mengatakan: “kalian lbh tahu tentang urusan dunia kalian.”

Islam mengakui prinsip musyawarah & mengharuskan penguasa melaksanakannya, ia melarang sikap otoriter & diktator, menyerahkan kpd manusia utk menentukan bagaimana cara melaksanakan musyawarah, utk memberikan keluwesan & memperhatikan perubahan situasi & kondisi, oleh karena itu musyawarah bisa dilakukan dgn berbagai macam bentuk & berbagai cara sesuai dgn masa, bangsa & tradisi, yg penting pelaksanaan pemerintahan dimulai dari pemilihan presiden kemudian membuat garis-garis besar haluan negara, dgn menyertakan rakyat & seluruh umat atau yg mewakili mereka, yaitu yg dinamakan ahlul halli wal aqdi, dimana kekuasaan pemerintah dibatasi oleh 2 hal, yaitu syari’at & musyawarah, yakni dgn hukum Allah & pendapat umat.

Ini merupakan fleksibelitas dalam mengaplikasikan musyawarah dalam masyarakat muslim, & inilah bidang bagi para mujtahid, orang-orang yg punya ilmu & pengalaman dalam membuat undang-undang Islam, yg menghalangi penyimpangan para penguasa & keberanian para tiran dalam melanggar hak Allah dalam kedaulatannya, & hak manusia dalam menghambakan diri padaNya.

Penjamin utama dalam merealisasikan ini semua adl kesadaran rakyat terhadap wajibnya melaksanakan hukum Allah, & hanya menghambakan diri padaNya, dgn menjauhkan diri dari pengagungan atau pengkultusan terhadap golongan atau individu dalam bentuk pemimpin atau raja atau pahlawan, karena ini semua bertentangan dgn akidah tauhid, & merupakan bahaya yg sangat besar apabila masyarakat sampai kpd pengkultusan ini dimana seseorang merasa hina di hadapan pemimpin yg cerdas, atau penguasa satu-satunya, atau raja yg mulia, atau partai yg berkuasa, & lain sebagainya dari bentuk-bentuk berhala yg menyerupai syi’ar ibadah, & menjatuhkan manusia kpd kesyirikan baik mereka meyadari atau tidak, & ini semua tdk boleh terjadi dalam masyarakat muslim yg disinari oleh petunjuk al-Qur’an & hadits.

Perbedaan musyawarah dgn demokrasi

Islam telah mewajibkan musyawarah sejak 5 belas abad yg lalu, & mewajibkan kpd umat Islam utk menerapkannya dalam kehidupan mereka secara pribadi, dalam masyarakat mereka, & dalam negara mereka, & musyawarah dalam Islam merupakan prinsip baru bagi kemanusiaan dalam sejarah mereka dahulu & kini.

Hal ini karena apa yg dicapai oleh manusia sekarang setelah revolusi berdarah adl demokrasi dalam system pemerintahan. Jika kita membandingkan antara demokrasi barat yg berlaku sekarang dgn musyawarah dalam Islam, maka kita akan mendapatkan byk perbedaan antara keduanya, dalam metode, & tujuan, walaupun keduanya bertemu dalam byk sisi.

Di akhir pembahasan tentang musyawah ini saya tdk mendapatkan yg lbh utama daripada memaparkan pendapat seorang politikus & diplomat yg telah menghabiskan umurnya yg panjang dalam bidang politik di Suria & kerajaan Saudi Arabia, yaitu DR. Ma’ruf ad Dawalibi. Beliau telah mengalami peperangan politik demokrasi di Suria, pd masa Negara itu menganut system politik bebas, & parlemen yg dipilih oleh rakyat, beliau sampai pd jabatan pimpinan perdana menteri, & merupakan salah satu pemimpin partai rakyat di Suria, yg merupakan mayoritas di perlemen.

Lalu beliau datang ke kerajaan Saudi Arabia setelah terhentinya kehidupan parlemen di Suria utk memenuhi undangan Raja Faisal bin Abdul Aziz Al Su’ud rahimahullah, utk bekerja sbgpenasehat di diwan malaki, & sampai sekarang beliau masih bekerja.

Beliau telah menerbitkan buku yg berjudul ad daulah wa assulthah fi al Islam, ini adl penelitian yg disampaikan dalam konfrensi UNESCO di Paris pd tahun 1982M. dimana beliau membahas tentang musyawarah & demokrasi, menjelaskan perbedaan antara keduanya, dgn judul (musyawarah), berikut ini teks pembicaraannya:

“Di sini saya hanya menegaskan tentang prinsip musyawarah yg wajib dalam Islam, ia adl prinsip yg baru bagi kemanusiaan dalam peradabannya dahulu & sekarang, dimana seluruh yg dicapai oleh filsafat hingga hari ini dalam system pemerintahan adl mewajibkan memerintah dgn demokrasi, saya mengenalnya sbgkekuasaan rakyat, oleh rakyat, & utk rakyat. Dalam prakteknya demokrasi tdk lain hanyalah:

mayoritas memimpin minoritas (baik minoritas mau atau tidak)

atau minoritas memimpin mayoritas, dalam bentuk lain, yaitu yg dilakukan oleh system sosialis, & dinamakan juga dgn system sosialis demokratis.

Kedua system ini telah mengenyampingkan kelompok kecil atau besar dari rakyat dalam mengambil keputusan, yaitu kaum minoritas pd umumnya, atau mayoritas dalam system sosialis.

Adapun prinsip musyawarah yg diwajibkan dalam Islam adl mewajibkan mengambil pendapat semua tanpa membedakan antara mayoritas & minoritas, kemudian mengambil pendapat yg terkuat dari segi argumentasi setelah dibandingkan antara kedua pendapat, bukan mengambil suara terbanyak.

Dalam bermusyawarah kita tahu sulitnya membuat kaidah memilih pendapat yg kuat, namun ini tdk mustahil jika ditimbang dgn akal sehat, maslahat & pengalaman, sebagaimana ulama fiqh membuat kaidah ilmiyah utk memilih pendapat yg kuat. Dengan memilih pendapat yg kuat sesuai dgn kaidah ini maka tdk ada keberpihakan pd salah satu kelompok atas yg lain, akan tetapi mengambil pendapat terkuat secara akal, maslahat & pengalaman setelah semua pendapat diletakkan pd posisi yg sama tanpa mengabaikan salah satu pendapat.

Prinsip musyawarah ini merupakan prinsip baru dalam system pemerintahan dimana ia menghilangkan semua bentuk penindasan dari pihak mayoritas atas pihak minoritas sebagaimana yg dianut oleh system demokrasi mutlak. Demikian pula ia menghilangkan segala bentuk penindasan pihak minoritas atas pihak mayoritas sebagaimana dalam system sosialis demokratis.

Sebagaimana prinsip musyawarah ini mengangkat semua pendapat orang baik dari pihak minoritas maupun mayoritas kpd derajat yg sama, tanpa memberikan kesan dikesampingkan atau tdk diperdulikan kpd siapapun, sebagaimana yg berlaku pd masa nabi dalam musyawarah yg wajib, kemudian mengambil pendapat terbaik setelah ditimbang-timbang.

Akan tetapi seperti halnya masalah lain, prinsip musyawarah ini memerlukan persiapan pendidikan secara khusus agar musyawarah ini bisa diterima dgn baik, & persiapan pendidikan utk menerima prinsip musyawarah ini lbh mudah daripada persiapan pendidikan yg dipaksakan utk menerima prinsip penindasan kelompok mayoritas atas minoritas, atau prinsip penindasan minoritas atas mayoritas, terutama yg kedua ini biasanya & sampai sekarang tdk diterapkan kecuali dgn kekuatan & kekerasan.

Demikian pula prinsip musyawarah ini memerlukan perangkat teknis ilmiah yg sesuai dgn tema musyawarah, dgn membentuk panitia khusus di parlemen misalnya atau lainnya yg diberi tugas utk mempelajari usulan-usulan yg masuk utk memilih pendapat yg terbaik, kemudian mengambil keputusan sesuai dgn kaidah-kaidah aturan yg diterima oleh semua pihak dgn penuh kebebasan.

Di sini juga dalam masalah (unsure rakyat) & bangsa dalam Negara modern, sebagian penulis dalam majalah Prancis Beauvoir, mengingkari jika dalam Islam ada pemahaman yg jelas bagi umat, mereka adl Profesor Iyadh bin Asyuur dari Tunis, & Prof. William Zartmann dari New York.

Adapun Prof. bin Asyur, ia berkata pd hal. 21 dalam majalah itu:

  1. Pertama: sesungguhnya bangsa dalam Islam tdk mempunyai eksistensi
  2. Kedua: dalam Islam bangsa merupakan khayalan bagi bangsa yg disatukan oleh akidah dalam berbagai masa & berbagai tempat.
  3. Ketiga: bangsa tdk mengungkapkan kehendaknya dgn langsung, akan tatapi diwakili oleh kaum ningrat yg memonopoli kekuasaan & ilmu pengetahuan.

Adapun Prof. William Zartmann, ia juga berkata pd halaman enam & setelahnya:

  1. Pertama: bahwa bangsa dalam Islam tdk pernah memimpin dirinya, karena dalam teori politik Islam tdk ada balai pertemuan, atau dewan publikasi, atau parlemen.
  2. Kedua: dalam Negara Islam tdk terdapat pemikiran tentang batas Negara, karena Negara Islam datang pertama kali dari gurun sahara… kemudian berkembang menjadi masyarakat madani yg dikelilingi oleh mereka badui yg berpindah-pindah.

Kami akan menjawab itu semua dgn singkat:

Pertama bahwa negera yg didirikan oleh rasul Islam sendiri adl Negara Yatsrib, & bahwa bangsa sesuai dgn teks konstitusi Negara ini mempunyai eksistensi yg jelas, karena kelompok-kelompok yg mengakui konstitusi ini & bergabung dengannya telah disebut dgn namanya masing-masing, semuanya adl kelompok yg tinggal di sekitar mata airnya, & mempunyai batas tanah pertanian yg tdk diragukan lagi.

