Mozaik Islam

Teori Mekkah

Teori ini merupakan teori baru yg muncul sbg sanggahan terhadap teori lama, yaitu teori Gujarat. Teori Mekkah berpendapat bahwa Islam masuk ke Indonesia pd abad 7 M & pembawanya berasal dari Arab (Mesir). Dasar teori ini adl:

  1. Pada abad 7 M yaitu tahun 674 di pantai barat Sumatera sudah terdapar perkampungan Islam (Arab); dgn pertimbangan bahwa pedagang Arab sudah mendirikan perkampungan di Kanton sejak abad 4 M. Hal ini sesuai dgn berita Cina.
  2. Kerajaan Samudera Pasai menganut aliran mazhab syafi’i, dimana pengaruh mazhab Syafi’i terbesar pd waktu itu adl Mesir & Mekkah. Sedangkan Gujarat adl penganut mazhab Hanafi.
  3. Raja-raja Samudera Pasai menggunakan gelar Al Malik, yaitu gelar yg berasal dari Mesir

Pendukung teori Mekkah ini adl Hamka, Van Leur, & TW Arnold. Para ahli yg mendukung teori ini menyatakan bahwa pd abad 13 M sudah berdiri kekuasaan politik Islam, jdi masuknya Islam ke Indonesia terjadi jauh sebelumnya, yaitu pd abad 7 M & yg berperan besar terhadap proses penyebarannya adl bangsa Arab sendiri.

Teori Gujarat

Teori Gujarat berpendapat bahwa agama Islam masuk ke Indonesia pd awal abad 13 M & pembawanya berasal dari Gujarat (Cambay), India. Dasar teori ini adl:

  1. Kurangnya fakta yg menjelaskan peranan bangsa Arab dalam penyebarannya ke Indonesia.
  2. Hubungan dagang Indonesia dgn India telah lama melalui jalur Indonesia – Cambay – Timur tengah – Eropa.
  3. Adanya batu nisan Sultan Samudera Pasai yaitu Malik al Saleh tahun 1297 yg bercorak khas Gujarat.

Pendukung teori Gujarat adl Snouck Hurgronye, WF Stutterheim, & Bernard HM Vlekke. Para ahli yg mendukung teori Gujarat, lbh memusatkan perhatiannya pd saat timbulnya kekuasaan politik Islam yaitu adanya Kerajaan Samudera Pasai. Hal ini juga bersumber dari keterangan Marcopolo dari Venezia (Italia) yg pernah singgah di Perlak (Perureula) tahun 1292. Ia menceritakan bahwa di Perlak sudah byk penduduk yg memeluk Islam & byk pedagang Islam dari India yg menyebarkan ajaran Islam.

Periode Modern dalam Sejarah Peradaban Islam

Periode transformasi modern peradaban Islam secara garis besar dpt dibagi menjadi 3 fase, & sekaligus memperlihatkan beberapa gambaran umum yg berlaku di seluruh kawasan muslim, di antaranya:

  1. Fase pertama, merupakan periode antara akhir abad 18 sampai awal abad 20, yg ditandai dgn hancurnya sistem kenegaraan muslim & dominasi teritorial & komersial Eropa. Dalam fase ini elit politik, agama, & kesukuan masyarakat muslim berusaha menetapkan pendekatan keagamaan & ideologi baru bagi perkembangan internal masyarakat mereka.
  2. Fase kedua, yaitu fase pembentukan nasional yg berlangsung setelah Perang Dunia I sampai pertengahan abad 20. Dalam fase ini kalangan elit negeri-negeri muslim berusaha membawakan identitas politik modern terhadap masyarakat mereka & berusaha memprakarsai pengembangan ekonomi serta perubahan nasional.
  3. Fase ketiga, ialah fase konsolidasi negara-negara nasional di seluruh kawasan muslim.

Fase yg berlangsung pasca Perang Dunia II ini ditandai dgn pertentangan antara kecenderungan terhadap perkembangan yg tengah berlangsung & peran utama Islam.

Sangat penting mempelajari sejarah dakwah Islam di Indonesia. Sesuai dgn firman Allah dalam Al Qur’an surat Yusuf ayat 111 bahwa mempelajari sejarah tedapat ibrah (pelajaran). Dengan mempelajari sejarah di masa lampau, kita dpt mengambil pelajaran utk masa yg akan datang, membuat perencanaan atau konsep yg lbh baik khususnya utk dakwah di tanah air kita, Indonesia. Sesuai dgn hadist Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam “Hari ini harus lbh baik dari hari kemarin & hari esok harus lbh baik dari hari ini“.

Bahasa merupakan nilai tertinggi dari dari sesuatu peradaban. Suatu bangsa dipengaruhi nilai tertentu jika bahasanya dipengaruhi oleh nilai tersebut. Bahasa Indonesia byk dipengaruhi oleh bahasa Arab ( bahasa Al Qur’an) contohnya kata ibarat yg kata dasarnya dari ibrah ini yg bermakna pelajaran & masih byk lagi bahasa Indonesia yg berasal dari bahasa Arab. Ini membuktikan bahwa budaya Indonesia sudah dipengaruhi oleh budaya Islami.

Secara umum, terdapat 3 teori besar tentang asal-usul penyebaran Islam di Indonesia, yaitu teori Gujarat, teori Mekkah, & teori Persia. Ketiga teori tersebut memberikan jawaban tentang permasalahan waktu masuknya Islam ke Indonesia, asal negara, & tentang pelak penyebar atau pembawa agama Islam ke nusantara.

