Mozaik Islam

Wali Nikah

Paling tdk harus ada 4 (empat) hal pokok yg menjadi rukun atas syahnya sebuah pernikahan. Bila salah satu dari semua itu tdk terpenuhi, batallah status pernikahan itu. Yaitu [1] Wali, [2] Saksi, [3] Ijab Kabul (akad) [4] Mahar.

Wali

Keberadaan wali mutlak harus ada dalam sebuah pernikahan. Sebab akad nikah itu terjadi antara wali dgn pengantin laki-laki. Bukan dgn pengantin perempuan.

Sering kali orang salah duga dalam masalah ini. Sebab demikianlah Islam mengajarkan tentang kemutlakan wali dalam sebuah akad yg intinya adl menghalalkan kemaluan wanita. Tidak mungkin seorang wanita menghalalkan kemaluannya sendiri dgn menikah tanpa adanya wali.

Menikah tanpa izin dari wali adl perbuatan mungkar & pelakunya bisa dianggap berzina. Dalilnya adl sabda Rasulullah SAW:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ  أَيُّمَا اِمْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا اَلْمَهْرُ بِمَا اِسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا فَإِنِ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لا وَلِيَّ لَهُ

Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Siapapun wanita yg menikah tanpa izin walinya maka nikahnya itu batil. Jika (si laki-laki itu) menggaulinya maka harus membayar mahar buat kehormatan yg telah dihalalkannya. Dan bila mereka bertengkar, maka Sulthan adl wali bagi mereka yg tdk punya wali. (Hadis Riwayat: Ahmad, Abu Daud, Tirmizi & Ibnu Majah.)

عَنْ أَبِي بُرْدَةَ بْنِ أَبِي مُوسَى عَنْ أَبِيهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ  لا نِكَاحَ إِلا بِوَلِيٍّ

Dari Abi Buraidah bin Abi Musa dari Ayahnya berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,”Tidak ada nikah kecuali dgn wali”. (HR Ahmad & Empat)

Dari Al-Hasan dari Imran marfu’an,”Tidak ada nikah kecuali dgn wali & 2 saksi”.(HR Ahmad).

  1. Siapakah yg bisa menjadi wali? Wali tdk lain adl ayah kandung seorang wanita yg secara nasab memang syah sbg ayah kandung. Sebab bisa jdi secara biologis seorang laki-laki menjadi ayah dari seorang anak wanita, namun karena anak itu lahir bukan dari perkawinan yg syah, maka secara hukum tdk syah juga kewaliannya.
  2. Syarat Seorang Wali

    1. Beragama Islam Islam, seorang ayah yang bukan beragama islam tdk menikahkan atau menjadi wali bagi pernikahan anak gadisnya yg muslimah. Begitu juga orang yg tdk percaya kpd adanya Allah Subhanahu wa ta’ala (atheis). Dalil haramnya seorang kafir menikahkan anaknya yg muslimah adl ayat Quran berikut ini: وَلَن يَجْعَلَ اللّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلاًDan Allah sekali-kali tdk akan memberi jalan kpd orang-orang kafir utk memusnahkan orang-orang yg beriman.(Al Qur’an Surat: An-Nisa: 141)
    2. Berakal Berakal, maka seorang yg kurang waras atau idiot atau gila tdk syah bila menjadi wali bagi anak gadisnya.
    3. Baligh Maka seorang anak kecil yg belum pernah bermimpi atau belum baligh, tdk syah bila menjadi wali bagi saudara wanitanya atau anggota keluarga lainnya.
    4. Merdeka Dengan demikian maka seorang budak tdk syah bila menikahkan anaknya atau anggota familinya, meski pun beragama ISlam, berakal, baligh.
  3. Urutan Wali Dalam mazhab syafi’i, urutan wali adl sbg berikut:

    1. Ayah kandung
    2. Kakek, atau ayah dari ayah
    3. Saudara (kakak / adik laki-laki) se-ayah & se-ibu
    4. Saudara (kakak / adik laki-laki) se-ayah saja
    5. Anak laki-laki dari saudara yg se-ayah & se-ibu
    6. Anak laki-laki dari saudara yg se-ayah saja
    7. Saudara laki-laki ayah
    8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah (sepupu)Daftar urutan wali di atas tdk boleh dilangkahi atau diacak-acak. Sehingga bila ayah kandung masih hidup, maka tdk boleh hak kewaliannya itu diambil alih oleh wawli pd nomor urut berikutnya.Kecuali bila pihak yg bersangkutan memberi izin & haknya itu kpd mereka.Penting utk diketahui bahwa seorang wali berhak mewakilkan hak perwaliannya itu kpd orang lain, meski tdk termasuk dalam daftar para wali. Hal itu biasa sering dilakukan di tengah masyarakat dgn meminta kpd tokoh ulama setempat utk menjadi wakil dari wali yg syah. Dan utk itu harus ada akad antara wali & orang yg mewakilkan.Dalam kondisi dimana seorang ayah kandung tdk bisa hadir dalam sebuah akad nikah, maka dia bisa saja mewakilkan hak perwaliannya itu kpd orang lain yg dipercayainya, meski bukan termasuk urutan dalam daftar orang yg berhak menjadi wali.Sehingga bila akad nikah akan dilangsungkan di luar negeri & semua pihak sudah ada kecuali wali, karena dia tinggal di Indonesia & kondisinya tdk memungkinkannya utk ke luar negeri, maka dia boleh mewakilkan hak perwaliannya kpd orang yg sama-sama tinggal di luar negeri itu utk menikahkan anak gadisnya.

      Namun hak perwalian itu tdk boleh dirampas atau diambil begitu saja tanpa izin dari wali yg sesungguhnya. Bila hal itu dilakukan, maka pernikahan itu tdk syah & harus dipisahkan saat itu juga.

  4. Wali ‘Adhal Seorang ayah kandung yg tdk mau menikahkan anak gadisnya disebut dgn waliyul adhal, yaitu wali yg menolak menikahkan.Dalam kondisi yg memaksa & tdk ada alternatif lainnya, seorang hakim mungkin saja menjadi wali bagi seorang wanita. Misalnya bila ayah kandung wanita itu menolak menikahkan puterinya sehingga menimbulkan mudharat. Istilah yg sering dikenal adl wali?adhal.Namun tdk mudah bagi seorang hakim ketika memutuskan utk membolehkan wanita menikah tanpa wali aslinya atau ayahnya, tetapi dgn wali hakim. Tentu harus dilakukan pengecekan ulang, pemeriksaan kpd byk pihak termasuk juga kpd keluarganya & terutama kpd ayah kandungnya.Dan utk itu diperlukan proses yg tdk sebentar, karena harus melibatkan byk orang. Juga harus didengar dgn seksama alasan yg melatar-belakangi orang tuanya tdk mau menikahkannya.

    Sehingga pd titik tertentu dimana alasan penolakan wali?adhal itu memang dianggap mengada-ada & sekedar menghalangi saja, bolehlah pd saat itu hakim yg syah dari pengadilan agama yg resmi memutuskan utk menggunakan wali hakim. Misalnya utk menghindari dari resiko zina yg besar kemungkinan akan terjadi, sementara ayah kandung sama sekali tdk mau tahu.

    Tetapi sekali lagi, amat besar tanggung-jawab seorang hakim bila sampai dia harus mengambil-alih kewalian wanita itu. Dan tentu saja keputusan ini harus melalui proses yg syah & resmi menurut pengadilan yg ada. Bukan sekedar hakim-hakiman dgn proses kucing-kucingan.

Oleh: H. Ahmad Sarwat, Lc

Cara Meminang (Khitbah)

Makna khitbah atau meminang adl meminta seorang wanita utk dinikahi dgn cara yg dikenal di tengah masyarakat. Tentu saja pinangan itu tdk semata-mata ditujukan kpd si gadis tanpa sepengetahuan ayahnya yg menjadi wali.

Sebab pd hakikatnya, ketika berniat utk menikahi serang gadis, maka gadis itu tergantung dari ayahnya. Ayahnyalah yg menerima pinangan itu atau tdk & ayahnya pula yg nantinya akan menikahkan anak gadisnya itu dgn calon suaminya.

Sedangkan ajakan menikah yg dilakukan oleh seorang pemuda kpd seorang pemudi yg menjadi kekasihnya tanpa sepengetahuan ayah si gadis tidaklah disebut dgn pinangan. Sebab si gadis sangat bergantung kpd ayahnya. Hak utk menikahkan anak gadis memang terdapat pd ayahnya, sehingga tdk dibenarkan seorang gadis menerima ajakan menikah dari siapapun tanpa sepengetahuan ayahnya.

Meminang adl muqaddimah dari sebuah pernikahan. Sebuah tindakan yg telah disyariatkan Allah Subhanahu wa ta’ala sebelum dilakukan pengikatan akad nikah agar masing-masing pihak bisa mengenal satu sama lain. Selain itu itu agar kehidupan pernikahan itu dilandasi atas bashirah yg jelas. Dengan berbagai pertimbangan, Islam menganjurkan utk merahasiakan meminangan & hanya boleh dibicarakana dalam batas keluarga saja, tanpa mengibarkan bendera atau mengadakan upacara tabuhan genderang & lain-lain keramaian.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

عَنْ عَامِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ اَلزُّبَيْرِ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ  قَالَ: أَعْلِنُوا اَلنِّكَاحَ – رَوَاهُ أَحْمَدُ وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ

Dari Amir bin Abdilah bin Az-Zubair dari Ayahnya RA bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Umumkanlah pernikahan”. (Hadis Riwayat: Ahmad & dishahihkan Al-Hakim)

Dari Ummu Salamah ra berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,`Kumandangkanlah pernikahan…. & rahasiakanlah peminangan.

Tindakan ini tdk lain adl demi mencegah & memelihara kehormatan, nama baik & perasaan hati wanita. Khawatir peminangan yg sudah diramaikan itu tiba-tiba batal karena satu & lain hal. Apapun alasannya, hal seperti itu pastilah sangat menyakitkan & sekaligus merugikan nama baik seorang wanita. Bisa jdi orang lain akan ragu-ragu meminangnya karena peminang yg pertama telah mengundurkan diri, sehingga bisa menimbulkan tanda tanya di hati para calon peminang lainnya. Apakah wanita ini memiliki cacat atau punya masalah lainnya.

Sebaliknya, bila peminangan ini dirahasiakan atau tdk diramaikan terlebih dahulu, kalaupun sampai terjadi pembatalan, maka cukup keluarga terdekatlah yg mengetahuinya. Dan nama baik keluarga tidaklah menjadi taruhannya.

Khitbah Yang Dibolehkan

Untuk bisa dilakukan khitbah atau peminangan, maka paling tdk harus terpenuhi 2 syarat utama.

Pertama adl wanita itu terbebas dari segala mawani` (pencegah) dari sebuah pernikahan, misalnya bahwa wanita itu sedang menjadi istri seseorang. Atau wanita itu sudah dicerai atau ditinggal mati suaminya, namun masih dalam masa `idaah. Selain itu juga wanita itu tdk boleh termasuk dalam daftar orang-orang yg masih menjadi mahram bagi seroang laki-laki. Maka di dalam Islam tdk dikenal ada seorang laki-laki meminang adiknya sendiri, atau ibunya sendiri atau bibinya sendiri.

Kedua adl bahwa wanita itu tdk sedang dipinang oleh orang lain hingga jelas apakah pinangan orang lain itu diterima atau ditolak. Sedangkan bila pinangan orang lain itu belum lagi diterima atau justru sudah tdk diterima, maka wanita itu boleh dipinang oleh orang lain.

Dalam hal ini Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاء أَوْ أَكْنَنتُمْ فِي أَنفُسِكُمْ عَلِمَ اللّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَـكِن لاَّ تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلاَّ أَن تَقُولُواْ قَوْلاً مَّعْرُوفًا وَلاَ تَعْزِمُواْ عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىَ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ

Dan tdk ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dgn sindiran atau kamu menyembunyikan dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pd itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dgn mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan perkataan yg ma`ruf. Dan janganlah kamu ber`azam utk beraqad nikah, sebelum habis `iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yg ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, & ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.(Al Qur’an Surat: Al-Baqarah: 235)

Khitbah Yang Diharamkan

Seorang muslim tdk halal mengajukan pinangannya kpd seorang perempuan yg ditalak atau yg ditinggal mati oleh suaminya selama masih dalam iddah. Karena perempuan yg masih dalam iddah itu dianggap masih sbg mahram bagi suaminya yg pertama, oleh karena itu tdk boleh dilanggar. Akan tetapi utk isteri yg ditinggal mati oleh suaminya, boleh diberikan sesuatu pengertian –selama dia masih dalam iddah– dgn sesuatu sindiran, bukan dgn terang-terangan, bahwa si laki-laki tersebut ada keinginan utk meminangnya.

Firman Allah:

`Tidak berdosa atas kamu tentang apa-apa yg kamu sindirkan utk meminang perempuan.`(Al Qur’an Surat: Al-Baqarah: 235)

Dan diharamkan juga seorang muslim meminang pinangan saudaranya kalau ternyata sudah mencapai tingkat persetujuan dgn pihak yg lain. Sebab laki-laki yg meminang pertama itu telah memperoleh sesuatu hak & hak ini harus dipelihara & dilindungi, demi memelihara persahabatan & pergaulan sesama manusia serta menjauhkan seorang muslim dari sikap-sikap yg dpt merusak identitas. Sebab meminang pinangan saudaranya itu serupa dgn perampasan & permusuhan.