Prof. Ibn Asyuur telah lupa mengabaikan fakta bahwa pd byk Negara sesuatu pengertian sesuatu bangsa ada 2 konsep, yg pertama bisa dikatakan “konsep histories” & yg kedua bisa dikatakan “konsep politik”

  1. adapun konsep histories, maka hanya itulah dalam gambarannya yg melampaui batas masa & tanah, ini seperti bangsa Arab, Turki, Prancis & Jerman misalnya dalam sejarah. Dan seperti bangsa yg beriman kpd Allah sepanjang sejarah, yaitu pengikut para rasul & para nabi sejak masa Nabi Ibrahim bapak para nabi hingga masa Muhammad, al-Qur’an menyebutkan mereka: 92. Sesungguhnya (agama Tauhid) Ini adl agama kamu semua; agama yg satu[971] & Aku adl Tuhanmu, Maka sembahlah Aku.  (Al Qur’an Surat: al Anbiya’: 92)dan firmannya juga: Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yg baik-baik, & kerjakanlah amal yg saleh. Sesungguhnya Aku Maha mengetahui apa yg kamu kerjakan. Sesungguhnya (agama Tauhid) ini, adl agama kamu semua, agama yg satu, & Aku adl Tuhanmu, Maka bertakwalah kepada-Ku. (Al Qur’an Surat: al Mukminuun: 51, 52)
  2. adapun konsep politik, ia terbatas pd kelompok-kelompok & daerah. Allah telah bekehendak Islam yg pertama mendirikan Negara pertama dalam sejarah sesuai dgn konsep ini (konsep politik) sebagaimana yg dilakukan oleh Rasulullah di (Negara Madinah Yatsrib), & tdk menjadikannya terbatas pd satu kelompok dalam akidah; akan tetapi menghimpun di dalamnya antara umat Islam dari kalangan muhajirin dari Mekah & umat Islam penduduk asli Madinah, sebagaimana juga terdiri dari orang-orang Yahudi & orang-orang musyrik yg bersama mereka, & mereka semua dikatakan: “sesungguhnya mereka adl satu bangsa” persis seperti Negara modern sekarang. Demikian pula Allah bekehendak bahwa Negara Islam yg baru ini tercatat pertama kali dalam sejarah dalam satu lembar konstitusi yg diakui oleh semua penduduknya, & inilah yg belum kita dapatkan hal yg sama dalam sejarah.

Demikian pula perkataan: “sesungguhnya bangsa dalam Islam tdk mengekspresikan dirinya akan tetapi diwakili oleh sekelompok kaum ningrat yg memonopoli kekuasaan & ilmu pengetahuan”, ini adl perkataan yg sangat aneh. Karena:

  1. Mayoritas bangsa-bangsa sekarang tdk mencerminkan dirinya sendiri, akan tetapi melalui perwakilannya, berdasarkan byk undang-undang yg beragam. Sejak 4 belas abad yg lalu Islam tdk bekehendak membatasi aturan tertentu bagi contoh ini dimana pendapat-pendapat terkadang berbeda sesuai dgn kondisi bangsa & maslahatnya, akan tetapi system syari’at al-Qur’an dalam hal semacam ini memberi kebebasan bagi akal manusia utk memilih sesuai dgn kebutuhannya yg berkembang.
  2. Islam telah mewajibkan menuntut ilmu kpd semua tanpa ada monopoli, bahkan menjadikan monopoli terhadap ilmu sesuatu kemungkaran yg ada hukumannya sebagaimana disebutkan dalam hukum-hukum rasul Islam, jika pd sesuatu masa muncul sekelompok ulama, & umat manusia mengikuti arahan-arahan mereka dgn keinginan mereka yg bebas, maka mereka tdk bisa dinamakan kaum ningrat, apalagi sama sekali mereka bukan berasal dari kaum ningrat, namun mereka semua berasal dari kelompok miskin yg memimpin umat di hadapan kekuasaan para penguasa.Di sini cukup dikemukakan satu contoh dari ulama tersebut, yaitu hakim madinah Muhammad bin Umar at Thalhi yg memenangkan perkara atas salah satu khalifah besar abbasiyah Al Manshur al Abbasi di madinah utk para kuli angkut & penggembala keledai setelah hakim ini memanggil khalifah melalui surat pangilan kpd para kuli & khalifah ke majlis pengadilan di halaman masjid, ia mendudukkan kedua belah pihak di hadapannya seperti rakyat biasa & ia memenangkan perkara utk para kuli (1), tanpa memperdulikan kedudukan khalifah & kebesarannya di hadapan pengadilan.

Adapun perkataan Prof. William Zartmann “bahwa bangsa dalam Islam tdk pernah memimpin dirinya, karena dalam teori politik Islam tdk ada balai pertemuan, atau dewan publikasi, atau parlemen.” Ini adl pendapat yg sangat aneh, ia menganggap system-sistem baru yg berbeda-beda dalam cara kepemimpinannya telah merealisasikan keingian sesuatu bangsa memimpin dirinya sendiri, karena byk catatan ilmiyah atas majlis pemilihan ini:

  1. dalam majlis-majlis ini dalam system demokrasi kapitalis, kekuasaan hanya dimiliki oleh mayoritas sesuatu bangsa, dgn demikian kekuasaan dimonopoli oleh kaum ningrat baru yaitu ningrat mayoritas.
  2. Adapun Majlis dalam system sosialis seperti majlis soviet, terkadang mereka menamakannya demokrasi juga, maka kekuasaan di sini seperti diketahui terbatas pd sekelompok minoritas, dgn demikian kekuasaan dimonopoli juga oleh kaum ningrat baru juga yaitu ningrat minoritas.
  3. Berdasarkan catatan-catatan ini atas system-sistem & majils ini, maka system syari’at al-Qur’an mempunyai pandangan lbh jauh ketika mewajibkan prinsip musyawarah, kemudian menyerahkan bentuk & teknisnya pd akal umat ini sesuai dgn keperluan mereka yg selalu bekembang, sebagaimana telah kami sebutkan di atas dalam pembahasan masalah musyawarah.
  4. Pada kesempatan ini kami tdk lupa mengingatkan pd perhatian Islam pd pendirian masjid agar menjadi tempat perkumpulan pertama bagi umat Islam sejak pertama kali Rasulullah  sampai ke madinah (Yatsrib) dimana beliau mendirikan Negara Islam di sana, beliau langsung membangun masjid & menjadikannya sbgtempat umum utk mengurusi persoalan umat Islam dalam agama & dunia mereka, di masjid tersebut mereka bertemu 5 kali dalam satu hari utk mendirikan shalat bagi yg bisa melakukannya, & satu hari dalam satu minggu yg wajib dilakukan bagi semua.Masjid ini sekaligus menjadi tempat ibadah, tempat bermusyawarah, menerima para utusan, rumah sakit, rumah pemondokan dimana Rasulullah menerima pendeta nasrani Najran yg bertamu kpd beliau, tempat pengadilan, & di sana Qadhi memenangkan perkara bagi para kuli angkut atas khalifah al Manshur, bahkan masjid juga menjadi tempat merayakan hari ied… apabila penguasa mengajak bermusyawarah di masjid dgn cara mengumandangkan adzan pd selain waktu shalat, mereka semua tahu bahwa ada persoalan penting, maka mereka segera meninggalkan pekerjaan mereka & segera menuju majlis musyawarah yg tdk hanya terbatas pd satu kelompok, atau orang-orang tertentu, & mereka semua berhak mengajukan pendapat.

Demikianlah, musyawarah antar warga telah terjadi sejak masa awal, akan tetapi perkembangannya diserahkan pd akal sehat manusia sesuai dgn kondisi mereka & perkembangan maslahat mereka.
Ada perbedaan besar & prinsip antara musyawarah Islam & demokrasi barat, yg nampak jelas sekali dalam standar ganda yg dilakukan oleh Negara-negara demokrasi barat & amerika, ketika sesuatu persoalan berkaitan dgn Negara kecil dari dunia ketiga.

Negara demokrasi ini sangat mengagungkan demokrasi di dalam negaranya, & mempraktekkannya dgn sangat detail & disiplin, dalam masalah yg berkaitan dgn kebebasan pendapat, kebebasan memilih, mengawasi pemerintah, & mengkritik, & di waktu yg sama kita lihat ia mendukung & membantu para penguasa dictator di Negara ketiga, yg membunuh kebebasan pendapat & mengubur kebebasan memilih, dimana penguasa tunggal dalam Negara tersebut selalu menang 99 %, & tdk membolehkan mengontrol penguasa & mengkritiknya, siapa yg berani melakukan hal itu maka ia akan dijebloskan ke dalam penjara, & terkadang ia harus mendekam dalam penjara seumur hidup, ini jika tdk dinaikkan ke tiang gantungan.

Sejak lama Inggris merupakan kerajaan yg kekuasaannya tdk pernah mataharinya tenggelam, & system kerajaannya adl system kolonial, yg mencabut hak rakyat dalam kemerdekaan, kemuliaan & menentukan masa depan, & pd waktu yg sama ia merupakan pemimpin demokrasi di dunia.

Setelah itu diteruskan oleh Amerika tapi bukan dgn penjajahan, akan tetapi dgn kekuasaan & arogansi, lalu diikuti oleh anak emasnya Israil, ia membantunya dgn harta & senjata, & dgn menggunakan hak veto utk kemaslahatannya, ia bungkam terhadap malapetaka, penghancuran, pengusiran, & menyia-nyiakan hak, yg menimpa rakyat Palestina. demikian pula perbuatannya yg tdk manusiawi & tdk demokratis di Jepang, Vietnam & Somalia, semua orang tahu.

Jadi standar ganda merupakan karakter politik luar negeri Negara-negara demokrasi barat pd masa sekarang ini.