Masa Pemerintahan Bani Abbas

Bani Abbas berkuasa sekitar 500 tahun, tahun 750-1258 M, berkedudukan di Baghdad, Iraq. Masa ini tdk ada lagi ekspansi & penaklukan wilayah. Sebaliknya, wilayah luas yg diwarisi Bani Abbas dari Bani Umaiyah justru lepas satu per satu, sehingga muncul 3 kerajaan Islam besar secara bersamaan, yaitu Bani Abbas di Baghdad, Bani Fathimiyah di Mesir, & kerajaan Islam di Spanyol.

Bani Abbas, secara politis, melanjutkan tradisi Bani Umaiyah, memakai gelar khalifah dalam arti pengganti Tuhan & system turun temurun. Kata-kata al-Mansur yg terkenal adl “innamâ ana Sulthân Allah fî ardlihi” (sesungguhnya saya adl kekuasaan Allah di bumi-Nya). Artinya, kekuasaannya adl mandat Tuhan, bukan dari Nabi atau manusia. Selain itu, mereka menguatkannya dgn “gelar tahta”. “al-Manshur” adl gelar tahta dari Abu Jakfar, & gelar ini lbh terkenal dari namanya sendiri. Ini sama dgn gelar-gelar Sultan di Jawa, seperti Hamengkubuwano, yg lbh dikenal daripada nama aslinya. Secara sosial, Bani Abbas juga melakukan pembedaan strata sosial. Bedanya, bukan muslim arab dgn lainnya seperti Bani Umaiyah, tetapi Turki & non-Turki. Secara umum, para khalifah Bani Abbas lbh dekat & mengandalkan bangsa Turki daripada bangsa lainnya, sehingga melahirkan kecemburuan & gejolak. Untuk memenuhi jalannya roda pemerintahan, utk pertama kalinya Bani Abbas memperkenalkan jabatan wazir sbg koordinator departemen, memperluas wewenang dinas pos, & membentuk tentara professional; 3 hal yg tdk dikenal pd masa sebelumnya.

Sumbangan utama Bani Abbas dalam sejarah peradaban Islam, berbeda dgn Bani Umayyah yg lbh mengedepankan aspek politik, adl dukungannya yg besar terhadap perkembangan keilmuan, filsafat & sains. Secara umum, kebanyakan khalifah Bani Abbas adl orang yg gandrung ilmu & hikmah, & memberikan dukungan besar pd bidang ini. Al-Makmun (811-833 M) adl khalifah yg mempelopori proses penterjemahan filsafat Yunani ke dalam Islam, yg kemudian didukung oleh penggantinya, Harun al-Rasyid, dgn didirikannya Bait al-Hikmah, perpustakaan besar & pusat penelitian. Hasil terjemahan-terjemahan filsafat & pemikiran Yunani kemudian memberikan kontribusi besar bagi perkembangan filsafat, pemikiran & sains Islam. Pada masa ini, sistem berpikir rasional telah berkembang pesat dalam masyarakat intelektual Arab-Islam, yakni dalam Fiqh (yurisprudensi) & kalam (teologi).

Pasca jatuhnya dinasti Bani Abbas di Baghdad oleh tentara Mongol tahun 1258 M, peradaban Islam dititipkan pd 3 kerajaan besar, yaitu pertama, Kerajaan Turki Utsmani (1300). Kedua, Kerajaan Mongol di India (1526 – 1857). Dan ketiga, Safawi di Persia (Iran) (1501 – 1732) yg sebelah selatan jatuh di tangan Rusia & sebelah utara jatuh di tangan Turki Utsmani.

Dengan tamatnya ketiga kerajaan Islam ini, berarti keberadaan Islam sbg institusi negara telah habis selanjutnya Islam diambil alih oleh kerajaan-kerajaan kecil yg tdk punya pengaruh kuat dalam menciptakan peradaban Islam seperti sebelumnya. Bahkan setelah ada campur tangan bangsa-bangsa Eropa byk kerajaan-kerajaan tersebut yg berubah menjadi negara kesatuan yg secara politis tdk membawa bendera Islam. Kedatangan imperialisme Eropa mengakibatkan peradaban imperium Islam secara umum merosot, karena terjadi kekacauan & konflik internal keagamaan, kemunduran ekonomi & kebangkitan ekonomi & teknologi bangsa Eropa.

Kondisi ini mendorong beberapa kelompok muslim mengadakan pembaharuan melalui gerakan-gerakan modernisasi. Pengaruh & kekuatan Eropa pd masing-masing wilayah berbeda sehingga pd gilirannya melahirkan keragaman tipe masyarakat Islam kontemporer. Ciri menonjol dalam perkembangan peradaban masyarakat Islam periode ini adl peradaban yg merupakan produk interaksi antar masyarakat Islam regional dgn pengaruh Eropa.