Tetapi jika laki-laki yg meminang pertama itu sudah memalingkan pandangannya kpd si perempuan tersebut atau memberikan izin kpd laki-laki yg kedua, maka waktu itu laki-laki kedua tersebut tdk berdosa utk meminangnya. Karena sesuai dgn sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yg mengatakan sbg berikut:

`Seorang mu`min saudara bagi mu`min yg lain. Oleh karena itu tdk halal dia membeli pembelian kawannya & tdk pula halal meminang pinangan kawannya.`(Hadis Riwayat: Muslim)

Dan sabdanya pula:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ  لا يَخْطُبْ بَعْضُكُمْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَتْرُكَ اَلْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ اَلْخَاطِبُ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Ibnu Umar RA bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Janganlah seorang laki-laki meminang pinangan saudaranya, sehingga peminang pertama itu meninggalkan (membatalkan) atau mengizinkannya”.(HR Bukhari)

Melihat Wanita Yang Akan Dikhitbah

Islam menyunnahkan bagi laki-laki yg ingin meminang seorang wanita utk melihat secara tegas calon istrinya itu secara langsung. Sesuatu yg bila dilakukan bukan dgn niat utk menikahi merupakan hal yg terlarang sebelumya. Hal ini dimaksudkan agar:

  1. Hati calon suami itu yakin bahwa calon istrinya tdk mempunyai cacat yg dpt menimbulkan rasa kecewa. Menurut riwayat, pernah seorang laki-laki meminang seorang wanita Anshar, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya,` Apakah kamu sudah melahatnya?`. `Belum`, jawabnya. Maka dgn tegas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,`Pergilah kamu melihatnya karena di mata orang anshar ada sesuatu`.(Hadis Riwayat: Muslim)
  2. Untuk mengukuhkan keinginan utk melakukan peminangan & menghilangkan perasaan ragu yg mengusik. Dalam hal ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:Dari Mughirah bin Syu`bah bahwa dia datang kpd Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam & meberitahukannya bahwa dirinya telah meminang seorang wanita. Maka nasehat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah,`Lihatlah dia, karena hal itu bisa melanggengkan pernikahan antara kalian.(Hadis Riwayat: An-Nasai, Tirmizy)

    Dan tentu saja seorang wanita yg akan dipinang pun punya hak yg sama utk melihat calon suaminya itu.

    Namun bukan berarti bila dibolehkan melihat calon pasangan adl boleh melihat semua tubuhnya satu per satu. Hanya wajah & tapak tangan saja yg boleh dilihat, sedangkan yg selain itu tdk diperkenankan.

    epada laki-laki diperkenankan utk melihat wajah seorang wanita secara lbh seksama, lbh dari melihat wajah wanita pd umumnya. Dengan harapan bisa membangkitkan minatnya utk menikahinya.

    Namun bila seorang wanita secara terbuka akan dilihat atau diperiksa pisiknya, pastilah dia akan merasa malu & tdk percaya diri. Karena itu maka teknik yg bisa dilakukan adl melihat tanpa sepengetahuan si wanita itu. Hal ini juga berfungsi utk menjaga perasaan wanita. Apalagi bahwa tahap melihat masih belum lagi menjadi keputusan akhir sebuah ketetapan pernikahan. Sehingga kalaulah calon suami kurang menerima kondisi pisiknya, maka wanita itu tdk merasa telah dilepaskan. Karena itu lah dianjurkan utk melihat wanita yg akan dikhitbah dgn tanpa sepengetahuan wanita yg bersangkutan.

Hubungan Antara Laki-laki & Wanita Yang sudah Dipinangnya

Meski sudah dipinang & sebentar lagi akan menjadi suami istri, namun hubungan kedua pasangan itu tdk ada bedanya dgn orang asing / ajnabi. Sebab sama sekali belum ada ikatan nikah, maka tdk ada satu pun kebolehan yg diberikan selain dari boleh melihatnya saat pertama kali menentukan pilihan utk meminang. Namun hal itu tdk diperkenankan utk dilakukan terus menerus atau pd setiap kesempatan.

Semua larangan yg berlaku pd orang asing juga berlaku pd mereka berdua. Tidak diperkenankan berduaan (khalwat), kalaulah akan mengerjakan hal-hal yg terkait dgn acara pernikahan maka harus ditemani dgn mahramnya.

Mereka tdk diperkenankan jalan-jalan berdua utk belanja keperluan pernikahan. Juga dilarang diskusi hanya berdua utk perencanaan ke depan. Juga tdk diperkenankan utk selalu berkomunkasi yg mengarah kpd bentuk-bentuk khalwat, mesi semata-mata dgn telepon, sms atau chatting di internet.

Sebab biar bagaimana pun mereka belum lagi menjadi suami istri. Kalau semua itu akan dirasa perlu dilakukan, keberadaan mahram sbg orang ketiga mutlak diwajibkan.

Oleh: H. Ahmad Sarwat, Lc

Cara Memilih Pasangan Hidup

Menentukan Kriteria

Dalam menentukan kriteria calon pasangan, Islam memberikan 2 sisi yg perlu diperhatikan. Pertama, sisi yg terkait dgn agama, nasab, harta maupun kecantikan. Kedua, sisi lain yg lbh terkait dgn selera pribadi, seperti masalah suku, status sosial, corak pemikiran, kepribadian, serta hal-hal yg terkait dgn masalah fisik termasuk masalah kesehatan & seterusnya.

  1. Masalah yg pertama adl masalah yg terkait dgn standar umum.Yaitu masalah agama, keturunan & kecantikan. Masalah ini sesuai dgn hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam haditsnya yg cukup masyhur.عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ  عَنِ النَّبِيِّ  قَالَ تُنْكَحُ اَلْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ اَلدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

    Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,`Wanita itu dinikahi karena 4 hal: karena agamanya, nasabnya, hartanya & kecantikannya. Maka perhatikanlah agamanya kamu akan selamat (Hadis Riwayat: Bukhari, Muslim)

    Khusus masalah agama, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memang memberikan penekanan yg lebih, sebab memilih wanita yg sisi keagamaannya sudah matang jauh lbh menguntungkan ketimbang istri yg kemampuan agamanya masih setengah-setengah. Sebab dgn kondisi yg masih setengah-setengah itu, berarti suami masih harus bekerja ekstra keras utk mendidiknya. Itupun kalau suami punya kemampuan agama yg lebih. Tetapi kalau kemampuannya pas-pasan, maka mau tdk mau suami harus `menyekolahkan` kembali istrinya agar memiliki kemampuan dari sisi agama yg baik.

    • Aqidahnya kuat
    • Ibadahnya rajin
    • Akhlaqnya mulia
    • Pakaiannya & dandanannya memenuhi standar busana muslimah
    • Menjaga kohormatan dirinya dgn tdk bercampur baur & ikhtilath dgn lawan jenis yg bukan mahram
    • Pemahaman syariahnya tdk terbata-bataBerhusnuzhan kpd orang lain, ramah & simpatik
    • Tidak bepergian tanpa mahram atau pulang larut
    • Fasih membaca Al-Quran Al-Kariem
    • Ilmu pengetahuan agamanya mendalam
    • Aktifitas hariannya mencerminkan wanita shalilhah
    • Berbakti kpd orang tuanya serta rukun dgn saudaranya
    • Pandai menjaga lisannya
    • Pandai mengatur waktunya serta selalu menjaga amanah yg diberikan kepadanya
    • Selalu menjaga diri dari dosa-dosa meskipun kecil

    Sedangkan dari sisi nasab atau keturunan, merupakan anjuran bagi seorang muslim utk memilih wanita yg berasal dari keluarga yg taat beragama, baik status sosialnya & terpandang di tengah masyarakat. Dengan mendapatkan istri dari nasab yg baik itu, diharapkan nantinya akan lahir keturunan yg baik pula. Sebab mendapatkan keturunan yg baik itu memang bagian dari perintah agama, seperti yg Allah Subhanahu wa ta’ala firmankan di dalam Al-Quran Al-Kariem.

    وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُواْ مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُواْ عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللّهَ وَلْيَقُولُواْ قَوْلاً سَدِيدًا

    Dan hendaklah takut kpd Allah orang-orang yg seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yg lemah, yg mereka khawatir terhadap mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kpd Allah & hendaklah mereka mengucapkan perkataan yg benar. (Al Qur’an Surat: An-Nisa: 9)

    Sebaliknya, bila istri berasal dari keturunan yg kurang baik nasab keluarga, seperti kalangan penjahat, pemabuk, atau keluarga yg pecah berantakan, maka semua itu sedikit byk akan berpengaruh kpd jiwa & kepribadian istri. Padahal nantinya peranan istri adl menjadi pendidik bagi anak. Apa yg dirasakan oleh seorang ibu pastilah akan langsung tercetak begitu saja kpd anak.

    Pertimbangan memilih istri dari keturunan yg baik ini bukan berarti menjatuhkan vonis utk mengharamkan menikah dgn wanita yg kebetulan keluarganya kurang baik. Sebab bukan hal yg mustahil bahwa sebuah keluarga akan kembali ke jalan Islam yg terang & baik. Namun masalahnya adl pd seberapa jauh keburukan nasab keluarga itu akan berpengaruh kpd calon istri. Selain itu juga pd status kurangbaik yg akan tetap disandang terus ditengah masyarakat yg pd kasus tertentu sulit dihilangkan begitu saja. Tidak jarang butuh waktu yg lama utk menghilangkan cap yg terlanjur diberikan masyarakat.

    Maka bila masih ada pilihan lain yg lbh baik dari sisi keturunan, seseorang berhak utk memilih istri yg secara garis keturunan lbh baik nasabnya.

  2. Masalah Yang Kedua Masalah kedua terkait dgn selera subjektif seseorang terhadap calon pasanan hidupnya.Sebenarnya hal ini bukan termasuk hal yg wajib diperhatikan, namun Islam memberikan hak kpd seseorang utk memilih pasangan hidup berdasarkan subjektifitas selera setiap individu maupun keluarga & lingkungannya.Intinya, meski pun dari sisi yg pertama tadi sudah dianggap cukup, bukan berarti dari sisi yg kedua bisa langsung sesuai. Sebab masalah selera subjektif adl hal yg tdk bisa disepelekan begitu saja. Karena terkait dgn hak setiap individu & hubungannya dgn orang lain.

    Sebagai contoh adl kecenderungan dasar yg ada pd tiap masyarakat utk menikah dgn orang yg sama sukunya atau sama rasnya. Kecenderungan ini tdk ada kaitannya dgn masalah fanatisme darah & warna kulit, melainkan sudah menjadi bagian dari kecenderungan umum di sepanjang zaman. Dan Islam bisa menerima kecenderungan ini meski tdk juga menghidup-hidupkannya.

    Sebab bila sebuah rumah tangga didirikan dari 2 orang yg berangkat dari latar belakang budaya yg berbeda, meski masih seagama, tetap saja akan timbul hal-hal yg secara watak & karakter sulit dihilangkan.

    Contoh lainnya adl selera seseorang utk mendapatkan pasangan yg punya karakter & sifat tertentu. Ini merupakan keinginan yg wajar & patut dihargai. Misalnya seorang wanita menginginkan punya suami yg lembut atau yg macho, merupakan bagian dari selera seseorang. Atau sebaliknya, seorang laki-laki menginginkan punya istri yg bertipe wanita pekerja atau yg tipe ibu rumah tangga. Ini juga merupakan selera masing-masing orang yg menjadi haknya dalam memilih.

    Islam memberikan hak ini sepenuhnya & dalam batas yg wajar & manusiawi memang merupakan sebuah realitas yg tdk terhindarkan.

Melihat Langsung Calon Yang Terpilih

Seorang muslim apabila berkehendak utk menikah & mengarahkan niatnya utk meminang seorang perempuan tertentu, diperbolehkan melihat perempuan tersebut sebelum ia mulai melangkah ke jenjang perkawinan, supaya dia dpt menghadapi perkawinannya itu dgn jelas & terang, & supaya tdk tertipu. Sehingga dgn demikian, dia akan dpt selamat dari berbuat salah & jatuh ke dalam sesuatu yg tdk diinginkan.

Ini adl justru karena mata merupakan duta hati & kemungkinan besar bertemunya mata dgn mata itu menjadi sebab dpt bertemunya hati & berlarutnya jiwa.

Dari Abu Hurairah ra berkata `Saya pernah di tempat kediaman Nabi, kemudian tiba-tiba ada seorang laki-laki datang memberitahu, bahwa dia akan kawin dgn seorang perempuan dari Anshar, maka Nabi bertanya: Sudahkah kau lihat dia? Ia mengatakan: Belum! Kemudian Nabi mengatakan: Pergilah & lihatlah dia, karena dalam mata orang-orang Anshar itu ada sesuatu.` (Riwayat Muslim)

Dari Mughirah bin Syu`bah bahwa dia pernah meminang seorang perempuan. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepadanya:`Lihatlah dia! Karena melihat itu lbh dpt menjamin utk mengekalkan kamu berdua.` Kemudian Mughirah pergi kpd 2 orang tua perempuan tersebut, & memberitahukan apa yg diomongkan di atas, tetapi tampaknya kedua orang tuanya itu tdk suka. Si perempuan tersebut mendengar dari dalam biliknya, kemudian ia mengatakan: Kalau Rasulullah menyuruh kamu supaya melihat aku, maka lihatlah. Kata Mughirah: Saya lantas melihatnya & kemudian mengawininya. (Hadis Riwayat: Ahmad, Ibnu Majah, Tarmizi & ad-Darimi).