Jika kita lihat pd petunjuk Islam yg merupakan dasar ms dalam Negara Islam, kita akan mendapatkan standar tunggal, yg menjadi pijakan adl kebenaran & keadilan antara manusia dgn berbagai jenis warna kulit, ras, bahasa & agama, walaupun antara umat Islam & orang-orang yg bersengketa dgn mereka ada permusuhan Hai orang-orang yg beriman hendaklah kamu jdi orang-orang yg selalu menegakkan (kebenaran) Karena Allah, menjadi saksi dgn adil. & janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu utk berlaku tdk adil. berlaku adillah, Karena adil itu lbh dekat kpd takwa.  (Al Qur’an Surat: Shaad: 26). al Maidah: 8)

Tidak ada akidah atau sistem di muka bumi ini yg menjamin keadilan mutlak bagi musuh yg dibenci seperti agama ini (Islam); karena Islam menyuruh para pemeluknya agar menegakkan keadilan karena Allah, melepasakan diri dari selainNya, & agar mereka menjadi saksi dgn adil, & agar kebencian mereka kpd musuh tdk menghalangi mereka berbuat adil kpd mereka.

keputusan yg adil dalam masalah musuh yg dibenci bukan hanya sekedar wasiat, bukan pula sekedar teori, akan tetapi merupakan kenyataan dalam kehidupan umat Islam pd masa-masa cemerlang. manusia tdk menyaksikan seperti itu sebelumnya maupun sesudahnya, conton-contoh yg dicatat oleh sejarah dalam maslah ini byk sekali. apakah bertentangan dgn kenyataan jika kita katakana: sesungguhnya masyarakat yg dibangun oleh Islam telah sampai pd tingkat musyawarah & keadilan yg tdk dicapai oleh masyarakat manapun.

Musyawarah dalam masyarakat muslim yg melaksanakan hukum yg diturunkan oleh Allah tdk seperti musyawarah dalam masyarakat demokrasi di Negara-negara non muslim, baik itu demokrasi kapitalis yg merupakan (aristokrasi mayoritas) walaupun dgn satu suara, atau demikrasi sosialis yg berupa (aristokrasi minoritas) yg menindas kelompok mayoritas dgn besi & api.

Hal itu adl musyawarah yg dibuat oleh manusia, utk bermusyawarah dalam system pemerintahannya dgn dirinya sendiri, sedangkan musyawarah dalam Islam adl tukar pendapat antara orang-orang yg mempunyai pemikiran yg cerdas dari ahlul halli wal aqdi, utk sampai pd keputusan terbaik dalam menerapkan hukum Allah atas manusia.

Oleh karena itu masyarakat dalam Islam sangat mulia, karena ia adl perintah Allah, tdk boleh bagi penguasa menghapusnya utk memaksakan kekuasaannya pd manusia:

  1. Dan bermusyawaratlah dgn mereka dalam urusan itu. ((Al Qur’an Surat: Ali Imran: 156)
  2. Sedang urusan mereka (diputuskan) dgn musyawarat antara mereka;  ((Al Qur’an Surat: Asssyuura: 38)sedangkan dalam Negara yg menggunakan undang-undang buatan manusia, seorang penguasa boleh membekukan konstitusi, & memberlakukan hukum darurat dgn alasan keamanan, disinilah terjadi sikap otoriter & kezaliman.

Oleh karena musyawarah dalam Islam bersumber dari Tuhan, maka pemimpin muslim yg bertakwa tdk akan merasa gusar jika mendengar kritikan dari rakyat yg mana saja, ia akan menerimanya dgn lapang dada & menjawabnya dgn kebesarah jiwa, sebagaimana yg dikatakan oleh Umar bin Khattab kpd seorang wanita yg membantahnya dalam masalah pembatasan Mahar: “Umar salah & wanita ini benar”.

dan juga beliau berkata kpd salah seorang yg mengkritiknya: “tidak ada kebaikan pd kalian jika kalian tdk mengatakannya, & tdk ada kebaikan pd kami jika kami tdk mendengarnya.”(4).

Dalam masyarakat muslim musyawarah memperoleh nilai dari petunjuk Islam yg lurus, yg tdk menjadikannya sbgdebat kusir, & para politikus gadungan, seperti yg terjadi dalam byk parlemen sekaran, & majis rakyat, akan tetapi musyawarah diletakkan pd para pemuka masyarakat yg mempunyai pemikiran yg cerdas & latar belakang pengetahuan yg memadai, sebagaimana dipahami dari sabda nabi :

لِيَلِنِي مِنْكُمْ أُولُو الْأَحْلَامِ وَالنُّهَى

“Hendaklah berada di belangkangku dari kalian adl orang bijaksana & cerdas.” (Hadis Riwayat: Muslim)

Nabi memberi arahan agar mengedepankan orang-orang bijak & cerdas berdiri di belakang beliau di waktu shalat merupakan pencalonan bagi mereka utk menjadi anggota musyawarah & ahlul halli wal aqdi dalam masyarakat muslim. & jauh sekali bedanya antara musyawarah yg anggotanya terdiri dari para penjahat & rakya jelata, & musyawarah yg anggotanya terdiri dari orang-orang baik, mulia & orang-orang terhormat.

Muhammad Ali al-Hasyimi, Terjemah: Muzaffar Sahidu

Cara Mencari Rezeki yang Halal

“Mencari yg haram saja susah apalagi cari yg halal“

Ungkapan di atas seolah telah menjadi legalitas utk mencari harta dgn cara-cara yg tdk halal. Begitulah sebagian kenyataan yg terjadi di tengah masyarakat. Khususnya, dalam urusan mencari rezeki, hanya sedikit yg mau peduli dgn rambu-rambu syari’at.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkan perilaku semacam ini sebagaimana tersebut dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لَا يُبَالِي الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ أَمِنْ حَلَالٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ

“Akan datang sesuatu masa pd umat manusia, mereka tdk lagi peduli dgn cara utk mendapatkan harta, apakah melalui cara yg halal ataukah dgn cara yg haram“. [HR Bukhari].

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah menyampaikan ancaman terhadap orang-orang yg memakan harta yg haram. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّهُ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ النَّارُ أَوْلَى بِهِ

“Sesungguhnya tdk akan masuk surga daging yg tumbuh dari harta yg haram. Neraka lbh pantas untuknya“. [HR Ahmad & Ad Darimi].

Di dalam Al Qur’an, Allah marah terhadap orang-orang Yahudi, karena sifat mereka yg suka memakan harta haram. Allah berfirman:

سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ

“Mereka itu adl orang-orang yg suka mendengar berita bohong, (lagi) byk memakan yg haram“. [Al Maidah:42].

Al Qurthubi, dalam tafsirnya menyebutkan, bahwa salah satu bentuk memakan yg haram adl menerima suap.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menekankan agar umatnya mencari harta yg halal. Pasalnya, ada 2 pertanyaan yg terarah berkaitan dgn harta itu, tentang asal harta & bagaimana membelanjakannya. Dalam hadits Abu Barzah Al Aslami Radhiyallahu ‘anhu, beliau bersabda:

لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ أَرْبَعٍ عَنْ عُمُرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ جَسَدِهِ فِيمَا أَبْلَاهُ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا وَضَعَهُ وَعَنْ عِلْمِهِ مَاذَا عَمِلَ فِيهِ

“Tidak akan bergeser tapak kaki seorang hamba pd hari Kiamat, sampai ia ditanya tentang 4 perkara. (Yaitu): tentang umurnya utk apa ia habiskan, tentang jasadnya utk apa ia gunakan, tentang hartanya darimana ia mendapatkannya & kemanakah ia meletakkannya, & tentang ilmunya, apakah yg telah ia amalkan“. [HR At Tirmidzi & Ad Darimi].

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan kpd kita dalam byk hadits, urgensi mencari rezeki yg halal ini. Dalam sebuah hadits dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salalm bersabda (artinya): Tidak ada satu pun amalan yg mendekatkan kalian ke surga, melainkan telah aku perintahkan kalian kepadanya. Dan tdk ada satu pun amalan yg mendekatkan kalian ke neraka, melainkan aku telah melarang kalian darinya. Janganlah kalian menganggap rezeki kalian terhambat. Sesungguhnya, Malaikat Jibril telah mewahyukan ke dalam hati sanubariku, bahwa tdk ada seorang pun meninggalkan dunia ini, melainkan setelah sempurna rezekinya. Bertakwalah kamu kpd Allah, wahai sekalian manusia. Carilah rezeki dgn cara yg baik. Jika ada yg merasa rezekinya terhambat, maka janganlah ia mencari rezki dgn berbuat maksiat, karena karunia Allah tidaklah di dpt dgn perbuatan maksiat. [HR Al Hakim & selainnya].

Demikian pula hadits Jabir Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salalm bersabda:

لاَ تَسْتَبْطِئُوْاالرِّزْقَ, فَإِنَّهُ لَنْ يَمُوْتَ العَبْدُ حَتَّى يَبْلُغَ آخِرَ رِزْقٍ هُوَ لَهُ, فَأَجْمِلُوْا فِي الطَّلَبِ, أَخْذِ الحَلاَلِ وَ تَرْكِ الحَرَامِ

“Janganlah menganggap rezki kalian lambat turun. Sesungguhnya, tdk ada seorang pun meninggalkan dunia ini, melainkan setelah sempurna rezkinya. Carilah rezki dgn cara yg baik (dengan) mengambil yg halal & meninggalkan perkara yg haram“.

Hadits-hadits di atas memerintahkan kita agar memeriksa setiap rezeki yg telah kita peroleh. Kita harus bersiap diri dgn 2 pertanyaan, darimana harta itu diperoleh & kemana dibelanjakan? Oleh karena itu, kita mesti mengambil yg halal & menyingkirkan yg haram. Bahkan harta yg mengandung syubhat, hendaknya juga kita jauhi.