Masa Pemerintahan Bani Umayyah

Pemerintahan Bani Umaiyah berlangsung sekitar 90 tahun, tahun 661-750 M, berpusat di Damaskus, Syiria. Pada masa ini, ekspansi & penaklukan wilayah dilakukan secara besar- besaran. Muawiyah sbg khalifah pertama ingin menyaingi Persia & Romawi, 2 negara adidaya saat itu. Ia melakukan penaklukan ke timur sampai Kabul, Afganistan, ke utara sampai Konstantinopel, Bizantium. Abd al-Malik, penggantinya, meneruskan serangan ke timur sampai India & Maltan, ke barat sampai Maroko & Spanyol. Dengan keberhasilan ini, wilayah kekuasaan Islam menjadi sangat luar biasa luas. Membentang mulai dari Spanyol di Eropa, Afrika utara, Syiria, Palestina, Jazirah Arab, Irak, Asia Tengah, Asia selatan sampai India.

Selain ekspansi wilayah, Bani Umayyah juga berhasil membangun kebudayaan & peradaban. Muawiyah mendirikan dinas pos lengkap dgn kuda & peralatannya, menertibkan angkatan bersenjata, mencetak mata uang & menjadikan hakim (qadli) sbg jabatan profesi. Abd al-Malik, khalifah penggantinya, mencetak uang sendiri dgn memakai kata-kata & tulisan Arab, menggunakan bahasa Arab sbg bahasa resmi administrasi pemerintahan, & mendirikan panti orang cacat. Umar ibn Abd al-Aziz, penggantinya, menetapkan al-Muwatha’ karya Imam Malik sbg KUHP di wilayah Islam.

Perubahan menonjol dalam bidang politik pd masa Bani Umayyah adl pola sistem pemerintahan yg manganut paham monarki heridetis (kerajaan turun-temurun) dari Persia & Kekaisaran Byzantium, padahal sebelumnya menganut faham musyawarah demokratis. Dalam bidang sosial kemasyarakatan, struktur masyarakat & keanggotaannya berbeda dgn jaman Rasulullah SAW. Jika pd jaman Rasulullah SAW, keanggotaan masyarakat berdasarkan religiusitas yaitu muslim & non muslim, sedangkan pd masa ini Muawiyah menerapkan system strata sosial yg berbeda dikalangan masyarakat. Ada 4 strata sosial yg dikenal saat itu, yaitu muslim arab, muslim non arab (mawalî), non muslim & budak.

Muawiyah & para penerusnya menghidupkan kembali apa yg berusaha dihilangkan oleh Islam & Nabi, yaitu sistem budak sbg dampak tdk langsung adanya penaklukan- penaklukan. Mereka juga mendahulukan muslim arab utk jabatan-jabatan di pemerintahan dibanding kalompok lainnya, sehingga muslim non arab merasa di nomorduakan. Diskriminasi sosial ini kemudian memunculkan ketidakpuasan & pemberontakan yg berpuncak pd tergulingkannya dinasti Muawiyah.

Khalifah al-Walid II (743-744 M) juga memisahkan tempat pertemuan antara laki-laki & perempuan. Meski awalnya hanya pemisahan tempat pertemuan, tetapi kemudian berkembang menjadi pemisahan peran-peran publik & lainnya yg pd akhirnya melahirkan adanya diskriminasi & bias gender di kalangan masyarakat muslim seperti yg kita lihat sekarang. Pada masa ini pula, terjadi gerakan Arabisme, maksudnya penguasa Daulah berambisi membangun bangsa Arab sekaligus masyarakat muslim. Usaha yg ditempuh antara lain membuat akte kelahiran berbangsa Arab bagi masyarakat di tanah taklukkan & mewajibkan berbahasa Arab,

termasuk menyalin peraturan-peraturan tertulis dgn bahasa Arab.

Hal serupa ketika kekuasaan Daulah Umayyah pindah ke bagian Eropa Timur Andalusia (cordova). Anggota masyarakat pd masa ini lbh majemuk dibanding struktur masyarakat pd masa sebelumnya, yg terdiri dari bangsa Arab, penduduk asli Spanyol, kaum Barbar, Yahudi, & golongan Slavia. Pada pemerintahan ad-Dakhil banyak didirikan istana-istana lengkap dgn taman & kolam serta tdk ketinggalan pula masjid.

Masa Khulafah Ar Rasyidin

Masa ini adl masa dimana Abu Bakar berkuasa tahun 632 – 634 M. Pemerintahan Abu Bakar yg singkat habis utk menyelesaikan persoalan dalam negeri, terutama tantangan yg ditimbulkan ole suku-suku Arab yg tdk mau tunduk pd Madinah. Mereka menganggap bahwa perjanjian yg dilakukan hanya dgn Rasulullah SAW, sehingga secara otomatis batal dgn meninggalnya Rasulullah SAW. Abu Bakar menyelesaikan ini dgn perang riddah, yg artinya melawan kemurtadan. Pemerintahan yg dijalankan Abu Bakar mengikuti apa yg terjadi pd masa Rasulullah SAW, bersifat sentralistik, dimana kekuasaan legislatif, eksekutif, & yudikatif terpusat di tangan khalifah.

Kemudian Abu Bakar digantikan Umar bin Khattab yg berkuasa tahun 634 – 644 M. Masa ini ekspansi Islam pertama kali terjadi. Syiria, Palestina, & sebagian besar Persia & Mesir jatuh dalam kekuasaan Islam. Luasnya wilayah kekuasaan memaksa Umar utk membangun sistem pemerintahan & administrasi, yg dibagi menjadi delapan propinsi, yaitu: Mekkah, Madinah, Syiria, Jazirah, Basrah, Kufah, Palestina, & Mesir. Tidak hanya itu saja, departemen-departemen di tingkat pusat pun dibentuk, seperti keuangan, pekerjaan umum, & pengadilan. Umar yg menyebut dirinya sbg amir al-mukminin (komandan orang beriman)juga membentuk bait al-mal, menempa mata uang & menciptakan tahun hijriah, menerapkan sistem gaji & pajak tanah. Dalam bidang hukum, utk pertama kalinya sistem ghanimah (pembagian harta rampasan perang sesuai dgn ajaran Al Qur’an & sunnah) tdk diberlakukan & diganti dgn sistem gaji.