Dalam hadis ini Rasulullah tdk menentukan batas ukuran yg boleh dilihat, baik kpd Mughirah maupun kpd lain-lainnya. Justru itu sebagian ulama ada yg berpendapat: yg boleh dilihat yaitu muka & 2 tapak tangan, tetapi muka & 2 tapak tangan yg boleh dilihat itu tdk ada syahwat pd waktu tdk bermaksud meminang. Dan selama peminangan itu dikecualikan, maka sudah seharusnya si laki-laki tersebut boleh melihat lbh byk dari hal-hal yg biasa. Dalam hal ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda dalam salah satu hadisnya sbg berikut:

عَنْ جَابِرٍ  قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ  إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ فَإِنْ اِسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ – رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاوُدَ

Apabila salah seorang di antara kamu hendak meminang seorang perempuan, kemudian dia dpt melihat sebahagian apa yg kiranya dpt menarik utk mengawininya, maka kerjakanlah. (HR Ahmad & Abu Daud)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ  أَنَّ اَلنَّبِيَّ  قَالَ لِرَجُلٍ تَزَوَّجَ اِمْرَأَةً: أَنَظَرْتَ إِلَيْهَا ؟ قَالَ: لا. قَالَ: اِذْهَبْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا

Dari Abu Hurairah RA bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kpd seseorang yg hendak menikahi wanita,”Apakah kamu sudah pernah melihatnya?”. “Belum”, jawabnya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Pergilah melihatnya dahulu”. (Hadis Riwayat: Muslim)

Batasan Dalam Melihat

Seorang laki-laki boleh melihat perempuan yg hendak dipinang dgn berpakaian yg boleh dilihat oleh ayah & mahram-mahramnya yg lain.

Selanjutnya mereka berkata: bahwa si laki-laki itu boleh pergi bersama wanita tersebut dgn syarat disertai oleh ayah atau salah seorang mahramnya dgn pakaian menurut ukuran syara` ke tempat yg boleh dikunjungi utk mengetahui kecerdikannya, perasaannya & kepribadiannya. Semua ini termasuk kata sebagian yg disebut dalam hadis Nabi di atas yg mengatakan: `… kemudian dia dpt melihat sebagian apa yg kiranya dpt menarik dia utk mengawininya.`

Dibolehkan juga si laki-laki melihat perempuan dgn sepengetahuan keluarganya; atau sama sekali tdk sepengetahuan dia atau keluarganya, selama melihatnya itu bertujuan utk meminang. Seperti apa yg dikatakan Jabir bin Abdullah tentang isterinya: `Saya bersembunyi di balik pohon utk melihat dia.`

Bahkan dari hadis Mughirah di atas kita tahu, bahwa seorang ayah tdk boleh menghalang-halangi anak gadisnya utk dilihat oleh orang yg berminat hendak meminang dgn dalih tradisi. Sebab yg harus diikuti ialah tradisi agama, bukan agama harus mengikuti tradisi manusia.

Namun di balik itu, seorang ayah & laki-laki yg hendak meminang maupun perempuan yg hendak dipinang, tdk diperkenankan memperluas mahramnya, seperti yg biasa dilakukan oleh penggemar-penggemar kebudayaan Barat & tradisi-tradisi Barat. Ekstrimis kanan maupun kiri adl sesuatu hal yg amat ditentang oleh jiwa Islam.

Oleh: H. Ahmad Sarwat, Lc

Nikah

Islam telah menganjurkan kpd manusia utk menikah. Dan ada byk hikmah di balik anjuran tersebut. Antara lain adl:

Sunnah Para Nabi & Rasul

وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلاً مِّن قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً وَمَا كَانَ لِرَسُولٍ أَن يَأْتِيَ بِآيَةٍ إِلاَّ بِإِذْنِ اللّهِ لِكُلِّ أَجَلٍ كِتَابٌ

Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu & Kami memberikan kpd mereka isteri-isteri & keturunan. Dan tdk ada hak bagi seorang Rasul mendatangkan sesuatu ayat melainkan dgn izin Allah. Bagi tiap-tiap masa ada Kitab. (Al Qur’an Surat: Ar-Ra’d: 38).

Dari Abi Ayyub ra bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Empat hal yg merupakan sunnah para rasul: [1] Hinna’ [Hinna’ artinya adl memakai pacar kuku. Namun sebagian riwayat mengatakan bahwa yg dimaksud adl bukan Hinna’ melainkan Haya’ yg maknanya adl rasa malu.], [2] berparfum, [3] siwak & [4] menikah. (Hadis Riwayat: At-Tirmizi 1080)

Bagian Dari Tanda Kekuasan Allah

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung & merasa tenteram kepadanya, & dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih & sayang. Sesungguhnya pd yg demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yg berfikir.(Al Qur’an Surat: Ar-Ruum: 21)

Salah Satu Jalan Untuk Menjadi Kaya

وَأَنكِحُوا الأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Dan kawinkanlah orang-orang yg sedirian diantara kamu, & orang-orang yg layak dari hamba-hamba sahayamu yg lelaki & hamba-hamba sahayamu yg perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dgn kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas lagi Maha Mengetahui.(Al Qur’an Surat: An-Nur: 32)

Ibadah Dan Setengah Dari Agama

Dari Anas ra bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Orang yg diberi rizki oleh Allah Subhanahu wa ta’ala seorang istri shalihah berarti telah dibantu oleh Allah Subhanahu wa ta’ala pd separuh agamanya. Maka dia tinggal menyempurnakan separuh sisanya. (Hadis Riwayat: Thabarani & Al-Hakim 2/161).

Tidak Ada Pembujangan Dalam Islam

Islam berpendirian tdk ada pelepasan kendali gharizah seksual utk dilepaskan tanpa batas & tanpa ikatan. Untuk itulah maka diharamkannya zina & seluruh yg membawa kpd perbuatan zina.

Tetapi di balik itu Islam juga menentang setiap perasaan yg bertentangan dgn gharizah ini. Untuk itu maka dianjurkannya supaya kawin & melarang hidup membujang & kebiri.

Seorang muslim tdk halal menentang perkawinan dgn anggapan, bahwa hidup membujang itu demi berbakti kpd Allah, padahal dia mampu kawin; atau dgn alasan supaya dpt seratus persen mencurahkan hidupnya utk beribadah & memutuskan hubungan dgn duniawinya.

Nabi memperhatikan, bahwa sebagian sahabatnya ada yg kena pengaruh kependetaan ini (tidak mau kawin). Untuk itu maka beliau menerangkan, bahwa sikap semacam itu adl menentang ajaran Islam & menyimpang dari sunnah Nabi. Justru itu pula, fikiran-fikiran Kristen semacam ini harus diusir jauh-jauh dari masyarakat Islam.

Abu Qilabah mengatakan “Beberapa orang sahabat Nabi bermaksud akan menjauhkan diri dari duniawi & meninggalkan perempuan (tidak kawin & tdk menggaulinya) serta akan hidup membujang. Maka berkata Rasulullah s.a.w, dgn nada marah lantas ia berkata:

‘Sesungguhnya orang-orang sebelum kamu hancur lantaran keterlaluan, mereka memperketat terhadap diri-diri mereka, oleh karena itu Allah memperketat juga, mereka itu akan tinggal di gereja & kuil-kuil. Sembahlah Allah & jangan kamu menyekutukan Dia, berhajilah, berumrahlah & berlaku luruslah kamu, maka Allah pun akan meluruskan kepadamu.

Kemudian turunlah ayat:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تُحَرِّمُواْ طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللّهُ لَكُمْ وَلاَ تَعْتَدُواْ إِنَّ اللّهَ لاَ يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

Hai orang-orang yg beriman! Jangan kamu mengharamkan yg baik-baik dari apa yg dihalalkan Allah utk kamu & jangan kamu melewati batas, karena sesungguhnya Allah tdk suka kpd orang-orang yg melewati batas. (Al Qur’an Surat: Al-Maidah: 87)

Mujahid berkata: Ada beberapa orang laki-laki, di antaranya Usman bin Madh’un & Abdullah bin Umar bermaksud utk hidup membujang & berkebiri serta memakai kain karung goni. Kemudian turunlah ayat di atas.

Ada satu golongan sahabat yg datang ke tempat Nabi utk menanyakan kpd isteri-isterinya tentang ibadahnya. Setelah mereka diberitahu, seolah-olah mereka menganggap ibadah itu masih terlalu sedikit. Kemudian mereka berkata-kata satu sama lain: di mana kita dilihat dari pribadi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang dia diampuni dosa-dosanya yg telah lalu maupun yg akan datang? Salah seorang di antara mereka berkata: Saya akan puasa sepanjang tahun & tdk akan berbuka. Yang kedua mengatakan: Saya akan bangun malam & tdk tidur. Yang ketiga berkata: Saya akan menjauhkan diri dari perempuan & tdk akan kawin selama-lamanya. Maka setelah berita itu sampai kpd Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ia menjelaskan tentang kekeliruan & tdk lurusnya jalan mereka, & ia bersabda:

لَكِنِّي أَنَا أُصَلِّي وَأَنَامُ وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأَتَزَوَّجُ اَلنِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Namun saya bangun malam tapi juga tidur, saya berpuasa tapi juga berbuka, & saya juga kawin dgn perempuan. Oleh karena itu barangsiapa tdk suka kpd sunnahku, maka dia bukan dari golonganku. (HR Bukhari Muslim)

Said bin Abu Waqqash berkata:

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menentang Usman bin Madh’un tentang rencananya utk membujang. Seandainya beliau mengizinkan, niscaya kamu akan berkebiri. (Riwayat Bukhari)

Dan Rasulullah juga menyerukan kpd para pemuda keseluruhannya supaya kawin, dgn sabdanya sbg berikut:

عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ  قَالَ لَنَا رَسُولُ اَللَّهِ  يَا مَعْشَرَ اَلشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Abdullah bin Mas’ud ra berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdakepada kami,”Hai para pemuda! Barangsiapa di antara kamu sudah mampu kawin, maka kawinlah. Karena dia itu dpt menundukkan pandangan & menjaga kemaluan. Dan siapa yg belum mampu hendaklah dia berpuasa karena dpt menahan (Hadis Riwayat: Bukhari Muslim)

Dari sini, sebagian ulama ada yg berpendapat: bahwa kawin itu wajib hukumnya bagi setiap muslim, tdk boleh ditinggalkan selama dia mampu.

Sementara ada juga yg memberikan pembatasan –wajib hukumnya– bagi orang yg sudah ada keinginan utk kawin & takut dirinya berbuat yg tdk baik.

Setiap muslim tdk boleh menghalang-halangi dirinya supaya tdk kawin karena kawatir tdk mendapat rezeki & menanggung yg berat terhadap keluarganya. Tetapi dia harus berusaha & bekerja serta mencari anugerah Allah yg telah dijanjikan utk orang-orang yg sudah kawin itu demi menjaga kehormatan dirinya.

Janji Allah itu dinyatakan dalam firmanNya sbg berikut:

Kawinkanlah anak-anak kamu (yang belum kawin) & orang-orang yg sudah patut kawin dari hamba-hambamu yg laki-laki ataupun hamba-hambamu yg perempuan. Jika mereka itu orang-orang yg tdk mampu, maka Allah akan memberikan kekayaan kpd mereka dari anugerahNya. (Al Qur’an Surat: An-Nur 32)

Sabda Rasulullah SAW:

Ada 3 golongan yg sudah pasti akan ditolong Allah, yaitu: (1) Orang yg kawin dgn maksud utk menjaga kehormatan diri; (2) seorang hamba mukatab7 yg berniat akan menunaikan; & (3) seorang yg berperang di jalan Allah” (Riwayat Ahmad, Nasa’i, Tarmizi, Ibnu Majah & al-Hakim)

Menikah/ Berpasangan Itu Ciri Khas Makhluk Hidup

Selain itu secara filosofis, menikah atau berpasangan itu adl merupakan ciri dari makhluq hidup. Allah Subhanahu wa ta’ala telah menegaskan bahwa makhluq-makhluq ciptaan-Nya ini diciptakan dalam bentuk berpasangan satu sama lain.

وَمِن كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.(Al Qur’an Surat: Az-Zariyat: 49)

سُبْحَانَ الَّذِي خَلَقَ الأَزْوَاجَ كُلَّهَا مِمَّا تُنبِتُ الأَرْضُ وَمِنْ أَنفُسِهِمْ وَمِمَّا لا يَعْلَمُونَ

Maha Suci Tuhan yg telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yg ditumbuhkan oleh bumi & dari diri mereka maupun dari apa yg tdk mereka ketahui.(Al Qur’an Surat: Yaasin: 36)

وَالَّذِي خَلَقَ الأَزْوَاجَ كُلَّهَا وَجَعَلَ لَكُم مِّنَ الْفُلْكِ وَالأَنْعَامِ مَا تَرْكَبُونَ

Dan Yang menciptakan semua yg berpasang-pasangan & menjadikan untukmu kapal & binatang ternak yg kamu tunggangi.(Al Qur’an Surat: Az-Zukhruf: 12).

Dan bahwasanya Dialah yg menciptakan berpasang-pasangan pria & wanita.(Al Qur’an Surat: An-Najm: 45)

Oleh: H. Ahmad Sarwat, Lc

Resepsi Pernikahan – Walimah

Maha Suci Allah yg telah menciptakan manusia berpasang-pasangan satu dgn yg lainnya, & menyatukan keduanya dalam taqwa, serta menumbuhkan darinya rasa tenteram & kasih sayang. Shalawat serta salam semoga selalu allah curahkan kpd teladan umat yg telah mengembalikan harkat manusia kembali pd fitrahnya.

Islam sbg ajaran yg sesuai dgn fitrah, telah mensyari’atkan adanya pernikahan bagi setiap manusia. Dengan pernikahan seseorang dpt memenuhi kebutuhan fitrah insaniyahnya (kemanusiaannya) dgn cara yg benar sbg suami isteri, lbh jauh lagi mereka akan memperoleh pahala disebabkan telah melaksanakan amal ibadah yg sesuai dgn syari’at Allah SWT.

Pernikahan dalam pandangan Islam, bukan hanya sekedar formalisasi hubungan suami isteri, pergantian status, serta upaya pemenuhan kebutuhan fitrah manusia. Pernikahan bukan hanya sekedar upacara sakral yg merupakan bagian dari daur kehidupan manusia. Pernikahan merupakan ibadah yg disyari’atkan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala melalui Rasul-Nya, maka tdk diragukan lagi pernikahan adl bukti ketundukan seseorang kpd Allah & Rasul-Nya. Allah tdk membiarkan hamba- Nya beribadah dgn caranya sendiri.