Dalam sebuah hadits dari An Nu’man bin Basyir Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah menyatakan:

إِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ

“Sesungguhnya yg halal itu jelas & yg haram juga jelas. Diantara keduanya ada perkara-perkara syubhat yg tdk diketahui oleh kebanyakan manusia. Maka barangsiapa yg menjaga diri dari perkara syubhat, berarti ia telah menyelamatkan agama & kehormatannya. Dan barangsiapa terjerumus dalam perkara syubhat, maka ia akan terjerumus kpd perkara haram“. [Muttafaqun ‘alaihi].

Rasulullah Shalallalhu ‘alaihi wa sallam & para sahabat telah mencontohkan prinsip penting tersebut secara langsung. Betapa ketatnya mereka dalam memperhatikan urusan rezeki ini. Mereka selalu memastikan dgn sungguh-sungguh, apakah rezeki yg mereka peroleh itu halal lagi baik, ataukah haram.

Dalam sebuah hadits dari Anas bin Malik Radhiayallahu ‘anhu diceritakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapat kurma di jalan. Maka Beliau bersabda:

لَوْلَا أَنْ تَكُونَ مِنْ صَدَقَةٍ لَأَكَلْتُهَا

“Andaikata saya tdk khawatir kurma itu dari harta sedekah, niscaya saya makan“. [Muttafaqun ‘alaihi]

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah, bahwa Beliau Shallallahu ‘alaiohi wa sallam bersabda:

إِنِّي لَأَنْقَلِبُ إِلَى أَهْلِي فَأَجِدُ التَّمْرَةَ سَاقِطَةً عَلَى فِرَاشِي فَأَرْفَعُهَا لِآكُلَهَا ثُمَّ أَخْشَى أَنْ تَكُونَ صَدَقَةً فَأُلْقِيهَا

“Saat aku pulang ke rumah, aku dapati sebutir kurma jatuh di atas tempat tidurku. Kemudian kurma itu kuambil utk kumakan. Namun aku khawatir kurma itu adl kurma sedekah (zakat), maka aku pun membuangnya.

Masih dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Al Hasan bin Ali Radhiyallahu ‘anhum mengambil sebiji kurma dari harta zakat, lalu memasukkannya ke dalam mulutnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Cih, cih!” yaitu mengeluarkan & membuangnya. Kemudian Beliau berkata:

أَمَا شَعَرْتَ أَنَّا لَا نَأْكُلُ الصَّدَقَةَ

“Tidakkah engkau tahu bahwa kita tdk boleh memakan harta zakat?“.

Diriwayatkan dari Abul Hauraa’, bahwa ia bertanya kpd Al Hasan Radhiyallahu ‘anhuma: “Adakah sesuatu yg engkau ingat dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Al Hasan menjawab,”Aku masih ingat, (yaitu) ketika aku mengambil sebiji kurma dari harta zakat, lalu aku masukkan ke dalam mulutku. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengeluarkan kurma itu beserta saripatinya, lalu mengembalikannya ke tempat semula. Ada yg berkata: ‘Wahai, Rasulullah. Tidaklah mengapa kurma itu dimakan oleh bocah kecil ini?’ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: ‘Sesungguhnya, keluarga Muhammad tdk halal memakan harta zakat’.”

Ini merupakan sikap wara’, menghindari sesuatu yg masih meragukan statusnya. Dan coba lihat, bagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendidik cucu Beliau, Al Hasan agar tdk memakan dari harta yg haram. Begitu pula para sahabat.

‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha bercerita, bahwa Abu Bakar memiliki budak yg ditugaskan harus membawa bekal untuknya setiap hari. Dan Abu Bakar selalu makan dari bekal itu. Pada sesuatu hari, budak itu datang membawa makanan. Maka Abu Bakar menyantapnya. Kemudian budak itu bertanya: “Tahukah tuan, darimana makanan itu?” Abu Bakar balik bertanya,”Mengapa?” Budak itu berkata,”Pada masa jahiliyah dahulu, aku pernah berlagak menjadi dukun utk mengobati seseorang, padahal aku tdk mengerti perdukunan, hanya semata-mata utk menipunya. Lalu ia bertemu lagi denganku & memberiku makanan yg engkau makan itu,” Maka spontan Abu Bakar memasukkan jarinya ke dalam mulut & mengorek-ngoreknya sehingga memuntahkan semua isi perutnya”. [HR Bukhari].

Syariat juga memperhatikan hal-hal semacam ini, yaitu anjuran meninggalkan sesuatu yg masih diragukan status kehalalannya demi menjaga diri dari perkara haram.

Diriwayatkan dari ‘Adi bin Hatim Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepadaku:

إِذَا أَرْسَلْت كَلْبَكَ فَاذْكُرِ اسْمَ اللّهِ عَلَيْهِ، فإنْ أمْسَكَ عَلَيْكَ فأَدْرَكْتَهُ حَيّاً فاذْبحهُ، وَإِنْ أَدْرَكْتهُ قَدْ قَتَلَ وَلَمْ يَأْكُلْ مِنْهُ فَكُلْهُ، وَإنْ وَجَدْتَ مَعَ كَلْبِكَ كَلْباً غَيْرهُ وَقَد قَتَلَ فَلاَ تأكُلْ، فَإِنَّكَ لاَ تَدْرِي أَيُهُما قَتَلَهُ

“Apabila kamu lepaskan anjingmu, maka ucapkanlah bismillah. Jika ia menangkap seekor hewan buruan yg masih hidup untukmu, maka sembelihlah hewan tersebut. Apabila kamu dapati hewan itu sudah mati, sementara anjing itu tdk memakannya, maka silahkan makan. Tetapi apabila kamu dapati ada anjing lain yg ikut membunuh hewan buruan itu, maka jangan kamu makan, karena kamu tdk tahu anjing mana yg telah membunuh hewan tersebut“. [Muttafaqun ‘alaihi].

Sebab, ada kemungkinan anjing lain yg ikut membunuh hewan tersebut tdk dilepas dgn mengucapkan bismillah sehingga tdk halal dimakan.

Pedoman Mencari Nafkah

Seseorang yg akan mencari nafkah, baik sbg pedagang, pekerja upahan, pegawai atau profesi lainnya, hendaklah memperhatikan 2 perkara penting berikut ini:

Pertama: Ilmu.

Berilmu sebelum berkata & berbuat! Ini adl prinsip yg sudah disepakati bersama. Namun dalam prakteknya, prinsip ini hanya tinggal prinsip. Berapa byk orang-orang yg menganut prinsip ini, justru melanggarnya, apalagi orang-orang yg tdk mengetahuinya.

Demikian pula dalam masalah jual beli. Seseorang hendaklah memahami apa saja yg wajib dia ketahui berkaitan dgn amalan yg akan dia kerjakan.

Umar bin Al Khaththab Radhiyallahu ‘anhu pernah melarang para pedagang (pelaku pasar) yg tdk mengetahui hukum-hukum jual beli utk memasuki pasar. Minimal, ia harus mengerti hal-hal penting yg wajib diketahuinya. Sebagai contoh, sbg pedagang, ia harus mengetahui waktu-waktu larangan utk berjual beli. Misalnya, pd waktu akan ditunaikan shalat Jum’at. Dasarnya ialah firman Allah Subhanahu wa ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

“Hai orang-orang yg beriman, apabila diseru utk menunaikan shalat pd hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kpd mengingat Allah & tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lbh baik bagimu jika kamu mengetahui”. [Al Jumu’ah: 9].

Demikian pula, ia mesti tahu tempat-tempat larangan utk berjual beli, masjid misalnya. Dasarnya ialah hadits riwayat ‘Abdullah bin ‘Amru Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salalm melarang berjual beli di dalam masjid. [HR Abu Dawud, At Tirmidzi, An Nasa-i & Ibnu Majah].

Seorang pedagang juga harus tahu barang apa saja yg dilarang diperjual-belikan. Misalnya, minuman keras, bangkai, anjing, babi & lainnya. Dasarnya ialah hadits Abu Hurairah z bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَ جَلَّ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْمَيْتَةَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْخِنْزِيرَ وَثَمَنَهُ

“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr & mengharamkan hasil jual beli khamr, mengharamkan bangkai & hasil jual beli bangkai, & mengharamkan babi serta mengharamkan hasil jual beli babi“.

Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ثَمَنُ الخَمْرِ حَرَامٌ, وَمَهْرُ البَغْيِ حَرَامٌ, وَثَمَنُ الكَلْبِ حَرَامٌ, وَ الكُوْبَةُ حَرَامٌ, وَإِنْ أَتَاكَ صَاحِبُ الكَلْبِ يَلْتَمِسُ ثَمَنَهُ فَأَمْلَأ يَدَيْهِ تُرَابًا وَ الخَمْرُ وَ المَيْسِرُ وَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

“Hasil penjualan khamr haram, hasil melacur haram, hasil penjualan anjing haram, main dadu haram. Apabila pemilik anjing datang kepadamu meminta hasil penjualan anjingnya, maka sesungguhnya ia telah memenuhi kedua tangannya dgn tanah. Khamr, judi & setiap minuman yg memabukkan adl haram“.

Seorang pedagang juga dilarang berlaku curang dalam timbangan & takaran. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ {1} الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُواْ عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ {2} وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ

“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yg curang, (yaitu) orang-orang yg apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi, & apabila mereka menakar atau menimbang utk orang lain, mereka mengurangi“. [Muthaffifiin:1-3].

Semua itu hanya dpt diketahui dgn ilmu. Dan masih byk lagi perkara lain yg berkaitan dgn larangan-larangan dalam jual beli yg harus diketahui seorang pedagang, baik menyangkut waktu, tempat, barang, etika & tata caranya.

Sebagai pegawai, seseorang juga harus mengetahui apa saja yg dilarang berkaitan dgn pekerjaannya. Misalnya, seorang pegawai dilarang mengambil hadiah saat tugas atau dinas, karena hal itu termasuk ghulul (komisi) yg diharamkan. Diriwayatkan dari Abu Humaid As Saa’idi Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:

هَدَايَا العُمَّال غُلُوْلٌ

“Hadiah bagi para amil (pegawai) termasuk ghulul! [Hadits shahih. Telah dishahihkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albaani dalam Irwaaul Ghalil 2622].