Utsman bin Affan yg berkuasa setelah Umar dipilih dgn sistem formatur yg terdiri dari enam orang diantaranya Utsman Ali, Thalhah, Zubair, Sa’ad bin Abi Waqash & Abdurrahman bin Auf. Dalam keilmuan, Utsman yg pertama kali membakukan sistem pembacaan Al Qur’an yg mulai berbeda-beda saat itu sesuai dialek wilayah masing-masing.

Akan tetapi, setelah itu, Utsman tampak mulai tdk dpt mengendalikan ambisi politik keluarganya (Bani Umayyah) & menganggap mereka sbg pejabat-pejabat penting & ‘basah’. Parahnya, Utsman juga mengklaim diri sbg khalifah Allah (pengganti Allah) bukan khalifah al-nabi sebagaimana Abu Bakar, sehingga memberi kesan diktator & berkuasa penuh. Perubahan politik Utsman inikemudian menimbulkan kekecewaan & ketidakpuasan di kalangan sahabat & kebanyakan masyarakat, sehingga melahirkan pemberontakan & berpuncak pd terbunuhnya Utsman.

Ali bin Abi Thalib yg dibaiat setelah Utsman berkuasa tahun 655 – 660 M. Masa pemerintahan Ali penuh dgn gejolak sbg warisan dari sistem sebelumya & dampak kebijakan radikal yg diterapkan Ali. Ali memecat para gubernur yg diangkat Utsman, menarik kembali tanah-tanah yg dihadiahkan Utsman & mengembalikannya kpd negara, menerapkan sistem pajak tahunan, & menghilangkan tunjangan sahabat. Gejolak pertama adl pemberontakan yg dilakukan Aisyah, Zubair & Thalhah, sedang yg kedua pemberontakan yg dilakukan oleh Muawiyah bin Abi Sofyan, keluarga & gubernur Syiria yg diangkat Utsman. Dua pemberontakan ini memberikan dampak teologis yg serius. Ketika Aisyah bertempur melawan Ali, sebagian shahabat seperti Abd Allah bin Umar tdk dpt mengambil sikap & menyerahkan keputusannya kpd Allah, karena keduanya adl keluarga Nabi. Aisyah adl istri Nabi yg berarti ummul al-mukminin (ibunya orang mukmin) sedang Ali adl menantu & orang yg sangat dekat dgn Nabi. Sikap abstain sebagian sahabat inilah yg kemudian berkembang menjadi Murjiah. Sementara itu, pertempuran Ali melawan Muawiyah melahirkan 3 aliran teologi besar dalam Islam.

Mereka yg membela Ali kemudian menjadi Syiah, yg mendukung Muawiyah menjadi

Jama’ah atau Sunni, sedang yg tdk puas dgn keduanya menjadi Khawarij.

Periode Klasik dalam Sejarah Peradaban Islam

Merupakan awal pembabakan peradaban Islam. Periode ini dimulai ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam diangkat menjadi rasul. Dalam periode ini terdapat 3 fase penting, yaitu:

  1. Fase penciptaan komunitas baru sbg hasil transformasi nilai-nilai Islam yg semula berbentuk kesukuan menjadi masyarakat bercorak Islam.Dalam fase ini embrio format negara Islam berkembang sejak Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah dari Mekkah ke Madinah. Pada masa ini terjadi byk pengembangan sekaligus perubahan baik dalam bidang sosial kemasyarakatan, ekonomi & terutama bidang politik. Pada masa ini pula embrio kegemilangan ilmu pengetahuan & sastra Islam yg terinspirasi dari Al Qur’an serta seni arsitektur muncul, seperti adanya ijtihad hukum syariah pd masa Umar & pembukuan Al Qur’an pd masa Utsman yg bersamaan dgn munculnya ilmu-ilmu kebahasaan & bacaan al qur’an.
  2. Fase dimana nilai-nilai Islam dijadikan sbg dasar istitusi kenegaraan & elit perkotaan.Dalam fase ini, nilai-nilai islam mengandung ajaran utama sbg syariah yg yg berperan utk mewujudkan kehidupan bermasyarakat yg sesuai dgn nilai-nilai & ajaran dalam Islam
  3. Fase ini yaitu peranan masyarakat Islam dalam mengubah mayoritas masyarakat Timur Tengah menjadi komunitas yg kokoh berlandaskan monotheistik.

Ciri yg paling menonjol di dalam fase ketiga ini adl terjadinya ekspansi kekuasaan Bani Umayyah yg meliputi Spanyol, Afrika Utara, Timur Tengah sampai ke perbatasan Tiongkok. Dalam catatan sejarah, keberhasilan ini melebihi kekuasaan yg dicapai Romawi pd masa kejayaannya.