Allah yg Maha Rahman memberikan tuntunan yg agung utk melaksanakan ibadah ini, sebagaimana ibadah-ibadah yg lainnya (shalat, puasa, zakat, haji, dsb.). Maka adl sebuah kecerobohan, bila hamba-Nya yg ingin melaksanakan ibadah yg suci ini (nikah) menodainya dgn bid’ah (yang tdk diajarkan oleh Islam) & khurafat (hal-hal yg membawa kpd kemusyrikan terhadap Allah), sehingga mencabut status aktivitas itu dari ibadah menjadi mafsadat/dosa. Adalah sebuah kemestian bagi setiap muslim utk berusaha menyempurnakan ibadahnya semaksimal mungkin, tdk terkecuali dgn sebuah proses & kegiatan pernikahan. Kesemuanya itu dilakukan agar hikmah & berkah ibadah dari ibadah itu dpt dirahmati oleh Allah Azza wa Jalla.

Resepsi Pernikahan (Walimah)

Walimah berasal dari kata Al-Walam yg bermakna Al-Jamu’ (berkumpul), karena setelah acara tersebut dibolehkan berkumpul suami isteri. Menurut Ibnu Arabi, istilah walimah mengandung makna sempurna & bersatunya sesuatu. Istilah walimah biasanya dipergunakan utk istilah perayaan syukuran karena terjadinya peristiwa yg menggembirakan. Lebih lanjut istilah walimah akhirnya dipakai sbg istilah utk perayaan syukuran pernikahan.

Sebahagian ulama berpendapat, bahwa hukum penyelenggaran walimah itu adl sunnah muakkadah (dianjurkan) berdasarkan hadits perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kpd Abdurrahman bin Auf. “Selenggarakanlah walimah, walaupun dgn seekor kambing“

Adab Walimah

Seperti yg telah diungkap sebelumnya, bahwa pernikahan adl sebuah acara ritual & ibadah yg tentu telah diatur oleh Allah Subhanahu wa ta’ala lewat Rasul-Nya, maka yg perlu kita perhatikan dalam adab-adab terselenggaranya acara tersebut agar tetap dalam ridho Allah SWT, yaitu:

  1. Bertujuan utk melaksanakan ibadahTidak dibenarkan melaksanakan walimah & menghadirinya dgn didasari kepentingan-kepentingan lain selain utk mencari ridho Allah SWT, karena hanya dgn niat yg ikhlas-lah segala amalan kita mendapat pahala & ridho Allah, sehingga melahirkan keberkahan dalam meniti kehidupan selanjutnya. “Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung pd niatnya, & sesungguhnya bagi setiap orang tergantung apa yg ia niatkan…” (Hadis Riwayat: Bukhari & Muslim)
  2. Menghindari kemaksiatanKarena ibadah yg satu ini melibatkan pribadi & orang lain, maka harus sangat diperhatikan beberapa hal yg mungkin dpt menimbulkan kemaksiatan yg sengaja, maupun tanpa sengaja dilakukan oleh pelaksana, maupun undangan yg datang, utk itu ada beberapa catatan yg harus diperhatikan sehingga kita terbebas dari kemaksiatan kpd Allah; Sang Pencipta kita:

    1. Jangan melupakan fakir miskin dalam mengundang tamu. “Makanan paling buruk adl makanan dalam walimah, dimana orang- orang kaya diundang makan, sedangkan orang-orang miskin tdk diundang.” (Hadis Riwayat: Muslim & Baihaqi)
    2. Menghindari perbuatan syirik & khurafat.Dalam masyarakat kita terdapat byk kebiasaan & hal-hal yg dilandasi oleh kepercayaan terhadap selain Allah SWT, walaupun sering kita mendengar bahwa hal-hal tersebut hanya perantara, tetapi tetap karena Rasul-Nya tdk mencontohkan, bahkan Allah Subhanahu wa ta’ala telah jelas- jelas melarangnya, maka jangan dilaksanakan.”Dan bahwasannya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kpd beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa & kesalahan.” (Al Qur’an Surat: Al Jin (72): 6)

      “Barang siapa mendatangi dukun atau peramal, & percaya kpd ucapannya, maka ia telah mengkufuri apa yg telah diturunkan Allah kpd Nabi Muhammad saw.” (Hadis Riwayat: Abu Daud)

      “Barang siapa membatalkan maksud keperluannya karena ramalan hari mujur, maka ia telah syirik kpd Allah.” (Hadis Riwayat: Ahmad).

    3. Tidak bercampur baur antara tamu pria & wanita.Hikmah tdk bercampur baurnya antara tamu pria & wanita adl utk menghindari terjadinya zina mata & zina hati; & inilah tindakan preventif (pencegahan) dari perbuatan selanjutnya. “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adl sesuatu perbuatan yg keji. Dan sesuatu jalan yg buruk.” (Al Qur’an Surat: Al Israa’ (17): 32)Katakanlah kpd laki-laki yg beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, & memelihara kemaluannya; yg demikian itu adl lbh suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yg mereka perbuat”. Katakanlah kpd wanita yg beriman:”Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, & memelihara kemaluan mereka, & janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yg (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedada mereka, & janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kpd suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera- putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera- putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yg mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yg tdk mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yg belum mengerti tentang aurat wanita.Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yg mereka sembunyikan.Dan bertaubatlah kpd Allah, hai orang-orang yg beriman supaya kamu beruntung. (Al Qur’an Surat: An Nuur (24): 30 – 31)

      Perlu diingat menahan sebagian pandangan ini berarti bukan selalu menunduk, tetapi menahan pandangan dari apa-apa yg dilarang oleh Allah Subhanahu wa ta’ala utk dilihat oleh kita.

      “Dua mata itu bisa berzina, & zinanya ialah melihat (yang bukan mahramnya).” (Hadis Riwayat: Bukhari)

      Dan salah satu bentuk yg bisa menimbulkan gejolak syahwat & menghantarkan kpd perzinaan (hati/persetubuhan) adl berjabat tangan antara orang yg bukan mahramnya.

      “Barang siapa yg berjabat tangan dgn selain mahramnya maka akan mendapat murka dari Allah Azza wa Jalla.” (Hadis Riwayat: Ibnu Baabawih)

      Untuk membantu terlaksananya hal tersebut di atas, maka sangat diperlukan sebuah pelengkap agar kita (para tamu) dpt menjaga pandangan pd apa yg Allah larang; yaitu dgn pemisahan ruangan tamu utk pria & wanita atau memakai hijab (tirai) antara tamu wanita & pria, sebagaimana Rasulullah contohkan pd waktu Rasulullah menikah dgn Zainab binti Jahsyi di Madinah, yg merupakan sebab turunnya surat Al Ahzab atau 53.

      Hal ini jangan dianggap hal yg mengada-ada & asing, karena telah dijelaskan di awal, bahwa walimah merupakan sebuah aktifitas dari sekian aktifitas yg termasuk ibadah, maka iapun sama dgn ibadah- ibadah yg lainnya memiliki aturan main; contoh nyata adl shalat, dimana dalam shalat terjadi pemisahan antara pria & wanita; juga kegiatan pengajianpun demikian, jdi sangat wajar & sebuah ajaran dari Allah yg Maha Mengetahui kekurangan & kelebihan manusia serta mengetahui apa yg terjadi bila manusia hanya berpijak pd prasangka & keyakinannya; yg pd dasarnya manusia itu makhluk yg lemah & tdk mengetahui yg ghaib & akibat dari perbuatannya.

      Mereka hanya mengetahui yg lahir (saja) dari kehidupan dunia; sedang mereka tentang (kehidupan) akhirat adl lalai. (Al Qur’an Surat: Ar Ruum (30): 7)

      Tetapi orang-orang yg zalim, mengikuti hawa nafsunya tanpa ilmu pengetahuan; maka siapakah yg akan menunjuki orang yg telah disesatkan Allah? Dan tiadalah bagi mereka seorang penolongpun. (Al Qur’an Surat: Ar Ruum (30): 29)

    4. Menghindari hiburan yg merusak nilai ibadah Dan di antara manusia (ada) orang yg mempergunakan perkataan yg tdk berguna utk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan & menjadikan jalan Allah itu olok-olokan.Mereka itu akan memperoleh azab yg menghinakan. (Al Qur’an Surat: Luqman (31): 6)
    5. Menghindari dari perbuatan mubazir Dan berikanlah kpd keluarga-keluarga yg dekat akan haknya, kpd orang miskin & orang yg dalam perjalanan:dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adl saudara-saudara syaitan & syaitan itu adl sangat ingkar kpd Tuhannya. (Al Qur’an Surat: Al Israa’ (17): 27)
    6. Saling menghormati & berkata yg baik “Barangsiapa yg beriman kpd Allah & Hari Akhir, hendaklah ia berkata baik, barangsiapa yg beriman kpd Allah & Hari Akhir, hendaklah menghormati tetangganya, barangsiapa yg beriman kpd Allah & Hari Akhir, hendaklah menghormati tamunya.” (Hadis Riwayat: Bukhari & Muslim)
    7. Memberikan ucapan selamat & mendo’akan kedua mempelai. Disunnahkan kita utk mengucapkan do’a ketika kita berjabat tangan dgn sang pengantin.”Apabila salah seorang saudaramu menikah ucapkanlah: “Baarokallohu laka, wabaaroka ‘alaika, wa jama’a bainakuma fii khoir” artinya: “Semoga Allah Subhanahu wa ta’ala memberkahimu & mudah-mudahan Allah mengekalkan berkah atasmu serta menghimpun kalian berdua di dalam kebaikan.” (Hadis Riwayat: Abu Daud & Tirmidzi).Atau do’a Rasulullah kpd Ali bin Abi Thalib ketika menikah dgn Fatimah Az-Zahrah (putri Rasulullah): “Semoga Allah mengimpun yg terserak dari kalian berdua, memberkahi kalian berdua; & kiranya Allah meningkatkan kualitas keturunannya, menjadikan pembuka rahmat, sumber ilmu & hikmah, pemberi rasa aman bagi umat.”

Perkembangan Akuntansi di Dunia Islam

Vangermeersch memandang bahwa tempat tumbuhnya sistem pencatatan sisi-sisi transaksi (double entry) masih diperdebatkan. (Berton, 1933, hal.1). Hal ini berarti bahwa dia tdk menerima bahwa tempat tumbuhnya sistem tersebut di Republik Itali. Dia beralasan bahwa sistem pencatatan sisi-sisi transaksi dalam buku-buku akuntansi, yg merupakan sesuatu metode utk memilah-milah data sesuai dgn kaidah-kaidah khusus yg telah dikenal secara umum (Have, 1976, hal. 5–6).

Berdasarkan hal tersebut, sebagian peneliti memandang bahwa masih diragukan, sistem pencatatan sisi-sisi transaksi dalam bentuk yg kita kenal sekarang ini atau yg mendekati hal itu telah dipraktikan secara meluas pd abad XIV (Weis and Tinuis, 1991, hal. 54), yakni mereka meragukan adanya praktik tersebut secara meluas di Itali pd abad XIV, terutama Pacioli hanya menyebutkan adanya praktik secara meluas tanpa menentukan tempatnya. Keraguan ini pd kenyataannya beralasan. Alasan pertama, yaitu kosongnya masa sejarah dari sejarah akuntansi, yaitu masa yg terjadi antara lenyapnya negeri antara 2 sungai & negeri Mesir di dunia Arab sampai abad XV secara umum. Secara khusus, ketika Pacioli menyebarkan bukunya yg mengandung satu bab tentang akuntansi, yaitu pd tanggal 10 Nopember 1494 M. Kekosongan ini hampir mendekati 2 ribu tahun. Alasan kedua, yaitu penggunaan sistem pencatatan sisi-sisi transaksi secara luas tdk diragukan lagi mengharuskan adanya sesuatu praktik kerja & pusat-pusat pelatihan yg mampu mencetak pribadi-pribadi yg ahli & mampu menggunakan sistem ini secara luas. Pada kenyataannya, pusat-pusat pelatihan semacam itu tdk ada di Itali, kecuali pd akhir abad XVI, yaitu setelah kurang lbh 2 abad dari munculnya buku Pacioli. Pusat pelatihan para akuntan yg pertama di Itali didirikan di kota Venice pd tahun 1581 M., & dikenal dgn nama Colege of Accountans. Setelah para peserta studi menerima ilmu dari lembaga tersebut, mereka diharuskan utk berlatih (praktik kerja) di kantor-kantor akuntan yg telah teruji selama enam tahun, setelah itu, mereka diuji sebelum dpt mempraktikkan profesi akuntansi secara mandiri. (American Institute of Certified Accountants, 1970, hal.3) Demikian pula praktik kerja belum memiliki wujud yg diperhatikan sebelum munculnya buku Pacioli. Hal ini kembali pd keterbelakangan ilmu yg dialami Eropa pd saat itu, yg dikenal dgn masa kegelapan.
Di antara yg patut diperhatikan adl Pacioli menyebutkan di dalam bukunya bahwa sistem pencatatan sisi-sisi transaksi telah ada sejak masa yg lama (Murray, 1930, hal. 16), tetapi ia tdk menyebutkan sejak kapan & di mana sistem ini telah ada sejak lama. Apakah hal itu di dalam Republik Itali pd saat itu, ataukah di tempat lain. Demikian juga salah seorang peneliti, De Rover, berpendapat bahwa bab yg terdapat di dalam buku Pacioli tentang akuntansi hanyalah sesuatu bentuk nukilan dari apa yg ada pd saat itu beredar di antara para murid & guru di sekolah aritmetika & perdagangan (Venetian Schole) atau dalam bahasa Inggris Schools of Commerce and Arithmetic. Dengan demikian, Pacioli hanyalah penukil (Transcriber ) atau pencatat terhadap apa yg beredar pd saat itu (Chatfield, 1968, hal. 45). Sesungguhnya ucapan ini tampak diterima oleh akalnya, namun terganjal oleh adanya hubungan antara para pedagang muslim & para pedagang Itali. Tetapi, pertanyaan yg muncul adalah: Siapakah yg menemukan sistem pencatatan sisi-sisi transaksi? Di mana hal itu? Dan bagaimana sistem ini bisa beralih ke tangan orang-orang Itali?