Tentu saja, bila seseorang tdk mengetahui hal-hal tersebut ia bisa terjatuh ke dalam perkara haram.

Kedua: Takwa.

Takwa adl sebaik-baik bekal. Pedagang, pegawai atau apapun profesinya harus memiliki bekal takwa. Secara umum Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan & mengancam para pedagang dgn sabda Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

التُّجَّارُ هُمُ الفُجَّارُ

“Para pedagang itu kebanyakannya orang-orang fajir“.

Pedagang yg fajir, yaitu pedagang yg tdk mengindahkan rambu-rambu syariat. Sehingga ia jatuh ke dalam larangan-larangan, seperti bersumpah palsu utk melariskan dagangan, menipu, khianat, curang & lain-lain.

Oleh karena itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salalm memuji pedagang yg jujur lagi bertakwa. Abu Sa’id Al Khudri Radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

التَّاجِرُ الصَّدُوْقُ الأَمِيْنُ مَعَ النَّبِيِّيْنَ وَالصِّدِّيْقِيْنَ وَالشُّهَدَاءِ

“Pedagang yg jujur lagi terpercaya akan bersama para nabi, kaum shiddiq & para syuhada“. [HR At Tirmidzi, Al Hakim, & Ad Darimi.

Jujur & Amanah Buah Dari Takwa

Demikian pula pegawai, harus berbekal takwa. Maraknya kasus-kasus korupsi, suap-menyuap, kecurangan, merupakan akibat hilangnya ketakwaan. Sehingga membuat seseorang menjadi gelap mata saat melihat gemerlap dunia.

Sebagian orang ada yg berprinsip, carilah harta sebanyak-banyaknya meski dgn cara-cara yg haram, seperti korupsi, suap, penipuan, kecurangan & lainnya. Nanti setelah terkumpul harta yg byk, baru berbuat baik, bersedekah & lain sebagainya. Prinsip & anggapan seperti ini jelas salah. Sebab Allah Maha Baik & tdk menerima, kecuali yg baik-baik.

Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ جَمَعَ مَالاً حَرَامًا ثُمَّ تَصَدَّقَ بِهِ لَمْ يَكُنْ لَهُ فِيْهِ أَجْرٌ وَ كَانَ إِصْرُهُ عَلَيْهِ

“Barangsiapa mengumpulkan harta haram kemudian menyedekahkannya, maka ia tdk memperoleh pahala darinya & dosanya terbebankan pd dirinya“.

Sedekah & kebaikannya itu tdk bernilai sedikit pun di sisi Allah. Dia tetap terbebani dosa karena telah mengumpulkan harta melalui cara yg haram. Jadi, anggapan seperti di atas jelas keliru.

Demikianlah 2 perkara penting yg harus dimiliki, yaitu ilmu & ketakwaan. Jadilah pedagang atau pegawai yg berilmu & bertakwa, sebab ilmu & takwa itu merupakan kunci kesuksesan dalam mencari rezeki yg halal lagi baik.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun IX/1426/2005M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016] Oleh:
Ustadz Abu Ihsan Al Atsari Al Maidani

Halal Dan Haram

Tentang Makanan & Minuman

  1. Islam Menghalalkan yg Baik-Baik “Hai sekalian umat manusia, Makanlah dari apa yg ada di bumi ini secara halal & baik. Dan janganlah kalian ikuti langkah-langkah syetan. Sesungguhnya ia adl musuh yg nyata bagi kalian.” (Al- Baqarah: 168)

    “Hai orang-orang yg beriman, makanlah diantara rezeki yg baik-baik yg kami berikan kpd kalian & bersyukurlah kpd Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kalian menyembah. Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagi kalian bangkai, darah, daging babi, & binatang yg disembelih dgn atas nama selain Allah. Barang siapa dalam keadaan terpaksa, sedangkan ia tdk berkehendak & tdk melampaui batas, maka tidaklah berdosa. Sesungguhnya Allah Maha pengampun & Maha Pengasih.” (Al-Baqarah: 172-173)

    “Diharamkan bagi kalian bangkai, darah, daging babi, hewan yg disembelih dgn atas nama selain Allah, yg tercekik, yg dipukul, yg jatuh, yg ditanduk, & yg diterkam binatang buas, kecuali yg kalian sempat menyembelihnya. Dan diharamkan pula bagi kalian binatang yg disembelih disisi berhala.” (Al-Maidah: 3)

  2. Pengharaman Darah yg Tertumpah
  3. Daging Babi
  4. Binatang yg Disembelih dgn Atas Nama Selain Allah
  5. Munkhaniqah. Ia adl binatang yg mati karena tercekik.
  6. Mauquudah. Ia adl binatang yg dipukul lalu mati.
  7. Mutaraddiyah. Ia adl binatang yg mati karena terjatuh.
  8. Nathihah. Adalah binatang yg ditanduk oleh binatang yg lain lalu mati.
  9. Binatang yg sebagian tubuhnya dimakan oleh binatang buas, lalu mati.
  10. Yang Disembelih disisi Berhala

Pemanfaatan Kulit, Tulang, & Rambut Bangkai

Dari ibnu abbas, ia berkata, “Maimunah-Ummul Mukminin-suatu ketika mendapatkan sedekah dari maula (bekas budak yg telah dimerdekakan)nya berupa kambing. Namun kemudian mati. Lewatlah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam & berkata, ‘mengapa tdk kalian ambil kulitnya? Kalian samak lalu dimanfaatkan.’ Mereka berkata, ‘Ia sudah menjadi bangkai. ‘Yang haram adl memakannya, ‘tegas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam”

Kekecualian pd Kondisi Darurat

“Allah telah merinci apa-apa yg diharamkan utk kalian kecuali jika kalian dalam keadaan terpaksa.” (Al-An’am: 119)

“barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedangkan ia tdk menginginkannya & tdk (pula) melampaui batas, maka tdk ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang. ” (Al-Baqarah: 173)

Darurat utk Obat

“Sesungguhnya Allah tdk menjadikan penyembuhan kalian dari apa-apa yg diharamkan utk kalian.”
Tidak Ada Kondisi Darurat pd Individu Jika di Masyarakatnya Terdapat Sesuatu yg Dapat Mengatasinya.

Binatang Laut Halal Semuanya

“Dihalalkan bagi kalian buruan laut & makanannya, sbg bekal bagi kalian & orang-orang yg dalam perjalanan.” (Al-Maidah: 96)

“Allah Subhanahu wa ta’ala menggeneralisir halalnya semua binatang laut, tanpa kecuali. “Dan Tuhanmu tidaklah lupa.” (Maryam: 64)

Binatang Darat Yang Diharamkan

“Ia menghalalkan kpd mereka segala yg baik & mengharamkan kpd mereka segala yg kotor.” (Al-A’raf: 157)

“Diharamkan binatang yg memiliki taring, seperti binatang buas, & yg memiliki cakar, seperti bangsa burung.“

Disyaratkannya Menyembelih Agar Binatang Jinak Menjadi Halal

  1. Pertama, binatang disembelih dgn alat yg tajam.
  2. Kedua, ditenggorokan atau dibawah leher.
  3. Ketiga, tdk menyebut nama selain Allah.
  4. Keempat, menyebut nama Allah atas sembelihan tersebut.

Khamr

“Wahai orang-orang yg beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dgn panah, adl perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keruntungan. Sesungguhnya syetan itu hendak menimbulkan permusuhan & kebencian diantara kalian lantaran (meminum) khamr & berjudi itu, & menghalangi kalian dari mengiongat Allah & shalat; maka apakah kalian berhenti (dari mengerjakan pekerjaan itu)?” (Al-Maidah: 90-91)

“setiap yg memabukkan adl khamr, & setiap khamr adl haram.”

“khamr adl sesuatu yg dpt menutupi akal pikiran.”

Sedikit dari Sesuatu yg Jika Banyak Memabukkan

“Sesuatu yg byk nya memabukkan maka sedikitnya adl haram”

Bisnis Khamr

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat sepuluh pihak yg berhubungan dgn khamr, yaitu yg memeras & minta diperaskan, yg meminum, yg membawakan & yg meminta dibawakan, yg memberi minum dengannya, yg menjual, yg makan hasil penjualannya, yg membeli & yg dibelikan.“

“barangsiapa menimbun anggur dimasa panen utk menjualnya kpd yahudi atau nasrani, atau kpd siapa saja yg akan menjadikannya sbg khamr (walaupun muslim), berarti ia telah menceburkan dirinya ke dalam api neraka dgn kesadarannya.“

Seorang Muslim Tidak Boleh Memberi Hadiah Berupa Khamr

“Sesungguhnya, Dzat Yang telah mengharamkan meminumnya, juga mengharamkan menjualnya.”

“Sesungguhnya,Dzat yg telah mengharamkannya juga mengharamkan penghormatan kpd orang yahudi dengannya.”

Jauhi Pub & Bar

‘Barang siapa beriman kpd Allah & hari akhir, janganlah ia duduk pd jamuan yg diedarkan khamr di situ.”

Khamr adl Penyakit, Bukan Obat

“Sesungguhnya Allah Menurunkan penyakit & obat & menjadikan utk kalian penyakit sbg obat. Karena itu berobatlah, & janganlah berobat dgn yg haram.”

Semua yg Membahayakan, Haram Dikonsumsi

“Dan janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri. Sesungguhnya Allah sangat kasih terhadap kalian.” (An-Nisa’:29)

“Dan janganlah kalian mencampakkan diri kedalam kebinasaan.” (Al-Baqarah: 195)

Halal

Prinsip-Prinsip Islam Tentang Hukum Halal Dan Haram

Halal
adalah sesuatu yg dengannya terurailah buhul yg membahayakan, & Allah membolehkan utk dikerjakan.

Haram
adalah sesuatu yg Allah melarang utk dilakukan dgn larangan yg tegas
, setiap orang yg menentangnya akan berhadapan dgn siksaan Allah di akhirat. Bahkan terkadang ia terancam sanksi syariah di dunia ini.