Sejarah perkembangan Islam, termasuk di dalamnya norma, doktrin, & peradaban masyarakatnya, sesungguhnya tdk berkembang mandiri, linier, & normatif melainkan berliku-liku & tdk lepas dari kondisi sosial politik yg mengitarinya. Oleh karena itu pembahasan terhadap Islam tdk dpt dilepaskan dari konteks ini. Berikut adl realitas dinamika-dinamika perkembangan Islam:

  1. Masa Khulafah Ar Rasyidin
  2. Masa Pemerintahan Bani Umayyah
  3. Masa Pemerintahan Bani Abbas

Sejarah Peradaban Islam

Kata peradaban (al-hadharat, civilisation) seringkali didentikkan dgn kata
kebudayaan (al-tsaqafah, culture). Dalam bahasa Arab, selain disebut sbg al- hadharat,

peradaban terkadang juga disebut dgn al-tamaddun. Karena itu tidaklah mengherankan apabila masyarakat madani kemudian diterjemahkan menjadi masyarakat beradab atau civil society. Peradaban mencakup aspek material maupun immaterial. Aspek material dicontohkan oleh piramida & patung Spinx Mesir, istana Al-Hamra, kastil Eropa abad pertengahan, atau gedung WTC yg telah runtuh, sementara aspek immaterial dicontohkan oleh ajaran Islam, ajaran Budha, filsafat Yunani, konfusianisme, kapitalisme, atau sosialisme.

Manusia adl makhluk yg berakal (al-hayawan al nathiq), sehingga ia mampu berpikir secara progresif dalam membentuk peradabannya. Manusia telah bergerak secara progresif dari jaman batu ke jaman logam, sampai akhirnya ke jaman silikon. Setiap jaman dimana manusia hidup mesti memiliki peradabannya sendiri-sendiri. Kecanggihan peradaban tidaklah bisa dinilai secara absolut. Suatu peradaban manusia bisa jdi sangat canggih pd masanya, namun ternyata dinilai kuno oleh generasi sesudahnya. Demikianlah seterusnya, baik dalam aspek material maupun immaterial.

Dalam aspek material, kaum Aad, kaum tsanud, & bangsa mesir Fir’aun telah mampu membangun gedung-gedung tinggi & kokoh, sebagaimana manusia saat ini telah mampu membangun gedung-gedung pencakar langit. Dalam aspek immaterial, setiap generasi telah menciptakan sistem filsafat & pemikirannya sendiri-sendiri, tanpa bisa diklaim bahwa yg muncul belakangan lbh canggih daripada yg sebelumnya, sebagaimana diyakini oleh Hegel dgn konsep filsafat sejarahnya.

Sejauh yg dicata oleh sejarah, kebudayaan atau peradaban besar telah muncul di Cina, India, Babilonia, Mesopotamia, Yunani, Inka, Persia, Romawi, Arab, & Eropa. Jadi, peradaban besar telah muncul baik di timur (Cina, India, Babilonia,Mesopotamia, Persia, & Arab) maupun di barat (Yunani, Inka, Eropa). Dalam perkembangan peradaban, sesuatu fenomena yg perlu dihadapi dgn serius ialah benturan peradaban (clash of civilisation, istilah yg dipopulerkan oleh Huntington).

Dalam segi peradaban umat manusia, Islam telah hadir lengkap dgn nilai-nilai universalnya, dalam upaya memberikan pencerahan terhadap umat manusia pd kurun waktu yg panjang, yakni mulai dari jaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai sekarang & pd area yg sangat luas mulai dari Mekkah sampai hampir seluruh belahan dunia. Dalam perjalanan sejarahnya, peradaban Islam seringkali mengalami pasang surut, baik dalam bidang keilmuan, sosial budaya, agama, ekonomi, & politk khususnya menyangkut masalah kekuasaan.

Keutamaan Orang yang Berilmu

Keutamaan orang-orang yg berilmu & beriman sekaligus, diungkapkan Allah dalam ayat-ayat berikut:

“Katakanlah: ‘Adakah sama orang-orang yg berilmu dgn orang yg tdk berilmu?’

Sesungguhnya hanya orang-orang yg berakallah yg dpt menerima pelajaran.“(QS.
Az-Zumar [39]: 9).

“Allah berikan al-Hikmah (Ilmu pengetahuan, hukum, filsafat & kearifan) kpd siapa saja yg Dia kehendaki. Dan barangsiapa yg dianugrahi al-Hikmah itu, benar-benar ia telah dianugrahi karunia yg byk. Dan hanya orang-orang berakallah yg dpt mengambil pelajaran (berdzikir) dari firman-firman Allah.” (Al Qur’an Surat: Al-Baqoroh [2]: 269).

“… Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yg beriman di antaramu & orang- orang yg diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.Dan Allah Maha Mengetahui apa yg kamu kerjakan“. (QS Mujaadilah [58]:11)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerintahkan para orang tua agar mendidik anak-anaknya dengan
sebaik mungkin. “Didiklah anak-anakmu, karena mereka itu diciptakan buat menghadapi
zaman yg sama sekali lain dari zamanmu kini.
” (Al-Hadits Nabi SAW).

“Menuntut ilmu
itu diwajibkan bagi setiap Muslimin, Sesungguhnya Allah mencintai para penuntut ilmu.
”
(Al-Hadits Nabi SAW).

Riba

  1. APAKAH RIBA ITU?Riba secara literal berarti ‘ziyadah‘ (tambahan) & an-naamu (berkembang atau berbunga). Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yg menegaskan bahwa riba adl pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam, secara batil atau bertentangan dgn prinsip muamalah dalam Islam.