Mungkin dpt dikatakan bahwa pd saat Eropa hidup pd masa kegelapan, kaum muslimin telah menggunakan akuntansi & ikut andil dalam mengembangkannya. Sementara itu, peradaban Islam, dalam pertumbuhan & perkembangannya, berdiri di atas asas kebahagiaan manusia melalui hal-hal yg sesuai dgn syari’at Islam & hal-hal yg dpt merealisasikan bagi manusia integrasi antara tuntutan-tuntutan spiritual & tuntutan-tuntutaan material. Hal ini dalam rangka mengamalkan firman Allah Ta’ala:
“ Dan carilah pd apa yg telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, & janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi & berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, & janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tdk menyukai orang-orang yg berbuat kerusakan.” (Al Qashash:77).
Orang-orang Arab, terutama di Makah, kemudian kaum muslimin setelah itu, menggunakan akuntansi utk menentukan keuntungan dgn mengukur kelebihan yg ada pd aset mereka. Peradaban Islam selamanya telah disifati sbg peradaban Arab. Tampaknya, hal ini dikarenakan kaum musliimin menggunakan bahasa Arab, yg merupakan bahasa AlQur’an. Di samping itu,karena orang-orang Arab adl para pedagang yg tangguh di Eropa, Afrika, & Asia. Pada hakikatnya, peradaban yg dikenal oleh masa Islam adl bersumber dari Islam, & pembangunnya adl kaum muslimin. Peradaban Islam ini, dgn segala karakter, arah pandang, & sumbernya, berbeda dgn seluruh peradaban sebelumnya & yg sesudahnya. Oleh karena itu merupakan sesuatu kesalahan, mengatakan bahwa ia adl peradaban Arab. Ia adl peradaban Islam yg belum pernah ada bandingannya di dunia ini, sebelum & sesudahnya. Di samping itu, Islam menolak fanatisme golongan, maka orang-orang yg ikut andil dalam membangun peradaban Islam bukan saja orang-rang Arab. Bahkan, byk dari ilmu yg ditemukan & dikembangkan oleh kaum Muslimin non-Arab. Dengan demikian tdk boleh menyandarkan peradaban Islam kpd orang-orang Arab saja atau kpd kelompok tertentu selain mereka. Kaum muslimin memiliki pengaruh yg besar terhadap orang-orang yg dijumpainya dari berbagai macam bangsa, melalui perjalanan dagang mereka. Sebagai contoh kami sebutkan pengaruh para pedagang Yaman terhadap orang Indonesia & Malaysia, yakni mereka itu berpindah agama, dari Budha ke Islam.

Demikian pula, byk orang-orang Eropa yg mengunjungi dunia Islam terpengaruh dgn apa yg mereka rasakan di negeri Islam. Banyak di antara mereka yg masuk Islam ketika mereka merasakan kekuatan pendorong yg merubah orang-orang badui yg memeluk Islam menjadi ulama’ & pemimpin. Sebagian peneliti telah merasakan pengaruh peradaban Islam & kaum muslimin terhadap dunia, yakni salah seorang dari mereka mengatakan bahwa para pedagang Itali telah menggunakan huruf-huruf Arab (Have, 1976, hal. 33), di samping angka-angka Arab juga. Di samping itu, sebagian penulis memandang bahwa sistem pencatatan sisi-sisi transaksi yg dikenal dgn sistem pembukuan ganda (double entry) telah dikenal oleh penduduk dahulu, & sistem ini tersebar di Itali melalui perdagangan. Demikian pula bahwa di sana terdapat beberapa peristiwa yg menunjukkan bahwa orang-orang terdahulu telah mencatat pemasukan & pengeluaran tunai pd lembaran-lembaran yg berhadapan dgn sistem debet & kredit. (Heaps, 1985, hal. 19–20). Tidak diragukan lagi, mereka itu adl orang-orang Arab terdahulu sebelum Islam, di Babilonia, Mesir, lalu di Hijaz, setelah itu diikuti oleh kaum muslimin. Demikian pula perkataan peneliti ini bahwa sistem pencatatan sisi-sisi transaksi telah tersebar di Itali melalui perdagangan, yg dimaksudkan adl melalui kaum muslimin. Sebab, kaum muslimin pernah menjalin hubungan dagang yg kuat dgn orang-orang Itali; & tdk ada seorang pun yg mendahului mereka dalam melakukan hal itu, sejak Eropa keluar dari masa kegelapan.
Tahun 1202 M. adl tahun dimasukkannya angka-angka Arab & aritmetika–yang keduanya ditemukan oleh kaum muslimin–ke Eropa, yaitu melalui buku yg ditulis oleh Leonardo of Pisa Putra Bonnaci (Fibonnaci) yg byk melakukan perjalanan ke dunia Arab. (Brown, 1968, hal.11). Tentu saja, hal ini bukan berarti akuntansi tdk sampai ke Itali melalui para pedagang muslim, sebelum tahun 1202 M. Sebab, sangat memungkinkan, hubungan dagang & akibat yg ditimbulkannya seperti adanya hubungan cinta kasih antara kaum muslimin & orang-orang orang Itali telah membuka jalan bagi penggunaan angka-angka Arab dalam skala yg terbatas, sehingga buku Leonardo of Pisa mendapatkan sambutan yg baik ketika terbit. Buku Leonardo of Pisa memuat bab-bab tentang aritmetika yg menjelaskan cara penjumlahan, pengurangan, menentukan harga, barter & persekutuan-persekutuan terutama yg serupa dgn Syirkah Tadlamun. Buku ini mendapatkan perhatian besar dari para pedagang, karena menyajikan cara baru penomoran dari satu sampai sepuluh. Cara ini tdk akan disajikan kpd orang-orang Eropa di Itali kecuali setelah nyata berhasil penerapannya di negara Islam di sisi penemunya, kaum muslimin. Dengan sistem ini, masalah-masalah akuntansi yg dihadapi oleh para pedagang pd saat itu berhasil diselesaikan. Secara umum, bahasa Arab adl bahasa yg populer di dunia Islam. Sebagian wilayah Islam bahasanya bukan bahasa Arab, namun bahasa mereka ditulis dgn huruf-huruf Arab. Sebagian studi menunjukkan bahwa huruf-huruf Arab digunakan dalam 39 bahasa selain bahasa Arab, di Asia. Afrika & Eropa. Di antara bahasa-bahasa Asia yg menggunakan hurup Arab adl bahasa Turki, Parsi, Azerbaijan, Kurdi, Afganistan, Hindustan, Kashmir, Punjab, Urdu, Tamil, India, Usbek, Jawa, Sunda, Melayu, Sulawesi & Indonesia. Adapun bahasa-bahasa Afrika yg ditulis dgn huruf-huruf Arab antara lain: Qubataliyah, Syalhaniyah, Sawahiliyah, Bumbariyah, Fulaqiyah, Susatiyah, Ghambiyah, & Fayarijiyah. Sedangkan di Eropa, bahasa yg menggunakan huruf Arab antara lain: Sanukan, Qazan, & Qumnuk (Hawaditus Sa’ah, 1995, No. 52). Sebagaimana telah dikatakan, orang-orang Eropa & orang-orang Amerika mengkaitkan peradaban Islam dgn orang-orang Arab boleh jdi dikarenakan orang-orang Arab menjadi pelopor dalam penyebaran agama Allah, Islam. Di samping menyebarkan agama Allah, mereka juga menyajikan peradaban mereka yg tumbuh & berkembang dari celah-celah Islam. Di antaranya adl perdagangan, & ilmu-ilmu yg lain.. Hal ini ditegaskan oleh salah seorang peneliti bahwa orang-orang Arab yg datang dari timur ke Eropa telah membawa dagangan mereka yg bermacam-macam, berbagai penemuan mereka dalam ilmu pengetahuan, & matematika. (Woolk, 1912, hal. 54).

Peradaban Islam telah tumbuh & berkembang sesuai dgn tuntutan-tuntutan syari’at Islam yg berasaskan pd Al Qur’an & As Sunnah. As Sunnah mengandung seluruh ucapan, perbuatan, & ketetapan Rasulullah Muhammad bin Abdillah shallahu `alaihi wasallam, sebagaimana yg dihafal oleh para sahabat ridlwanullah ‘alaihim. Sangat disayangkan, kita dapati sebagian penulis dari kalangan non Islam tdk berusaha memahami Islam secara benar, & mengulang-ulang pendapat yg tdk sesuai dgn kedudukan ilmiah mereka tanpa memikirkan hasil dari apa yg mereka tulis. Di antaranya adl definisi yg mereka kemukakan tentang Rasul Muhammad shallallahu `alaihi wasallam, yaitu seorang pemimpin yg di dalam tulisan-tulisan sastranya memberikan byk pengetahuan & hikmah kpd para pengikutnya. (Haskins, 1900, hal. 11). Dengan definisi tersebut, mereka mempunyai maksud bahwa Al Qur’an bukan dari sisi Allah. Salah satu penelitian modern yg dilakukan oleh salah seorang peneliti Muslim bersama para peneliti Barat menunjukkan bahwa manfaat yg mungkin dipetik dari Islam dalam pengembangan akuntansi & kerangka perdagangan tdk dpt diambil manfaatnya, setelah dilakukan penelitian yg mendalam.(Hamid et al, 1993, hal 132). Hal ini menunjukkan bahwasanya sangat mendesak, kebutuhan utk memberikan pemahaman kpd orang-orang non muslim, terutama para pemikir mereka, tentang hakikat Islam & apa saja yg dpt dipersembahkan kpd manusia, di samping apa yg telah dipersembahkan kpd mereka melalui berbagai ilmu pengetahuan yg dijadikan asas oleh orang-orang Barat dalam meraih kemajuan ilmu pengetahuan mereka.

Di antara karya-karya tulis yg menegaskan penggunaan akuntansi & pengembangannya di negara Islam, sebelum munculnya buku Pacioli, adl adanya manuskrip yg ditulis pd tahun 765 H./1363 M. Manuskrip ini adl karya seorang penulis muslim, yaitu Abdullah bin Muhammad bin Kayah Al Mazindarani, & diberi judul “Risalah Falakiyah Kitab As Siyaqat”. Tulisan ini disimpan di perpustakaan Sultan Sulaiman Al-Qanuni di Istambul Turki, tercatat di bagian manuskrip dgn nomor 2756, & memuat tentang akuntansi & sistem akuntansi di negara Islam. Huruf yg digunakan dalam tulisan ini adl huruf Arab, tetapi bahasa yg digunakan terkadang bahasa Arab, terkadang bahasa Parsi & terkadang pula bahasa Turki yg populer di Daulat Utsmaniyah,. Buku ini telah ditulis kurang lbh 131 tahun sebelum munculnya buku Pacioli. Memang, buku Pacioli termasuk buku yg pertama kali dicetak tentang sistem pencatatan sisi-sisi transaksi (double entry), & buku Al Mazindarani masih dalam bentuk manuskrip, belum di cetak & belum diterbitkan.

Al Mazindarani berkata bahwa ada buku-buku–barangkali yg dimaksudkan adl manuskrip-manuskrip–yang menjelaskan aplikasi-aplikasi akuntansi yg populer pd saat itu, sebelum dia menulis bukunya yg dikenal dgn judul:”Risalah Falakiyah Kitab As Sayaqat”. Dia juga mengatakan bahwa secara pribadi, dia telah mengambil manfaat dari buku-buku itu dalam menulis buku “Risalah Falakiyah” tersebut.

Dalam bukunya yg masih dalam bentuk manuskrip itu, Al Mazindarani menjelaskan hal-hal beriktu ini:

  1. Sistem akuntansi yg populer pd saat itu, & pelaksanaan pembukuan yg khusus bagi setiap sistem akuntansi.
  2. Macam-macam buku akuntansi yg wajib digunakan utk mencatat transaksi keuangan.
  3. Cara menangani kekurangan & kelebihan, yakni penyetaraan.

Menurut Al Mazindarani, sistem-sistem akuntasni yg populer pd saat itu, yaitu pd tahun 765 H./1363 M. antara lain:

  1. Akuntansi Bangunan.
  2. Akuntansi Pertanian.
  3. Akuntansi Pergudangan
  4. Akuntansi Pembuatan Uang.
  5. Akuntansi Pemeliharaan Binatang.