Makruh yaitu Allah melarang sesuatu namun larangan itu tdk keras, inilah yg dinamakan makruh (dibenci). Ia lbh rendah dari haram dalam peringkat hukumnya, & pelakunya tdk dikenai dgn sanksi hukum haram. Hanya saja orang mempermudah & mengabaikannya, cenderung terjerumus ke dalam hukum haram.

  1. Pada dasarnya, segala sesuatu boleh hukumnya.
  2. Penghalalkan & pengharaman hanyalah wewenang Allah Subhanahu wa ta’ala
  3. Mengharamkan yg halal & menghalalkan yg haram itu termasuk perilaku syirik kpd Allah Subhanahu wa ta’ala
  4. Sesuatu diharamkan karena ia buruk & berbahaya.
  5. Pada sesuatu yg halal terdapat yg sesuatu yg dengannya tdk lagi membutuhkan lagi yg haram.
  6. Sesuatu yg mengantarkan kpd yg haram maka haram pula hukumnya.
  7. Menyiasati yg haram, haram hukumnya.
  8. Niat baik tdk menghapuskan hukum haram.
  9. Hati-hati terhadap yg syubhat agar tdk jatuh kedalam yg haram.
  10. Yang haram adl haram utk semua
  11. Darurat mengakibatkan yg terlarang menjadi boleh.

Pada Dasarnya, Segala Sesuatu Hukumnya Mubah/Boleh

“Apa yg Allah halalkan dalam Kitab-Nya, ia halal, & apa yg Allah haramkan, ia haram. Sedangkan hal-hal yg didiamkan-Nya, ia memaafkan. Terimalah pemaafan dari Allah, karena Allah sesungguhnya tdk lupa terhadap sesuatu pun. (beliau membaca sebuah ayat) ‘Tidaklah Tuhanmu lupa akan sesuatu.‘ (Maryam:64)”

“Yang halal adl segala sesuatu yg Allah halalkan dalam Kitab-Nya, & yg haram adl segala sesuatu yg Allah haramkan dalam Kitab-Nya. Sedangkan apa yg didiamkan-Nya maka ia termasuk yg dimaafkan kpd kalian.“

Penghalalkan & Pengharaman Hanyalah Wewenang Allah swt

“Dan janganlah kalian mengatakan terhadap sesuatu yg disebut-sebut oleh lidah kalian secra dusta ‘ini halal & ini haram’ utk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yg mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tidaklah beruntung” (An-Nahl: 116)

“dan Dia benar-benar telah menguraikankepada kalian apa yg diharamkan kpd kalian.” (Al-An’am: 119)

Mengharamkan Yang Halal & Menghalalkan Yang Haram Adalah Termasuk Kemusyrikan

“Sesungguhnya Aku menciptakan hamba-hamba-Kusebagai orang-orang yg hanif (bersih tdk menyekutukan-Nya), lalu datanglah syetan-syetan yg menggelincirkan mereka dari agamanya, mengharamkan sebagian yg Aku halalkan, & memerintahkan mereka menyekutukan-Ku dalam hal yg tdk Aku turunkan kekuasaan kepadanya.“

“Katakanlah, ‘Siapa yg mengharamkan perhiasan Allah yg dikeluarkan utk hamba-hamba-Nya & (siapa pulakah yg mengharamkan) rezeki yg baik-baik?’ Katakanlah, sesungguhnya Tuhanku hanya mngharamkan perbuatan perbuatan keji, baik yg tampak ataupun yg tersembunyi, perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yg benar, & mengharamkan jika kalian menyekutukan Allah dgn sesuatu yg Allah tdk menurunkan hujah utk itu, & (mengharamkan) mengada-ada terhadap Allah apa yg tdk kalian ketahui.‘ ” (Al-A’raf: 32-33)

“Hai orang-orang yg beriman, jangnlah kalian mengharamkan barang-barang baik yg Allah halalkan bagi kalian & janganlah melampaui batas. Sesungguhnya Allah tdk mencintai orang-orang yg melampaui batas. Dan makanlah dari rezeki halal & baik yg Allah rezekikan kpd kalian, & bertakwalah kpd Allah yg kalian beriman kepada-Nya.” (Al-Maidah: 87-88)

Sesuatu Diharamkan Karena Buruk & Berbahaya

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr & judi, katakanlah, ‘dalam keduanya ada dosa besar & beberapa manfaat bagi manusia. Dosanya lbh besar dari manfaatnya.’ ” (Al-Baqarah: 219)

“Mereka bertanya kepadamu tentang apa yg dihalalkan bagi mereka. Katakanlah, dihalalkan bagi kalian segala yg baik-baik.’ ” (Al-Maidah: 4)

“Allah mengetahui mana yg merusak & mana yg membawa maslahat. Kalau Allah menghendaki, tentu ia telah membuat kesulitan bagimu. Sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.” (Al-Baqarah: 220)

Dalam Sesuatu Yang Halal Ada Hal Yang Menjadikan Kita Tak Memerlukan Yang Haram

“Allah hendak menjelaskan (bukan syariat-Nya ) & menunjukimu kepda jalan yg orang-orang yg sebelummu (para nabi & shalihin), & hendak menerima taubatmusementara. Dan Allah Maha mengetahui lagi Maha bijaksana. Allah hendak menerima taubatmu sementara sementara orang-orang yg memperturutkan hawa nafsunya menghendaki agar kalian menyimpang sejauh-jaunya dari kebenaran. Allah hendak meringankanmu, sementara manusia itu diciptakan dalam keadaan lemah.” (An-Nisa’: 26-28)

Sesuatu Yang Menghantarkan Kepada Yang Haram Adalah Haram

Menyiasati Yang Haram Adalah Haram Hukumnya

“Janganlah kalian melakukan dosa sebagaimana yg dilakukan orang-orang yahudi & jangan menghalalkan hal-hal yg diharamkan Allah dgn muslihatdan alasan yg sepele.”

“Pasti akan ada segolongan diantara umatku yg menghalalkan khamr, menamakannya dgn selain namanya.“

“Akan datang sesuatu masa dimana orang-orang menghalalkan riba dengan kemasan jual beli.“

Niat Baik Tidak Menghalalkan Yang Haram

“Dan barang siapa mencari dunia secara halal dalam rangka menghindar dari meminta-minta & utk menghidupi keluarganya serta berderma kpd tetangganya, ia bertemu Allah sementara wajahnya seperti bulan purnama.“

“Barang siapa mengumpulkan harta dari (harta) yg haram kemudian menyedekahkannya, ia tdk mendapatkan pahala sedekah tersebut, & dialah yg menanggung dosanya.“

“Tiada seorang hamba yg mendapatkan nafkah kemudian menyedekahkannya lalu diterima, tdk pula menafkahkan kemudian diberkahi, tdk pula menyimpannya kecuali ia akan menjadi bekalnya menuju neraka. Sesungguhnya Allah Subhanahu wa ta’ala tdk menghapus keburukan dgn keburukan, akan tetapi menghapus keburukan dgn kebaikan. Sesungguhnya, sesuatu yg buruk itu tdk akan membersihkan yg buruk semisalnya.

Hindari Yang Subhat Supaya Tidak Terjerumus Dalam Yang Haram

“Dan sungguh ia telah menjelaskan kpd kalian secara rinci hal-hal yg diharamkan atas kalian.” (Al-An’am: 119)

“yang halal itu jelas, yg haram itu jelas. Dan diantara keduanya adl masalah-masalah syubhat, kebanyakan orang tdk mengenalinya; termasuk halalkah atau haram? Karena itu maka barangsiapa meninggalkannya berarti dia telah membersihkan agama & kehormatannya, ia selamat. Dan barang siapa terjerumus pd sesuatu diantaranya, berarti hampir terjerumus kedalam yg haram. Sebagaimana jika orang menggembala ternaknya disekitar hima (tempat khusus milik raja utk menggembala ternaknya & tdk boleh dimasuki ternak orang lain), maka ia hampir-hampir memasukinya. Ketahuilah bahwa sesungguhnya setiap raja memiliki hima, ketahuilah bahwa hima Allah adl larangan-larangan-Nya.“

Yang Haram Adalah Haram Untuk semua

“Sesungguhnya kami telah menurunkan Kitab kepadamu dgn membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dgn apa yg telah Allah wahyukan kepadamu, & janganlah kamu menjadi penantang (orang yg tdk bersalah), karena (membela) orang-orang yg berkhianat, & mohonlah ampun kpd Allah. Sesungguhnya Allah Maha pengampun lagi Maha penyayang. Dan janganlah kamu berdebat (untuk membela) orang-orang yg mengkhianati dirinya. Sesungguhnya Allah tdk menyukai orang-orang yg selalu berkhianat lagi bergelimang dosa,mereka bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tdk bersembunyi dari dari Allah, padahal Allah beserta mereka, ketika pd sesuatu malam mereka menetapkan keputusan rahasia yg tdk diridhai Allah. Dan adl Allah Maha Meliputi (ilmu-Nya) terhadap apa yg mereka kerjakan. Beginilah kalian, kalian berdebat utk (membela) mereka pd hari kiamat? Atau siapakah yg menjadi pelindung mereka (terhadap siksa Allah?” (An-Nisa’: 105-109)

Situasi Darurat Membuat Yang Haram Jadi Boleh

“Maka barangsiapa terpaksa, dgn tdk sengaja mencarinya & tdk pula melampaui batas, tdk ada dosa atasnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al-Baqarah: 173)”

“Allah tdk hendak menjadikan kesulitan bagi kalian, akan tetapi ia hendak menyucikan kalian & menyempurnakan nikmat-Nya kpd kalian agar kalian bersyukur.” (Al-Maidah: 6)

“Allah hendak memberikan keringanan bagi kalian sedangkan manusia itu diciptakan dalam keadaan lemah.” (aAn-Nisa’: 28)