    DR. M. Umer Chapra menulis:” dalam terminologi fiqih, riba berarti sesuatu tambahan dalam salah satu dari 2 barang homogen yg dipertukarkan tanpa adanya sesuatu transaksi pengganti atau penyeimbang yg dibenarkan syari’ah.” Wahid Abdus Salam Al-Baly mempertegas defenisi tersebut:”Riba merupakan tambahan yg disyaratkan terhadap uang pokok tanpa ada transaksi pengganti yg disyaratkan.”

    Batasan riba yg diharamkan oleh Al-Qur’an sebenarnya tdk memerlukan penjelasan yg rumit. Karena, tdk mungkin Allah mengharamkan sesuatu bagi manusia, apalagi mengancam pelakunya dgn siksa yg paling pedih, sementara bagi mereka sendiri tdk jelas apa yg dilarang itu. Padahal Allah telah berfirman: “Allah telah menghalalkan jual-beli & mengharamkan riba.” ( Q.S Al-Baqarah: 275 )

    Huruf “al-ma’rifah” dalam kata “ar-riba” baik sbg keterangan “lil ‘ahd” ‘lazim dikenal’ atau “lil jinsi” ‘jenis’, atau “lil istighroq” ‘umum’, maksudnya sudah jelas & terang, yaitu mengharamkan seluruh jenis riba. Seandainya pengertian riba masih kabur, mestilah diterangkan Allah kpd mereka. Ayat ini tdk mendefenisikan lagi kata riba mengingat sudah lazim dikenal secara umum. Riba sbg sesuatu bentuk transaksi telah dikenal oleh bangsa Arab sejak masa jahiliyah, & juga dikenal oleh non Arab. Bangsa Yahudi telah mempraktikkan riba jauh sebelum itu, sampai-sampai perbuatan tersebut diinventarisasi oleh Al-Qur’an dalam kumpulan catatan kriminal mereka:

    “Mereka (Yahudi) mengambil riba, padahal telah dilarang dari perbuatan itu.” (Q.S An-Nisaa’: 161)

  2. HUKUM RIBARiba diharamkan oleh seluruh agama samawi, dianggap membahayakan oleh Islam, Yahudi & Nashrani.

    Larangan riba muncul dalam Al-Qur’an pd 4 kali penurunan wahyu yg berbeda-beda. Yang pertama, Q.S Ar-Ruum ayat 39 diturunkan di Mekkah. Yang kedua, Q.S An-Nisaa’ ayat 161 diturunkan pd masa permulaan periode Madinah. Wahyu yg ketiga, Q.S Ali Imran ayat 130-132 diturunkan kira-kira tahun ke-2 atau ke-3 Hijriyah. Wahyu yg keempat, Q.S Al-Baqarah ayat 275-281 diturunkan menjelang selesainya misi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam

    Rasulullah juga mengutuk, dgn menggunakan kata-kata yg sangat terang, bukan saja mereka yg mengambil riba, tetapi juga yg memberikan riba & juga para penulis yg mencatat transaksi atau para saksinya. “Dari Jabir r.a, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Terkutuklah orang yg menerima & membayar riba, orang yg menulisnya, & 2 orang saksi yg menyaksikan transaksi itu.’ Beliau lalu bersabda, ‘Mereka semua sama (dalam berbuat dosa).” (H. R Muslim, Tirmidzi & Ahmad)

    Dalam agama Yahudi, disebutkan di Perjanjian Lama:”Bila saudaramu membutuhkan, penuhilah, & jangan meminta keuntungan serta manfaat darinya… (ayat 24, pasal 22, Eksodus). Hanya sangat disayangkan, tangan-tangan jahil telah menjamah Perjanjian Lama itu, sehingga kata “saudaramu” dimaknai secara khusus sbg bangsa Yahudi. Dalam Eksodus 19-23 disebut adanya standar ganda ini, “untuk orang asing engkau pinjami dgn mengambil riba, akan tetapi utk saudaramu jangan kau pinjami dgn riba.”

    Dalam agama Nashrani Injil Lukas menyebutkan, “Lakukan yg baik-baik, berikanlah pinjaman dgn tanpa mengharapkan imbalan keuntungan darinya. Bila itu kalian lakukan, pahala kalian sangat besar.” (ayat 24-25, pasal 6).

    Pandangan serupa juga dianut oleh para filsuf. Filsuf Yunani kuno, tepatnya Solon (peletak undang-undang Athena kuno) & Plato, mengharamkan riba. Aristoteles menganggap riba sbg hasil yg tdk wajar karena diperoleh dari jerih payah orang lain. Ia berpendapat, uang tdk bisa melahirkan uang.

  3. KLASIFIKASITerdapat perbedaan pendapat Ulama dalam mengklasifikasikan riba. Ada yg menyebutkan riba terbagi 2, terbagi 3 & terbagi 4. disini penulis mengambil pendapat Ulama yg membagi riba kpd 2 macam, yaitu riba Fadhl & riba Nasi’ah. Karena penulis menilai ini lbh mudah dicerna & dimengerti.

    Diantara para Ulama yg membagi riba kpd fadhl & Nasi’ah adl: Sayyid Sabiq, Fakhruddin Ar-Razi, Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah, Abdullah bin Ahmad Al-Muqdasi (Faqih Hambali), Hasan Ibnul Muttahar (Faqih Ja’fari), DR. Yusuf Al-Qardhowi.