Al Mazindarani juga menjelaskan pelaksanaan pembukuan yg populer pd saat itu & kewajiban-kewajiban yg harus diikuti. Di antara contoh pelaksanaan pembukuan yg disebutkan oleh Al-Mazindarani adl sbg berikut:” Ketika menyiapkan laporan atau mencatat di buku-buku akuntansi harus dimulai dgn basmalah, “Bismillahir Rahmanir Rahim”. Jika hal ini yg dicatat oleh Al Mazindarani pd tahun 765 H./1363 M., maka hal ini pula yg disebut oleh penulis Itali, Pacioli 131 tahun kemudian. Pacioli berkata, “harus dimulai dgn ungkapan “Bismillah’.” (Brown and Johnson, 1963, hal. 28)

Salah seorang penulis muslim juga menambahkan pelaksanaan pembukuan yg pernah digunakan di negara Islam, di antaranya adl sbg berikut:

  1. Apabila di dalam buku masih ada yg kosong, karena sebab apa pun, maka harus diberi garis pembatas, sehingga tempat yg kosong itu tdk dpt digunakan. Penggarisan ini dikenal dgn nama Tarqin.
  2. Harus mengeluarkan saldo secara teratur. Saldo dikenal dgn nama Hashil.
  3. Harus mencatat transaksi secara berurutan sesuai dgn terjadinya.
  4. Pencatatan transaksi harus menggunakan ungkapan yg benar, & hati-hati dalam menggunakan kata-kata.
  5. Tidak boleh mengoreksi transaksi yg telah tercatat dgn coretan atau menghapusnya. Apabila seorang akuntan (bendaharawan) kelebihan mencatat jumlah sesuatu transaksi, maka dia harus membayar selisih tersebut dari kantongnya pribadi kpd kantor. Demikian pula seorang akuntan lupa mencatat transaksi pengeluaran, maka dia harus membayar jumlah kekurangan di kas, sampai dia dpt melacak terjadinya transaksi tersebut. Pada negara Islam, pernah terjadi seorang akuntan lupa mencatat transaksi pengeluaran sebesar 1300 dinar, sehingga dia terpaksa harus membayar jumlah tersebut. Pada akhir tahun buku, kekurangan tersebut dpt diketahui, yaitu ketika membandingkan antara saldo buku bandingan dgn saldo buku-buku yg lain, & saldo-saldo bandingannya yg ada di kantor.
  6. Pada akhir tahun buku, seorang akuntan harus mengirimkan laporan secara rinci tentang jumlah (keuangan) yg berada di dalam tanggung jawabnya, & cara pengaturannya terhadap jumlah (keuangan) tersebut.
  7. Harus mengoreksi laporan tahunan yg dikirim oleh akuntan, & membandingkannya dgn laporan tahun sebelumnya dari satu sisi, & dari sisi yg lain dgn jumlah yg tercatat di kantor.
  8. Harus mengelompokkan transaksi-transaksi keuangan & mencatatnya sesuai dgn karakternya dalam kelompok-kelompok yg sejenis, seperti mengelompokkan & mencatat pajak-pajak yg memiliki satu karakter & sejenis dalam satu kelompok.
  9. Harus mencatat pemasukan di halaman sebelah kanan dgn mencatat sumber-sumber pemasukan-pemasukan tersebut.
  10. Harus mencatat pengeluaran di halaman sebelah kiri & menjelaskan pengeluaran-pengeluaran tersebut.
  11. Ketika menutup saldo, harus meletakkan sesuatu tanda khusus baginya.
  12. Setelah mencatat seluruh transaksi keuangan, maka harus memindahkan transaksi-transaksi sejenis ke dalam buku khusus yg disediakan utk transaksi-transaksi yg sejenis itu saja.
  13. Harus memindahkan transaksi-transaksi yg sejenis itu oleh orang lain yg berdiri sendiri, tdk terikat dgn orang yg melakukan pencatatan di buku harian & buku-buku yg lain.
  14. Setelah mencatat & memindahkan transaksi-transaksi keuangan di dalam buku-buku, maka harus menyiapkan laporan berkala, bulanan atau tahunan sesuai dgn kebutuhan. Pembuatan laporan itu harus rinci, menjelaskan pemasukan & sumber-sumbernya serta pengalokasiannya. (Muhammad Al Marisi Lasyin, 1973, hal. 163-165)

Kalau kita perhatikan pelaksanaan pembukuan tersebut, seluruhnya atau secara umum serupa dgn apa yg digunakan sekarang, terutama poin 9 & 10. Sebelumnya telah disinggung, salah seorang penulis menyatakan bahwa orang-orang terdahulu mencatat pemasukan & pengeluaran pd 2 halaman yg berhadap-hadapan, dgn sistem debet & kredit. (Heaps, 1985, hal. 19-20). Sesungguhnya pelaksanaan pembukuan yg telah disebutkan di sini secara umum, khususnya poin 9 & 10, menggambarkan bentuk tertentu yg memberikan andil dgn sesuatu sistem atau dgn yg lain dalam pengembangan sistem pencatatan sisi-sisi debet di sebelah kiri & sisi-sisi kredit di sebelah kanan, baik dalam satu halaman maupun 2 halaman yg berhadap-hadapan.

Di samping apa yg telah disebutkan di atas, perkembangan akuntansi mencakup penyiapan laporan keuangan, karena negara Islam telah mengenal laporan keuangan tingkat tinggi. Laporan keuangan ini pernah dibuat berdasarkan fakta buku-buku akuntansi yg digunakan. Di antara laporan keuangan yg terkenal di negara Islam adl Al-Khitamah & Al Khitamatul Jami’ah. Al Khitamah adl laporan keuangan bulanan yg dibuat pd setiap akhir bulan. Laporan ini memuat pemasukan & pengeluaran yg sudah dikelompokkan sesuai dgn jenisnya, di samping memuat saldo bulanan. Sedangkan Al-Khitamatul Jami’ah adl laporan keuangan yg dibuat oleh seorang akuntansi utk diberikan kpd orang yg lbh tinggi derajatnya. Apabila Al-Khitamatul Jami’ah disetujui oleh orang yg menerima laporan tersebut, maka laporan itu dinamakan Al Muwafaqah. Dan apabila Al Khitamatul Jami’ah tdk disetujui karena adanya perbedaan pd data-data yg dimuat oleh Al Khitamatul Jami’ah, maka ia dinamakan Muhasabah (akuntansi) saja. (Muhammad Al Marisi Lasyin, 1973, hal. 138)

Kalau kita perhatikan contoh laporan yg dikenal dgn nama Al Khitamah tersebut, sesungguhnya hal itu serupa dgn apa yg sekarang ini dikenal dgn nama Qoimatu Mashadir Wastikhdamatil Amwal (Daftar Sumber & Penggunann Keuangan). Hal ini menunjukan bahwa Al Khitamah adl sumber rujukan bagi daftar yng digunakan sekarang ini, & telah ada serta digunakan sejak berabad-abad yg silam.

Sesungguhnya pembuatan laporan keuangan di negara Islam harus bersandar pd dokumen-dokumen yg mempertegas keberadaan & kebenaran data-data yg dijadikan dasar utk membuat laporan. Negara Islam telah mengenal penting pemenuhan dokumen-dokumen yg memadai utk setiap transaksi.

Sistem dokumentasi termasuk tuntunan syar’i yg asasi sesuai dgn Al-Qur’anul Karim yg merupakan sumber asasi & utama dalam syariat Islam. Sebaik-baik mengenai hal itu adl firman Allah ‘Azza Wa Jalla:
“…..dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya…..” “…… & persaksikanlah apa bila kamu berjual beli, & janganlah penulis & saksi saling sulit-menyulitkan…… ” (Al Baqarah: 282)

Berdasarkan hal tersebut, maka merupakan sesuatu keharusan memenuhi dokumen-dokumen secara sempurna sebelum mencatat transaksi keuangan apa pun di dalam buku. Hal ini diperkuat oleh apa yg ditemukan di dalam perpustakaan Mesir, yaitu adanya bukti tanda terima (receipt) dari zaman negara Islam, yg didalamnya tertera tahun 148 H./756 M. receipt ini telah memenuhi persyaratan yg dituntut pd saat itu, & sesuai dgn apa yg digunakan pd waktu sekarang. Hal ini merupakan bukti lain tentang kemajuan sistem akuntansi & sistem dokumentasi masa negara Islam dalam bentuk yg tiada duanya. Bahkan, pengelolaan bukti transaksi pd masa kita sekarang ini hampir sesuai dgn apa yg digunakan pd masa negara Islam sejak abad I H.
Receipt-receipt yg berlaku pd masa negara Islam harus memenuhi persyaratan, yaitu memuat data-data pokok, yg di antaranya adl: tanggal pengeluaran, jumlah, tempat pengeluaran, saksi transaksi, nama, tanda tangan & sebab-sebab pembayaran. (Muhammad Al Marisi Lasyin, 1973, hal. 144 –145). Persyaratan tersebut, yang berlaku pd masa negara Islam sejak abad II H. atau abad VIII M. adl persyaratan yg berlaku sekarang ini, pd akhir abad XX M. Namun sumber-sumber Barat tdk menyebutkan sumber data-data yg digunakan pd masa sekarang ini, sebagaimana halnya Pacioli tdk menyebutkan sumber tulisannya.

Ketika mengeluarkan receipt, yg digunakan pd masa negara Islam, receipt yg asli diberikan kpd yg membayar jumlah tersebut. Receipt yg asli ini dinamakan thiraz. Sedangkan salinan receipt tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar pencatatan di dalam buku akuntansi. Sebab, pencatatan di dalam buku-buku akuntansi bersandar pada dokumen-dokumen lain, yang dikenal dengan nama syahid. syahid ini termasuk dari dokumen-dokumen lain seperti receipt. Dengan demikian syahid menggambarkan tentang journal voucher. syahid ini dibuat oleh seorang akuntan disetujui oleh pimpinan kantor, atau menteri atau wakilnya. Persetujuan ini termasuk sesuatu bentuk perizinan utk menggunakan syahid sbg asas pencatatan di dalam buku. Persetujuan pimpinan kantor, atau menteri atau wakilnya dgn menulis kata “yuktab (dicatat)”. Dengan adanya persetujuan terhadap syahid itu, seorang akuntan melakukan pencatatan transaksi-transaksi di dalam buku-buku berdasarkan realitas syahid itu. Kemudian, akuntan tersebut menyimpan syahid tersebut & tetap menjadi tanggung jawabnya sbg petunjuk utk transaksi-transaksi keuangan di dalam buku-buku akuntansi, melalui pemberian kuasa oleh pimpinan kantor, atau materi atau wakilnya.

Apabila transaksi keuangan telah terjadi di luar ibu kota wilayah Islam, maka pelaksanaan seperti di atas harus diikuti juga dgn mengirimkan salinan syahid, ke ibu kota wilayah Islam. Ketika menerima salinan syahid, maka sulthan, (penguasa) memberikan stempel pd salinan syahid tersebut, atau disimpan sbg dasar utk pelaksanaan pembukuan kantor pusat. Hal ini menunjukan bahwa disana terdapat kegandaan dalam pencatatan transaksi keuangan yg terjadi di luar tempat tinggal sulthan, di ibu kota wilayah. Tampaknya istilah yg dikenal dgn Al Qaidul Muzdawaj (Pembukuan Ganda/Double Entry) dalam bahasa-bahasa asing, yg dicetuskan oleh buku Pacioli, boleh jdi bersumber dari hal ini. Ini hanya sekadar kesimpulan dari kami, & kami tdk memiliki bukti pendukung yg mempertegas penggunaan istilah ini di dalam negara Islam. Di antara dalil-dalil lain yg menunjukkan perkembangan akuntansi di dalam negara Islam adl adanya tuntutan asasi yg menghendaki pentingnya penyimpanan buku-buku & dokumen-dokumen yg berkaitan dengannya secara sistematis, juga tuntutan utk membuat indeks buku-buku & dokumen-dokumen secara sistematis agar mudah dilihat sewaktu diperlukan, setelah selesai pencatatan di buku-buku & selesai penyempurnaan penyimpanan dokumen-dokumen di map-map. Di samping itu, membuka buku-buku & dokumen-dokumen tersebut, setelah tutup buku, harus memenuhi persyaratan tertentu yg intinya menghendaki pentingnya persetujuan salah seorang pegawai senior di kantor itu. (Ibid, hal. 147 )

Di antara perkara lain yg memiliki pengaruh terhadap sistem akuntasi & mendapatkan perhatian besar di negara Islam adl Sistem Pengawasan Intern yg merupakan bagian penyempurna bagi sistem akuntansi. Sejak awal, negara Islam telah memiliki sistem pengawasan yg ketat terhadap pemasukan-pemasukan & pengeluaran-pengeluaran, karena pemasukan negara Islam tdk saja berasal dari berbagai sumber, tetapi juga memiliki jumlah yg besar sekali. Sistem pengawasan yg diperlukan bagi sistem akuntansi dirancang dgn cara menampakan kekurangan macam apa pun di dalam kas negara secara langsung melalui ketidakseimbangan buku-buku. Di antara yg patut disebutkan adl salah seorang sahabat yg mulia, yaitu ‘Amir Ibnul Jarrah berkirim surat kpd Amirul Mu’minin Khalifah Umar Ibnul Khaththab, radliyallahu’anhu, menjelaskan adanya kekurangan di Baitul Mal sebesar satu dirham. (Ibid, hal. 13). Hal ini menunjukkan kehebatan sistem yg digunakan pd saat itu, dari satu sisi, & dari sisi yg lain menunjukkan efektivitasnya. Demikian pula, Al Mazindarani di dalam bukunya pd tahun 765 H./ 1363M., menyebutkan bahwa sistem pengawasan intern memiliki signifikansi, & digunakan di seluruh kantor. Hal inilah yg menegaskan bahwa Pacioli bukanlah orang pertama yg memberikan perhatian pd sistem pengawasan intern; juga termasuk sesuatu yg menunjukkan adanya hubungan antara manuskrip Al Mazindarani & buku Pacioli, dari sisi kemungkinan Pacioli bersandar pd apa yg terdapat di dalam manuskrip Al Mazindarani.