Cara Mengajukan Sertifikasi Halal

Pengertian Sertifikat Halal

  1. Sertifikasi halal yg dikeluarkan oleh LPPOM-MUI menyatakan kehalalan sesuatu produk sesuai dgn syari’at Islam.
  2. Yang dimaksud dgn produk halal adl produk yg memenuhi syarat kehalalan sesuai syari’at Islam yaitu:

    1. Tidak mengandung babi atau produk-produk yg berasal dari babi serta tdk menggunakan alkohol sbg ingridient yg sengaja ditambahkan.
    2. Daging yg digunakan berasal dari hewan halal yg disembelih menurut tata cara syariat Islam.
    3. Semua bentuk minuman yg tdk beralkohol.
    4. Semua tempat penyimpanan, tempat penjualan, pengolahan, tempat pengelolaan & tempat transportasi tdk digunakan utk babi atau barang tdk halal lainnya, tempat tersebut harus terlebih dahulu dibersihkan dgn tata cara yg diatur menurut syari’at Islam.
  3. Sertifikat halal dpt digunakan utk pembuatan label bagi produk yg bersangkutan. Penempelan label halal harus mengikuti peraturan dari Departemen Kesehatan.
  4. Pemegang sertifikat halal dari LPPOM-MUI, bertanggung jawab memelihara kehalalan produk yg diproduksinya, & sertifikat ini tdk dpt dipindahtangankan.
  5. Sertifikat yg sudah berakhir masa berlakunya termasuk fotokopinya tdk boleh dipergunakan kembali atau dipasang utk maksud-maksud tertentu.
  6. Jika sertifikat ini hilang, pemegang sertifikat harus segera melaporkannya ke LPPOM-MUI.
  7. Sertifikat halal yg dikeluarkan LPPOM-MUI adl milik LPPOM-MUI. Oleh sebab itu, jika karena sesuatu hal diminta kembali oleh LPPOM-MUI, maka pemegang sertifikat wajib utk menyerahkannya.
  8. Keputusan LPPOM-MUI yg didasarkan atas fatwa MUI tdk dpt diganggu gugat.

Pemberian Sertifikat Halal

  1. Hasil pemeriksaan (audit) di lokasi produsen serta hasil analisi laboratorium diserahkan kpd MUI utk dikeluarkan fatwa halalnya.
  2. Setelah mendapatkan fatwa halal dari MUI, sertifikat halal dikeluarkan oleh LPPOM-MUI.
  3. Produsen yg mendapatkan sertifikat halal dpt mengambil sertifikatnya di LPPOM-MUI setelah membayar seluruh biaya sertifikasi yg telah ditentukan sebelumnya.

Proses Sertifikasi Halal

  1. Setiap produsen yg mengajukan sertifikasi halal bagi produknya, pertama-tama diharuskan mengisi formulir yg telah disediakan LPPOM-MUI. Ada 3 macam formulir yg dpt digunakan dalam pengajuan ini, masing-masing utk makan & minuman olahan, usaha restoran, & hewan potong.
  2. Surat pengajuan sertifikasi yg disampaikan ke LPPOM-MUI harus dilampiri dgn sistem mutu, termasuk panduan mutu & prosedur baku pelaksanaan yg telah disiapkan produsen sebelumnya (lihat Jaminan Halal dari Produsen).
  3. Pada sa’at pengajuan sertifikasi halal, produsen harus menandatangani pernyataan tentang kesediaannya utk menerima tim pemeriksa (audit) dari LPPOM-MUI & memberikan contoh produk termasuk bahan baku, bahan penolong, & bahan tambahan produk utk dpt diperiksa LPPOM-MUI.
  4. Semua dokumen yg dpt dijadikan jaminan atas kehalalan produk yg diajukan sertifikasi halalnya harus diperlihatkan aslinya, sedangkan fotokopinya diserahkan kpd LPPOM-MUI.
  5. Surat pengajuan sertifikasi halal & formulir yg sudah diisi dgn cermat beserta seluruh lampirannya dikembalikan kpd LPPOM-MUI.
  6. LPPOM-MUI akan memeriksa semua dokumen yg dilampirkan bersama surat pengajuan sertifikasi halal. Jika tdk lengkap, LPPOM-MUI akan mengembalikan seluruh berkas pengajuan utk dpt dilengkapi oleh produsen pengusul.
  7. Pemeriksaan audit ke lokasi produsen akan dilakukan oleh LPPOM-MUI segera setelah surat pengajuan sertifikasi halal beserta lampiran-lampirannya dianggap sudah memenuhi syarat.
  8. Setelah hasil pemeriksaan (audit) dievaluasi & memenuhi syarat halal, maka produsen yg bersangkutan selanjutnya akan diproses sertifikasi halalnya.
  9. Jika ada perubahan dalam penggunaan bahan baku, bahan penolong, atau bahan tambahan dalam proses produksinya, produsen diwajibkan segera melapor ke LPPOM-MUI utk mendapatkan “ketidakberatan menggunakannnya.

Tata Cara Pemeriksaan/Audit di Lokasi Produsen (Perusahaan)

  1. Pada waktu yg sudah ditetapkan, tim LPPOM-MUI yg dilengkapi dgn surat tugas & identitas diri, akan mengadakan pemeriksaan (audit) ke perusahaan produsen yg megajukan sertifikat halal. Selama pemeriksaan (audit) berlangsung, produsen diminta bantuannya utk memberikan informasi yg jujur & jelas.
  2. Tim pemeriksa (audit) akan mengambil contoh secara acak utk kemudian diuji di laboratorium.
  3. Jika diperlukan, pemeriksaan (audit) dpt dilakukan sewaktu-waktu secara tiba-tiba.

Masa Berlakunya Sertifikat Halal

  1. Sertifikat halal berlaku selama satu tahun, kecuali utk daging impor sertifikasi halal hanya berlaku utk setiap kali pengapalan.
  2. Dua bulan sebelum berakhir masa berlakunya sertifikat, LPPOM-MUI akan mengirim surat pemeberitahuan kpd produsen yg bersangkutan.
  3. Satu bulan sebelum berakhir masa berlakunya sertifikat, produsen harus mendaftar kembali utk mendapatkan sertifikat tahun berikutnya.
  4. Produsen yg tdk memperbaharui sertifikat halal, maka utk tahun itu produsen tdk diizinkan lagi utk menggunakan label halal berdasarkan sertifikat yg tdk berlaku & akan diumumkan di berita berkala LPPOM-MUI.
  5. Pada saat berakhir masa berlakunya sertifikat, produsen harus segera mengembalikan sertifikat halal yg dipegangnya kpd LPPOM-MUI.

Commercial Insurance

What is the evidence for commercial insurance being haraam?.

Praise be to Allah.
Commercial insurance which is offered by most insurance companies is a kind of haraam contract, whether it is insurance covering one’s life or possessions or anything else. The fact that it is haraam is indicated by a number of texts and shar’i principles, such as:

Insurance is a transaction that involves ambiguity, and transactions that involve ambiguity are forbidden according to sharee’ah.

Muslim (1513) narrated from Abu Hurayrah (may Allah be pleased with him) that the Prophet (peace and blessings of Allah be upon him) forbade gharar (ambiguous) transactions.

Gharar in Arabic means a risk which is not certain; it may happen or not, such as selling fish in the water or birds in the air, because the purchaser may or may not get it.

Al-Azhari said: Gharar transactions include any transactions in which something is not known.

Mu’jam Maqaayees al-Lughah (4/380-381); Lisaan al-‘Arab (6/317).

Al-Khattaabi (may Allah have mercy on him) said:

The root meaning of the word gharar (ambiguity) is that which is wrapped up and concealed from you. Any transaction which is based on ambiguity or on inability to achieve something is gharar. There are many kinds of ambiguity, which all involve not knowing exactly what the transaction involves. End quote.

Al-Nawawi (may Allah have mercy on him) said:

With regard to the prohibition on ambiguous transactions, this is a very important principle with regard to commercial transactions, and includes many issues, such as selling things that are not present or are unknown, and so on. All of these are invalid transactions because there is ambiguity with no reason for that.

Some kinds of ambiguity may be tolerated when engaging in a transaction if there was a reason for it, such as not knowing about the foundations of the house; this transaction is still valid because the foundations belong to what can be seen of the house, and because there is a reason for this, as it is not possible to see the foundations.

They are unanimously agreed that it is invalid to sell foetuses that are in utero and birds in the air. The scholars said: The reason for it being invalid is because of ambiguity. End quote.

The scholars are agreed that a great deal of ambiguity is not permissible, but a little of it may be overlooked. They differed as to what constitutes a little or a great deal.
Bidaayah al-Mujtahid, 2/187; al-Nawawi said something similar in Sharh Muslim.

Insurance policies are among the contracts that involve a great deal of ambiguity; even lawmakers themselves have affirmed that insurance contracts are based on probabilities, which means ambiguous, because neither the insurer nor the insured can know at the time of entering into the contract what he will give or take. The person who takes out insurance may pay one instalment, then an accident may happen and the insurer is obliged to give what he agreed to give to him, or perhaps nothing will happen at all, so he will pay all the installments and not take anything.

Insurance contracts are a kind of gambling

Gambling is haraam, as it was forbidden by Allah, when He said (interpretation of the meaning):

“Intoxicants (all kinds of alcoholic drinks), and gambling, and Al‑Ansaab (stone altars for sacrifices to idols etc), and Al‑Azlaam (arrows for seeking luck or decision) are an abomination of Shaytaan’s (Satan’s) handiwork. So avoid (strictly all) that (abomination) in order that you may be successful”

[al-Maa’idah 5:90]

What is meant by gambling is when a person pays something of his own money and takes a risk: either he will gain more than it or he will lose the money that he paid.

See the answer to question number 89746 and 106601.

Insurance is a transaction that is connected to a risk that may or may not happen, so it is, in effect, gambling, because the person who takes out insurance is taking the risk by paying the premium. Either he will take more than it or he will lose it if the risk against which he is insured does not happen.