    Kata riba telah disebutkan secara umum dalam Al-Quran atau hadits. Maka, konotasinya tdk lain dari riba yg hakiki, yaitu apa yg dikenal pd era jahiliyah, & yg populer dgn istilah “riba nasi’ah” ‘riba utang’. Namun, ada lagi jenis riba lain yg dalam hadits disebut “riba fadhl” ‘riba jual-beli’.

    Pembahasan penulis kali ini berkisar tentang riba yg asli atau riba jahiliah. Yaitu, riba yg terkenal pd umat-umat dahulu, & masih berlansung efektif sampai saat ini. Riba inilah yg merupakan tulang punggung bagi sistem kapitalis & kolonialis Barat.

    Istilah nasi’ah berasal dari akar kata nasaa’ yg berarti menunda, menangguhkan atau menunggu, & mengacu pd waktu yg diberikan bagi pengutang utk membayar kembali utang dgn memberikan “tambahan” atau “premi”. Karena itu riba nasi’ah mengacu kpd bunga pd utang.

    Setidaknya ada 2 bentuk riba pinjaman yg dipraktekkan oleh bangsa Arab jahiliah. Pertama, riba yg baru dikenakan pd saat peminjam tdk mampu melunasi utangnya & meminta perpanjangan waktu. Pada saat jatuh tempo, pemberi utang biasanya memberi 2 pilihan: melunasi seluruh pokok pinjaman atau perpanjangan waktu dgn “penambahan” pembayaran. “Penambahan” ini kita kenal dgn baik. Penambahan ini bisa berupa kuantitas, seperti menangguhkan pengambalian seekor unta sekarang dgn 2 ekor unta dimasa mendatang, atau dalam umur, seperti menangguhkan pengembalian seekor unta yg berumur satu tahun dgn seekor unta yg berumur 2 atau 3 tahun di masa mendatang.

    Jadi, riba baru dikenakan bila ada perpanjangan waktu. Ini sangat berbeda bila dibandingkan dgn sistem bunga perbankan modern. Bahkan, tanpa meminta perpanjangan waktupun, sipeminjam harus membayar beban bunga. Masihkah kita akan berdalih bahwa bunga bank tdk memberatkan seperti riba jahiliah? Bahkan, praktik pembungaan uang oleh bank lbh parah dari praktek riba an-nasiah diatas.

    Bunga perbankan hari ini ternyata juga telah ada praktiknya pd zaman jahiliah. Yaitu bentuk yg kedua, yg mana bangsa Arab sudah terbiasa dgn situasi di mana seorang pemberi pinjaman uang utk sesuatu periode tertentu & mengambil sejumlah riba (bunga) tertentu setiap bulan. Inilah riba yg berlaku sekarang & dikutip oleh bank & lembaga-lembaga keuangan lain di dunia. Allah telah mengharamkannya bagi kaum muslimin.

    Intinya, larangan riba nasi’ah mengandung implikasi bahwa penetapan sesuatu keuntungan positif di depan pd sesuatu pinjaman sbg imbalan karena menunggu, manurut syari’ah tdk diperbolehkan. Tidak ada perbedaan apakah persentase keuntungan dari pokok itu bersifat tetap atau berubah, atau sesuatu jumlah tertentu yg dibayar didepan atau pd saat jatuh tempo, atau sesuatu pemberian (hadiah) atau sesuatu bentuk pelayanan yg diterima sbg sesuatu persyaratan pinjaman.

    Permasalahan bunga (interest) sebenarnya telah dikaji oleh para Ulama & Pemikir Islam. Mereka telah sepakat menyatakan bahwa bunga (interest) dari semua jenis pinjaman adl riba yg diharamkan, melalui berbagai keputusan diskusi, seminar & konfrensi Ilmia Islam Internasional diantaranya:

    • Keputusan Muktamar Islam II Lembaga Riset Islam diselenggarakan di Kairo pd Muharram 1385 H/ Mei 1965 M, dihadiri oleh para wakil & utusan dari 35 negara Islam.
    • Keputusan Lembaga Fikih Islam Organisasi Konferensi Islam (OKI), dalam sidang Muktamar II di Jeddah, pd tanggal 10-16 Rabi’uts Tsani 1406H /22-28 Desember 1985 M.
    • Keputusan Lembaga Fikih Islam Rabithah Alam Islami dalam sidangnya yg ke-9, di aula Rabithah Alam Islami di Mekkah, Rajab 1406 H.
    • Keputusan Muktamar Bank Islam II 1403 H/ 1983 M di Kuwait.
  4. ALASAN YANG MUNCUL UNTUK MEMBELA BUNGA (INTEREST)Di dunia ini akan selalu ada konfrontasi yg abadi, yaitu peperangan antara al-haq & al-bathil. Masing-masing mempunyai pengikut yg setia membelanya. Ketika para pembela al-haq telah sepakat bunga (interest) adl riba yg diharamkan, muncul para pendukung al-bathil dgn seribu satu macam alasannya utk membela bunga (interest). Dalam makalah ini penulis hanya memunculkan satu alasan diantara sekian byk alasan yg dimunculkan oleh para pendukung riba.