Dari apa yg telah ditemukan mungkin dpt dikatakan bahwa perkembangan sistem akuntansi, pelaksanaan pembukuan, penentuan buku-buku akuntansi, sistem dokumentasi, laporan keuangan, & sistem pengawasan intern di dalam negara Islam telah memberikan andil dalam mewujudkan sistem pencatatan sisi-sisi transaksi (double entry) & perkembangnya. Namun, istilah yg kami gunakan ini, yaitu sistem pencatatan sisi-sisi transaksi, atau istilah yg dikenal dgn sistem pembukuan ganda (double entry) tdk digunakan di dalam negara Islam. Tetapi dpt kita simpulkan, sebagaimana telah dikemukakan, bahwa kegandaan pembukuan di setiap ibu kota wilayah & tempat terjadinya transaksi boleh jdi merupakan penyebab timbulnya penggunaan istilah yg dikenal dgn pembukuan ganda (double entry). Ini dari sisi penggunaan istilah. Adapun dari sisi praktik, maka sistem pencatatan sisi-sisi transaksi dari segi pelaksanaan pembukuan, bukan dari segi penamaannya, telah dicatat oleh Al Mazindarani di dalam bukunya pd tahun 765 H. /1363 M., namun dalam bentuk yg berbeda dgn apa yg disebutkan oleh buku Pacioli. Tetapi, perbedaannya tdk menyentuh inti pencatatan sisi transaksi.

Pemurnian Ajaran Islam dan Tradisi Lokal

Dakwah Kultural sbg strategi perubahan sosial bertahap sesuai dgn kondisi empirik yg diarahkan kpd pengembangan kehidupan Islami sesuai dgn paham Muhammadiyah, yg bertumpu para pemurnian pemahaman & pengamalan Ajaran Islam dgn menghidupan ijtihad & tajdid. Sehingga purifikasi & pemurnian Ajaran Islam tdk menjadi kaku, rigid & eksklusif, tetapi terbuka & memiliki rasionalitas yg tinggi utk dpt diterima oleh semua pihak. Dengan memfokuskan pd penyadaran iman melalui potensi kemanusiaan, diharapkan umat dpt menerima & memenuhi seluruh ajaran Islam yg kaffah, secara bertahap sesuai dgn keragaman sosial ekonomi, budaya, politik & potensi yg dimiliki oleh setiap kelompok umat.

Atas dasar pemikiran tersebut dakwah kultural dpt dipahami dalam 2 pengertian, yaitu pengertian umum (makna luas) & pengertian khusus (makna sempit). Dakwah kultural dalam arti luas dipahami sbg kegiatan dakwah dgn memperhatikan potensi & kecenderungan manusia dgn makhluk berbudaya dalam rangka menghasil kultur alternatif yg kultur Islam, yakni berkebudayaan & berperadaban yg dijiwai oleh pemahaman, penghayatan & pengamalan ajaran Islam, yg murni bersumber dari Al-Quran & al-Sunnah, & melepaskan diri dari kultur & budaya yg dijiwai oleh kemusyrikan, takhayul, bid’ah & khurafat.

Adapun dalam pengertian khusus, dakwah kultural adl kegiatan dakwah dgn memperhatikan, memperhitungkan & memanfaatkan adat-istiadat, seni, & budaya loka, yg tdk bertentangan dgn ajaran Islam, dalam proses menuju kehidupan Islami, sesuai dgn manhaj Muhammadiyah, yg bertumpu pd prinsip salafiyyah (purifikasi) & tajdidiyyah (pembaharuan).

Munculnya konsep dakwah kultural, sebagaimana diputuskan oleh Sidang Tanwir Muhammadiyah, Januari 2002, didorong oleh keinginan Muhammadiyah utk mengembangkan sayap dakwahnya menyentuh ke seluruh lapisan umat Islam yg beragam sosial kulturalnya. Sehingga dgn dakwah kultural, Muhammadiyah ingin memahami pluralitas budaya, sehingga dakwah yg ditujukan kpd mereka dilakukan dgn dialog kultural, sehingga akan mengurangi benturan-benturan yg selama ini dipandang kurang menguntungkan, tetapi tetap berpegang pd prinsip pemurnian (salafiyyah) & pembaharuan (tajdidiyah).

Dengan demikian, dakwah kultural sebenarnya akan mengokohkan prinsip-prinsip dakwah & amar makruf nahi munkar Muhammadiyah yg bertumpu pd 3 prinsip Tabsyir, Islah & Tajdid (TIT).

Prinsip tabsyir, adl upaya Muhamamdiyah utk mendekati & merangkul setiap potensi umat Islam (umat ijabah) & umat non-muslim (umat dakwah) utk bergabung dalam naungan petunjuk Islam, dgn cara-cara yg bijaksana, pengajaran & bimbingan yg baik, & mujadalah (diskusi & debat) yg lbh baik. Kepada umat Ijabah (umat yg telah memeluk Islam), penekanan tabsyir kpd peningkatan & penguatan visi & semangat dalam berislam. Sementara kpd umat dakwah (umat non-muslim) adl memberikan pemahaman yg benar & menarik tentang Islam, serta merangkul mereka utk bersama-sama membangun masyarakat & bangsa yg damai, aman, tertib & sejahtera. Dengan cara ini dakwah kpd non-muslim tdk diarahkan utk memaksa mereka memeluk Islam. Tetapi membawa mereka kpd pemahaman yg benar tentang Islam, sehingga mereka tertarik kpd Islam, bahwa dgn sukarela memasuki Islam.

Prinsip Islah, yaitu upaya membenahi & memperbaiki cara berislam yg dimiliki oleh umat Islam, khususnya warga Muhammadiyah, dgn cara memurnikannya sesuai petunjuk syar’I yg bersumber pd Al-Quran & Sunnah. Ini dpt diartikan bahwa setelah melakukan dakwah dgn tabsyir, maka umat yg bergabung diajak bersama-sama memperbaiki pemahaman & pengamalannya terhadap Islam.

Umat yg telah bergabung dalam dakwah tabsyiriyah memiliki background yg beragam baik sosial ekonomi, sosial budaya, maupun latar belakang pendidikannya. Keragaman tersebut akan membawa pengaruh kpd cara pandang, pemahaman & pengamalan Islam, yg dalam byk hal perlu diperbaiki & dibenahi sesuai dgn pemahaman keagamaan Muhammadiyah, yg bersumber dari Al-Quran & al-Sunnah.

Prinsip tajdid, sesuai dgn maknanya, prinsip ini mengupayakan pembaharuan, penguatan & pemurnian atas pemahaman, & pengamalan Islam yg dimiliki oleh umat ijabah, termasuk pelaku dakwah itu sendiri.

Baik prinsip islah maupun tajdid byk dilakukan dgn cara menyelenggarakan pengajian & ta’lim baik bersifat umum maupun terbatas. Juga mendirikan sekolah-sekolah, madrasah-madrasah & pondok pesantren.

Terminologi Dakwah kultural memberikan penekanan makna yg berbeda dari dakwah konvensional yg disebut juga dgn dakwah struktural. Dakwah kultural memiliki makna dakwah Islam yg cair dgn berbagai kondisi & aktivitas masyarakat. Sehingga bukan dakwah verbal, yg sering dikenal dgn dakwah bil lisan (atau tepatnya dakwah bi lisan al-maqal), tetapi dakwah aktif & praktis melalui berbagai kegiatan & potensi masyarakat sasaran dakwah, yg sering dikenal dgn dakwah bil hal (atau tepatnya dakwah bi lisan al-hal).

Dengan makna di atas, dakwah kultural Muhammadiyah sebenarnya mengembangkan makna & implementasi Geraakan Jamaah & Gerakan Dakwah Jamaah (GJ-GDJ) yg diputuskan oleh Muktamar Muhammadiyah ke 37 di Yogyakarta, tahun 1967, yg disempurnakan pd Rapat Kerja Nasional & Dialog Dakwah Nasional, Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, 1987 di Kaliurang.

Dakwah dgn pengembangan masyarakat dilakukan dgn pengembangan sumber daya manusia, yaitu memberikan bekal sesuai dgn kebutuhan & kecenderungan kehidupannya, dgn memasukkan prinsip-prinsip kehidupan Islami. Sehingga mereka dpt melakukan pemenuhan kebutuhan, kepentingan & kecenderungan hidupnya dgn bimbingan nilai-nilai ajaran Islam.

Interaksi Muhammadiyah dgn pluralitas budaya, & lbh khusus seni budaya & komunitasnya telah melahirkan sejumlah ketegangan, baik yg bersifat kreatif maupun destruktif.
Ketegangan tersebut bersumber pd realitas historis-sosiologis, bahwa byk nya kebudayaan & seni budaya pd khususnya yg dikembangkan berasal dari ritual-ritual keagamaan sebelum kedatangan Islam. Sehingga byk seni-budaya & tradisi budaya lokal yg mengandung nilai-nilai & norma-norma yg bertentangan dgn aqidah, syari’ah & akhlak Islam. Di samping itu, juga bersumber dari kerigidan pemahaman agama, yg tdk memberi ruang kpd pluralitas budaya & pemahaman keagamaan, & pemahaman terhadap ajaran Islam yg terlalu tekstual & literal, dgn tdk melakukan pemekaran makna, tdk menggunakan pendekatan rasional & pendekatan integratif (tauhidi).

Dalam kaitan dgn dgn pluralitas budaya & tradisi lokal, dakwah kultural, sebagaimana dikemukakan di muka, Muhammadiyah memberikan sikap ko-eksistensi & pro-eksisten dalam rangka tabsyiriyah, tetapi pd saatnya Muhammadiyah melakukan islah & tajdid, sehingga seni & budaya lokal yg tdk bertentangan dgn aqidah, syari’ah & akhlak Islam dpt dipertahankan dgn memberikan isi dgn pesan-pesan keislaman. Di samping itu melakukan kreasi baru dgn menawarkan kultur alternatif yg merupakan ekspresi dari pengahayatan ajaran Islam, serta meluruskan segala kultur, & seni-budaya yg membawa nilai-nilai kemusyrikan, takhayul, bid’ah & khurafat menuju al-tauhid al-khalis. Dengan demikian sikap ko-eksistensi & pro-eksistensi merupakan konsekwensi pluralitas budaya & sikap rasional Muhammadiyah, akan tetapi sikap ini merupakan bagian dari proses dalam tahapan & marhalah dakwah. Sedangkan tujuan akhir dakwah cultural Muhammadiyah adl tujuan dakwah Islam itu sendiri, yaitu tegaknya aqidah, syari’ah & akhlak Islam secara kaffah, & bersih dari syirk & TBC. Wa fawqa kulli dzi ‘ilmin ‘Alim.

Oleh: H. Syamsul Hidayat,
Wakil Ketua MTDK PP Muhammadiyah

Iptek dalam Al Qur’An

Al Qur’an yg diturunkan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala kpd Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara lisan & berangsur-angsur antara tahun 610 & 632 atau selama kira-kira 22 tahun, dimana pd masa itu umat manusia khususnya penduduk Mekkah & Madinah masih dalam kegelapan & buta huruf, telah membuktikan kebenaran wahyunya melalui konsistensinya & kesesuainnya dgn ilmu pengetahuan & teknologi (IPTEK) yg ditemukan manusia pd masa yg jauh setelah kematian Muhammad SAW. Petunjuk-petunjuk agama mengenai berbagai kehidupan manusia, sebagaimana terdapat di dalam Al Qur’an & As sunnah sangat ideal & agung.

Islam mengajarkan hidup yg dinamis, menghargai akal pikiran melalui pengembangan IPTEK, bersikap seimbang dalam memenuhi kebutuhan material & spiritual, menghargai waktu, bersifat terbuka, mengutamakan persaudaraan & sikap-sikap positif lainnya.

Anugerah terbesar yg sangat berharga bagi umat Islam adl Al Qur’an. Keluarbiasaan Al Qur’an itu terletak pd aspek-aspek di dalamnya antara lain bahasa & gaya bahasanya, substansinya, jangkauannya yg tiada terbatas, & multifunsinya bagi umat manusia. Banyak hikmah yg dpt kita ambil dari Al Qur’an. Ayat 27 surat Al Fath, misalnya memberi kabar gembira kpd kaum muslimin bahwa mereka akan menaklukan Mekkah, yg saat itu dikuasai kaum penyembah berhala.

“Sesungguhnya Allah akan membuktikan kpd Rasul-Nya, tentang kebenaran mimpinya dgn sebenarnya (yaitu) bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dgn mencukur rambut kepala & mengguntingnya, sedang kamu tdk merasa takut. Maka Allah mengetahui apa yg tiada kamu ketahui & Dia memberikan sebelum itu kemenangan yg dekat.”
(Al Qur’an Q.S. 48: 27).

Ketika kita lbh dekat lagi, ayat tersebut mengumumkan adanya kemenangan lain yg akan terjadi sebelum kemenangan di Mekkah. Sebagaimana dikemukakan ayat tersebut, kaum mukmin terlebih dahulu menaklukkan bentang Khaibar, yg berada di bawah kekuasaan Yahudi, & kemudian memasuki Mekkah dgn aman. Pemberitaan tentang peristiwa-peristiwa yg akan terjadi masa depan hanyalah salah satu diantara sekian byk hikmah yg terkandung dalam al Qur’an. Al Qur’an mempunyai peran yg sangat penting dalam kehidpan umat Islam di dunia, baik pd peradaban Islam dahulu maupun peradaban modern seperti sekarang ini.

Al Qur’an mempunyai multifungsi bagi umat manusia, yg terlihat pd ayat-ayatnya & dikuatkan oleh Hadits, yg menyebutkan bahwa Al Qur’an adl sbg:

  • Pedoman hidup yg harus dipegang erat oleh kaum muslimin
  • Petunjuk bagi umat manusia
  • Pembeda antara yg benar & yg salah
  • Bacaan utama yg bernilai ibadah.
  • Inspirator & pemacu terhadap kemajuan IPTEK
  • Penyembuh bagi orang-orang mumin
  • Rahmat bagi orang-orang mukmin
  • Pemberi peringatan bagi orang-orang yg lalai.