The person who is insured may pay twenty and take one thousand, or he may pay one thousand and take one thousand, or he may pay one thousand and not take anything if the risk against which he was insured does not happen. Is this not taking risks and gambling?

Insurance involves riba al-nasee’ah and riba al-fadl, in the event that compensation is paid

Muslim (1587) narrated that ‘Ubaadah ibn al-Saamit (may Allah be pleased with him) said: The Messenger of Allah (blessings and peace of Allah be upon him) said: “Gold for gold, silver for silver, wheat for wheat, barley for barley, dates for dates, salt for salt, like for like, same for same, hand to hand. But if these commodities differ, then sell as you like, as long as it is hand to hand.“

This hadith indicates that if a person sells gold for gold, it must be equal amounts and the exchange completed in the same sitting.

So it should be sold gram for gram, with nothing added, and the exchange must be completed in the same sitting. It is not permissible for the two parties to separate without each of them having taken what is due to him.

If a person sells gold for gold with a difference in the amount, then they have fallen into riba al-fadl. If the exchange is not completed then they have fallen into riba al-nasee’ah, i.e., interest charged when hand-to-hand exchange is delayed.

If gold is sold for silver then the exchange must be completed in the same sitting, and it is permissible for there to be a difference in the amounts. So a gram of gold may be sold for 10 g of silver, for example, but it is not permissible for them to separate without the exchange having been completed.

Currency comes under the same ruling as gold and silver in this regard. It is not permissible to exchange one currency for another unless the exchange is completed in the same sitting. If the currency is all the same, then it must be like for like and the exchange should be completed, just as if gold were being exchanged for gold.

Insurance includes riba of both types: riba al-fadl and riba al-nasee’ah.

What that means is that what the insurance gives to the person who takes out insurance, or to his heirs, if the risk defined in the contract happens, will be one of three things: either it will be less than what he paid or more than that or equal to it.

In all these cases what the company gives to the insured person happens after he pays the insurance installments during a period of which the end is in fact unknown.

So the reality of the transaction is that it is paying money for money to be given at a later date.

If the amounts are equal, then this is riba al-nasee’ah; if more [or less] is paid, then it is riba al-fadl and al-nasee’ah, both of which are haraam on their own so how about if they are combined?

Insurance is consuming people’s wealth unlawfully

Consuming people’s wealth unlawfully is haraam.

Allah says (interpretation of the meaning): “O you who believe! Eat not up your property among yourselves unjustly except it be a trade amongst you, by mutual consent” [al-Nisa’ 4:29].

What is invalid is every way which is not permitted by sharee’ah, and which involves stealing, betrayal, robbery, gambling, riba-based contracts and corrupt transactions. This was stated by Abu Hayyaan in his commentary on this verse.

What is meant by insurance involving consuming people’s wealth unlawfully is if the money paid by the insurance to the person who is insured is more than he paid — such as if the risk occurs after paying just one installment — then on what basis is he entitled to this money? And if the risk does not occur, then on what basis is the insurance company entitled to the payments made by the person who was insured without anything in return?

Statistics by a German expert have proven that the ratio of payments made by insurance companies in compensation to individuals is equivalent to no more than 2.9% of the total amount of payments made.

On what basis is the insurance company entitled this money, and in return for what?

Insurance contracts make obligatory things that are not obligatory according to sharee’ah

Insurance contracts oblige the insurance company to pay compensation, if the risk against which insurance was taken happens. On what basis is this made binding? The insurance company did not cause the danger or make it happen; it did not commit any acts of aggression or shortcoming, so how can it be forced to pay compensation for something for which it is not liable according to sharee’ah?

Insurance harms both individuals and society

In addition to what is mentioned above, insurance is not free of other harmful effects, among the most important of which are the following:

Taking things lightly: it makes the people insured careless about protecting their property against calamity; they may even go further than that and cause accidents or make accidents worse. This causes a great deal of harm to individuals. For example, some drivers whose lives and cars are insured may become careless and not pay heed to traffic laws and regulations, which exposes individuals to harm caused by accidents and car crashes.

Each one of these reasons is sufficient to indicate that commercial insurance is haraam and that insurance contracts are invalid contracts which are not permitted by sharee’ah, and that it comes under the heading of consuming people’s wealth unlawfully. So how about when all these reasons are combined?

Hence the majority of contemporary scholars have ruled that all forms of commercial insurance are haraam. Statements have been issued by the Council of Senior Scholars in the Land of the Two Holy Sanctuaries and by the Islamic Fiqh Councils in Jeddah and Makkah, that commercial insurance is haraam according to consensus, and not one member of the Council disagreed.

We have quoted a great deal of these statements and fatwas in the answers to various questions on our site.

See a lengthy discussion of commercial insurance in Abhaath Hay’at Kibaar al-‘Ulama’, 4/33-315.

And Allah knows best.

By: Muhammed Salih Al-Munajjid

Mengetahui Masuknya Ramadhan Setelah Siang, Wajib Baginya Imsak

Jika seseorang tdk mengetahui masuknya Ramadhan kecuali setelah siang, apakah diharuskan imsak pd hari itu, atau mengqodhonya?

Jawaban

Jika seseorang mengetahui masuknya Ramadhan setelah siang, wajib baginya imsak karena hari itu telah ditetapkan sbg hari Ramadhan sehingga wajib imsak. Tetapi apakah wajib baginya mengqodho hari itu? Dalam hal ini ulama berbeda pendapat. Jumhur ulama (mayoritas ulama) berpendapat wajib mengqodhonya, karena dia belum berniat pd malam harinya, bahkan telah berlalu sebagian waktu dari hari itu tanpa niat.

Nabi -shalallahu alaihi wasallam- telah bersabda:

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

“Sesungguhnya amalan itu tergantung niat. Dan sesungguhnya setiap orang mendapatkan apa yg dia niatkan.”

Sebagian ulama lain berpendapat tdk diharuskan mengqodho karena mereka berbuka karena jahl (bodoh) & orang yg bodoh beruzur dgn kebodohannya. Akan tetapi qodho lbh hati-hati & lbh selamat. Nabi -shalallahu alaihi wasallam- bersabda:

دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ

“Tinggalkan apa yg meragukanmu kpd apa yg tdk meragukanmu.”

Itu hanyalah satu hari saja, ringan & tdk memberatkan, lbh menenangkan jiwa & menenteramkan hati jika mengqodhonya.

Oleh: Muhammad Ibn Saleh al-Utsaimin

Melihat Orang-Orang Yang Berada di Bawahnya dan Tidak Melihat Orang yang di Atasnya

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadits shahih:

(( اُنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَإِنَّهُ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللهِ عَلَيْكُمْ ))

“Lihatlah orang yg berada di bawah kalian & janganlah melihat orang-orang yg berada di atas, karena hal tersebut lbh memungkinkan utk tdk mengabaikan nikmat-nikmat Allah atas kalian.” (Hadis Riwayat: Bukhari & Muslim).

Hal ini sangat besar manfaatnya dalam menghilangkan perasaan gelisah & sedih, karena bila seseorang melihat pemandangan yg menyedihkan yg menimpa seseorang di depan matanya yg menimpa orang lain, maka dia akan melihat dirinya jauh lbh beruntung, baik dalam kesehatan & segala sesuatu yg berkaitan dengannya, atau dalan hal rizki betapapun keadaannya sehingga hilanglah kegelisahan, kegundahan & keresahannya, bahkan semakin bertambah dalam dirinya kegembiraan & keinginan terhadap nikmat-nikmat Allah ta’ala yg tdk diperoleh oleh orang-orang yg berada di bawahnya.

Maka setiap kali seorang hamba memperhatikan nikmat-nikmat Allah, baik yg nampak ataupun yg tersembunyi, baik dalam urusan agama maupun dunia, dia akan melihat bahwa Rabbnya telah memberinya kebaikan yg byk & menjauhkannya dari aneka macam keburukan. Tidak diragukan lagi bahwa hal semacam ini akan mampu mengusir kegundahan & keresahan serta mendatangkan kebahagiaan & kegembiraan.

Abdur Rahman bin Nasir As-Sa’di, Terjemahan: Abdullah Haidir, Lc

Sering Menyebut Nikmat-Nikmat Allah, Baik yang Nampak Maupun Tersembunyi

Mengenal nikmat-nikmat Allah & selalu menyebutnya merupakan salah satu faktor yg dpt mengusir keresahan & kesedihan, mendorong seorang hamba utk bersyukur yg hal itu merupakan derajat syukur yg paling tinggi, walaupun ia tertimpa kefakiran, sakit atau musibah lainnya. Karena jika dia bandingkan antara nikmat Allah kepadanya yg tdk terhitung baik kwantitas ataupun kwalitasnya dgn apa yg dideritanya dari berbagai kesulitan, niscaya kesulitan tersebut tdk seberapa jika dibanding nikmat Allah ta’ala.

Justeru kesulitan & musibah yg dihadapi seorang hamba, lalu ia menghadapinya dgn kesabaran, ridha & menerima, niscaya akan berkurang tekanannya, ringan bebannya & harapannya hanyalah pahala & ganjaran dari Allah ta’ala. Jadi beribadah kpd Allah dgn bersikap sabar & ridha akan menjadikan sesuatu yg pahit menjadi manis, sehingga manisnya pahala akan melupakan pahitnya kesabaran.

Abdur Rahman bin Nasir As-Sa’di, Terjemahan: Abdullah Haidir, Lc

Mengingat Allah Hati Menjadi Tentram

Berzikir pengaruhnya sangat menakjubkan dalam mendatangkan kelapangan dada & ketenangan hati, menghilangkan rasa gundah & resah. Allah ta’ala berfirman:

“Ingatlah, hanya dgn mengingat Allah-lah hati menjadi tentram.” (Ar-Ra’du: 28).

Dengan kekhususannya, zikir memberikan peran yg besar utk meraih semua yg diminta & apa yg diinginkan seorang hamba dalam bentuk pahala & ganjaran.

Abdur Rahman bin Nasir As-Sa’di, Terjemahan: Abdullah Haidir, Lc