    • Masalah riba yg berlipat ganda.Dalam upaya utk mencari-cari celah membolehkan bunga bank, ada orang yg beralasan bahwa riba yg diharamkan Al Qur’an ialah riba yg adh’afan mudha’afah’berlipat ganda’, sedangkan riba yg kecil seperti 8% atau 10% tdk termasuk riba yg dilarang. Ungkapan ini terdengar sejak awal abad kedua puluh, dgn alasan berpegang kpd konotasi ayat Al Qur’an:

      “Wahai orang-orang yg beriman, janganlah kamu memakan riba dgn berlipat ganda, takutilah Allah, semoga kamu beruntung.” (Q.S Ali Imran: 130)

      Orang yg memiliki kemampuan memahami cita rasa bahasa Arab yg tinggi & mnemahami retorikanya, sangat memaklumi bahwa sifat riba yg disebutkan dalam ayat ini ‘adh’afan mudha’afah’ adl dalam konteks menerangkan kondisi objektif & sekaligus mengecamnya. Mereka telah sampai pd tingkat ini dgn cara melipatgandakan bunganya.

      Pola berlipat ganda ini tdk dianggap sbg kriteria (syarat) dalam pelarangan riba. Dalam arti bahwa berlipat ganda hukumnya boleh.

      Lagi pula manakah yg disebut disebut riba yg kecil & mana riba yg besar? Siapa yg menyatakan 10% itu kecil & 12% itu besar? Apa ukurannya? Sangat relatif.

      Jika kita mau berpegang pd makna eksplisit ayat, maka yg disebut berlipat ganda itu besarnya 600% sebagaimana yg pernah diungkapkan oleh Prof. Dr.Muhammad Daraz, karena kata ‘adh’af’ itu sendiri bentuk jamak, paling sedikitnya tiga. Maka, jika 3 dilipatgandakan walaupun sekali, maka akan menjadi enam. Adakah yg membenarkan hal ini?

      Dalam surah Al Baqarah, terdapat penghapusan riba secara total.

      “Wahai orang-orang yg beriman, takutlah kpd Allah & tinggalkanlah sisa riba, jika kamu orang yg beriman. Jika kamu tdk melepaskan seluruh sisa riba, maka ketahuilah bahwa Allah & Rasul-Nya akan memerangimu. Jika kamu bertobat, maka bagimu pokok hartamu. Kamu tdk menganiaya & tdk pula dianiya.” ( Q.S Al Baqarah: 278-279 ).

Setelah mengetahui keharaman bunga (interest) muncul pertanyaan ‘apa solusinya?’. Jawaban sederhananya adl kembali ke Al-Qur’an & As-Sunah. Sejarah telah membuktikan bahwa sistem perkonomian Islam yg bebas riba telah mampu memakmurkan bumi ini. Pada zaman Khalifah Umar bin Abdul Aziz, sulit dicari orang yg berhak menerima zakat.

Kewajiban pertama bagi umat Islam adl membebaskan diri dari keterikatan dgn bank-bank ribawi. Pindahkan semua uang ke bank-bank Islam. Pemerintah wajib mendukung & membantu pendirian lembaga-lembaga keuangan Islam. Namun tdk berarti ketiadaan lembaga keuangan Islam menjadi alasan utk membolehkan praktek ribawi. Masih byk alternatif yg lain, diantaranya muzara’ah.

Disamping para ekonom muslim wajib mengkaji Ekonomi Islam lbh mendalam, sehingga permasalahan umat dibidang perekonomian terselesaikan. Karena ada benyak transaksi-transaksi model baru yg dibutuhkan umat saat ini. kita harus berhati-hati, jangan sampai terjerumus ke riba.

Oleh: Drs. AL YASSER, M.E.I.

Rujukan tentang Riba

Karim, Adiwarman A. 2001. Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer. Gema Insani Pers.

Al-Qordhawi, Yusuf. 2000. Norma & Etika Ekonomi Islam.diterjemahkan oleh Zainal Arifin & Dahlia Husin, Gema Insani Pers, Jakarta.

Al-Qordhawi, Yusuf. 2001. Halal Haram dalam Islam. diterjemahkan oleh Wahid Ahmadi, dkk, Gema Insani Pers, Jakarta.

Hafidhuddin, Didin. 2003. Islam Aplikatif. Gema Insani Pers, Jakarta.

Suhendi, Endi. 2002. Fiqh Muamalah. Rajawali Pers, Jakarta.

Al-Qur’an & Terjemahannya. CV Toha Putra

Al-Qardhawi, Yusuf. 2002. Bunga Bank Haram. Diterjemahkan oleh DR. Setiawan Budi Utomo, Akbar Media Eka Sarana, Jakarta.

Sabiq, Sayyid. 1987. Fikih Sunnah. Diterjemahkan oleh H. Kamaluddin, A. Marzuki, PT. AlMa’arif, Bandung.

Baly, Wahid Abdus Salam. 2002. Dialog Bank Syari’ah vs Bank Konvensional. Diterjemahkan oleh Kathur Suhardi, Darul Falah, Jakarta.

Chapra, M. Umer. 2000. Sistem Moneter Islam. diterjemahkan oleh Ikhwan Abidin Basri, Gema Insani Pers, Jakarta.

Chapra, M. Umer. 2001. Masa Depan Ilmu Ekonomi Sebuah Tinjauan Islam. diterjemahkan oleh Ikhwa Abidin Basri, Gema Insani Pers, Jakarta.