Dewasa ini, ilmu pengetahuan & teknologi (IPTEK) sudah semakin berkembang. Di era globalisasi seperti sekarang ini, manusia memang perlu mengenbangkan IPTEK dalam kehidupan yg semakin modern. Perkembangan IPTEK dpt memperbaiki kualitas hidup manusia. Berbagai saran modern industi, komuikasi & transportasi, misalnya terbukti sangat bermanfaat. Namun, di sisi lain IPTEK tdk jarang berdampak negatif karena merugikan & membahayakan kehidupan & martabat manusia. Bom atom telah menewaskan ratusan ribu orang di Hiroshima & Nagasaki pd Perang Dunia II tahun 1945. Selain itu tdk sedikit yg memanfatkan teknologi internet sbg sarana utk melakukan kejahatan dunia maya (cyber crime), pornografi, kekerasan, & perjudian.

Disinilah peran Al Qur’an menjadi sangat penting dgn menjadikan Al Qur’an sbg pedoman hidup agar kita tdk terjerumus pd hal-hal yg negatif sbg dampak berkembangnya IPTEK. Al Qur’an & agama harus senantiasa kita jadikan sbg tuntunan utk menjalani kehidupan. Jika kita menjadikan Aqidah Islam sbg landasan IPTEK, bukan berarti bahwa konsep IPTEK wajib bersumber kpd Al Qur’an & Al Hadits, artinya bukan berarti bahwa ilmu astronomi, geologi, agronomi, & lain sebagainya, harus didasarkan pd ayat tertentu dalam Al Qur’an, tetapi yg dimaksud adl konsep IPTEK wajib berstandar pd Al Qur’an & Al Hadits. Singkat kata IPTEK tdk boleh bertentangan dgn Al Qur’an.

Sebagai contoh adl Teori Evolusi yg dikemukakan Charles Darwin. Darwin menyatakan bahwa manusia adl keturunan kera yg berevolusi selama jutaan tahun. Teori ini tdk mempunyai dasar apapun, mengada-ada, tdk ilmiah, & yg pasti bertentangan dgn Al Qur’an yg mengatakan bahwa manusia keturunan Adam, manusia pertama di dunia & bukan kera. Seiring perjalanan waktu, teori evolusi mengalami keruntuhan lewat riset yg dilakukan oleh ilmuwan muslim, Harun Yahya. Harun Yahya berhasil membuktikan bahwa spesies manusia tdk mungkin berasal dari spesies kera yg berevolusi. Dan akhirnya terbukti bahwa teori evolusi hanya sebuah bualan belaka & propaganda yg dilakukan Darwin.

Sejarah Masuknya Islam ke Indonesia

Babak pertama, abad 7 masehi (abad 1 hijriah)

Pada abad 7 M, Islam sudah sampai ke nusantara. Para Da’i yg datang ke Indonesia berasal dari jazirah Arab yg sudah beradaptasi dgn bangsa Gujarat & bangsa Cina melalui jalur sutera (jalur perdagangan) dakwah mulai merambah ke pesisir-pesisir nusantara. Islam pertama-tama disebarkan di nusantara, dari komunitas- komunitas muslim yg berada di daerah-daerah pesisir berkembang menjadi kota- kota pelabuhan & perdagangan & terus berkembang sampai akhirnya menjadi kerajaan-kerajaan Islam dari mulai Aceh sampai Ternate & Tidore yg merupakan pusat kerajaan Indonesia bagian timur yg wilayahnya sampai ke Papua.

Babak kedua, abad 13 masehi

Di abad 13 M berdirilah kerajaan-kerajaan Islam di berbagai penjuru nusantara. Di abad yg sama ada fenomena yg disebut dgn Wali Songo yaitu ulama-ulama yg menyebarkan Islam di Indonesia. Wali Songo berdakwah atau melakukan proses Islamisasi melalui saluran-saluran:

  1. Perdagangan
  2. Pernikahan
  3. Pendidikan (pesantren)Pesantren merupakan lembaga pendidikan yg asli dari akar budaya Indonesia, & juga adopsi & adaptasi khasanah kebudayaan pra Islam yg tdk keluar dari nilai-nilai Islam yg dpt dimanfaatkan dalam penyebaran Islam. Ini membuktikan Islam sangat menghargai budaya setempat selama tdk bertentangan dgn nilai- nilai Islam.
  4. Seni & budayaSaat itu media tontonan yg sangat terkenal pd masyarakat Jawa pd khususnya yaitu wayang. Wali Songo menggunakan wayang sbg media dakwah dgn sebelumnya mewarnai wayang tersebut dgn nilai-nilai Islam. Yang menjadi ciri pengaruh Islam dalam pewayangan diajarkannya egaliterialisme yaitu kesamaan derajat manusia di hadapan Allah Subhanahu wa ta’ala dgn dimasukkannya.

    Tokoh-tokoh punakawan seperti Semar, Gareng, Petruk, & Bagong. Para Wali juga mengubah lagu-lagu tradisional (daerah) dalam langgam Islami, ini berarti nasyid sudah ada di Indonesia ini sejak jaman para wali. Dalam upacara-upacara adat juga diberikan nilai- nilai Islam.

  5. TasawufKenyataan sejarah bahwa ada tarikat-tarikat di Indonesia yg menjadi jaringan

    penyebaran agama Islam.

Babak ketiga, masa penjajahan Belanda

Pada abad 17 M tepatnya pd tahun 1601 datanglah kerajaan Hindi Belanda
ke daerah nusantara yg awalnya hanya berdagang tetapi akhirnya menjajah. Belanda datang ke Indonesia dgn kamar dagangnya, yakni VOC, semenjak itu hampir seluruh wilayah nusantara dijajah oleh Hindi Belanda kecuali Aceh. Saat itu antar kerajaan-kerajaan Islam di nusantara belum sempat membentuk aliansi atau kerjasama. Hal ini yg menyebabkan proses penyebaran dakwah terpotong.

Dengan sumuliyatul (kesempurnaan) Islam yg tdk ada pemisahan antara aspek-aspek kehidupan tertentu dgn yg lainnya, ini telah diterapkan oleh para ulama saat itu. Ketika penjajahan datang, mengubah pesantren-pesantren menjadi markas-markas perjuangan, santri-santri (peserta didik pesantren) menjadi jundullah (pasukan Allah) yg siap melawan penjajah sedangkan ulamanya menjadi panglima perangnya. Hampir seluruh wilayah di Indonesia yg melakukan perlawanan terhadap penjajah adl kaum muslimin beserta ulamanya.

Potensi-potensi tumbuh & berkembangnya di abad 13 M menjadi kekuatan perlawanan melawan penjajah. Ini dpt dibuktikan dgn adanya hikayat-hikayat pd masa kerajaan-kerajaan Islam yg syair-syairnya berisikan perjuangan.

Ulama- ulama menggelorakan jihad melawan kaum kafir yaitu penjajah Belanda.

Belanda mengalami kewalahan yg akhirnya menggunakan strategi-strategi:

  • Politik devide et impera, yg pd kenyataannya memecah belah ataumengadu domba antara kekuatan ulama dgn adat, contohnya Perang Padri

    di Sumatera Barat & perang Diponegoro do Jawa.

  • Mendatangkan Prof. Dr. Snouk Cristian Hourgonye alias Abdul Gafar seorang

Guru Besar ke-Indonesia-an di Universitas Hindia Belanda juga seorang orientalis yg pernah mempelajari Islam di Mekkah, dia berpendapat agar pemerintah Belanda membiarkan umat Islam hanya melakukan ibadah mahdhoh (khusus) & dilarang berbicara atau sampai melakukan politik praktis. Gagasan tersebut dijalani oleh pemerintah Belanda & salah satunya adl pembatasan terhadap kaum muslimin yg akan melakukan ibadah Haji karena pd saat itulah terjadi pematangan perjuangan terhadap penjajahan.

Babak keempat, abad 20 masehi

Awal abad 20 M, penjajahan Belanda mulai melakukan politik etis atau politik balas budi yg sebenarnya adl hanya membuat lapisan masyarakat yg dpt membantu mereka dalam pemerintahannya di Indonesia. Politik balas budi memberikan pendidikan & pekerjaan kpd bangsa Indonesia khususnya umat Islam tetapi sebenarnya tujuannya utk mensosialisasikan ilmu-ilmu barat yg jauh dari Al Qur’an & Hadist & akan dijadikannya boneka-boneka penjajah. Selain itu juga mempersiapkan unutk lapisan birokrasi yg tdk mungkin dipegang lagi oleh orang-orang Belanda.Yang mendapat pendidikan pun tdk seluruh masyarakat melainkan hanya golongan Priyayi (bangsawan), karena itu para pemimpin-pemimpin pergerakan adl yg berasal dari golongan bangsawan.

Strategi perlawanan terhadap penjajah pd masa ini lbh kpd bersifat organisasi formal daripada dgn senjata. Berdirilah organisasi Sarikat Islam merupakan organisasi pergerakan nasional yg pertama di Indonesia pd tahun 1905 yg mempunyai anggota dari kaum rakyat jelata sampai priyayi & meliputi wilayah yg luas. Tahun 1908 berdirilah Budi Utomo yg masih bersifat kedaerahan yaitu Jawa, karena itu Sarikat Islam dpt disebut organisasi pergerakan nasional pertama daripada Budi Utomo.

Tokoh Sarikat Islam yg terkenal yaitu HOS Tjokroaminoto yg memimpin organisasi tersebut pd usia 25 tahun, kaum priyayi yg karena memegang maka diusir sehingga hanya menjadi rakyat biasa. Ia bekerja sbg buruh pabrik gula. Ia adl inspirator utama bagi pergerakan nasional di Indonesia. Sarikat Islam di bawah pimpinannya menjadi sesuatu kekuatan yg diperhitungkan Belanda. Tokoh-tokoh Sarikat Islam yg lainnya adl H. Agus Salim & Abdul Muis, yg membina para pemuda yg tergabung dalam Young Islamitend Bound yg bersifat nasional, yg berkembang sampai pd sumpah pemuda tahun 1928.

Dakwah Islam di Indonesia terus berkembang dalam institusi-institusi seperti lahirnya Nahdatul Ulama, Muhammadiyah, Persis, & lain-lain. Lembaga ke-Islaman tersebut tergabung dalam MIAI (Maselis Islam ‘Ala Indonesia) yg kemudian berubah namanya menjadi MASYUMI (Majelis Syura Muslimin Indonesia) yg anggotanya adl para pimpinan institusi-institusi ke-Islaman tersebut.

Di masa pendudukan Jepang, dilakukan strategi utk memecah-belah kesatuan umat oleh pemerintah Jepang dgn membentuk kementrian Sumubu (Departemen Agama). Jepang meneruskan straregi yg dilakukan Belanda terhadap umat Islam. Ada seorang Jepang yg paham dgn Islam yaitu Kolonel Huri, ia memotong koordinasi Ulama-ulama di pusat dgn di daerah, sehingga ulama-ulama di desa yg kurang informasi & akibatnya membuat umat dpt dibodohi.

Pemerintahan pendudukan Jepang memberikan fasilitas unutk kemerdekaan Indonesia dgn membentuk BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia) & dilanjutkan dgn PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) & lbh mengerucut lagi menjadi Panitia Sembilan, Panitia ini yg merumuskan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945. Piagam Jakarta merupakan konsensus tertinggi utk menggambarkan adanya keragaman bangsa Indonesia yg mencari sesuatu rumusan utk hidup bersama. Tetapi ada kalimat yg menjadi kotroversi dalam piagam itu yakni penghapusan “tujuh kata” lengkapnya kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi para pemeluk-pemeluknya yg terletak pd alinea keempat setelah kalimat Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Babak kelima, abad 20 & 21 masehi

Pada babak ini proses dakwah di Indonesia mempunyai ciri terjadinya globalisasi informasi dgn gerakan-gerakan Islam internasional secara efektif yg akan membangun kekuatan Islam lbh utuh meliputi segala dimensinya. Sebenarnya kalau saja Indonesia tdk terjajah maka proses dakwah di Indonesia akan berlangsung dgn damai karena bersifat kultral & membangun kekuatan secara struktural. Hal ini karena awal masuknya Islam yg secara manusiawi, dpt membangun martabat masyarakat yg sebagian besar kaum sudra (kelompok struktur masyarakat terendah pd masa kerajaan) & membangun ekonomi masyarakat.

Sejarah membuktikan bahwa kota-kota pelabuhan (pusat perdagangan) yg merupakan kota-kota yg perekonomiannya berkembang baik adl kota-kota muslim. Dengan kata lain Islam di Indonesia bila tdk terjadi penjajahan akan merupakan wilayah Islam yg terbesar & terkuat. Walaupun demikian, Allah Subhanahu wa ta’ala mentakdirkan Indonesia menjadi negara dgn jumlah penduduk muslim terbesar di dunia.

Teori Persia

Teori ini ini berpendapat bahwa Islam masuk ke Indonesia pd abad ke 13 M & pembawanya berasal dari Persia (Iran). Dasar teori ini adl kesamaan budaya Persia dgn budaya masyarakat Indonesia seperti:

  1. Peringatan 10 Muharram atau Asyura atas meninggalnya Hasan & Husein (cucu Rasulullah SAW), yg sangat dijunjung oleh orang Syiah/ Islam Iran. Di Sumatera Barat peringatan tersebut disebut dgn upacara Tabuik/Tabut. Sedangkan dipulau Jawa ditandai dgn pembuatan bubur syuro.
  2. Kesamaan ajaran sufi yg dianut Syaikh Siti Jenar dgn sufi dari Iran yaitu Al
    Hallaj.
  3. Penggunaan istilah bahasa Iran dalam sistem mengeja huruf Arab utk tanda-
    tanda bunyi harakat.
  4. Ditemukannya makam Maulana Malik Ibrahim tahun 1419 di Gresik.
  5. Adanya perkampungan Leren/Leran di Giri daerah Gresik. Leren adl nama salah satu pendukung teori ini yaitu Umar Amir Husen & PA Hussein Jayadiningrat.